Penghentian SKTM

Pemberlakukan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

dihentikan per Januari 2010 ?

Oleh : H. Riyadh Rosyadi **

Masyarakat kecil adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan Jawa Timur ,sebagaimana keinginan pemerintah Provinsi jawa Timur dalam Visi RPJMB yaitu membela wong cilik. Untuk mencapai tujuan tersebut Provinsi Jawa Timur seharusnya menjadi provinsi yang terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun beberapa waktu yang lalu, masyarakat dalam hal ini yang baru saja menderita gangguan kesehatan dikejutkan dengan aturan baru mengenai SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) diberikan kepada masyarakat yang diluar kuota JAMKESMAS (Jaminan Kesehatan Masyarakat yang tidak didanai oleh APBN) di Jatim terdata sebanyak 1,4 juta jiwa yang NON KUOTA tersebut.

Permasalahan muncul ketika masyarakat yang berobat ke RS (Khususnya RS Provinsi) meningkat drastis sehingga Klaim biaya pengobatan yang ditanggung meningkat mencapai 112 M. Sementara antisipasi anggaran yang disiapkan sebesar 50 M. Hutang obat-obatan dan alat-alat kesehatan sekali pakai ke pihak Farmasi menjadi kendala terbesar akibat membengkaknya klaim biaya pengobatan tersebut.

Permasalahan itulah yang ‘memaksa’ Pemprov (cq dinkes Prop) melalui unit-unit pelayanan RS Provinsi akhirnya mengumumkan bahwa mulai Januari 2010 SKTM tidak diberlakukan lagi. Hal tersebut mengejutkan karena rekomendasi Komisi E dan Fraksi-Fraksi DPRD Jatim saat Paripurna Pengesahan APBD 2010 lalu menegaskan bahwa selama belum ada pengganti SKTM yang lama dan menunggu Proses Penyempurnaan data yang baru maka pelayanan kepada masyarakat tidak mampu tidak boleh dihentikan. Gubernur saat itu bahkan sepakat bahwa pemberlakuan SKTM akan berakhir pada akhir bulan maret 2010 untuk memberi waktu pada penyempurnaan data.

Penulis dalam hal ini termasuk yang sangat menolak penghentian pemberlakuan SKTM per Januari tersebut.  SKTM seharusnya tetap berlaku sampai dengan realisasi  penggantian SKTM dengan kartu Jamkesda (Jaminan Kesehatan daerah). Pemberlakuan Jamkesda tersebut dengan syarat proses dan pelaksanannya harus lebih baik dan dimulai pada bulan April, tepat setelah tidak berlakunya SKTM.

Dari kejadian tersebut kita memperoleh hikmah yang dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan. Dan berikut ini adalah beberapa saran dan masukan menjelang pemberlakuan Kartu Jamkesda:

  1. Validasi dan Verifikasi data yang dikerjakan secara partisipatif. Maksudnya selain BPS dan unsur pendata dari pemerintah daerah, yang mengerjakan proses pendataan tersebut juga dilakukan oleh masyarakat melalui RT/RW.
  2. Sosialisasi dan pengumuman tentang kriteria masyarakat yang dianggap tidak mampu harus bisa menjangkau hingga tingkat RW. Di sana disediakan sarananya agar dapat:
    1. Diumumkan kriteria yang berhak mendapat Jamkesda
    2. Diumumkan Daftar Sementara nama-nama warga yang termasuk akan mendapatkan kartu jamkesda selama 2-3 pekan untuk mendapatkan koreksi langsung dari warga alalu disampaikan kepada RW atau Lurah setempat
    3. Hasil masukan dan koreksi warga ditetapkan sebagai Daftar Tetap Pemegang Kartu Jamkesda dan diumumkan kembali sebagaimana di atas
  3. Meningkatkan Disiplin jenjang pelayanan medis sebagaimana yang ada dalam Pergub no.4/2009 agar masing-masing unit mengoptimalkan kesiapan SDM nya dalam melayani pasien pemegang Jamkesda sehingga dapat dengan segera merujukkan ke unit pelayanan di atasnya sebelum benar-benar ditangani sehingga tidak perlu lagi terjadi keluhan-keluhan kesehatan yang bisa ditangani di tingkat Puskesmas ternyata menumpuk di RSU yang menyebabkan RSU berubah menjadi Puskesmas raksasa
  4. Meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menyalahgunakankan hak untuk mendapatkan kartu Jamkesda. Salah satu caranya adalah dengan menambahkan pasal khusus di dalam Perda No.4 tahun 2008 tentang Jamkesda itu atau sekurangnya dalam Pergub-nya, tentang :
    1. Kriteria orang yang berhak mendapatkan kartu Jamkesda
    2. Sangsi (hukuman) bagi siapapun yang terbukti menyalahgunakan kepemilikan kartu tersebut yang tidak sesuai dengan kriteria yang dimaksud

Sangsi penyalahgunan kepemilikan tersebut berlaku bagi yang memberikan (memproses) maupun bagi pemegangnya

  1. Memberi kepastian kemudahan bagi pihak Puskemas maupun RSU Kab/Kot dan provinsi untuk memperoleh dana Klaim Jamkesda dari Pemkab/Pemkot dan Pemprov sehingga pelayanan kepada Pasien Jamkesda semakin baik sesuai dengan disiplin jenjang pelayanannya. Tidak tergesa-gesa merujuk pasien ke unit pelayanan berikutnya karena “trauma” terhadap sulitnya Klaim dana Jamkesda dari pemkab/Pemkot dan Provinsi Demikian juga dengan RSU (UPTD) agar tidak sekali-kali mengalihkan Klaim Jamkesda kepada pemerintah Pusat dengan alasan Rumitnya proses yang harus dilalui.

Langkah-langkah perbaikan tersebut harus segera direalisasikan agar kalimat “membela wong cilik” tidak hanya menjadi slogan dan hiasan saja. Namun benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat, salah satunya melalui pelayanan di bidang kesehatan yang merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat terlebih lagi wong cilik.

Keterangan :

H. Riyadh Rosyadi

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS)

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jatim

About the Author