Komisi C Panggil Imam Utomo

Ahmad Jabir,ST,MT

Komisi C Panggil Imam Utomo
Tuesday, 26 January 2010
SURABAYA (SI) – Dana fee dari Bank Jatim yang mengalir ke rekening khusus Pemprov Jawa Timur mulai menyeret mantan pejabat.Setelah Bank Jatim dan Biro Keuangan Pemprov Jatim,kini giliran mantan Gubernur Jatim Imam Utomo yang segera dipanggil Komisi C (Keuangan) DPRD Jatim.

Gubernur yang menjabat dua periode 1998-2003 dan 2003-2008, itu disebut-sebut bertanggung jawab terhadap pengelolaan rekening khusus Pemprov Jatim. Anggota Komisi C DPRD Jatim Thoriqul Haq mengatakan siap memanggil Imam Utomo.Tujuannya guna meminta klarifikasi seputar pengelolaan dana Pemprov Jatim pada periode tahun 2004-2005.Termasuk pengelolaan dana di rekening khusus yang berasal dari marketing fee Bank Jatim. ”Kami akan agendakan memanggil pak Imam,” ujarnya kemarin. Menurut dia, pemanggilan terhadap mantan Gubernur Imam Utomo memang harus dilakukan.

Sebagai Gubernur Jatim saat itu, Imam Utomo memang yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana di rekening khusus. Pernyataan Thoriq juga diamini Ketua Komisi C DPRD Jatim Kartika Hidayati. Politisi perempuan PKB itu mengatakan bisa saja mantan Pangdam V/Brawijaya itu dipanggil. ”Bisa jadi (dipanggil). Kita telusuri dulu ya,”ujar Kartika. Dia berjanji akan terus menelusuri anggaran milik masyarakat Jatim tersebut.Meski diakuinya ada beberapa halangan yang akan dihadapi dalam pengungkapannya. ”Kasus itu tetap akan berlanjut, tidak ada yang bisa menghentikan upaya pemeriksaan,”tandasnya Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi C DPRD Jatim yang lain,Bambang Gatot.

Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, pemanggilan Imam Utomo sudah seharusnya dilakukan. Untuk meminta klarifikasi pengelolaan dana di rekening khusus pada periode Januari 2004 sampai dengan Juli 2005 lalu. ” ”Mestinya (Imam Utomo) dipanggil untuk menjelaskan semua persoalan ini karena dalam hearing (dengan Biro Keuangan) kemarin terungkap penanggung jawab pencairannya adalah beliau sebagai gubernur. Begitu itu terungkap, mestinya otomatis dipanggil,” bebernya. Seperti diketahui, nama Imam Utomo memang muncul setelah Komisi C DPRD Jatim melakukan hearing dengan Biro Keuangan Pemprov Jatim pada Senin (25/1) lalu.

Dalam keterangannya,Kepala Biro Keuangan Pemprov Jatim Nurwiyatno mengungkapkan bahwa pencairan dana yang berasal dari marketing fee Bank Jatim merupakan kewenangan Gubernur saat itu,yakni Imam Utomo. Pada periode bulan Januari 2004 sampai dengan Juli 2005 mengalir dana yang disebut sebagai marketing feedari Bank Jatim kepada Pemprov Jatim.Namun aliran dana tersebut tidak mengalir melalui rekening kas daerah, melainkan rekening khusus. Selama periode itu, total dana yang masuk adalah sebesar Rp17,7 miliar.

Dalam catatan Biro Keuangan Pemprov Jatim, penggunaan dana dari rekening khusus biasanya diperuntukkan untuk pembangunan masjid, yayasan, lembaga masyarakat, pondok pesantren, bahkan sampai untuk pembinaan atlet berprestasi. Temuan KPK di Bank Jatim ada sekitar Rp71,4 miliar aliran dana yang diduga sebagai fee illegal. Sesuai dengan hasil hearing dengan Kabiro Keuangan Pemprov Jatim, diketahui bahwa dari jumlah yang disebutkan KPK itu, sekitar Rp17,7 miliar di antaranya masuk ke rekening Pemprov Jatim. Selebihnya masuk ke rekening 38 pemerintah kabupaten/kota se- Jatim.

20 Anggota Sudah Dukung Pansus

Pendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dana dari Bank Jatim satu per satu mulai terungkap. Sebelumnya mereka belum berani memunculkan diri.

Salah satu pendukung yang mulai berani terang-terangan adalah Ahmad Jabir, anggota Fraksi PKS. Dia mengaku sangat menghargai seluruh proses yang sedang dilakukan untuk menyelesaikan persoalan dengan baik dan benar. Baik yang dilakukan oleh Komisi C,maupun para inisiator pembentukan Pansus. ”Sepanjang dilakukan dengan serius dan dalam rangka untuk menguak data secara objektif. Jangan sampai menyimpang dari tujuan itu,”tandasnya. Menurut Jabir, dirinya menghargai upaya yang sedang dilakukan komisi C sebagai counterpart Bank Jatim untuk mengkaji,menelusuri dan melihat duduk permasalahan.

Sehingga dapat mengambil langkah-langkah atau paling tidak rekomendasi untuk pengambilan kebijakan secara politis. Sedangkan,upaya yang dilakukan oleh inisiator pembentukan pansus bertujuan agar dapat mengawal proses penelusuran masalah yang sedang disorot publik Jatim. ”Di sisi lain, saya menghargai upaya KPK sebagai lembaga dari unsur Yudikatif untuk menguak berbagai penyimpangan hukum,” katanya. Inisiator pembentukan Pansus, Fauzi Faried mengatakan sampai saat ini dukungan terhadap pembentukan pansus semakin bertambah.

Sampai saat ini sudah ada 20 anggota DPRD Jatim yang telah menyatakan dukungannya. ”Semoga saja ini terus bertambah,” katanya. Sementara itu,Humas Koni JatimIndroSulistyomembantahkeras keberadaan bonus bagi atlet PON 2004 sebagaimana penuturan Kabiro Keuangan Jatim Nurwiyatno. ”Setahu saya tidak ada pemberian bonus (dari dana non-APBD/ nonbudgeter).Koni sumber dananya ya APBD. Jadi semua sudah dialokasikan,”tandas Indro. Menurutnya, semua anggaran Koni selalu dianggarkan melalui RAPBD. ”Semua sudah dialokasikan, semua melalui perencanaan anggaran.

Juga tidak benar kalau tadi (kemarin) ada pendataan atlet penerima bonus,” pungkasnya menjawab kabar yang menyebut kemarin ada pendataan ulang bagi atlet PON 2004 yang menerima bonus prestasi. Penuturan Indro ini bertolak belakang dengan pengakuan Nurwiyatno. Senin (25/1) lalu, Nurwiyatno menyebut bahwa dari fee Bank Jatim Rp17,7 miliar yang diterima pihaknya digunakan untuk kegiatan bakti sosial, yakni bantuan pembangunan masjid, yayasan, pondok pesantren dan bonus atlet PON 2004.Fee tersebut menjadi dana taktis atau nonbudgeter.

Semua pengeluaran keuangan tersebut sepengetahuan dan atas perintah gubernur (saat itu Imam Utomo). Imam Utomo sendiri merupakan Ketua Koni Jatim.”Tolong dibantu dikeluarkan,” sebut Nurwiyatno menirukan perintah lisan Imam Utomo. (deny bachtiar/soeprayitno)

About the Author