Efektifitas Bakorwil Dipertanyakan

DPRD Jatim,Bhirawa (4/2/2010)

Efektivitas kinerja Badan Kordinasi Wilayah (Bakorwil) dipertanyakan legislatif. Kerja Bakorwil dianggap tumpang tindih dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya. “Kami melihatnya, dalam melaksanakan tugasnya tidak efektif. Tidak ada kegiatan, jadi perlu dilakukan evaluasi terhadap keberadaannya” ujar anggota komisi A, Ahmad Jabir, ST.MT, dikantor DPRD Jatim, Rabu(3/2).
Menurut Jabir, dalam beberapa kali kunjungan kerja yang dilakukan Komisi A, menunjukkan tidak ada kegiatan yang berarti di lima Bakorwil yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jatim.
Fungsi Bakorwil sebagai koordinator dan penghubung antara Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Kabupaten/Kota, ini justru sudah efektif dilakukan oleh masing-masing badan dan dinas yang menangani programnya.
“Koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah, tidak efektif dilakukan Bakorwil. Terbukti, kepala daerah tidak ada yang hadir bila diundang . Fungsi koordinasi justru sudah dilakukan oleh SKPD, langsung antara lembaga dinas dan badan,” kata anggota Fraksi PKS
Untuk itu Jabir menyarankan, agar evaluasi atas kinerja bakorwil dilakukan secara menyeluruh.  Baik menyangkut fungsi, personil, termasuk anggaran. Selain itu, disarankan, jika pihak Pemerintah Provinsi beniat mempertahankan Bakorwil, harus ada pelimpahan kewenangan yang signifikan “Kalau mau dipertahankan, perlu ada pelimpahan kewenangan yang signifikan kepada Bakorwil. Setidaknya di tiap Bakorwil ada pelayanan publik yang bisa diselenggarakana,” tukasnya.
Saat ini ada lima Bakorwil di Pemprov Jatim, yaitu Pamekasan, Malang, Kediri, Madiun dan Bojonegoro. Lima Bakorwil ini difungsikan untuk melakukan koordinasi antar wilayah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi.
Keberadaan lembaga ini pernah memicu polemik saat pelaksanaan perampingan struktur organisasi birokrasi Pemprov Jatim pada tahun 2007, karena tidak ada Juklak yang mengaturnya.
Setelah melakukan konsultasi dengan kementerian dalam negeri, Pemprov Jatim saat itu diperbolehkan membentuk lembaga Bakorwil sebagai alat bantu koordinasi Pemprov Jatim dengan daerah. [gat]

About the Author