Pendapat Akhir FPKS DPRD Jawa Timur Terhadap Raperda Tentang Retribusi Daerah

Pendapat Akhir FPKS DPRD Jawa Timur Terhadap Raperda Tentang Retribusi Daerah

Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi Jawa Timur Terhadap Raperda Tentang Retribusi Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2011

Juru Bicara : Ir. Ahmad Subchan, M.AB.

Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Yth. Pimpinan Rapat
Yth. Sdr. Gubernur Jawa Timur & Wakil Gubernur
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur beserta jajarannya.
Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur
Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati.

Alhamdulillah, kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT yang telah begitu banyak melimpahkah rahmat dan nikmat kepada kita sekalian, sehingga pada hari ini kita masih diberi kekuatan dalam menjalankan amanah konstitusional, yakni dapat berkumpul di tempat ini pada acara rapat paripurna penyampaian Pendapat Akhir fraksi-fraksi DPRD Propinsi Jawa Timur terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Daerah di Jawa Timur tahun 2011. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada uswah hasanah kita Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabat yang setia mengikuti sunnahnya, semoga kita termasuk di dalamnya. Amin.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Dalam kesempatan yang baik ini, mengawali penyampaian pendapat akhir terhadap Raperda Retribusi Daerah Propinsi Jawa Timur tahun 2011, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengingatkan sebuah pelajaran baik yang diajarkan Imam Ali bin Abi Thalib RA, ketika menasehati seorang Gubernur dengan suratnya, terkait pengaturan retribusi dan cukai. Diantara cuplikan surat itu berbunyi,” Perlu diberikan perhatian yang baik, untuk menjamin kemakmuran mereka yang membayar retribusi/cukai kepada Negara. Kemakmuran rakyat bergantung kepada kemakmuran para pembayar retribusi/cukai ini. Sebenarnya pemerintahan ini wujud karena adanya pendapatan dari sumber tersebut. Engkau harus memberikan perhatian terhadap tanah pertanian yang diusahakan lebih penting daripada memungut retribusi/cukai, kerana retribusi/cukai tidak dapat dipungut jika pertanian tidak produktif. Mereka yang meminta hasil tanpa membantu petani memajukan tanahnya, menimbulkan kesulitan yang tak diharapkan para petani dan bahkan bisa menghancurkan negara. Pemimpin yang berlaku seperti itu, tidak lama jadi pemerintah”.  Semoga nasihat sayyidina Ali ini menjadi inspirasi bagi kita untuk memberikan yang terbaik bagi rakyat Jawa Timur.

FPKS juga memberikan apresisasi atas kerja keras seluruh jajaran eksekutif Pemerintah Propinsi Jawa Timur, dibawah pimpinan Saudara Gubernur dan Komisi C DPRD Jawa Timur sebagai pembahas Raperda Retribusi Daerah ini, sehingga Raperda Retribusi Daerah di Jawa Timur Tahun 2011 bisa terselesaikan dengan baik. Kita semua berharap lahirnya Raperda ini mampu meningkatkan pendapatan daerah di Jawa Timur dan lebih penting lagi meningkatkan pelayanan publik di Jawa Timur.

Setelah memperhatikan, mencermati dan mengkaji nota penjelasan saudara gubernur, jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi dan Laporan Komisi C terhadap Raperda Retribusi Daerah, maka ijinkan kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi kami terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Daerah di Jawa Timur yang telah disampaikan oleh saudara Gubernur pada sidang paripurna tanggal 9 Juni 2011 yang lalu.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Otonomi daerah pada dasarnya adalah otonomisasi masyarakat karena pengertian normatif tentang daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom. Berdasarkan pengertian tersebut, maka wajar bila otonomi daerah berarti bagaimana mendekatkan kebijakan dengan aspirasi masyarakat di tingkat daerah. Dengan kata lain, aspirasi masyarakat akan mudah ditangkap dan dikonversi oleh pembuat kebijakan menjadi sebuah kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, baik terkait dengan kebijakan anggaran maupun non anggaran.

Secara yuridis normatif, otonomi daerah juga telah memberikan kewenangan cukup besar bagi pemerintahan daerah untuk merancang dan melaksanakan kebijakan dan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah. Kewenangan Otonomi Daerah yang diterima pemerintah daerah harus dapat didayagunakan semaksimal mungkin untuk pencapaian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara nyata dan bertanggung jawab. Salah satu tujuan Otonomi Daerah adalah untuk menciptakan sistem  pelayanan publik yang lebih baik, efektif dan efisien yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan serta kemandirian masyarakat.

