PENDAPAT AKHIR FPKS DPRD JATIM TERHADAP RAPERDA PERBAIKAN GIZI & RAPERDA PENGELOLAAN AIR TANAH

PENDAPAT AKHIR FPKS DPRD JATIM TERHADAP RAPERDA PERBAIKAN GIZI & RAPERDA PENGELOLAAN AIR TANAH

PENDAPAT AKHIR FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DPRD PROVINSI JAWA TIMUR TERHADAP RAPERDA TENTANG PERBAIKAN GIZI DAN RAPERDA TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH DI JAWA TIMUR

Juru Bicara : Riyadh Rosyadi

Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Yth. Pimpinan Rapat
Yth. Sdr. Gubernur & Wakil Gubernur Jawa Timur
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur beserta jajarannya.
Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur
Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati.

Alhamdulillah, Segala puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat kepada kita semua, baik nikmat Iman, Islam maupun ilmu kepada kita sekalian, sehingga kita semua masih diberi kesempatan untuk kembali berkumpul  di ruangan ini dalam rangka menjalankan amanah konstitusional, yakni, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perbaikan Gizi dan Raperda tentang Pengalolaan Air Tanah di Jawa Timur. Ijinkan kami mengutip firman Allah SWT, yang terkait dengan dua Raperda ini :

“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertaqawa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang mereka kerjakan” (QS: Al A’raf:96)”

“Telah Tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) (QS: Ar Rum:41)”.

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan (QS : Al Baqoroh : 233)”

Tiga Firman Allah tersebut, semoga memberikan kesadaran kolektif bagi kita dalam menjalankan amanah konstitusional, khususnya dalam membuat kebijakan terkait dengan masalah Perbaikan Gizi dan Pengelolaan Air Tanah di Jawa Timur ini. Kebijakan regulatif ini harus senantiasa diarahkan untuk melakukan perbaikan bagi kehidupan manusia yang lebih baik dan berkualitas sesuai dengan tuntunan Al Qur’an dan Sunnah Nabi.

Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan  kepada uswah hasanah kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabat yang selalu setia mengikutinya. Amin.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Dalam kesempatan yang baik ini, kami Fraksi PKS menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Komisi E dan komisi D DPRD Jawa Timur yang telah menyelesaikan pembahasan dan penyusunan Raperda inisiatif tentang Perbaikan Gizi dan Pengelolaan Air Tanah di Jawa Timur ini dengan baik. Ucapan terima kasih sebanyak-banyak juga disampaikan kepada Bapak Gubernur yang telah memberikan kritiik, saran dan masukan yang cukup kontributif dan konstruktif bagi upaya pembenahan, perbaikan dan penyempurnaan pembahasan Raperda Perbaikan Gizi dan Pengelolaan Air Tanah ini sehingga menjadi Raperda yang visible, komprehensif dan menjadi kebijakan regulatif yang dapat memberi solusi terhadap berbagai problematika pembangunan di Jawa Timur, terutama terkait dengan masalah Perbaikan Gizi dan Pengalolaan Air Tanah bagi masyarakat di Jawa Timur.

Dalam kesempatan ini, akan disampaikan Pendapat Akhir secara berurutan, mulai dari Raperda Perbaikan Gizi di Jawa Timur, dan selanjutnya Raperda Pengelolaan Air Tanah di Jawa Timur.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Pertama, Raperda tentang Perbaikan Gizi.

Salah satu tujuan utama dari disusunnya Raperda Perbaikan Gizi di Jawa Timur ini adalah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Jawa Timur secara keseluruhan. Raperda ini juga dilatarbelakangi oleh adanya kondisi objektif di tengah masyarakat Jawa Timur, yakni masih cukup banyak warga Jawa Timur yang mengalami kurang gizi atau gizi buruk. Selain itu, peningkatan gizi masyarakat akan berkorelasi langsung terhadap perbaikan Indeks Pembangunan Manusia di Jawa Timur.

