PENDAPAT AKHIR FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TERHADAP RAPERDA TENTANG PEMBERDAYAAN UMKM DI PROVINSI JAWA TIMUR
Juru Bicara : Ir. H. Artono
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
Yth. Pimpinan Rapat
Yth. Sdr. Gubernur & Wakil Gubernur Jawa Timur
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur beserta jajarannya.
Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur
Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati.
Alhamdulillah, Segala puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat Iman dan Islam kepada kita sekalian, sehingga kita masih diberi kesempatan untuk bertemu kembali dengan bulan suci Ramadhan, syahrul mubarok dan maghfiroh. Semoga kita diberi kekuatan untuk dapat menyelesaikan ibadah Shoum ini sampai akhir bulan dan semoga menjadi bagian orang-orang yang bertaqwa.
Selain itu juga, kita patut bersyukur dalam kesempatan yang baik ini kita bisa berkumpul kembali dalam menjalankan tugas konstitusional hari ini, yakni Sidang paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Propinsi Jawa Timur, yakni Raperda tentang Pemberdayaan UMKM di Jawa Timur tahun 2011. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada uswah hasanah kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat dan para pengikutnya yang selalu setia mengikuti sunnahnya. Semoga kita termasuk di dalamnya. Amin.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Dalam kesempatan yang baik ini, kami Fraksi PKS menyampaikan terima kasih atas kritik, masukan dan saran untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan UMKM di Jawa Timur, baik dari laporan Komisi B maupun dari Bapak Gubernur. Kritik, masukan dan saran tersebut akan dapat menyempurnakan dan memperkuat, baik dalam tataran substansi materinya maupun teknisnya. Sehingga Raperda ini benar-benar senafas dengan tujuan dan cita-cita luhurnya, yakni memberdayakan UMKM, baik dalam aspek kelembagaan organisasi maupun SDM-nya. Selanjutnya, ijinkan Fraksi PKS menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Pembahasan Raperda Pemberdayaan UMKM ini.
Seiring dengan arus globalisasi dan liberalisasi ekonomi yang begitu deras membawa dampak yang nyata terhadap keberlangsungan kegiatan ekonomi, baik dalam skala regional, nasional maupun daerah. Atas kondisi ekseternal tersebut harus membangkitkan kesadaran kolektif, bahwa saat ini produk-produk asing telah membanjiri pasar domestik Indonesia sampai ke tingkat daerah, khususnya Jawa Timur. Jika kita berkunjung dan bekeliling ke pusat-pusat pertokoan di Jawa Timur, maka kita akan dengan mudah menemukan berbagai jenis produk asing yang sejenis dengan produk hasil karya UMKM di Jawa Timur. Seperti produk mainan anak-anak, makanan dan buah-buahan, pakaian, sandal dan sepatu dan produk-produk lain.
Maraknya berbagai produk asing, terutama dari China tidak saja membanjiri toko-toko swalayan besar, tapi juga merebak ke pelbagai pasar, baik pasar tradisional maupun pasar-pasar kampung. Sebut saja misalnya di Pasar Darmo Trade Center (DTC), banyak stand toko pakaian yang menjajakan produk China, tak hanya pakaian, pelbagai mainan anak-anak juga membludak. Sebagian besar didominasi oleh made in China. Bahkan diantara penjaga stand toko di pasar dan mall, lebih bersemangat menawarkan produk China daripada produk lokal, menurut para penjaga toko, produk China di samping harganya 20% lebih murah dari produk lokal, juga produk China lebih bervariatif dan bermotif.