Seiring dengan diberlakukannya otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah,  pada saat yang bersama diberlakukan juga Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dua regulasi ini memberi makna bahwa pelaksanaan otonomi daerah lebih menekankan pada Kemandirian dalam pengelolaan keuangan dan peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Setiap daerah diberikan hak untuk melakukan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah. Kemandirian dalam pengelolaan keuangan dan mencari sumber-sumber pembiayaan yang sesuai dengan potensi dan kemampuan keuangan daerah sebagai wujud suksesnya peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemberian kewenangan dimaksud dilaksanakan secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumber keuangan sendiri, yang didukung oleh perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Oleh karena itu Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah salah satunya dapat diukur dari perkembangan kemampuan keuangan daerah apakah sebuah Daerah baik Propinsi/Kabupaten/Kota semakin mandiri atau semakin tergantung kepada  pemerintah pusat, salah satu indikatornya adalah derajat kemandirian keuangan daerah.

Kebijakan Otonomi daerah yang dituangkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tersebut, telah menjadi sejarah baru dalam tradisi pemerintahan di negeri ini. Pemerintah pusat tidak hanya memberikan kewenangan secara administratif pemerintahan, tapi juga desentralisasi kekuasaan dan pelaksanaan pembiayaan pemerintah daerah, yang semuanya dibebankan kepada Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun pelimpahan kewenangan adminitratif dan anggaran yang cukup besar ini dalam konteks tertentu memunculkan banyak permasalahan di kemudian hari. Penyebabnya, sistem akuntabilitas publik yang lemah dan representasi politik yang buruk. Penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk korupsi menyebar ke daerah-daerah seiring dengan bergulirnya otonomi daerah.

Pengelolaan keuangan daerah hendaknya mencerminkan suatu prinsip dasar penegakkan akuntabilitas publik dalam semua tahapannya baik pada saat perencanaan pelaksanaan maupun pertanggungjawaban, oleh karena itu prinsip akuntabilitas publik harus diberlakukan kepada seluruh lembaga pengguna anggaran pemerintah daerah yang bekerja di atas legalitas dan legitimasi masyarakat. Akuntabilitas keuangan publik pada dasarnya adalah perwujudan tanggung jawab kepada pemilik kedaulatan daerah sebagai pemegang saham pemerintahan. Pemilik kedaulatan daerah di sini tentu saja adalah warga daerah. Oleh karenanya, seluruh lembaga penyelenggara pemerintahan daerah baik di tingkat pengambil kebijakan maupun pelaksana kebijakan daerah harus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerahnya kepada rakyat.

Secara kekinian, permasalahan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah semakin menjadi core concern atau perhatian utama dari dinamika pelaksanaan desentralisasi. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), salah satu indikator utama evaluasi kinerja pelaksana kebijakan daerah adalah baik tidaknya pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam hal manajemen pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Seperti diketahui bersama, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Begitu penting dan strategisnya peranan pajak dan retribusi daerah bagi pembangunan daerah, menuntut pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk dapat mengelola potensi pajak dan retribusi secara optimal dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip good and clean government; transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Namun demikian, semangat untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah jangan sampai berakibat pada praktik pembebanan terhadap ekonomi masyarakat.

Berbagai pungutan retribusi daerah yang diatur dalam peraturan daerah, selain jangan sampai berakibat membebani beban sosial-ekonomi masyarakat, tapi juga jangan sampai menimbulkan efek ekonomi yang serius, yakni ekonomi biaya tinggi (hight cost economics) yang akan berpengaruh pada stabilitas dan kondusifitas ekonomi dan investasi di Jawa Timur.

Menurut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah, Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Definisi tersebut menunjukkan adanya imbal balik langsung antara pemberi dan penerima jasa. Hal ini berbeda dengan pajak, yaitu iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Titik tekan dari retribusi adalah ada imbalan langsung yang bisa dinikmati oleh masyarakat. Karena itu, dalam konteks ini, pemerintah propinsi tidak sekedar giat menarik pungutan retribusi dari masyarakat, tapi juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan yang lebih baik. Fakta hari ini, masih ada suara-suara kekecewaan dari sebagian masyarakat atas pelayanan publik yang disediakan dan diberikan pemerintah daerah. Masih ada diskrepansi antara retribusi yang dibayar oleh masyarakat dengan kualitas pelayanan yang diterima.