Sebagai catatan, bahwa berdasrakan data Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 2 November 2011 lalu, menyebutkan bahwa saat ini IPM Indonesia mengalami penurunan dari peringkat 108 pada tahun 2010 menjadi peringkat 124. Penurunan IPM nasional ini tentu saja  merepresentasikan penurunan IPM di daerah-daerah. Secara angka, mungkin IPM nasional dan Jawa Timur mengalami kenaikan, namun kenaikan ini masih kalah jauh dengan Negara-negara lain, terutama di kawasanan Asia Tenggara. Salah satu parameter untuk mengukur IPM ini adalah masalah tingkat kesehatan masyarakatnya. Dengan kata lain, bahwa tingkat kesehatan masyarakat kita masih belum menggembirakan, termasuk terkait dengan masalah gizi masyarakat.

Pertumbuhan nasional sebesar 6,5% dan pertumbuhan Jawa Timur yang mencapai angka di atas pertumbuhan nasional, yakni 6,68 ternyata belum mampu memperbaiki dan meningkatkan kondisi pendidikan dan kesehatan masyarakatnya. Dan penurunan peringkat IPM Indonesia tersebut bisa menjadi “tanda” bahwa masalah kesehatan yang menjadi salah satu parameter IPM masih menjadi problem dalam pembangunan di daerah. Dengan perkataan lain, pertumbuhan yang tinggi –baik dalam level nasional dan regional- tersebut masih bersifat semu atau tidak berkualitas. Angka pertumbuhan penduduk yang tinggi tanpa diimbangi percepatan pertumbuhan ekonomi yang memadai dan berkualitas akan dapat menimbulkan kemiskinan dan keterbelakangan suatu bangsa. Fakta saat ini, pertumbuhan Jawa Timur belum mampu memperbaiki kondisi kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat bawah atau keluarga miskin (Maskin), yang selama ini rentan sekali terkena kurang gizi atau gizi buruk. Pertumbuhan yang kurang berkualitas ini yang menjadikan perbaikan Gizi Buruk GAKIN tidak mengalami perbaikan signifikan.

Masalah gizi dapat dibagi menjadi empat kelompok, yaitu : (1) Masalah gizi yang  masih berlangsung sampai dengan saat ini dan diderita terutama oleh perempuan dan anak sebagai kelompok yang paling rentan terhadap permasalahan gizi; (2) Adanya kecenderungan baru terkait penyakit degeneratif, seperti hiperlipidemia dan kardiovaskuler. Gejala ini ditemui baik pada keluarga yang kaya maupun keluarga miskin, khususnya di daerah perkotaan, yakni karena ‘salah makan’. Penyebab dan mekanisme timbulnya masalah gizi kedua kelompok keluarga ini berbeda; (3) Masalah gizi perkotaan, khususnya bagi kelompok miskin. Akibat berbagai sebab, kemiskinan, ketidaktahuan, ketiadaan pilihan, terancamnya keamanan pangan, gaya hidup, maka mereka terancam beban gizi ganda (gizi kurang dan gizi lebih) yang pada gilirannya meningkatkan beban ekonomi masyarakat; (4) Sudah waktunya mewaspadai timbulnya masalah gizi baru, seperti keracunan logam berat, kontaminasi lingkungan dan lain-lain yang juga berkaitan dengan ‘salah makan’.

Gizi merupakan salah satu penentu kualitas sumber daya manusia. Kekurangan gizi akan menyebabkan kegagalan pertumbuhan fisik dan perkembangan kecerdasan, menurunkan produktivitas kerja dan menurunkan daya tahan tubuh, yang berakibat meningkatnya angka kesakitan dan kematian. Kecukupan gizi sangat diperlukan oleh setiap individu sejak janin yang masih dalam kandungan, bayi, anak-anak, masa remaja, dewasa sampai usia lanjut. Ibu atau calon ibu merupakan kelompok rawan karena membutuhkan gizi yang cukup sehingga harus dijaga status gizi dan kesehatannya agar dapat melahirkan bayi yang sehat. Status Gizi masyarakat akan bergantung pada ; ketersediaan pangan di tingkat Rumah Tangga, perilaku/asupan ibu dan anak, dan pelayanan kesehatan. Ketiga factor tersebut muncul karena adanya kemiskinan, pendidikan yang rendah dan rendahnya ketersediaan pangan yang berkualitas.