Industri persepatuan juga tak luput dari serangan produk China. Di Surabaya, sebut saja misalnya, di daerah Praban yang selama 30 tahun lebih menjadi pusat perjualan sepatu produk dalam negeri, terutama yang paling banyak adalah industri rumahan, sudah mulai sepi pembeli. Para pedagang mengaku omset penjualannya akhir-akhir ini turun sampai 30%. Para pembeli lebih melirik produk sepatu buatan China daripada produk kita sendiri. Menurut pembeli, produk China lebih murah dari produk dalam negeri (Surabaya Post, 18/01/2010). Para pedagang khawatir, jika kondisi ini terus berlangsung, keberlangsungan usaha dagang mereka akan terancam. Dan yang paling akan merasakan adalah industri sepatu rumahan atau bahkan industry kelas menengah seperti di Tanggulangin Sidoarjo, -pelan tapi pasti- akan gulung tikar. Sepatu produk dalam negeri akan jadi “sampah” di pasar kita sendiri, sementara produk asing akan jadi tuan.
Kondisi tersebut semakin terasa seiring dengan telah diberlakukannya perdagangan bebas ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) sejak Januari 2010. Pasar daerah lebih disemarakkan dengan kehadiran produk China, dibanding produk lokal. Dalam perjanjian bebas tersebut, produk atau barang dari ASEAN dan China bebas masuk ke negara manapun di kawasan ASEAN yang sudah bersepakat menandatangani perjanjian tersebut. Produk yang berlalu lintas di kawasan ASEAN dan China sudah tidak dikenakan bea masuk. Produk asing sudah mengalir deras ke berbagai daerah, termasuk ke Jawa Timur.
Kondisi tersebut tentu saja akan berdampak pada keberadaan produk-produk yang diproduksi oleh Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Liberalisasi ekonomi tersebut, bisa menjadi ancaman sekaligus juga peluang bagi produk UMKM. Akan menjadi peluang yang besar, jika produk-produk UMKM memiliki nilai kompetitif yang tinggi sehingga mampu bersaing dengan produk lain. Sedangkan akan menjadi ancaman, jika UMKM tidak siap dan produk yang dihasilkan kalah bersaing. Dalam kondisi seperti ini, keberadaan UMKM daerah, pelan tapi pasti akan tergerus dengan semakin membanjirnya produk asing tersebut.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Keberadaan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) mempunyai peran yang sangat penting dalam struktur perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia dan khususnya di Jawa Timur. Keberhasilannya sebagai tulang punggung perekonomian di banyak negara tidak perlu diragukan lagi, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja, ketangguhannya dalam menghadapi pasang surutnya pertumbuhan ekonomi maupun kemampuan memberi kontribusi pada GDP suatu Negara.
Peran dan nilai strategis UMKM ini yang paling riil dan bisa dirasakan oleh masyarakat di dalam perekonomian Indonesia, dan khususnya Jawa Timur adalah Sektor UMKM telah memberikan bukti nyata, di tengah gejolak dan krisis ekonomi dan multidimensional yang melanda Indonesia pada tahun 1997-1998, UMKM mampu survive (bertahan). UMKM ini juga bisa dikatakan sebagai sector usaha yang bersifat elastis; bisa bergerak dan bertahan di tengah gejolak dan krisis ekonomi. Bahkan, ketika BBM melejit pun UMKM walaupun ikut terpukul mampu menghadapi realitas perubahan iklim perekonomian dan menyelamatkan jutaan tenaga kerja potensial yang ada untuk tetap dapat survive sehingga pada gilirannya gejolak sosial yang timbul dapat tereliminir. Dengan kata lain, UMKM juga berperan dalam mengentaskan kemiskinan dan pengangguran baik langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, dibandingkan dengan sektor usaha dalam skala besar, sektor UMKM ini sesunguhnya merupkaan sector ekonomi yang memliki tingkat efisiensi yang tinggi. UMKM yang lebih banyak dikelola dan menjadi milik keluarga atau komunitas-komunitas kecil, memiliki tingkat flesibilitas dan elastisitas tinggi dalam menghadapi perubahan pasar. Saat ini di Jatim terdapat kurang lebih 4,2 juta unit UMKM, di mana 3,5 juta unit usaha masuk kategori mikro. Dengan jumlah cukup besar ini, memiliki potensi yang besar dan menjanjikan bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur. Lebih khusus lagi, dengan jumlah UMKM sebesar itu, telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan dan menjanjikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Jatim.