Penarikan retribusi terhadap masyarakat idealnya dilakukan ketika pemeirntah daerah sudah menyediakan jasa layanan dan layanan publik yang baik dan memiliki dampak kemanfataan riil bagi masyarakat. Namun yang terjadi saat ini, pemerintah daerah cenderung bersemangat dalam menarik retribusi dari masyarakat daripada memberi jasa layanan dan pelayanan publik yang lebih baik dan bermanfaat terlebih dahulu. Dalam konteks yang lain, retribusi yang dibayarkan masyarakat tidak sebanding dengan kualitas jasa layanan dan pelayanan publik yang diterima.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Berdasar pengertian retribusi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dapat dipandang sebagai hak ataupun kewajiban pemerintah daerah. Dipandang sebagai hak karena merupakan pembayaran atas jasa yang diberikan, dipandang sebagai kewajiban karena terdapat mekanisme imbal balik secara langsung.

Mereka yang memandang retribusi sebagai hak pemerintah daerah berpendapat bahwa pengembalian retribusi tersebut harus melalui mekanisme belanja daerah. Artinya harus tunduk pada ketentuan pengeluaran uang (meskipun itu adalah pengembalian retribusi). Dalam pengelolaan keuangan daerah, pengembalian retribusi merupakan salah satu komponen belanja. Justifikasi sederhananya, anggaran belanja merupakan batas maksimal yang boleh dikeluarkan oleh pemerintah daerah – tanpa kecuali, termasuk belanja pengembalian retribusi. Teknik akuntansi yang sesuai dengan pandangan ini adalah akuntansi anggaran (budgetory accounting).

Dengan perlakuan ini, operasionalisasi layanan publik dapat berjalan kurang lancar. Hal ini terjadi manakala target pendapatan retribusi layanan publik telah tercapai. Sepanjang layanan publik masih dilakukan pemerintah daerah, pendapatan retribusi ini masih terhimpun. Akan tetapi belanja pengembalian retribusi layanan publik tidak lagi dapat dilakukan. Dalam konteks ini, pemerintah propinsi Jawa Timur berkewajban menyeimbangkan antara retribusi yang ditarik dari masyarakat dengan kemanfaatan langsung yang diterima masyarakat, kemanfaatan langsung yang salah satunya dalam bentuk pelayanan publik yang berkualitas ini yang sampai saat ini masih menjadi persoalan cukup serius di Jawa Timur.

Karena itu, dalam konteks peningkatan penerimaan pendapatan daerah, tidak hanya sekedar atau bersemangat memungut pajak dan retribusi yang dilegitimasi oleh sebuah Perda, tapi pada saat yang bersamaan harus diikuti dengan perubahan dan perbaikan pada sistem manajemen pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait dengan pajak dan retribusi daerah ini.  Karena potensi kebocoran pendapatan daerah yang paling besar ada pada sektor pajak dan retribusi. Memungut pajak dan retribusi jauh lebih mudah daripada menggunakan dan memanfaatkannya agar tidak terjadi kebocoran dan penyimpangan. Ini yang kemudian menjadikan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan berkualitas terbengkalai.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Berangkat dari perspektif dan argumentasi di atas, maka perkenanlah F-PKS menyampaikan Pendapat Akhir dalam bentuk catatan-catatan berikut;

1.      Salah satu tujuan utama diberlakukannya otonomi daerah sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 pasal 2 ayat 3, adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diantara langkahnya adalah meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah. Dan kinerja keuangan daerah ini tidak bisa dilepaskan dari aktifitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan dan asset daerah. Ketentuan ini tidak hanya dijadikan sebagai dasar yuridis, tapi lebih jauh harus diaktualisasikan dalam tindakan yang nyata dan bertanggung jawab. Salah satunya adalah menegakkan peraturan retribusi daerah.

2.      Dalam pandangan F-PKS, instrument yuridis dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan aspek Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu penting, namun jauh lebih penting adalah pemerintah propinsi harus menciptakan dan menjaga stabilitas dan kondusifitas perekonomian daerah, lebih khusus lagi kegiatan ekonomi masyarakat. Pemerintah Propinsi tidak sekedar memungut pajak dan retribusi daerah yang jumlahnya cukup besar, tapi juga berkewajiban untuk membangun kekuatan ekonomi masyarakat yang lebih tangguh dan mandiri. Jika ekonomi masyarakat dalam kondisi sehat, maka pendapatan pajak dan retribusi akan meningkat dengan sendirinya.

3.      Raperda Retribusi Daerah yang baru ini, terdapat banyak jenis objek retribusi dengan besaran tarif yang bervariasi. Raperda ini juga mengakomodasi objek retribusi baru sehingga dapat meningkatan penerimaan pendapatan retribusi daerah. Diantara objek retribusi yang tidak diatur dalam Perda sebelumnya, adalah retribusi yang berada pada lingkup Dinas Perhubungan dan LLAJ, yaitu: ”Pelayanan Jasa Transportasi Laut, Jasa Sandar Kapal, Jasa Tanda Masuk Pelabuhan, Jasa Penumpukan Barang, Penyewaan Tanah dan Bangunan, dan Penyewaan Ruangan” . Struktur dan besaran tarif telah tertuang dalam lampiran Raperda. Meningkatnya pendapatan daerah ini harus diikuti dengan pemanfaatan yang lebih kredibel dan peningkatan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.