Rapat Dewan yang Terhormat,

Masalah gizi buruk atau kurang gizi, terutama yang menimpa sebagian besar masyarakat miskin di Jawa Timur, tak lepas dari Kebijakan pembangunan, terutama berkait dengan program pengentasan kemiskinan di Jatim yang belum sepenuhnya menyentuh mereka. Selain itu juga karena kualitas pelayanan dasar terutama kesehatan ini yang jauh dari harapan. Pertama masalah kemiskinan, sebagain besar keluarga yang memiliki anak balita bergizi buruk adalah berlatar belakang ekonomi tidak mampu atau miskin. Mereka tak mampu membeli makanan-makanan bergizi, sebut saja misalnya susu. Harga susu relatif cukup mahal untuk ukuran keluarga miskin (Gakin). Bagaimana mau membeli susu atau makanan yang bergizi, membeli beras saja susahnya minta ampun, bahkan tidak mampu karena harganya diluar jangkauan mereka. Karena tak mampu membeli beras atau makanan yang bergizi untuk anak-anaknya, mereka terpaksa makan apa adanya atau ala kadarnya. Masalah kualitas pelayanan kesehatan kita, sudah bukan menjadi rahasia umum, pelayanan kesehatan kita masih jauh dari harapan Gakin. Lemahnya kualitas pelayanan kesehatan ini salah satunya adalah karena mandulnya infrastruktur kesehatan di tingkat yang paling bawah, yaitu Puskesmas dan Posyandu di tingkat kecamatan dan kelurahan serta RT/RW.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Masalah infrastruktur kesehatan juga berperan penting dalam memberi kontribusi masalah kurang gizi atau gizi buruk. Infrastruktur kesehatan diantaranya adalah masalah keberadaan dan berfungsinya Puskemas, Posyandu, dll. Dan harus diakui, besarnya jumlah balita bergizi buruk di Jatim ini, juga karena tidak berfungsinya infrastruktur kesehatan tersebut. Kalaupun ada pelayanan kesehatan, tidak berjalan secara optimal dan bahkan seringkali bernuansa diskriminatif. Artinya hanya balita atau anak dari keluarga mampu saja yang mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai dan berkualitas. Mereka mampu membayar berapapun untuk kesehatan anak-anaknya. Sedangkan balita dari Gakin tidak bisa mendapatkannya, karena memang mereka tidak mampu membayar. Kalaupun ada pelayanan, itupun ala kadarnya jauh dari standart pelayanan kesehatan yang baik dan bekualitas. Jika masalah kemiskinan ini tidak tertangani secara serius dan integrative dengan bidang yang lain, maka ini akan berdampak pada lahirnya anak-anak balita bergizi buruk dari Gakin di Jatim. Dan dampak yang lebih besar di masa yang akan datang bagi Jatim adalah hilangnya generaasi (lost generation). Anak-anak balita yang kekurangan asupan makanan bergizi akan mengalami ketidakseimbangan atau bahkan kecacatan baik fisik, psikis, maupun fikir. Generasi anak-anak di Jatim akan terancam menjadi generasi idiot.

Kebijakan dan program perbaikan gizi makro harus diarahkan untuk menurunkan masalah gizi makro yang utamanya mengatasi masalah kurang energi protein terutama di daerah miskin baik di pedesaan maupun di perkotaan dengan meningkatkan keadaan gizi keluarga, meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan gizi baik di puskesmas maupun di posyandu dan meningkatkan konsumsi energi dan protein pada balita gizi buruk. Adapaun Strategi yang dilakukan untuk mengatasi masalah gizi makro adalah melalui pemberdayaan keluarga di bidang kesehatan dan gizi, pemberdayaan masyarakat di bidang gizi, pemberdayaan petugas dan subsidi langsung berupa dana untuk pembelian makanan tambahan dan penyuluhan pada balita gizi buruk dan ibu hamil Kurang Energy Kronis (KEK).

Persoalan gizi buruk atau kurang gizi adalah persoalan multidimensional. Bukan sekedar persoalan kesehatan. Persoalan gizi buruk dan kurang gizi juga terkait dengan masalah ketahanan pangan. Dalam konteks pembangunan, kebijakan ketahanan pangan harus mendapat mendapat perhatian yang serius, yakni kebijakan untuk menjamin ketersediaan pangan yang mencukupi bagi penduduk. Ketersediaan pangan yang memadai ialah kualitas pangan itu sendiri. Artinya penduduk mengkonsumsi nutrisi-nutrisi mikro (gizi dan vitamin) yang mencukupi untuk hidup sehat. Kebijakan penting yang akan berpengaruh pada kualitas pangan dan nutrisi adalah upaya untuk melindungi sejumlah komoditas pangan, memperkenalkan program pangan tambahan setelah krisis, dan penyebaran dan pemasaran informasi mengenai nutrisi.