UMKM sesungguhnya juga merupakan sektor ekonomi yang memiliki efisiensi tinggi dibandingkan usaha dalam skala besar. UMKM yang lebih banyak dikelola dan menjadi milik keluarga, memiliki tingkat flesibilitas dan elastisitas yang tinggi dalam menghadapi perubahan pasar. Bila dibandingkan dengan sektor usaha berskala besar yang dilingkupi banyak faktor pada saat sebuah keputusan perusahaan akan diambil. Disamping itu, usaha skala besar biasanya sangat tergantung kepada kemajuan teknologi yang dimiliki pula. Risiko pada usaha skala besar pun lebih tinggi dibandingkan UMKM. Dan yang tak kalah besarnya adalah kontribusinya pada peningkatan PDB. Dengan besarnya potensi dan kontribusinya terhadap PDB, maka kedepan sektor UMKM dipastikan akan menjadi penopang perekonomian Jatim. Karena itu, kepedulian dan keberpihakan pada UMKM ini harus tetap dan terus digalakkan.
Namun demikian, di tengah besarnya potensi dan peran UMKM di dalam perekonomian nasional dan regional Jawa Timur, ada fakta yang cukup memprihatinkan yang dihadapi oleh sektor UMKM ini. Beberapa persoalan dan kelemahan utama UMKM secara umum dan khususnya di Jawa Timur adalah menyangkut masalah manajemen kelembagaan UMKM, keterbatasan kualitas SDM, kualitas produk yang dihasilkan, keterbatasan akses pasar, keterbatasan akses modal dan sumber pembiayaan. Persoalan ini harus segera dipecahkan dan dicarikan solusi yang paling tepat.
Dalam kondisi seperti itu, peran pemerintah daerah mutlak dibutuhkan. Persaingan sehat harus diupayakan, tidak bisa tidak. Tidak sedikit para pelaku usaha UMKM di daerah menuntut pemerintah pusat dan daerah agar melakukan tindakan kongkrit dalam melindungi dan menyelamatkan usaha mereka. Salah satu yang harus dilakukan pemerintah pusat dan daerah adalah memberikan subsidi, penurunan tarif, atau pinjaman lunak untuk pengusaha UMKM, bukan membebani dengan bunga pinjaman yang tinggi. Pemerintah harus membuat regulasi untuk memproteksi industri dalam negeri atau usaha UMKM dan kepentingan nasional secara umum.
Pemerintah Propinsi Jawa Timur perlu melakukan langkah-langkah antisipatif, akseleratif dan protektif terhadap keberadaan dan pengembangan UMKM. Di tingkat pusat, langkah protektif, salah satunya dengan lahirnya regulasi yang khusus mengatur keberadaan UMKM, yakni Undang-Undang No 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Di tingkat daerah, Instrumen yuridis tersebut diperkuat dengan Raperda Pemberdayaan UMKM ini. Namun demikian, langkah regulatif tersebut tidaklah cukup. Langkah regulatif tersebut harus diikuti dengan tindakan yang nyata, yakni Pemerintah Provinsi Jatim perlu untuk melakukan pengembangan dan penciptaan iklim usaha yang kondusif berupa akses usaha yang mudah dan terjangkau.
Program pemberdayaan UMKM adalah sebuah keniscayaan untuk menjawab persoalan internal UMKM dan tantangan eksternal (baca: liberalisasi ekonomi global). Dalam konteks pemberdayaan UMKM, peran nyata yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah :
1. Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pengembangan UMKM secara sistemik, mandiri dan berkelanjutan.
