PENDAPAT AKHIR FPKS DPRD JATIM TERHADAP RAPERDA TENTANG PERUBAHAN PERDA NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

PENDAPAT AKHIR FPKS DPRD JATIM TERHADAP RAPERDA TENTANG PERUBAHAN PERDA NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

PENDAPAT AKHIR FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DPRD PROVINSI JAWA TIMUR TERHADAP RAPERDA TENTANG PERUBAHAN PERDA NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Juru Bicara : Arif Hari Setiawan, ST. MT.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Yth. Pimpinan Rapat

Yth. Sdr. Gubernur & Wakil Gubernur Jawa Timur

Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur beserta jajarannya.

Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur

Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati.

Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah SWT, yang telah memberikan nikmat Iman, Islam dan Ilmu kepada kita sekalian, sehingga pada kesemapatan yang baik ini kita bisa berkumpul kembali dalam menjalankan tugas konstitusional, yakni Sidang paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik di Jawa Timur tahun 2011. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada uswah hasanah kita Nabi Muhammad Saw, beserta keluarga dan para sahabat yang setia mengikuti sunnahnya, semoga kita termasuk di dalamnya. Amin.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Dalam kesempatan yang baik ini, kami Fraksi PKS menyampaian terima kasih atas kritik, saran dan masukan untuk penyempurnaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Publik di Jawa Timur dari berbagai pihak, baik dari laporan Komisi A, pendapat Gubernur, para pakar dan akademisi maupun masyarakat pada umumnya. Kritik, masukan dan saran tersebut akan dapat memperkaya, menyempurnakan dan memperkuat, baik dalam tataran substansi materinya maupun teknisnya. Sehingga Raperda ini benar-benar senafas dengan tujuan dan cita-cita luhurnya, yakni meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih baik dan berkualitas.

Pelayanan publik yang berkualitas adalah kebutuhan dan sekaligus hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Kebutuhan dan hak masyarakat ini sudah direspon cukup baik dan progresif, hal ini ditunjukkan dengan lahirnya Perda No. 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Jawa Timur, meskinpun peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang pelayanan publik waktu itu belum ada. Progresifitas kebijakan regulative ini memberikan kontribusi cukup signifikan terhadap perkembangan dan peningkatan kualitas pelayanan public di Jawa Timur. Hal ini ditunjukkan dengan “Public Service Award” yang diterima Pemerintah Propinsi Jawa Timur karena prestasinya dalam meningkatan kualitas pelayanan yang prima kepada masyarakat. Inilah komitmen dan wujud kongkrit pemerintah propinsi dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Seiring dengan dinamika perkembangan peraturan perudangan-undangan yang baru, terutama yang mengatur tentang pelayanan public, saat ini telah diundangkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.  Selain itu, telah diundangkan juga undang-undang baru yang terkait dengan pelayanan publik, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI), suatu lembaga yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan diundangkannya Undang-Undang tersebut, secara yuridis, Perda No. 11 tahun 2005 perlu diadakan penyesuaian, revisi dan bahkan perubahan.  Dengan hadirnya UU No. 25 Tahun 2009, penyusunan Perda tentang pelayanan publik di Jawa Timur akan memiliki landasan atau payung hukum yang jelas dan kuat. Dan pada akhirnya, instrumen hukum tersebut diharapkan mampu menjadi akselerator bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Jawa Timur.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Penyusunan Perda Pelayanan Publik yang baru ini, tentu saja dalam rangka terus mengawal agenda reformasi birorkrasi, khususnya terkait dengan peningkatan pelayanan publik di Jawa Timur. Pelayanan public yang prima harus menjadi roh birokrasi pemerintah dalam menjalankan fugsi-fungsi pelayanan kepada masyarakat.

Atas dasar pemikiran tersebut, F-PKS memiliki pemahaman sebagai berikut ;

1.        Perubahan Perda No. 11 tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Jawa Timur merupakan konsekwensi logis dengan telah diundangkannya Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada tanggal 18 Juli 2009.

2.        Karena adanya Undang-Undang No. 25 tahun 2009 ini, maka seluruh substansi materi yuang diatur dalam Perda no. 11 tahun 2005 ini harus direvisi dan disesesuaikan dengan Undang-Undang 25 tahun 2009 ini.