Agenda perbaikan gizi masyarakat, tidak hanya sekedar tanggung jawab sektoral, Dinas Kesehatan semata. Persoalan dan penyeleasaian masalah gizi buruk harus ditempatkan dalam dalam konteks yang lebih integratif, di antara bidang stakeholder yang ada. Persoalan Gizi buruk bukan sekedar masalah kesehatan dan kekuarangan pangan atau gizi yang layak semata, namun persoalan yang muktidensional. Persoalan gizi buruk akan terkait dengan kebijakan Perbaikan Gizi yang terintegrasi dalam kebijakan pembanguan bidang kesehatan, terutama program peningkatan kesehatan masyarakat. Persoalan Gizi tak hanya menjadi domain Dinas /bidang Kesehatan saja, tapi juga terkait dengan Dinas dan bidang yang lain, seperti Dinas Pertanian (ketahanan pangan), Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, dsb, karena itu, perlu ada koordinasi, sinkronisasi, dan sinergisitas dalam penanganan persoalan gizi buruk di Jawa Timur ini. Koordinasi, sinkronisasi dan sinergisitas, tak hanya sekedar pada tingkatan kebijakan (policy) saja, tapi juga pada tingkat perencanaan program dan kegiatan, sampai pada pengawasan dan evaluasi program.

Perbaikan Gizi Masyarakat juta terkait dengan pengetahuan dan pendidikan masyarakat (baca; budaya dan perlaku masyarakat). Perbaikan gizi juga terkait dengan kebijakan politik anggaran daerah yang terkait dengan bidang kesehatan, terutama pada aspek perbaikan gizi masyarakat. Perbaikan Gizi Buruk akan sangat terkait dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas (bukan pertumbuhan yang semu). Karena perlu ada peningakatan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkualitas yang secara riil dapat dinikmati kelompok masyarakat bawah atau miskin yang rentan terkena gizi buruk. Perbaikan Gizi Buruk juga akan terkait dengan kebijakan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran. Karena itu, salah satu upaya memperbaiki gizi masyarakat, dengan cara memperbaiki tingkat kesejahteraan masyarakat miskin, terutama terkait dengan pendapatan masyarakat miskin. Perbaikan Gizi Buruk juga akan terkait dengan peningkatan budaya perilaku sadar Gizi, karena itu, persoalan ini akan terkait dengan masalah perbaikan dan peningkatan kualitas pendidikan di Jawa Timur.

Dengan hadirnya payung hukum perbaikan gizi di Jawa Timur ini, program dan kegiatan perbaikan gizi yang selama ini telah dilakukan pemerintah propinsi melalui Dinas Kesehatan dan dinas terkait agar lebih diingkatkan, lebih terencana, lebih membumi, sehingga bisa dirasakan oleh masyarakat, terutama masyarakat miskin. Salah satu indicator perbaikan gizi masyarakat adalah menurunnya tingkat prevalensi kurang gizi atau gizi buruk di masyarakat. Salah satu yang perlu untuk terus menerus digalakkan di tingkat lapangan adalah gerakan dan kampanye Perilaku Sadar Gizi (KADARZI). Aksi ini tentu saja harus bersinergi dengan dinas pendidikan, terutama dalam memperbaiki dan meningkatkan  pengetahuan gizi yang berkualitas sejak dini di lembaga-lembaga pendidikan, baik formal maupun non formal.

Tujuan dari program KADARZI adalah meningkatkan pengetahuan dan perilaku Indikator keluarga sadar gizi antara lain adalah ; status gizi anggota keluarga khusunya ibu dan anak baik, tidak ada lagi bayi berat lahir rendah pada keluarga, semua anggota keluarga menkonsumsi garam beryodium, semua ibu memberikan hanya ASI saja pada bayinya sampai usia 6 bulan dan semua balita yang ditimbang naik berat badannya sesuai usia.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Sebagaimana ditegaskan dalam pembahasan di tingkat komisi, hadirnya Raperda Perbaikan Gizi ini bukan bermaksud membentuk badan struktural baru yang berimplikasi pembentukan eselonisasi/ SKPD, dll, akan tetapi Raperda dihadapkan akan menjadi payung hukum yang lebih jelas dan tegas terutama dalam rangka lebih mengefektifkan Tim Pangan dan Gizi Daerah yang selama ini sudah ada dan melekat di Dinas Kesehatam Provinsi Jawa Timur.

