Pandangan Umum FPKS tentang Penyampaian 2 (dua) RAPERDA Provinsi Jawa Timur 2010

Yth. Pimpinan Rapat Paripurna

Yth. Sdr. Gubernur Jawa Timur & Wakil Gubernur

Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur beserta jajarannya.

Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur

Yth. Sdr. Wartawan,

Hadirin dan undangan yang kami. hormati.

Assalamu ‘alaikum warahmatuLLahi wa barakaatuh. Salam sejahtera bagi kita semua…

AlhamduliLLahi Rabbil ‘alamiin..

Segala pujian kita panjatkan kepada ALLAH swt. Pencipta alam raya dan Pemeliharanya. Pengatur segala urusan dengan sangat teliti dan bijaksana. Dia-lah Penguasa kita, Penguasa langit dan bumi, Sang Pemilik sesungguhnya semua yang ada. Dia-lah yang memiliki setiap diri kita dan Dia-lah pula yang sesungguhnya paling berhak menentukan apapun yang kita kerjakan.

Segala syukur kita lantunkan kepadNYA. Dengan rahmat dan kemurahanNYA, kita dihadirkan pada hari ini dan di-izinkan olehNYA pula untuk merencanakan nasib dan urusan masyarakat kita. Yang jika seandainya tanpa kehadiran satupun kita, DIA tetap akan mengurus hamba-hambaNYA itu dengan sebaik-baiknya.

Segala pujian semata hanya bagiNYA yang masih tetap memberi kesempatan kepada kita mencatatkan karya terbaik demi maslahat masyarakat dan demi senyum kepuasan kita sendiri tatkala kelak setiap perbuatan akan dilihat oleh pelakunya di akhirat nanti, tatkala setiap pasang mata manusia di hari itu juga melihatnya, tatkala setiap niat kita akan dibongkar dan diungkap kejujuran dan kedustaannya.

Semoga rahmat dan karuniaNYA kepada kita pada hari ini betul-betul mampu kita jadikan sebagai wasilah penyelamat bagi setiap kita. ALLahumma sallimnaa, Allahumaa sallimnaa, Allahumma sallimnaa. Ya ALLah selamatkanlah kami semua ini, Bi rohmatiKa Yaa arhamar raahimiin…

Sholawat dan salam kita mohonkan agar selalu terlimpah kepada Pemimpin tauladan sepanjang zaman, pencerah kehidupan, penggerak potensi kebaikan; baginda Nabi Muhammad SAW yang telah menyatakan: “Khoirun Naas anfa’uhum lin Naas – sebaik baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesamanya”.

Dan inilah majelis yang kita berharap dapat menjadikan setiap kita termasuk apa yang dimaksudkan oleh lisan yang paling terpercaya itu. Semoga kita mampu menjadi manusia terbaik itu….

Ya ALLah curahkanlah sholawat dan salamMu atas diri RasulMu – kekasih kami sayyidina Muhammad SAW, beserta keluarga, para sahabat dan semua yang mengikuti jejak kehidupan beliau dengan sebaik baiknya..

Rapat Paripurna yang terhormat,

Mengawali pandangan terhadap dua Raperda yang diajukan saudara Gubernur, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengungkapkan rasa sedih dan duka, atas terjadinya kasus penyimpangan pajak di pusat, semoga tidak terjadi “Gayus bersambut” di propinsi Jawa Timur. Meskipun nilainya tidak seberapa dibandingkan kasus Century, keduanya tetaplah korupsi yang telah mengakibatkan penderitaan rakyat sehingga perlu ditindak tegas

Bagian pertama,

Raperda Pajak Daerah.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Terkait dengan Raperda Pajak Daerah. Secara normatif, Raperda Pajak Daerah ini merupakan konsekwesni logis dari telah diterbitkannya UU baru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni UU No. 28 tahun 2009.

Seperti diketahui, pajak daerah masih menjadi tulang punggung penerimaan PAD dan pembiayaan pembangunan di Propinsi Jawa Timur. Begitu penting dan strategisnya peranan pajak bagi pembangunan daerah, menuntut pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk mengelola potensi-potensi pajak untuk kesejahteraan masyarakat. Semangat untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah jangan sampai berakibat pada pembebanan berlebihan terhadap masyarakat yang sedang mengalami banyak himpitan ekonomi.