3.        Perda Pelayanan Public selanjutnya harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya, khususnya Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Public dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

4.        Namun demikian, ada satu catatan yang harus diperhatian dan dipertimbangkan, yakni terkait dengan Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk pelaksananya yang sampai saat ini belum ada. Padahal PP ini merupakan instrumen teknis yang diamanahkan oleh UU No. 25 tahun 2009. Karena bagaimanapun juga, biasanya substansi Perda itu banyak yang masuk wilayah teknis, dan wilayah teknis dari sebuah undang-undang justru diatur dalam peraturan pemerintahnya, sebagai peraturan pelaksanaannya.

5.        Perlu dicermati juga, bahwa dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan publik, tidak ada satu pasalpun yang mengatur, apalagi mengamanahkan tentang pembentukan Komisi Pelayanan Publik di daerah. Fungsi Pengawasan Pelayanan Public sudah diatur oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Dengan demikian, keberadaan KPP di Jawa Timur dalam Raperda Pelayanan Publik ini tidak miliki landasan legal-formal (tidak memiliki legal standing).

6.        Karena itu, F-PKS berpendapat, sangat tidak tepat jika Raperda pelayanan Publik di Jawa Timur ini nantinya tetap memasukkan klausul tentang keberadaan KPP karena beresiko dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Fungsi dan keberadaan KPP menjadi overlapping dengan Ombudsman yang dalam konteks Jawa Timur telah memiliki Ombudsman Daerah Jawa Timur. Karena overlapping fungsi ini, nantinya juga akan menimbilkan dampak pemborosan anggaran.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Berangkat dari pemikiran dan catatan di atas, maka F-PKS berpendapat sebagai berikut ;

1.             Pemerintah Pusat seharusnya segera menyelesaikan lima Peraturan Pemerintah dan satu Peraturean Presiden yang diamanahkan Undang-Undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan public sebagai aturan pelaksananya. Yang dalam Undang-Undang tersebut seharusnya diselesaikan dan ditetapkan oleh pemerintah selambat-lambatnya 6 bulan setelah Undang-Undang 25 tahun 2009 diundangkan.

2.             Bahwa Undang-Undang Pelayanan Publik ini salah satu Undang-Undang yang sangat penting dalam kaitannya dengan pelaksanaan dan proses percepatan reformasi birokrasi. Sehingga harus mendapat perioritas dari pusat agar bisa segera dilaksanakannya. Karenanya FPKS menganggap bahwa Pemerintah Pusat tidak konsisten dengan semangat reformasi birokrasi dengan terlambatnya dikeluarkan PP dan Perpres sebagai aturan pelaksananya yang sampai hamper 2 tahun lebih dari yang seharusnya.

3.             Jika pemerintah pusat serius dengan upaya percepatan reformasi birokrasi, maka harus memberikan perioritas sehingga PP tentang pelayanan publik ini segera dikeluarkan. Sehingga bisa dijadikan pijakan untuk dibentuknya perda pelayanan publik di tingkat daerah.

4.             Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku F-PKS berpendapat bahwa arah dari penyelesaian substansi Raperda ini bukan sekedar revisi, tetapi justru harus dilakukan pembuatan perda baru atau penggantian perda lama dengan mencabut perda lama (Perda 11 tahun 2005) dan digantikan dengan perda baru tentang pelayanan Publik.

5.             Keberadaan KPP (Komisi Pelayanan Publik) yang dituangkan dalam materi Raperda Pelayanan Public tidak memiliki payung hukum dalam bentuk Undang-Undang yang mengamanahkan pembentukamnya. Di sisi lain, secara mekanisme dalam konteks pengawalan dan pengawasan pelayanan publik, sudah ada mekanisme yang telah diatur oleh Undang-Undang, yakni melalui lembaga Ombusmen Republik Indonesia (ORI). Sedangkan secara organisasi pemerintahan, peraturan perundangannya juga tidak memberikan payung adanya SKPD atau SATKER yang bernama dan berfungsi sebagaimana KPP.

6.             Terkait dengan fungsi-fungsi pengawasan pelayanan publik di daerah, berdasarkan pasal 35 UU No. 25 Tahun 2009, disebutkan bahwa Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal.

Pengawasan internal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui: Pengawasan oleh atasan langsung dan pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Sedangkan Pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui: pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan public, pengawasan oleh ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pengawasan oleh DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Karenanya, dalam konteks instrument pengawasan internal maupun eksternal, Undang-Undang Pelayanan Publik ini tidak memberikan ruang terhadap pembentukan Komisi Pelayanan Publik.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Berdasarkan UU 37 tahun 2008 tentang OMBUDSMAN RI, pada pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.” Sehingga KPP secara kelembagaan tidak bisa memasuki wilayah wewenang OMBUDSMEN yang telah diatur dan diberikan otoritasnya oleh Undang-undang.

