Sistem Jembatan Timbang Belum Memadai

Sistem Jembatan Timbang Belum Memadai

PKS-DPR-BERSIHHasil kunjungan ke jembatan timbang Rejoso Pasuruan

Pasca Meninjau jembatan timbang milik propinsi di daerah rejoso pasuruan, ditemukan beberapa hal yang perlu diklarifikasi ke dinas pehubungan. Hal ini terkait dengan kondisi muatan truk yang seringkali melebihi tonasenya.

Sesuai ketentuan surat Menteri Perhubungan tanggal 18 Desember 2008, kelebihan beban 0-5 persen diberi toleransi, 5-30 persen dikenakan denda sesuai perda masing-masing, serta kelebihan beban 30 persen ke atas akan ditilang dan pengembalian barang.

Pengenaan retribusi denda tersebut dimaksudkan agar para pengemudi truk tidak mengangkut beban melebihi batas tonase sehingga dapat menekan tingkat kecelakaan dan kerusakan jalan raya.

Selama berada dijembatan timbang, dari 20 truk hampir 70 persen melebihi dari kapasitasnya.
Sayangnya truk-truk yang melebihi kapasitas tersebut setelah membayar denda tilang diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan tanpa harus menurunkan muatannya. Menurut petugas hal ini disebabkan karena tidak adanya gudang untuk penyimpanan.

Kalau ini diteruskan, kasihan jalannya. Kondisi jalan akan terus buruk karena terus menerus mendapat muatan yang melebihi kapasitasnya. Selain itu, apa fungsi jembatan timbang kalau tidak bisa melakukan filter terhadap truk yang bermuatan melebihi kapasitas.

Belum lagi potensi pungli yangt terjadi. Potensi pungli itu bisa terjadi karena sistem yang ada memungkinkan untuk itu. Belum terekamnya secara komputerisasi truk yang melebihi kapasistasnya menyebabkan data pelanggaran bisa dimanipulasi selain itu, pihak pelanggar bisa saja sebenarnya memberikan denda tilang tapi tidak diberi karcis resmi.

Pada saat hearing nanti (rabu, 4 nopember) akan ditanyakan tentang sistem komputerisasi di 19 jembatan timbang milik pemprop. Komputerisasi tersebut akan sangat bermanfaat untuk mengetahui jumlah kendaraan yang lewat, pengemudi yang melanggar, dan serta biaya denda bagi yang melanggar ketentuan.

Sistem ini akan dapat mencegah segala kemungkinan timbulnya praktik pungli (pungutan liar) di jembatan timbang, karena secara otomatis akan terpantau. “Dengan sistem komputerisasi, semuanya akan terdata dan terpantau, sehingga dapat memberi laporan setiap bulannya. Dengan demikain, keberadaan jembatan itu dapat menjadi salah satu aset penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim, karena berpotensi memberikan kontribusi penghasilan. Sementara, jumlah kendaraan yang melewati jembbatan cukup banyak . Hal ini juga yang akan ditanyakan pada saat hearing nanti sehingga akan clear berapa potensi pendapatan sebenarnya dari sektor ini.

About the Author