2. Mempermudah perijinan, pajak dan restribusi lainnya.
3. Mempermudah akses pada bahan baku, teknologi dan informasi, dan akses pendanaan terhadap lembaga keuangan.
4. Menyediakan bantuan teknis (pelatihan, penelitian) dan pendampingan serta manajemen kelembagaan dan SDM.
5. Pemerintah daerah perlu memfasilitasi dalam membuka dan mengembangan akses pasar bagi produk-produk UMKM.
6. Memfasilitasi UMKM dalam membangun jaringan kemitraan usaha.
7. Pemerintah daerah harus mengusahakan produk-produk UMKM yang mempunyai keunggulan komparatif dan atau keunggulan kompetitif agar dapat bersaing di pasar (regional dan global).
8. Pemerintah daerah harus memfokuskan upayanya kepada jenis-jenis usaha dan komoditi prioritas daerah aktual dan potensial yang memiliki prospek dan peluang terbaik bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di daerah. Hal ini penting untuk dilakukan mengingat pemerintah daerah dihadapkan pada constraint keterbatasan APBD dalam membiayainya.
Rapat Yang terhormat,
Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang “Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah” ini terdiri dari 15 bab dan 52 Pasal. Dalam Raperda tersebut juga telah mengatur secara khusus diantaranya adalah Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Bentuk-Bentuk Pemberdayaan, Pendekatan Kelompok, Sentra dan Klaster, Penciptaan Iklim dan Perlindungan Usaha, Pengembangan Usaha, Pembiayaan dan Penjaminan, Kemitraan dan Jejaring Usaha, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup dalam Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Dilihat dari substansi materi yang diatur dalam Raperda ini sudah cukup baik dan komprehensif. Raperda ini mengisyaratkan peran pemerintah propinsi, yakni sebagai fasilitator dan mediator dalam berbagai hal terkait dengan pemberdayaan UMKM. Selanjutnya, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan, apakah akan seindah dengan aturannya. Inilah persoalan klasik yang kerapkali kita hadapi dalam menjalankan dan mengoperasionalisasikan sebuah instrumen Perda. Substansi materi yang diatur secara detail dalam Raperda tersebut harus dijadikan sebagai salah satu instrumen dan landasan bagi pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaen/Kota dalam membuat dan menyusun program dan kegiatan pemberdayaan UMKM yang lebih nyata.
Harus disadari bersama, masih ada kelemahan dan kekurangan tentang pengaturan pemberdayaan UMKM dalam Raperda ini. Kekurangan atau kelemahan tersebut harus ditutup dengan pengaturan teknis lebih lanjut. Dengan kata lain, secara yuridis, agar lebih implementatif dan operasional, maka Raperda ini harus diikuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur secara detail teknis pelaksanaan Raperda Pemberdayaan UMKM ini. Dalam peraturan gubernur tersebut harus menjelaskan secara rinci, jelas dan tegas beberapa klausul dalam Raperda ini yang masih dianggap terlalu umum, diantaranya adalah masalah fasilitasi dalam aspek permodalan, bagaimana bentuk fasilitasinya? Kalau hanya menyediakan bank, tidaklah cukup dan sejak dulu sudah ada bank. Faktanya, keberpihakan Bank hingga sekarang masih kurang, karena resiko menyalurkan kredit ke UMKM sangat tinggi, sedangkan bank dituntut untuk untung dan aman, begitu juga terhadap lembaga penjamin yg di bentuk Pemprov, (yakni Jamskrida), karena tetap ada tuntutan agar tidak merugi, maka apabila ada UMKM menggunakan jasa jamskrida mengalami kesulitan, karena mekanismenya hampir sama dengan perbankan lainnya/konvensional.
Permodalan merupakan hal yang paling esensi apabila pelaku usaha akan memulai suatu usaha dalam memproduksi barang maupun jasa. Kondisi perekonomian kita saat ini diakui atau tidak masih memberikan tekanan yang cukup serius pada sektor riil (walaupun sudah berjalan namun sangat lambat), iklim usaha yang kurang kondusif serta adanya sikap dunia perbankan yang prudent (hati-hati) dalam menyalurkan kreditnya kepada dunia usaha sehingga mengakibatkan fungsi intermediasi perbankan berjalan kurang optimal.
