Bank Jatim Milik Rakyat
Oleh : Ir. Yusuf Rohana
Berita panas terkait Berita Pemeriksaan (BP) yang dilakukan Divisi Pencegahan KPK terhadap enam Bank Pemerintah Daerah (BPD) dan kini berkembaang menjadi 27 BPD, mau tidak mau mempengaruhi Bank Jatim sebagai salah satu Bank yang namanya disebut. Sebagai lembaga bisnis yang beroperasi diatas landasan kepercayaan, berita apapun yang bernada minor, entah benar atau salah, dapat berpengaruh negative terhadap kepercayaan masyarakat. Pada konteks enam BPD yang sedang menjadi bahan gunjingan, secara kinerja perbankan, masing-masing berada pada kondisi yang prima. Maka alangkah sayangnya bila berita ini kemudian berpengaruh negative terhadap kepercayaan masyarakat yang akhirnya mengurangi kinerja keuangannya. Apalagi yang menjadi inti permasalahan adalah peristiwa masa lalu, di ranah hukum yang masih debatable. Rasanya lebih bijak, jika kedepan KPK ataupun lembaga penegak hukum lain lebih berhati-hati dalam mempublikasikan hasil temuannya, sehingga dapat melakukan tindakan tegas pada pelaku pelanggaran hukum, tanpa harus memunculkan instabilitas sosial maupun ekonomi yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan peristiwa hukum tersebut. Masih untung bahwa obyek berita ini adalah bank pelat merah yang nasabahnya relative khas. Sekiranya menimpa bank swasta, maka dampaknya bisa dipastikan sangat terasa.
Hingga hari ini, belum ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat rekomendasi tindak lanjut dari dugaan penyimpangan tersebut. Yang ada baru publikasi melalui rilis media tentang Berita Pemeriksaan dengan anjuran dari divisi pencegahan KPK, agar pejabat yang secara pribadi merasa pernah menerima fee itu untuk segera mengembalikannya. “Tekanan” melalui media massa ini mungkin efektif untuk memberikan rasa takut jika benar ada pejabat pada masa lalu yang menerima fee dari Bank Pemerintah Daerah. Namun ada ataupun tidak ada ketersangkutan pejabat di suatu daerah dengan dugaan ini, sekali lagi, rilis media ini berpengaruh terhadap persepsi masyarakat kepada maing-masing BPD.
Sebenarnya ssemua pihak, tentu saja termasuk KPK bermaksud baik dan punya harapan agar BPD berkontribusi maksimal kepada pemerintah dan masyarakat dengan mengungkap kasus ini. Namun salah-salah, hal yang sebailknya bisa terjadi, bila upaya penyelesaiannya tidak proporsional. Maka, ada baiknya agar masing-masing pihak, terutama KPK, Bank Jatim, Pemerintah Daerah serta Legislatif maupun Media, memilih sikap terbaik untuk menangani permasalahan ini. Pihak KPK, hendaknya bergerak cepat untuk membuktikan dugaannya, serta segera melakukan tindakan hukum untuk para pelakunya. Tindakan tegas hasil pembuktian ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus mendorong para pejabat sekarang untuk tidak mengulangi perbuatan pendahulunya. Tindakan hukum ini hendaknya tidak disertai dengan publikasi secara berlebihan, sehingga menimbulkan suasana dramatis yang tidak kondusif terhadap stabilitas ekonomi dan sosial. Dengan pola kehumasan yang lebih baik, transparansi penyelesaian dugaan pemberian fee ini akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat karena ada kepastian hukum. Namun bila salah kelola, bisa berdampak sebaliknya.
Dipihak lain, Bank Jatim yang para Direksi maupun Komisarisnya bukan termasuk “pelaku” pada masa lalu, hendaknya bersikap terbuka dan kooperatif, untuk membantu mengungkap permasalahan ini. Jangan –karena merasa tidak terlibat pada masa lalu- para pejabat Bank Jatim sekarang tidak bertindak pro aktif untuk memberikan klarifikasi, sehingga terkesan tertutup. Semakin terkesan ada sesuatu yang kurang transparan, akan mengundang keinginterlibatan berbagai pihak yang hanya akan memperkeruh suasana. Bersama Bank Indonesia yang mengeluarkan payung hukum tentang marketing fee, serta Departemen Dalam Negeri yang menjadi cantolan pemerintah daerah, hendaknya Bank Jatim segera melakukan klarifikasi ke KPK serta memberikan rilis media yang seimbang, agar masyarakat memahami apa yang sebenarnya terjadi. Di sisi lain, Bank Jatim harus tetap bekerja maksimal, untuk mengelola potensi ekonomi dan keuangan Jawa Timur, sehingga tidak terjadi stagnasi akibat bergulirnya issu ini. Terjadinya stagnasi akan sangat merugikan kelancaran proses pembangunan yang beimplikasi langsung terhadap perekonomian masyarakat Jatim.
