JAWABAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DPRD PROVINSI JAWA TIMUR ATAS PENDAPAT GUBERNUR TERHADAP RAPERDA TENTANG PERBAIKAN GIZI
DI JAWA TIMUR
Juru Bicara : Riyadh Rosyadi
Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
Yth. Pimpinan Rapat
Yth. Sdr. Gubernur & Wakil Gubernur Jawa Timur
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur beserta jajarannya.
Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur
Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati.
Alhamdulillah, Segala puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan karuniaNya kepada kita sehingga kita bisa berkumpul kembali dalam menjalankan tugas konstitusional kita hari ini, yakni Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Fraksi atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang Perbaikan Gizi di Jawa Timur.
Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada uswah hasanah kita Nabi Besar Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabat yang selalu setia mengikuti sunnahnya. Semoga kita termasuk di dalamnya. Amin.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Sebelum kami menguraikan jawaban Fraksi PKS ini perkenankan kami mengutip kisah sejarah yang patut kita jadikan tauladan :
Pada suatu malam, tatkala khalifah Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu bersama beberapa sahabat Nabi sedang berjaga beliau mendengar suara anak kecil menangis. Umar Radhiyallahu ‘anhu segera menuju suara tangisan itu dan bertanya kepada ibunya: “Wahai ibu, takutlah engkau kepada Allah dan berbuat baiklah dalam merawat anakmu”. Kemudian Umar Radhiyallahu ‘anhu kembali ke tempatnya. Tidak lama kemudian beliau mendengar lagi suara bayi itu dan ia mendatanginya kembali dan berkata kepada ibunya seperti perkataannya tadi, setelah itu Umar Radhiyallahu ‘anhu kembali ke tempatnya semula. Namun di akhir malam lagi-lagi beliau mendengar bayi tersebut menangis lagi yang ketiga kalinya. Khalifah Umar segera mendatangi bayi itu dan berkata kepada ibunya: “Celakalah engkau, sesungguhnya engkau adalah ibu yang buruk, kenapa aku masih mendengar anakmu menangis sepanjang malam?” Wanita itu (yang tidak mengenali wajah Umar karena gelapnya malam) menjawab: “Hai tuan, sesungguhnya aku berusaha menyapihnya dan memalingkan perhatiannya untuk menyusu tetapi dia masih tetap ingin menyusu.” Umar Radhiyallahu ‘anhu bertanya: “Kenapa engkau akan menyapihnya?” Wanita itu menjawab: “Karena Umar hanya memberikan jatah makan untuk anak-anak yang telah disapih saja”. Umar Radhiyallahu ‘anhu bertanya kepadanya: “Berapa usia anakmu?” Dia menjawab: “Baru beberapa bulan saja.” Maka Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Celakalah engkau, kenapa terlalu cepat engkau menyapihnya?” Maka ketika tidak lama kemudian datang shalat subuh, Umar Radhiyallahu ‘anhu yang menjadi Imam sholat nyaris tidak terdengar jelas suaranya oleh para makmum disebabkan tangisnya. Selesai sholat subuh, Umar berkata kepada dirinya sendiri: “Celakalah engkau wahai Umar, berapa banyak bayi-bayi kaum Muslimin yang telah engkau bunuh”. Setelah itu ia menyuruh salah seorang pegawainya untuk mengumumkan: “Janganlah kalian terlalu cepat menyapih anak-anak kalian, sebab kami akan memberikan jatah bagi setiap bayi yang lahir”. Umar segera menyebarkan berita ini ke seluruh daerah kekuasaannya”. (dikutip dari 7. Târîkh Islamy Khulafâur-Râsyidîn tulisan adz-Dzahabi).