Karena itu, hadirnya Raperda Perbaikan Gizi di Jawa Timur ini sekaligus untuk menjadi salah satu solusi bagi perbaikan kualitas gizi masyarakat yang nantinya akan dapat berpengaruh pada perbaikan dan peningkatan IPM kita, baik dalam level nasional maupun regional Jawa Timur.

Upaya Perbaikan masalah gizi buruk dan kurang gizi juga terkait dengan masalah sektor pendidikan, ekonomi, sosial, politik dan budaya. Sehingga pendekatan yang harus digunakan dalam perbaikan dan penanggulangan masalah gizi buruk dan kurang gizi ini harus lintas sektoral, interdisipilin, multisektor, yang bersifat koordinatif dan sinergis. Karena itu, pengaturan secara yuridis dalam Raperda ini juga harus memperhatikan implementasi kebijakan yang koordinatif dan sinergis antar instansi.

Raperda perbaikan Gizi ini terdiri dari 15 Bab dan 35 pasal. Pengaturan masalah perbaikan gizi di Jawa Timur sudah cukup diakomodir dalam Raperda Perbaikan Gizi ini. Namun demikian, masih ada beberapa materi dalam Raperda ini yang membutuhkan penjelasan dan pengaturan yang lebih jelas dan teknis. Salah satunya adalah terkait dengan desain Perbaikan gizi secara makro dan mikro yang terpadu, terintegarasi dan berkelanjutan. Selain itu, masalah krusial yang harus mendapat perhatian adalah masalah pembagian kewenangan dan koordinasi antara propinsi dengan kabupaten/kota dalam memperbaiki dan meningkatkan status gizi bagi masyarakat Jawa Timur. Perlu ada aturan dan pengaturan yang jelas terkait dengan kewenangan dalam masalah perbaikan gizi buruk ini, antara propinsi dan kabupaten/kota. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Semua itu perlu dituangkan dalam bentuk aturan yang lebih teknis, yakni Peraturan Gubernur (Pergub).

Raperda ini sangat penting dan menjadi kebutuhan daerah, terutama Pemerintah dalam memperbaiki kualitas kesehatan gizi masyarakat. Raperda Perbaikan gizi ini adalah Raperda yang pertama lahir di Indonesia. Ini adalah langkah policy yang cukup progresif dari DPRD Porpinsi Jawa Timur dan sekaligus sebagai wujud komitmen moral dan politik yang riil dalam memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat Jawa Timur secara keseluruhan.  Karena itu, Raperda ini harus dikawal semua pihak, termasuk DPRD, agar berjalan efektif; berdaya guna dan berhasil guna, yakni memberi kontribusi positif bagi perbaikan dan peningkat kualitas gizi masyarakat.

Rapat Dewan yang Terhormat,

Kedua, Raperda Pengelolaan Air Tanah.

Selanjutnya, ijinkan Fraksi PKS menyampaikan Pendapat Fraksi terhadap Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah.

Seperti kita ketahui, keberadaan air memiliki nilai, peran dan fungsi sangat strategis bagi kelangsungan kehidupan ummat manusia. Berbicara dan membahas air maka akan menyangkut hajat hidup orang banyak. Tidak ada mahluk di muka bumi ini yang tidak membutuhkan air. Air merupakan sumber kehidupan, tanpa air tak ada kehidupan. Berbicara dan membahas sumber daya air, maka akan menyangkut hajat hidup orang banyak Hampir 80% kebutuhan hidup manusia sangat bergantung pada ketersediaan air yang cukup. Air merupakan salah unsur terpenting dan strategis dalam kehidupan manusia. Begitu mendasar dan pentingnya masalah air ini, sehingga masalah air ini sampai diatur dalam undang-undang dasar kita. Keberadaannya memiliki nilai strategis dalam kehidupan manusia. Dalam UDD 1945 Pasal 33 ayat 3, menyebutkan; “Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Air adalah karunia dan berkah yang dilimpahkan Allah kepada kita sekalian agar dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan manusia di muka bumi ini.