Sebagai catatan, pada tahun 2009 penerimaan PAD Propinsi Jatim sebesar 5,708 triliun dan dari total PAD tersebut, pajak daerah memberikan kontribusi sebesar 4,891 triliun atau sekitar 85,69%. Penerimaan PAD Jatim bisa meningkat dengan diberlakukannya Perda baru sesuai draft usulan, yakni mencapai Rp 6,357 triliun atau naik sekitar 10% dari realisasi 2009. Penerimaan PAD akan semakin bertambah jika pada tahun 2014 pajak rokok dengan tarif 10% diberlakukan. Pundi-pundi PAD Propinsi Jatim akan semakin menumpuk (lihat tabel).

Realisasi Pajak 2009 dan Prediksi dengan Perda Baru Kerangan
No Jenis Pajak Perda Lama Perda Baru
Tarif Perda Lama Realisasi 2009 Tarif Raperda Baru Prediksi
1 PKB 1,5% 1,838 T 1,5% 2,504 T 435,9 M (36,22%)
2 PBBNKB 10% 1,789 T 15% 2,350 T 560,7 M (31,34%)
3 PBBKB 5% 996,915 M 10% 1,495 T 498,307 M (50%)
4 PAP 10% 18,651 M 10% 18 M (651,017) (3,49%)*
5 PR - - 10% ? ?**
Jumlah - 5,708 triliun 10% 6,357 T 569 M (10%)
Catatan : * : Volume penggunaan dari pabrik gula diprediksi turun

** : belum bisa di prediksi, karena tidak ada data sebelumnya. Pajak rokok baru dan baru direalisasikan 2014

Jika kita cermati betul penerimaan PAD, begitu jelas, bahwa sebagian besar atau 85,69% PAD Jatim bersumber dari pajak dari yang dipungut dari masyarakat. Kita melihat, partisipasi dan kontribusi masyarakat terhadap peningkatan PAD Jatim sangat besar, maka pertanyaannya, apakah partisipasi dan kontribusi yang sangat besar tersebut, sudah diimbangi dengan kewajiban pemerintah untuk memberikan hak masyarakat sebagaimana mestinya?

Rapat dewan yang Terhormat,

Dalam konteks ini, kami ingin menegaskan bahwa kita semua memiliki tanggung jawab moral dan politik yang besar kepada masyarakat. Kita harus memberikan apresiasi yang tinggi terhadap partisipasi dan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah, terutama dalam peningkatan penerimaan pajak daerah. Bentuk apresiasi tersebut adalah, pemerintah daerah dituntut untuk dapat mengelola pajak daerah dan potensi pajak daerah secara maksimal demi  peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Jatim.

Terhadap Raperda Pajak Daerah yang telah dibacakan nota-nya, ada beberapa pertanyaan dan catatan kritis yang perlu diajukan dan perlu mendapat penjelasan dari saudara Gubernur, diantaranya adalah :