Perhatian terhadap generasi mendatang ini harus diperhatikan perkembangannya mulai dari bayi. Pemerintah harus serius memperhatikan masalah ini. Jangan sampai terdengar lagi berita kasus gizi buruk. Kebijakan Umar Radhiyallahu ‘anhu ini patut dijadikan sebagai teladan yang baik.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Fraksi PKS menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komisi E DPRD Jawa Timur yang telah menyiapkan bahan-bahan untuk penyusunan Raperda inisiatif tentang Perbaikan Gizi di Jawa Timur ini. Ucapan terima kasih sebanyak-banyak juga kami sampaikan kepada Bapak Gubernur yang telah memberikan kritiik, saran, dan masukan yang cukup kontributif dan konstruktif bagi upaya pembenahanan dan penyempurnaan pembahasan Raperda Perbaikan Gizi ini sehingga menjadi Raperda yang visible, komprehensif, dan menjadi kebijakan regulative dalam rangka memperbaiki kualitas gizi masyarakat Jawa Timur.
Tujuan utama pembangunan nasional adalah peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang dilakukan secara berkelanjutan. Berdasarkan visi pembangunan nasional melalui pembangungan kesehatan yang ingin dicapai untuk mewujudkan Indonesia sehat 2015. Visi pembangunan gizi adalah mewujudkan keluarga mandiri sadar gizi untuk mencapai status gizi keluarga yang optimal.
Keadaan gizi dapat dipengaruhi oleh keadaan fisiologis, dan juga oleh keadaan ekonomi, sosial, politik dan budaya. Pada saat ini, selain dampak dari krisis ekonomi yang masih terasa, juga keadaan dampak dari bencana nasional mempengaruhi status kesehatan pada umumnya dan status gizi khususnya. Keadaan gizi meliputi proses penyediaan dan penggunaan gizi untuk pertumbuhan, perkembangan, pemeliharaan dan aktifitas. Kurang gizi dapat terjadi dari beberapa akibat, yaitu ketidakseimbangan asupan zat-zat gizi, faktor penyakit pencernaan, absorsi dan penyakit infeksi.
Gizi merupakan salah satu penentu kualitas sumber daya manusia. Kekurangan gizi akan menyebabkan kegagalan pertumbuhan fisik dan perkembangan kecerdasan, menurunkan produktivitas kerja dan menurunkan daya tahan tubuh, yang berakibat meningkatnya angka kesakitan dan kematian. Kecukupan gizi sangat diperlukan oleh setiap individu sejak janin yang masih dalam kandungan, bayi, anak-anak, masa remaja, dewasa sampai usia lanjut. Ibu atau calon ibu merupakan kelompok rawan karena membutuhkan gizi yang cukup sehingga harus dijaga status gizi dan kesehatannya agar dapat melahirkan bayi yang sehat.
Jawa Timur sebagai Propinsi terbesar kedua setelah Jawa Barat dan memiliki APBD cukup besar, yakni mencapai Rp 11 triliun lebih masih dihadapkan pada persoalan dasar kesehatan masyarakat. Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan Kejadian Luar Biasa (KLB) Gizi Buruk di Jawa Timur tahun 2009, diketahui bahwa penyebab gizi buruk di Provinsi ini adalah karena faktor :