Secara geografis, daerah-daerah di Jawa Timur memiliki potensi air tanah yang sangat berlimpah. Saat ini Jawa Timur memiliki potensi air tanah sebesar 16 milyar 632 juta M3 yang terdapat di 4 Cekungan Air Tanah (CAT) lintas provinsi dengan potensi 74 juta M3 (6,6%), 14 Cekungan Air Tanah lintas Kabupaten/Kota dengan potensi 16 Milyar  218 Juta M3 (88,4%), dan 5 Cekungan Air Tanah yang berada di wilayah Kabupaten/Kota dengan potensi 70 Juta M3 (5 %). Berlimpahnya air tanah ini, jika tidak ada manajemen pengelolaan yang baik dan benar, maka akan menjadi masalah serius bagi kehidupan masyarakat Jawa Timur di kemudian hari.

Oleh karena itu, sangat tepat keberadaan Raperda Pengelolaan Air Tanah, karena didalam Bab II tentang Asas Pengeolaan Air Tanah disebutkan bahwa pengelolaan air tanah harus mengandung asas kelestarian;asas keseimbangan; asas kemanfaatan umum; asas keterpaduan dan keserasian; asas keadilan; asas kemandirian; asas transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu di dalam Raperda pengelolaan air tanah ini juga telah diatur norma bahwa pengelolaan air tanah diselenggarakan berlandaskan pada prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah. Sehingga ke depan, Pengambilan air tanah yang melampaui kemampuan pengimbuhannya, terutama yang seringkali dilakukan sektor industri akan dapat mengakibatkan krisis air tanah dan gejala kemerosotan lingkungan lainnya dapat dihindari.

Terkait hal itu, peran Gubernur sangat penting dalam hal menyusun dan menetapkan rencana pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota sebagaimana tertera dalam Pasal 10. Dimana Perencanaan pengelolaan air tanah disusun sebagai pedoman dan arahan dalam kegiatan konservasi, pendayagunaan dan pencegahan intrusi air laut dan amblesan tanah. Selain itu, Gubernur juga memiliki peran untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Fraksi PKS berpendapat Upaya konservasi telah diatur di dalam Raperda ini hingga ke tingkatan teknis sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 yang menyebutkan untuk mendukung kegiatan konservasi air tanah dilakukan pemantauan air tanah. Terkait tanggung jawab untuk menetapkan jaringan sumur pantau dipertegas dalam Raperda ini didalam pasal 17 yang menyebutkan Gubernur menetapkan jaringan sumur pantau pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota berdasarkan : a. kondisi geologis dan hidrogeologis cekungan air tanah; b. sebaran sumur produksi dan intensitas pengambilan air tanah; dan c. kebutuhan pengendalian penggunaan air tanah.

Kekhawatiran adanya perusakan terhadap lingkungan akibat eksploitasi air tanah, Fraksi PKS berpendapat telah diantisipasi dalam Raperda ini di dalam pasal 18 yang mengatur pelaksanaan perlindungan dan pelestarian air tanah dilakukan dengan cara : menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan air tanah; menjaga daya dukung akuifer; dan/atau memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah pada zona kritis dan zona rusak. Dalam hal ini, Fraksi PKS sekaligus mengingatkan bahwa dalam Raperda ini peran Gubernur dalam hal perlindungan dan pelestarian air tanah adalah Gubernur menetapkan kawasan lindung air tanah.

Dalam hal pendayagunaan air tanah, Fraksi PKS berpendapat telah cukup mendapatkan perhatian. Dalam pasal 26 disebutkan bahwa pendayagunaan air tanah ditujukan untuk memanfaatkan air tanah dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat.

Sebagaimana laporan Komisi D, Fraksi PKS sependapat bahwa terkait pendayagunaan air tanah telah diatur dalam Raperda ini sebagai norma hukum.  Hanya saja Fraksi PKS perlu menekankan perlunya konsistensi penegakan norma hukum tersebut di dalam pelaksanaannya nanti.