  1. Secara retoris, saudara gubernur telah menyinggung kemampuan masyarakat dalam pemungutan pajak daerah. Namun, realitanya pemerintah propinsi memanfaatkan terbitnya UU dengan pengusulan raperda ini untuk menetapkan peningkatan tarif dengan prosentase tertentu. Timbul pertanyaan, apa yang dijadikan dasar Pemerintah Propinsi menetapkan angka sekian persen itu untuk masing-masing kenaikan? Apakah sekedar masih dalam rentang yang diperbolehkan UU? Perlu ada perhitungan yang rasional, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Ataukah semata-mata agar PAD bertambah? Sementara selama beberapa tahun terakhir, pemerintah propinsi belum mampu “menghabiskan” pendapatan yang diperoleh. Terakhir, dari APBD 2009, pemerintah propinsi masih menyisakan SILPA 1,9 Triliun lebih. Lalu untuk apa menambah beban masyarakat dengan meningkatkan tarif pajak bila tak mampu membelanjakannya?
  2. Terkait dengan pemanfaatan pajak daerah, saudara gubernur belum berani memaparkan keterkaitan peningkatan PAD dengan pemanfaatan yang berkaitan langsung dengan penarikan pajak sebagaimana diamanahkan UU. Penetapan nilai minimal sepuluh persen yang dialokasikan untuk dampak yang ditimbulkan dari pemberlakuan tarif pajak, khususnya PKB, PBBKB dan PAP belum cukup memberi jaminan terpenuhinya hak masyarakat setelah kewajiban pajaknya dipenuhi.
  3. Mengambil pelajaran dari kasus hukum yang banyak terjadi sebelumnya, terkait dengan insentif, sebaiknya Raperda ini mengaturnya lebih rinci dan operasional. Kepada siapa insentif diberikan, hendaknya disebutkan secara jelas dan tidak multi tafsir. Berkaitan dengan hasil kinerja yang berhak mendapatkan insentif, juga perlu didefinisikan secara jelas.
  4. F-PKS mengusulkan, insentif diberikan bukan dari nilai total pajak terhimpun, tetapi dari kelebihan/pelampauan target yang telah ditetapkan pada awal tahun. Dengan demikian, aturan insentif ini akan memberi dampak positif pada peningkatan kinerja pejabat terkait.
  5. Penentuan pajak progresif pada kendaran bermotor, sebagaimana telah diatur dalam UU no 28 th. 2009, hendaknya dimanfaatkan dengan baik, untuk mengelola secara komprehensif berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Pertumbuhan kendaraan roda dua, misalnya, di satu sisi menjadi sumber pendapatan tambahan dari pajak. Namun dalam waktu yang bersamaan, permasalahan kemacetan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, polusi dan angka curanmor tidak bisa dibiarkan dan dianggap menjadi permasalahan tersendiri.  Untuk itu, perlu dipertimbangkan, agar menerapkan ketentuan pajak progressif pada kendaraan roda dua, sehingga pertumbuhannya bisa terkendali, seiring kemampuan pengelolaan dampaknya serta pertumbuhan kapasitas jalan. Dengan dua (2) kendaraan roda dua per-keluarga, kebutuhan transportasi murah sudah relatif terpenuhi. Dengan demikian mulai kendaraan roda dua jumlah ke-3 dan seterusnya, bisa dikenakan tarif  tambahan (progressif) sesuai ketentuan UU.

Untuk penerapan tarif progressif roda 4, tidak ada salahnya mengambil angka yang lebih tinggi sebagaimana ketentuan UU, sehingga bisa menekan angka disparitas dan hedonisme serta berbagai dampak negatif akibat tingginya jumlah kendaraan roda empat. MOHON TANGGAPANNYA.

  1. Khusus pada pajak rokok, mengingat penerimaan pajak rokok cukup besar, dan begitu juga dampak rokok juga besar bahkan mungkin jauh lebih besar daripada penerimaannya, maka alokasi pemanfaatan untuk dampak rokok harus mendapat alokasi anggaran yang juga besar. Mempertimbangkan kecenderungan arus internasional yang berusaha mengurangi rokok secara sistematis, maka selain pemanfaatan untuk kesehatan, perlu dialokasikan anggaran untuk membantu pengalihan petani tembakau ke komoditas lain yang lebih mensejahterakan secara sistematis.

Bagian KEDUA

Raperda Pengumpulan Sumbangan.

Rapat Paripurna yang Terhormat,

Mencermati Raperda ini tampak jelas bahwa yang diinginkannya adalah mengatur perizinan suatu badan/lembaga/yayasan ataupun organisasi lainnya yang akan melakukan kegiatan pengumpulan sumbangan.

Sebagai instrument untuk menertibkan kegiatan “pengumpulan sumbangan liar” dan untuk mencegah adanya manipulasi dan penyalahgunaan kegiatan pengumpulan sumbangan, kami menilai Raperda ini sudah tepat.

Namun yang perlu kita kritisi bersama dan dipertanyakan adalah dengan pengaturan masalah perizinan tersebut bisa jadi akan berdampak pada “birokratisasi” pengumpulan sumbangan baik administratifnya maupun cost birokratik-nya, padahal praktik dan kegiatan pengumpulan sumbangan yang terjadi selama ini sudah berjalan sesuai dengan mekanisme sosio-kultural masyarakat kita.

Hal-hal yang perlu dikritisi itu,

Pertama,

Apakah pengaturan perizinan ini menjamin tidak akan “menganggu” praktek sosio-kultural dan kegiatan pengumpulan sumbangan yang sudah berlangsung cukup lama?.

Kedua, apakah cukup ada jaminan bahwa pengaturan masalah perizinan (yang juga diikuti dengan sanksi) dalam Raperda ini tidak akan menimbulkan peyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pihak pemberi izin?