1. Pola Asuh (40,7%);
2. Penyakit Penyerta (23,8%);
3. Kemiskinan (25,1%); dan
4. Faktor lain-lain (5,4%).
Sementara itu, Berdasarkan data hasil kegiatan Pemantauan Status Gizi pada tahun 2009, di Jawa Timur terdapat 12,7% angka kejadian gizi buruk dan gizi kurang, sebanyak 34,2% balita mengalami status gizi pendek. Semua itu karena konsumsi makanan yang dikonsumsi ibu hamil maupun para balita jauh dari gizi yang layak dan berkualitas. Meskipun angka tersebut masih di bawah capaian nasional, yakni 17,9%, akan tetapi karena jumlah balita di Jawa Timur cukup besar yaitu kurang lebih 3,8 juta maka sekitar 482.600 balita kita terkena gizi kurang. Data ini yang tercover oleh Dinas Kesehatan, dan F-PKS berkeyakinan masalah gizi buruk atau gizi kurang bagaikan fenomena gunung es. Itu baru yang muncul di permukaannya, faktanya bisa jauh lebih banyak dari itu. Ini mengingat praktik pembangunan yang menimbulkan disparitas dan pertumbuhan pembangunan yang kurang berkualitas. Selain itu, lebih spesifik, daya beli masyarakat saat ini, terutama masyarakat miskin sedang mengalami penurunan, karena melambungnya harga SEMBAKO dan makanan bergizi seperti susu. Bagaimana masyarakat mau memiliki kesehatan yang berkualitas dengan asupan gizi yamg baik dan berkualitas jika harganya super mahal. Jangankan untuk membeli makanan yang bergizi, untuk memberi kebutuhan sehari-hari seperti beras saja sulitnya minta ampun.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Karena itu, masalah gizi buruk atau kurang gizi yang menimpa sebagian masyarakat di Jawa Tmur bukan sekedar masalah kultural masyarakat, tapi juga masalah structural. Maksudnya adalah sebagian masyarakat yang terkena masalah gizi buruk atau gizi kurang bukan karena perilaku dan pola asuh yang salah semata, tapi juga karena kebijakan pembangunan, terutama di bidang kesehatan yang kurang berpihak pada mereka. Dalam konteks yang lebih luas, akibat kebijakan pembangunan di Jawa Timur yang timpang. Ini bisa kita lihat dari angka pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 6,68%. Pertumbuhan tersebut tidak berkualitas alias semu. Karena, pertumbuhan tersebut hanya dinikmati oleh sebagian kecil orang atau kelompok menengah ke atas. Sementara sebagian besar masyarakat kita, terutama yang berada di daerah pedesaan hanya mendapatkan pepesan kosong pembangunan. Pertumbuhan dan pembangunan yang timpang tersebut berdampak langsung terhadap kualitas kehidupan masyarakat, terutama dalam hal kesehatan masyarakat.
Angka pertumbuhan penduduk yang tinggi tanpa diimbangi percepatan pertumbuhan ekonomi yang memadai akan dapat menimbulkan kemiskinan dan keterbelakangan suatu daerah. Fakta saat ini, pertumbuhan Jawa Timur belum mampu memperbaiki kondisi kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat bawah atau keluarga miskin (Maskin), yang selama ini rentang sekali terkena GIZI BURUK. Pertumbuhan yang tak berkualitas ini yang menjadikan perbaikan Gizi Buruk GAKIN tidak mengalami perbaikan signifikan. Karena itu, perbaikan gizi masyarakat yang dimulai dari kebijakan hulunya.
Persoalan gizi buruk atau kurang gizi adalah persoalan multidimensional. Bukan sekedar persoalan kesehatan. Persoalan gizi buruk dan kurang gizi juga terkait dengan masalah ketahanan pangan. Dalam konteks pembangunan, kebijakan ketahanan pangan harus mendapat perhatian yang serius, yakni kebijakan untuk menjamin ketersediaan pangan yang mencukupi bagi penduduk. Ketersediaan pangan yang memadai ialah kualitas pangan itu sendiri. Artinya penduduk mengkonsumsi nutrisi-nutrisi mikro (gizi dan vitamin) yang mencukupi untuk hidup sehat. Kebijakan penting yang akan berpengaruh pada kualitas pangan dan nutrisi adalah upaya untuk melindungi sejumlah komoditas pangan, memperkenalkan program pangan tambahan setelah krisis, dan penyebaran dan pemasaran informasi mengenai nutrisi.
Masalah gizi terbagi menjadi masalah gizi makro dan mikro. Masalah gizi makro adalah masalah yang utamanya disebabkan kekurangan atau ketidakseimbangan asupan energi dan protein. Manifestasi dari masalah gizi makro bila terjadi pada wanita usia subur dan ibu hamil yang Kurang Energi Kronis (KEK) adalah berat badan bayi baru lahir yang rendah (BBLR). Bila terjadi pada anak balita akan mengakibatkan marasmus, kwashiorkor atau marasmic-kwashiorkor dan selanjutnya akan terjadi gangguan pertumbuhan pada anak usia sekolah.
Upaya untuk mencegah semakin memburuknya keadaan gizi masyarakat di masa datang perlu dilakukan dengan segera dan direncanakan sesuai masalah daerah sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan desentralisasi. Keadaan ini diharapkan dapat semakin mempercepat sasaran nasional dan global dalam menetapkan program yang sistematis mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Selanjutnya, ijinkan Fraksi PKS menyampaikan Pendapat Fraksi atas Pendapat Gubernur tersebut :
1. F-PKS sepakat dengan kritik dan masukan dari Gubernur dan berpendapat, bahwa secara teknis dan sistematika Raperda ini perlu dilakukan pembenahan dalam teknis dan sistematika penyusunan sebuah Raperda.