4.      Semangat memungut retribusi harus dibarengi dengan semangat pemerintah Propinsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik dan lebih bersemangat. Dalam praktek di lapangan, masih banyak dijumpai keluhan masyarakat terhadap kualitas layanan publik. Untuk itu, perlu penegakan standar pelayanan. Jika perlu dibuat “kontrak layanan” atau “citizen charter” antara pemberi layanan dan penerimaan layanan.

5.      Aspek pengawasan. Salah satu aspek penting dalam implementasi Raperda ini nantinya adalah masalah pengawasan. Dengan telah ditetapkannya Raperda Retribusi Daerah ini, maka tidak ada lagi retribusi atau pungutan lainnya di luar yang telah ditetapkan dalam Raperda. Pengawasan harus dilakukan oleh semua pihak, baik pemerintah provinsi sendiri, DPRD maupun komponen masyarakat lainnya. Pemerintah Propinsi harus melakukan tindakan tegas terhadap praktik pungutan liar atau pungutan yang tidak diatur dalam Raperda ini. Untuk itu, FPKS berpendapat, perlu diterbitkan peraturan gubernur, yang dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan, terutama di sektor-sektor pelayanan yang syubhat, seperti jembatan timbang, kantor perwakilan di Jakarta, layanan VVIP bandara dan sejenisnya.

6.      Mengingat diantara obyek retribusi ini adalah pemanfaatan asset daerah, maka FPKS berpandangan, Pemerintah Propinsi dituntut untuk memiliki data based yang valid dan akurat terkait asset daerah, serta harus melakukan Asset Reform secara berkelanjutan, sehingga tidak ada satupun asset yang lepas, atau menjadi mubadzir karena ketidakjelasan status. Sertifikasi aset-aset daerah yang belum jelas, merupakan langkah penting yang harus terus dilakukan secara berkelanjutan.

Rapat Dewan yang Terhormat

Salah satu persoalan cukup serius dalam system dan manajemen pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam aspek pajak dan retribusi daerah ini adalah masalah rendahnya transparansi dan akuntabilitas. Kedua masalah prinsipil ini kerapkali absen dalam implementasinya. Karena itu, kedua aspek ini harus mendapat perhatian serius dan menjadi ruh dalam setiap aktivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah sehingga semangat kita dalam membangun dan menciptakan good and clean financial governance yang lebih baik dan berkualitas yang dilandasi oleh prinsip-prinsip tata kelola keuangan pemerintahan yang baik, yakni; transparan, akuntabel, efektif, dan efisien dapat diwujudkan secara riil. Langkah ini sekaligus sebagai tanggung jawab kita kepada masyarakat.

Dalam konteks pengelolaan pendapatan daerah, baik pajak maupun retribusi daerah, masyarakat, terutama para wajib retribusi sangat berharap besar agar manajemen pengelolaan retribusi (mulai dari pemungutan sampai pada pemanfaatan) dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, memberi kemanfaatan maksimal secara langsung kepada wajib retribusi, tidak terjadi penyimpangan yang mengarah pada tindakan korupsi. Karena itu, perlu adanya pembenahan sistem manajemen pengelolaan retribusi daerah.

Semangat pembenahan tersebut sesuai dengan semangat dan prinsip yang ada dalam amanah UU. Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pembenahan ini, meliputi; pembenahan pada aspek kelembagaannya, kultur kelembagaan, dan aspek aparatusnya. Jika ini bisa dilakukan, maka peningkatan penerimaan PAD akan dapat diwujudkan secara maksimal dan berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Rapat Dewan yang Terhormat,

Berdasarkan hasil kajian dan paparan di atas, maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKS mendukung dan menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Timur menjadi Perda baru di Jawa Timur.

Demikianlah pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atas Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Timur, dan kita semua berharap Raperda ini nantinya bisa dijalankan sebaik-baiknya dan berkontribusi positif terhadap peningkatan dan optimalisasi pendapatan Asli daerah untuk nantinya dimanfaatkan sebesarnya-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur secara keseluruhan. Semoga Allah SWT senantias merahmati dan meridhoi setiap langkah kita. Amin.

Billahi taufiq wal hidayah. Ihdinash shirothol mustaqim.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Surabaya,  20 Oktober 2011

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Provinsi Jawa Timur

Ttd.

Ir. Yusuf Rohana
Ketua

 

About the Author