Mengingat otoritas pemberi izin yang begitu besar, yang tidak hanya memberi, tapi juga berwenang dapat mencabut izin., maka bisa saja praktek penyalahgunaan kewenangan terjadi. Misalnya, izin tidak diberikan karena ada kepentingan pribadi/kelompok atau pertimbangan politis yang terkait dengan si pemohon izin.

Ketiga, belum tergambar dalam Raperda ini bagaimana proses hingga izin itu keluar. Seberapa besarkah dampak cost ekonomi bagi pemohon izin. Jika berdampak pada cost ekonomi, tentu saja akan membebani pihak atau lembaga pengumpul sumbangan.

Hadirin, Sidang Paripurna yang terhormat,

Kita tentu harus bersyukur atas sifat-sifat mulia masyarakat kita yang masih  terpelihara seperti gotong royong, kedermawanan dan kesetiakawanan sosial bahkan “altruisme” atau dalam istilah agama dinamakan dengan  “itsar”, yaitu mendahulukan kepentingan orang lain daripada dirinya sendiri. Itulah sifat dan perilaku yang kitapun meyakini bahwa selama masih adanya sifat-sifat seperti itulah pula bencana yang lebih parah yang menimpa negeri ini bisa dicegah.

Kita sepakat bahwa itulah sifat yang perlu dijaga, diwariskan, terus dimotivasi, ditumbuhkan, dilindungi dan diarahkan.

Dan inilah sebagai alasan pertama yang melatarbelakangi Raperda ini diusulkan.

(Lihat butir menimbang “a” Raperda Pengumpulan Sumbangan Propinsi Jawa Timur).

Sekarang marilah kita tengok alasan kedua (menimbang butir “b”) dari Rapeda ini. Tertulis di sana sebagai berikut: “banyaknya penyalahgunaan dalam usaha pengumpulan dan penggunaan sumbangan sosial di masyarakat yang mengatasnamakan lembaga kesejahteraan siosial tertentu untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.”

Dan dalam Ketentuan Umum Raperda ini “Pengumpulan Sumbangan” itu sendiri didefiniskan dengan “setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan bidang kesejahteraan sosial.”

Betapa kita seperti dihadapkan kepada suatu kekhawatirkan yang begitu besar yang sangat meresahkan dari “segala bentuk” pengumpulan sumbangan. Sehingga berdasarkan filosofi kekhawatiran itu demikian mendesaknya Raperda ini diusulkan.

Rapat Dewan yang terhormat,

Sekarang, sebagai pembanding realitasnya,  marilah kita tengok kajian akademik yang sejatinya  melatarbelakangi ‘keresahan’ itu. Kita bisa lihat Laporan Kajian Akademik Rancangan Penyusunan Perda Propinsi Jawa Timur tentang Pengumpulan Sumbangan tahun 2009, pada alinea terakhir halaman sepuluh di sana tertulis dengan jelas obyek masalah yang sesungguhnya. Dan izinkan kami mengutipnya dan membacakannya di mimbar Sidang terhormat ini. Kutipan itu sebagai berikut:

“K’ajian tentang pengumpulan sumbangan di Propinsi Jawa Timur ini telah dilakukan di tujuh wilayah kabupaten. Ketujuh kabupaten tersebut adalah; (1) Kabupaten Banyuwangi, (2) Kabupaten Probolinggo, (3) Kabupaten Jember, (4) Kabupaten Pasuruan, (5) Kabupaten Jombang, (6) Kabupaten Mojokerto dan (7) Kota Surabaya. Adapun alasan pemilihan lokasi kajian di atas, adalah; di lokasi kabupaten/kota tersebut dapat ditemukan secara kasat mata puluhan titik pemungutan sumbangan di sepanjang jalan raya yang dilakukan oleh masyarakat. Disamping itu, ada di sekitar Pasar, di beberapa Toko dan Masjid setempat, dapat dengan mudah ditemukan kotak-kotak Amal yang sengaja dititipkan oleh Penyelenggara tertentu.” (Kutipan selesai).