2. Dari segi substansi materi yang diatur dalam Raperda ini, F-PKS berpendapat masih perlu pembenahan dan perubahan cukup signifikan. Salah satunya terkait dengan masalah substansi materi yang akan diatur dalam Raperda ini. Penilaian gubernur bahwa substansi materi yang diatur dalam Raperda ini lebih pada materi yang tepat untuk sebuah pergub, artinya materi yang diatur dalam Raperda ini merupakan penjelasan lebih lanjut dari uraian tugas dan fungsi Seksi Gizi pada pengembangan dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat yang ada di Dinas Kesehatan, harus direspon secaa serius dari DPRD Jawa Timur melalui pembahasan lanjutan di tingkat DPRD. Dengan kata lain, perlu ada pembahasan lebih lanjut dan lebih komprehensif. Substansi materi yang akan diatur dalam Raperda Perbaikan Gizi ini harus benar-benar hal-hal penting yang terkait dengan kebijakan dan norma-norma yuridis layaknya sebuah Perda. Jangan sampai pengaturan dalam Raperda ini adalah penjelasan seperti yang diatur dalam sebuah Pergub.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah propinsi, dan kabupaten/kota terkait dengan upaya perbaikan gizi masyarakat. Dalam PP tersebut, pemerintah propinsi berwenang dalam hal penyelenggaraan Surveilance gizi buruk skala propinsi, dan Kewenangan dalam pemantauan dan penanggulangan gizi buruk sekala propinsi. Karena itu, dalam konteks ini, F-PKS sependapat dengan saudara gubernur, bahwa perlu dipertimbangkan dan perlu ada aturan yang jelas terkait dengan kewenangan dalam masalah perbaikan gizi buruk ini, antara propinsi dan kabupaten. Dan itu harus dituangkan secara jelas dan tegas dalam Raperda ini. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
4. Kebijakan dan Program perbaikan gizi makro diarahkan untuk menurunkan masalah gizi makro yang utamanya mengatasi masalah kurang energi protein terutama di daerah miskin baik di pedesaan maupun di perkotaan dengan meningkatkan keadaan gizi keluarga, meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan gizi baik di puskesmas maupun di posyandu, dan meningkatkan konsumsi energi dan protein pada balita gizi buruk. Strategi yang dilakukan untuk mengatasi masalah gizi makro adalah melalui pemberdayaan keluarga di bidang kesehatan dan gizi, pemberdayaan masyarakat di bidang gizi, pemberdayaan petugas dan subsidi langsung berupa dana untuk pembelian makanan tambahan dan penyuluhan pada balita gizi buruk dan ibu hamil KEK (Kurang Energi Kronis)
5. Perbaikan masalah gizi buruk dan kurang gizi juga terkait dengan masalah sektor pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya. Sehingga pendekatan yang harus digunakan dalam perbaikan dan penanggulangan masalah gizi buruk dan kurang gizi ini harus lintar sektoral, interdisipilin, multisektor, yang bersifat koordinatif, dan sinergis. Karena itu, pengaturan secara yuridis dalam Raperda ini juga harus memperhatikan implementasi kebijakan yang koordinatif dan sinergis antar instansi.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
6. Dalam pendapatnya, gubernur menyatakan bahwa masalah kebutuhan gizi, yang harus diperhatikan tidak sekedar masalah kekurangan gizi yang lebih banyak dialami masyarakat di daerah pedesaan, tapi juga masalah kelebihan gizi yang banyak terjadi di daerah perkotaan. Kelebihan gizi juga dapat menimbulkan kerentanan terhadap timbulnya penyakit, yakni obesitas yang dapat menimbulkan penyakit generative. Karena itu, F-PKS sangat sependapat, Raperda ini perlu untuk mempertimbangan dua persoalan tersebut secara seimbang. Hal ini sesuai dengan semangat, prinsip pola hidup yang seimbang, yakni dengan mengkonsumsi makanan yang seimbang bagi kesehatan masyarakat.