Hingga hari ini, Bank Jatim masih bersikukuh bahwa tidak melakukan kesalahan sebagaimana dilakukan BPD di propinsi lain yang sudah diambil tindakan oleh KPK. Gubernur-pun dengan tegas siap membuktikan bahwa tidak ada penyimpangan itu, seusai mengikuti acara dengan BI Surabaya pekan lalu. Namun keyakinan itu belum tersampaikan kepada masyarakat, sehingga berkembang berbagai dzon (dugaan). Bila perlu, Bank Jatim maupun pemerintah propinsi Jawa Timur memberikan penjelasan resmi, sehingga masyarakat benar-benar memahami duduk persoalannya. Menurut penjelasan Dirut Bank Jatim, fee marketing itu dikeluarkan selama satu setengah tahun, mulai awal tahun 2004 hingga Mei 2005, diambil dari akumulasi bunga bank tahun sebelumnya sebesar 1%. Marketing fee ini dikeluarkan dengan payung hukum SK Bank Indonesia No. 31/32/KEP/DIR tahun 1998 yang di rubah pada tahun 2001 dan 2003. Bila benar penjelasan tersebut, maka berarti sebenarnya tidak ada nasabah yang dirugikan dengan pemberian itu, karena diambil dari dana Bank Jatim sendiri.
Adapun media massa, sebagai komponen masyarakat sipil/madani (civil society) yang memiliki peran besar terhadap pembangunan dalam artian luas, hendaknya menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk edukasi masyarakat. Pada kasus-kasus tertentu, media mampu memberikan “bantuan” untuk penyelesaian politis, bahkan melapangkan jalan untuk penyelesaian yuridis. Atau, media beberapa kali sudah terbukt memberi jalan lain penyelesaian yang lebih natural, lebih humanis, untuk kasus yang sudah terlanjur masuk wilayah yuridis seperti kasus Prita yang lalu, kasus pencurian sebutir semangka, sebuah kakao dan sebagainya. Carut-marutnya tatanan sosial kita, yang diwarnai dengan temuan-temuan mafia peradilan, dugaan vokalis dewan yang selalu berujung damai (JP, 4 Februari 2009) jangan sampai ketambahan dengan jurnalis yang ikut “bermain” dalam kasus.
Sementara masyarakat jatim sebaiknya mensikapi peristiwa ini secara proporsional, tidak panic dan tidak mengambil tindakan yang berlebihan. Masyarakat harus faham, bahwa permasalahan ini sudah ditangani KPK, sehingga ada harapan kepastian hukum yang akan diterapkan. Kasus ini sangat berbeda dengan kasus Century yang secara langsung merugikan dana masyarakat hingga sekarang. Bila kasus ini benar, fokusnya adalah pada ranah gratifikasi dan kerugian uang Negara. Perbedaan lain yang mendasar dengan kasus Century adalah, ekspose Century lebih menonjol di ranah politis (oleh pansus) sebelum ditangani secara yuridis. Yang ketiga, kasus ini terjadi pada masa lalu, sehingga secara financial dan operasional perbankan sudah tidak mempengaruhi kondisi Bank Jatim sekarang, meskipun para pelakunya ditindak tegas. Menangani kasus ini, ibarat melakuka mengangkat daging tumbuh di bagian tubuh. Cukup di bagian yang sakit saja yang dioperasi, tanpa harus menyakiti bagian lain, karena Bank Jatim ini milik rakyat. Dengan pemahaman ini, diharapkan stabilitas sosial ekonomi tetap terjaga, tanpa mengurangi upaya penegakan hukum untuk para pelaku penyimpangannya.
Nb:
** Anggota Komisi C DPRD Jatim
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim


Mantab. Kajian yang lugas dan menyeluruh. Salut seribu persen. Salam hormat kagem keluarga besar PKS Jawa Timur. Sukses atas analisanya yang mendalam.