Begitu juga dengan persoalan riil lain yang dihadapi para pelaku UMKM, yakni masalah peningkatan SDM, akses dan jaringan pasar, peningakatan kualitas produk, pembenahan kelembagaan UMKM, dan sebagainya. Semua persoalan riil tersebut sampai sekarang masih menjadi persoalan klasik yang belum terselesaikan dengan baik. Belum lagi masalah lain yang membebani pelaku usaha UMKM, yakni masalah pajak usaha. Semua itu tidak sekedar dijawab dengan instrumen yuridis, yakni sebuah peraturan perundangan, Perda, dan Pergub. Namun, harus dijawab dengan tindakan yang nyata, sehingga bisa diketahui dan difahami oleh segenap pelaku usaha UMKM.
Sekali lagi, dukungan yuridis atas semangat kita dan usaha kita dalam memberdayakan UMKM tidaklah cukup, perlu ada usaha dan tindakan-tindakan nyata, yang itu semua diwujudkan dalam berbagai bentuk program dan kegiatan pemberdayaan UMKM yang lebih tersistematis, terorganisir, terkontrol, dan berkelanjutan (suistanability programe). Program pemberdayaan UMKM harus dilakukan oleh semua stackholder, baik SKPD maupun dunia perbankan, terutama Bank Jatim secara sinergis.
Dalam konteks pemberdayaan UMKM ini yang lebih nyata dan bisa dinikmati pelaku usaha UMKM, F-PKS berpendapat, perlu adanya terobosan kebijakan atau afirmatif policy (kebijakan khusus) dari pemerintah provinsi Jawa Timur, salah satunya dalam bentuk subsidi, diantaranya adalah menekan bunga kredit UMKM serendah-rendahnya, mempermudah atau memberikan ”privilage” akses permodalan bagi UMKM, dan mekanisme birokrasi yang dipermudah. Pendek kata, pemerintah propinsi, kabupaten/kota harus memperlakukan pelaku UMKM secara berbeda dengan pelaku usaha besar dalam berbagai aspeknya. Kebijakan ”subsidi tarif dan non tarif” sangat layak untuk diberikan kepada para pelaku UMKM ini. Selanjutnya, agar tidak terlalu bergantung secara terus menerus terhadap subsidi, maka program-program pemberdayaan yang riil dan bisa dirasakan efek dan benefitnya bagi para pelaku usaha UMKM harus terus digalakkan sehingga pelaku usaha UMKM sudah berdaya dan mandiri.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Persoalan UMKM tidak hanya persoalan yang bersifat internal saja (masalah manajemen kelembagaan UMKM, keterbatasan kualitas SDM, peningkatan produktifitas dan daya saing, kualitas mutu produk yang dihasilkan, keterbatasan akses pasar, keterbatasan akses modal dan sumber pembiayaan), tapi juga yang tak kalah berat adalah masalah eksternal, yakni dampak globalisasi dan liberalisasi ekonomi dunia. Globalisasi ekonomi sering diartikan dan difahami sebagai terbukanya ekonomi suatu negara dari pengaruh negara lain, menuju ke satu pengaturan tata ekonomi dunia yang terbuka. Sementara itu liberalisasi lebih diartikan sebagai pembebasan aktivitas ekonomi, misalnya perdagangan antar negara atau internasional, dari segala hambatan tarif maupun non tarif.