7. Perbaikan gizi masyarakat akan sangat terkait dengan kebijakan ketahanan pangan di Jawa Timur. Menjamin ketahanan pangan tingkat keluarga, mencegah dan menurunkan masalah gizi, mewujudkan hidup sehat dan status gizi yang optimal. Menyadari faktor penyebab masalah gizi yang sangat komplek dan arah kebijakan desentralisasi, maka perlu dirumuskan strategi kebijakan dan program gizi khususnya pada program perbaikan gizi makro yang lebih komprehensif, koordinatif dan sinergis.
8. Persoalan gizi buruk dan kurang gizi setidaknya disebabkan oleh penyebab langsung dan tidak langsung. Penyebab langsung terkait dengan Makanan dan penyakit dapat secara langsung menyebabkan gizi kurang. Timbulnya gizi kurang tidak hanya dikarenakan asupan makanan yang kurang, tetapi juga penyakit. Anak yang mendapat cukup makanan tetapi sering menderita sakit, pada akhirnya dapat menderita gizi kurang. Demikian pula pada anak yang tidak memperoleh cukup makan, maka daya tahan tubuhnya akan melemah dan akan mudah terserang penyakit.
9. Sedangkan Penyebab tak langsung terkait dengan tiga penyebab, yakni (1) Ketahanan pangan keluarga yang kurang memadai. Setiap keluarga diharapkan mampu untuk memenuhi kebutuhan pangan seluruh anggota keluarganya dalam jumlah yang cukup baik jumlah maupun mutu gizinya. (2). Pola pengasuhan anak kurang memadai. Setiap keluarga dan masyarakat diharapkan dapat menyediakan waktu, perhatian dan dukungan terhadap anak agar dapat tumbuh kembang dengan baik, baik fisik, mental dan sosial. Dan (3). Pelayanan kesehatan dan lingkungan kurang memadai. Sistem pelayanan kesehatan yang ada diharapkan dapat menjamin penyediaan air bersih dan sarana pelayanan kesehatan dasar yang terjangkau oleh setiap keluarga yang membutuhkan.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
10. Pokok masalah terkait dengan masalah gizi buruk ini adalah kurangnya pemberdayaan keluarga dan kurangnya pemanfaatan sumber daya masyarakat berkaitan dengan berbagai faktor langsung maupun tidak langsung. Dan jika kita runut ke akar persoalaannya, adalah Kurangnya pemberdayaan wanita dan keluarga serta kurangnya pemanfaatan sumber daya masyarakat terkait dengan meningkatnya pengangguran, inflasi dan kemiskinan yang disebabkan oleh krisis ekonomi, politik dan keresahan sosial yang menimpa Indonesia sejak tahun 1998. Keadaan tersebut teleh memicu munculnya kasus-kasus gizi buruk akibat kemiskinan dan ketahanan pangan keluarga yang tidak memadai. Karena itu, penyelesaian dan perbaikan gizi buruk dan kurang gizi ini harus menyentuh akar persoalannya dengan melahirkan kebijakan yang mendasar, strategis dalam upaya kita memperbaiki kualitas gizi masyarakat di Jawa Timur. Ketiga faktor tersebut berkaitan dengan tingkat pendidikan, pengetahuan dan ketrampilan keluarga. Makin tinggi tingkat pendidikan, pengetahuan dan ketrampilan, makin baik tingkat ketahanan pangan keluarga. Makin baik pola pengasuhan maka akan makin banyak keluarga yang memanfaatkan pelayanan kesehatan.
11. Dalam Raperda yang telah disusun, harus diakui masih ada beberapa subtansi materi yang belum diatur dalam Raperda ini, termasuk beberapa catatan kritis dan masukan dari gubernur untuk dipertimbangkan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan dan penyusunan Raperda ini selanjutnya. Selain itu juga, F-PKS berpendapat Raperda Perbaikan Gizi ini perlu mempertimbangkan dan memperhatikan akar masalah dan penyebab gizi buruk dan kurang gizi tersebut bisa dimasukkan sebagai salah satu bahan dalam pengaturan Raperda perbaikan Gizi ini.