Jika ditambah dengan data  yang ada pada halaman 17 Laporan Kajian Akademik tersebut, jadi tampak jelas bahwa fokus penelitian permasalahan yang kemudian oleh prosentase responden dianggap  ‘meresahkan’ itu ternyata bersumber pada dua hal saja, yaitu:

1. Pemungutan sumbangan di sepanjang jalan raya oleh masyarakat di lokal daerah kabupatennya masing-masing; dan

2. Keberadaan kotak-kotak Amal di pusat-pusat perbelanjaan dan rumah ibadah (masjid).

Kita bisa perhatikan dan bandingkan antara alasan penelitian akademis serta kesimpulan filosofis yang mendasari Raperda ini sangat tidak berimbang. Terlebih lagi ketika kita cermati ayat demi ayat pada setiap Pasalnya itu, maka semakin terasa ketidak berimbangan itu. Masalah yang sesungguhnya fokusnya terbatas dan sederhana (sumbangan di jalan raya dan keberadaan kotak amal) itu menjadi digeneralisr  sangat luas ke semua bentuk Pengumpulan Sumbangan.

Sidang Paripurna yang terhormat,

Untuk kasus yang pertama,

jika rasa nyaman dan keselamatan warga masyarakat pengguna jalan raya  merasa terganggu lalu menghendaki adanya suatu aturan, maka sesungguhnya peraturan perundangan yang terkait dengan lalu lintas dan perhubungan darat bisa menyelesaikannya dan kita harus mendorong instansi dan aparat terkait  agar menjalankan pelaksanaannya dengan sungguh-sungguh untuk mengatasi hal itu.

Adapun kasus yang kedua,

jika masalahnya terkait  dengan keberadaan kotak-kotak amal di beberapa tempat itu, maka kita semua yang hadir di forum terhormat ini sudah bisa mengukur sendiri  peraturan se-level apa yang lebih pantas mengatur keberadaan kotak-kotak amal itu.

Sesuatu yang kami nilai cukup relevan dengan realita kebutuhan yang ada, yang diatur oleh  Rapeda ini yaitu pasal khusus yang terkait dengan bencana, walaupun tentu masih dengan pencermatan lagi..

Rapat Paripurna yang terhormat,

Jika kita tetap menghendaki diprosesnya Raperda Pengumpulan Sumbangan ini menjadi Perda, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Propinsi Jawa Timur masih memerlukan tanggapan dan penjelasan dari pihak pemerintah propinsi Jawa Timur terhadap beberapa hal berikut ini:.

  1. Raperda ini hendaknya cukup fokus mengatur hal-hal yang sejatinya melatarbelakanginya seperti dalam Laporan. Kajian Akademik sebagaimana yang telah kami uraikan di atas tadi.
  2. Raperda ini belum menjelaskan dan mengatur secara lebih kuat, bagaimana Pemerintah Propinsi Jawa Timur wajib memfasilitasi tumbuh-kembangnya,  mengapresiasi kiprah dan keberadaan lembaga-lembaga filantropi yang sudah betul-betul dipercaya publik selama ini.. Merekalah yang selama ini pula sangat besar andilnya memperjuangkan banyak hal untuk masyarakat sesuatu yang belum atau tidak sanggup dijangkau oleh Pemerintah.
  3. Raperda ini dalam Pasal dan ayatnya harus menggambarkan kesan mudah dan murahnya birokrasi yang menjadi konsekuensi proses perizinan.
  4. Raperda ini mengatur banyak hal yang sifatnya administratif, tapi yang tidak kalah pentingnya untuk diatur adalah bagaimana agar hasil sumbangan masyarakat tersebut betul-betul telah termanfaatkan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan..
  5. Raperda ini belum mengatur secara eksplisit tentang masalah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana-dana hasil pengumpulan sumbangan mulai dari pengumpulan sampai pada pemanfaatannya.
  6. Berapa persen alokasi pemanfaatan untuk pihak pengelola atau lembaga pengumpulan sumbangan. Ini perlu diatur lebih tegas, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan publik. .

Pimpinan beserta saudara-saudara peserta rapat paripurna yang terhormat,

Demikianlah pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur tentang Pajak Daerah dan Pengumpulan Sumbangan.

Semoga kesungguhan kita dalam mencermati dan melayani setiap kebutuhan publik semakin menambah kumpulan catatan kebaikan yang kelak kita butuhkan sebagai modal kehidupan kita selanjutnya pada sisa umur di dunia ini maupun ketika kelak harus mempertanggungjawabkannya di akhirat nanti..

Burung Irian Burung Cenderawasih,Cukup Sekian dan terimakasih.

Akhirul kalam, waLLahul Muwaafiq ilaa aqwaamith thariiq – fas tabiqul khairaat.

Wassalamu ‘alaikum wr.wb.

Surabaya, 5 April 2010
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Provinsi Jawa Timur
Ketua,

Ir. Yusuf Rohana

About the Author