Secara umum mekanisme pasar bebas, sebagai dampak dari liberalisasi perdagangan dan kebijakan investasi yang terbuka, diasumsikan akan meningkatkan arus barang dan jasa di seluruh dunia. Globalisasi mengandung konsekuensi adanya keterbukaan sistem perekonomian yang mengakibatkan keterbukaan pula pada tingkat pasar dalam negeri terhadap produk barang dan jasa dari luar negeri. Dengan keterbukaan tersebut maka proses aliran perdagangan (barang dan jasa) dimungkinkan untuk terjadi secara bebas, baik yang masuk (impor) maupun yang keluar (ekspor).
Dengan melihat fakta; kondisi internal dan kondisi eksternal tersebut, F-PKS berpendapat solusi berupa instrument regulatif tidaklah cukup, apalagi regulasi yang dibuat memiliki keterbatasan dalam menangkap dan mengantisipasi dinamika ekonomi global yang bergerak cukup cepat. Dinamika ekonomi global tersebut sangat berpengaruh pada keberadaan UMKM di daerah, khususnya di Jawa Timur. Karena itu, persoalan ini tidak hanya menjadi domain pemerintah provinsi Jawa Timur saja, tapi juga pemerintah pusat. Dengan kata lain, perlu ada koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberdayaan dan pengembangan UMKM yang lebih baik dan berkualitas –baik dalam tataran regulasi maupun program- sehingga UMKM siap dan mampu bersaing menghadapi globalisasi dan liberalisasi ekonomi tersebut.
Aspek lain yang tak kalah penting dalam pengembangan usaha UMKM di Jawa Timur adalah dukungan masyarakat konsumen Indonesia/Jawa Timur atas produk-produk UMKM. Intervensi pemerintah yang terkontrol –baik dalam bentuk regulasi dan program-program pemberdayaan- dalam pembangunan dan pengembangan UMKM di era pasar bebas seperti sekarang, tidaklah cukup. Perlu adanya dukungan luas dari masyarakat konsumen Indonesia/Jawa Timur. Salah satu dukungan yang paling kongrit adalah bagaimana membudayakan cinta produk dalam negeri. Perlu ada kesadaran kolektif, baik di tingkat elit pemerintah maupun masyarakat untuk lebih mencintai dan memilih produk dalam negeri. Kampanye besar-besaran adalah sarana untuk menumbuhkan kesadaran tersebut. Dengan demikian, produk UMKM bisa terlindungi. Banjirnya produk asing bisa dilawan dengan “semangat nasionalisme” seluruh masyarakat konsumen Indonesia, khususnya Jawa Timur.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Demikian, pendapat Akhir Fraksi-PKS, F-PKS sangat berharap lahirnya Perda Baru tentang Pemberdayan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), tidak hanya sekedar aturan normatif-formalistik semata atau menjadi “macan kertas”, tapi lemah dalam implementasinya. Pemerintah Propinsi Jawa Timur perlu belajar dan mengevaluasi implementasi Perda dan kebijakan lainnya yang terkait dengan pemberdayaan UMKM, mengapa pemberdayaan UMKM tidak berjalan efektif dan produktif. Sudah ada aturan yuridis, tapi mengapa tidak berjalan efektif dan produktif. Persoalan klasik UMKM masih saja terjadi di Jawa Timur. Sekali lagi, F-PKS menegaskan, para Pelaku UMKM sangat berharap kepedulian dan keberpihakan pemerintah terhadap mereka, bukanlah kepedulian dan keberpihakan yang setengah-setengah atau pura-pura, namun nyata dan totalitas.
F-PKS bersama fraksi-fraksi yang lain akan berkomitmen untuk mengawal Perda ini semaksimal mungkin agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga Perda ini mampu berkontribusi pada peningkatan kemandirian usaha para pelaku UMKM di Jawa Timur. Akhirnya, semoga dengan perubahan dan perbaikan atas Raperda ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur, terutama para pelaku usaha UMKM. Amien
Billahi taufiq wal hidayah. Ihdinash shirothol mustaqim.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Surabaya, 11 Agustus 2011
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Jawa Timur
Ttd.
Ir. Yusuf Rohana
Ketua