12. Perbaikan gizi masyarakat sangat membutuhkan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan secara berkesinambungan antara propinsi dan kabupaten/kota. Terkait dengan persoalan ini, harus tergambarkan secara jelas dalam kebijakan dasar perbaikan gizi yang akan diatur dalam Raperda ini. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas dan tegas terkait dengan kebijakan perbaikan gizi masyarakat, terutama dalam hal koordinasi vertikal; propinsi dan kabupaten, dan koordinasi horizontal; antar instansi terkait, baik ditingkat propinsi maupun kabupaten/kota.
13. Perbaikan Gizi masyarakat, tidak sekedar menggunakan pendekatan kuratif. Akan tetapi jauh lebih penting adalah pendekatan preventif, dengan mengutamakan upaya pencegahan dan upaya peningkatan yang didukung dengan upaya pengobatan dan pemulihan yang berjalan secara sinergis dan berkelanjutan.
14. Perbaikan Gizi masyarakat juga membutuhkan kerjasama kemitraan antara pemerintah, dunia usaha dan organsasi masyarakat. Tentunya masalah kerjasama kemitraan ini perlu untuk dimasukan dalam salah substansi materi yang diatur dalam Raperda ini. Implementasi lebih lanjut bisa diatur dalam peraturan gubernur.
15. Selain pendekatan preventif, pendekatan lain yang tak kalah pentingnya adalah pendekatan pemberdayan masyarakat. Pemberdayaan ini mencakup masalah sosial, ekonomi, dan budaya. Dengan demikian, ada pendekatan yang sifatnya struktural melalui pembuatan kebijakan dan pendekatan yang sifatnya kultural yang diarahkan pada pemberdayaan masyarakat agar lebih mandiri memiliki kesadaran gizi yang tinggi.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Secara objektif, F-PKS mengakui dan menyadari sepenuhnya bahwa masih ada beberapa celah-celah kelemahan dan kekurangan terkait dengan teknis, sistematiaka dan substansi materi yang diatur dalam Raperda inisiatif ini. Namun demikian, bukan berarti Raperda ini tidak perlu atau tidak dibutuhkan. Raperda ini sangat penting dan menjadi kebutuhan daerah, terutama Pemerintah dalam memperbaiki kualitas kesehatan gizi masyarakat dan lebih khusus lagi dalam rangka perbaikan gizi masyarakat yang lebih baik dan berkualitas. Beberapa kelemahan dalam hal teknis, sistematika dan substansi materi yang diatur dalam Raperda ini tidak menjadikan pembahasan Raperda ini harus dihentikan atau ditunda, justru F-PKS berpendapat pembahasan Raperda ini lebih tepat atau lebih baik diteruskan, dengan catatan kita berkomitmen melakukan perubahan dan perbaikan atas beberapa kekurangan dan kelemahan tersebut.
Karena itu, F-PKS berpendapat, pembahasan Raperda ini sangat membutuhkan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat Jawa Timur dalam bentuk saran dan masukan yang konstruktif guna penyempurnaan Raperda menjadi lebih baik dan berkualitas.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Demikian Jawaban Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atas Pendapat Gubernur terhadap Raperda tentang Perbaikan Gizi di Jawa Timur. Sebelum mengakhiri Jawaban Fraksi ini, sekali lagi F-PKS menegaskan bahwa draft Raperda inisiatif tersebut masih mengandung kelemahan atau jauh dari kesempurnaan, baik pada sisi sistematika batang tubuhnya maupun pada substansi materi yang diatur. Karena itu, DPRD Propinsi Jawa Timur perlu melakukan perbaikan yang lebih optimal demi penyempurnaan dua Raperda ini dengan melakukan pembahasan lanjutan.
Akhirnya, semoga dengan Raperda ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. Amien
Billahi taufiq wal hidayah. Ihdinash shirothol mustaqim.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Surabaya, 31 Oktober 2011
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Provinsi Jawa Timur
Ttd.
Ir. Yusuf Rohana
Ketua
*) disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada Senin 31 Oktober 2011

