Dalam pelaksanaan penganggaran kemarin masih ditemukan jenis pelanggaran yang pada tahun sebelumnya menjadi penyebab opini WDP, yakni adanya rekening yang tidak bisa dipertanggungjawabkan (liar) karena tidak ditetapkan dengan pergub. Masih ditemukan oleh BPK diantara sampling yang diambil, 25 rekening yang tidak ditetapkan dengan pergub (liar) yakni di lingkungan RSUD Dr. Sutomo 6 rekening dengan nilai total Rp.14.182.282.815.76.
Di lingkungan RSUD Saiful Anwar ditemukan 4 rekening liar dengan nilai total Rp. 16.713.880.233.14. Di lingkungan Dr. Soedono ditemukan 4 rekening liar dengan nilai Rp. 5.141.156.288.19. Di lingkungan RS Haji terdapat 2 rekening liar dan satu rekening yang perlu diperbaiki dengan jumlah total sebesar Rp.1.921.757.151.19. Di dinas kesehatan terdapat 3 rekening liar dengan total Rp. 601.211.487.23. Untuk penampung dana bergulir masih ditemukan 5 rekening liar dengan nilai Rp.118.865.007.098.14.
Jadi bila ditotal semuanya, rekening yang tidak ditetapkan dengan pergub ini senilai Rp.157.425.295.073.65. Kita bersyukur bahwa BPK tidak menganggap angka RP. 157 M lebih ini sebagai besaran yang material, sehingga kita mendapat opini WTP. Namun sebagai ungkapan rasa tanggungjawab, sekaligus upaya mencegahnya muncul di masa mendatang, FPKS tetap mempertanyakan kepada Gubernur.
Terhadap temuan BPK yang berkaitan dengan asset daerah, Fraksi PKS berpendapat, bahwa belum terjadi perubahan berati dalam pengelolaan aset dari tahun ke tahun. FPKS meragukan kesesuaian antara nilai aset tetap yang dalam laporan Neraca disebutkan senilai 25.595.757.188.140 rupiah, dimana BPK memberikan catatan bahwa pemerintah provinsi Jawa Timur belum memiliki metode penyusutan, sehingga pada beberapa jenis aset kemungkinan nilainya tidak sebesar itu, karena sudah terjadi penyusutan.
Disisi lain, FPKS berpendapat, seharusnya Pemerintah Prvinsi Jawa Timur melakukan revaluasi aset tetap terutama yang berupa tanah dan bangunan. Bisa jadi, banyak aset tetap yang diperoleh sejak tahun 60-an, masih dibukukan sesuai harga saat perolehan, sehingga nilainya tetap kecil. Bila telah dilakukan revaluasi, FPKS meyakini nilai aset tetap yang dimiliki pemerintah propinsi Jawa Timur jauh lebih besar dari angka yang disajikan itu.
Bila proses revaluasi ini tidak segera dilakukan, provinsi Jawa Timur akan terus dirugikan, ketika dilakukan pelepasan aset, karena nilainya jauh dibawah nilai pasar. FPKS mendorong agar komisi yang membidangi aset melakukan pengawalan agar segera dilakukan revaluasi terhadap seluruh aset tetap yang dimiliki provinsi Jawa Timur.
SILPA
Berdasarkan hasil realisasi Pendapatan, realisasi Belanja dan realisasi Pembiayaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2010 terdapat defisit anggaran sebesar 232 milyard 903 juta 967 ribu 626 rupiah 31 sen, sedangkan realisasi Pembiayaan Netto sebesar 1 trilyun 712 milyard 609 juta 817 ribu 495 rupiah 32 sen, sehingga diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2010 sebesar 1 trilyun 479 milyard 705 juta 849 ribu 869 rupiah 01 sen.
Terhadap nilai SILPA yang diperoleh, FPKS berpandangan bahwa SILPA ini masih terlalu tinggi, meskipun sudah sedikit lebih bagus dibandingkan dengan pelaksanaan anggaran tagun 2009. Maka FPKS sepakat dengan pendapat Badan Anggaran agar komisi-komisi terkait mencermati SKPD yang serapan anggarannya rendah, dan menjadikan pertimbangan untuk perencanaan anggaran 2012.