Bahkan di pasal 6 dijelaskan lagi tentang fungsi dan tugas ombudsman adalah sebagai berikut :

“Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu”.

Fungsi dan tugas OMBUSDMAN ini hampir sama dengan yang dilakukan oleh KPP sebagaimana yang diatur dalam Perda No. 11 tahun 2005 tentang pelayanan publik di Jawa Timur sebelum lahirnya Undang-Undang Ombudsman ini.

Sementara jika KPP ditempatkan sebagai pengawas independen yg bersifat eksternal pada penyelenggaraan pemerintahan Jatim, itupun tidak ada tempat, sebagaimana yg dinyatakan oleh UU 25 th 2009 tentang pelayanan publik di pasal 35 ayat (3), yg berbunyi :

“Pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui :

a.   pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik;

b.  pengawasan oleh ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

c.   pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.”

Sementara jika KPP diposisikan sebagai pengawas internal, itupun tidak punya tempat, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 35 ayat (2) yg berbunyi : “Pengawasan internal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui :

a.   pengawasan oleh atasan langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

b.   pengawasan oleh pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Jika KPP dibentuk sebagai perangkat atau organisasi pemerintah daerah, maka itupun belum punya payung karena harus mengikuti PP 41 tentang organisasi dan perangkat daerah. Jika KPP ini tetap dibentuk maka dia akan menjadi lembaga yang tidak jelas “jenis kelaminnya”. KPP ini subyek pengawasan atau dia adalah obyek pengawasan. Bagaimana mungkin KPP bisa independen dan dia menjadi subyek pengawasan pelayanan publik lembaga lain sementara pada saat yang sama dia harus menjadi obyek yang diawasi.

Karena itu, berdasarkan kajian yuridis dan teknis tersebut, sekali lagi keberadaan KPP tidak bisa dimasukan dalam substansi materi yang diatur dalam perubahan Raperda No. 11 tahun 2005 atau Raperda baru tentang pelayanan publik di Jawa Timur ini. Setiap orang berhak untuk bersemangat dan berkeinginan untuk memasukan keberadaan KPP dalam Raperda baru tentang pelayanan publik di Jawa Timur, tapi semangat dan keinginan tersebut –yang paling utama- harus diikuti dengan landasan hukum yang kuat. Bagaimanapun juga Negara kita adalah negara hukum yang menganut azaz legalitas, segala sesuatunya harus berdasarkan hukum yang berlaku. Janganlah kita ingin menegakan hukum dan peraturan perundangan-undangan dengan cara melanggar hukum. Supremasi hukum harus diatas segalanya, termasuk kepentingan politik.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Setelah mengkaji secara seksama dan komprehensif, maka Fraksi PKS berpendapat sebagai berikut :

Pertama, Penetapan Raperda Pelayanan Publik, bagi Fraksi PKS adalah merupakan kepentingan yang harus diperioritaskan baik oleh legislative maupun ekskutif dalam rangka mengekspresikan komitmen mengawal percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Jawa Timur.

Kedua, Pembentukan dan penetapan perda Pelayanan Publik tidak boleh bertentangan dengan semua peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelayanan public dan pengawasan pelayanan public. Tidak hanya melihat dari sisi Undang-Undang Pelayanan Publik saja, karena faktanya ada Undang-Undang Ombudsman yang mengatur tentang pengawasan pelayanan public.

Ketiga, Karenanya, dengan mengucap bismillahirrahmaanirrahim, Fraksi PKS tidak bisa menyetujui Raperda Pelayanan Publik ini ditetapkan menjadi Perda Pelayanan Publik selama keberadaan KPP (Komisi Pelayanan Publik), yang memiliki persoalan hukum dan resiko hukum dalam segala aspeknya masih ada dalam materi Raperda ini.

Demikianlah pendapat akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelayanan Publik Di Jawa Timur. Semoga Allah SWT senantiasa merahmati dan meridhoi setiap langkah kita. Amin.

Billahi taufiq wal hidayah. Ihdinash shirothol mustaqim.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Surabaya, 24 September 2011

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Provinsi Jawa Timur

Ttd.

Ir. Yusuf Rohana
Ketua

*) Dibacakan pada saat Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Sabtu, 24 September 2011

 

 

About the Author