Dengan adanya norma hukum tersebut kami mengharapkan kedepan tidak ada lagi praktek eksplorasi dan eksploitasi air tanah yang berlebihan tanpa mengindahkan kelestariannya. Secara faktual dan seiring dengan perkembangan industrialisasi yang begitu pesat di beberapa daerah, muncul perlakuan yang tidak adil. Banyak industry yang telah memanfaatkan sumber daya air, tapi minim upaya pemulihan, justru banyak mencemari air. Munculnya dampak limbah industri yang begitu akut terhadap pencemaran air dan dampak ekologisnya menunjukkan akan hal tersebut. Pada saat yang sama masih sangat minim partisipasi industri dalam upaya pemulihan (recovery) kondisi lingkungan dan sumber-sumber daya air baru.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Terkait persoalan diatas, Fraksi PKS memandang Raperda ini telah cukup memberikan pengaturan agar pengusahaan air tanah tidak menimbulkan kerugian dan diiringi dengan upaya konservasi. Dalam Raperda ini, yang dimaksud pengusahaan air tanah tercantum dalam pasal  31 yang menyebutkan Pengusahaan air tanah merupakan kegiatan penggunaan air tanah yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan :  a.bahan baku produksi; b.    Media usaha; c.bahan penunjang proses produksi; dan atau d. kegiatan usaha yang bersifat komersial lainnya.

Berikutnya sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (2) yang menyebutkan Pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha yang menyadap air tanah pada akuifer tidak tertekan dibatasi maksimal 10 M3/hari.  Sedangkan dalam Pasal 31 ayat (3) ada kewajiban untuk  Pengusahaan air tanah untuk memperhatikan : rencana pengelolaan air tanah; kelayakan teknis dan ekonomi; fungsi sosial air tanah;  kelestarian kondisi dan lingkungan air tanah; dan pengendalian limbah cair.

Norma hukum lainnya, sebagaimana diatur dalam pasal 38 dinyatakan bahwa pemegang izin pemakaian dan pengusahaan air tanah wajib menyediakan 1 (satu) buah sumur pantau yang dilengkapi alat perekam otomatis muka air tanah atau sebutan lain apabila :

  1. pengambilan air tanah dilakukan dari 5 (lima) buah sumur dalam kawasan kurang dari 10 (sepuluh) hektar;
  2. pengambilan air tanah sebesar 50 (Iima puluh) liter/detik yang berasal lebih dari 1 (satu) buah sumur dalam kawasan kurang dari 10 (sepuluh) hektar;
  3. pengambilan air tanah sebesar 50 (lima puluh) liter/detik atau lebih yang berasal dari 1 (satu) buah sumur.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Terakhir, Fraksi PKS berpendapat, Raperda ini telah cukup mengatur terkait perizinan, larangan dan kewajiban serta sanksi. Hal ini menurut Fraksi PKS penting untuk mendapatkan kepastian hukum siapa yang harus bertanggung jawab apabila ada kondisi dikemudian hari. Dalam pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa Bupati/Walikota sebelum menerbitkan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), baik untuk izin baru maupun perpanjangan yang lokasinya terletak  pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota, terlebih dahulu wajib mendapatkan rekomendasi teknis yang bersifat mengikat dari Gubernur. Hal tersebut diperkuat dalam ayat (4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota tanpa rekomendasi teknis dari Gubernur dinyatakan batal demi hukum.

Terkait kewajiban dan larangan Raperda ini juga telah mengatur Kewajiban bagi pemegang izin sebagaimana diatur dalam pasal 40 diantaranya adalah :

  1. memberikan air sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari batasan debit yang ditetapkan dalam izin, kepada masyarakat sekitar.
  2. memasang meter air pada setiap sumur produksi serta membuat rumah pengaman meter air.
  3. Membuat dan menyampaikan laporan penggunaan air tanah setiap bulan kepada Bupati/ Walikota dengan tembusan kepada Gubernur.
  4. bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari kegiatan pengambilan air tanah.
  5. Membuat sumur resapan dalam rangka konservasi air tanah.

Untuk sanksi, dalam pasal 47 Setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan/melanggar ketentuan yang tercantum dalam rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35  dan Pasal 37 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis sampai 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja. Apabila peringatan sebagaimana ayat (1) tidak diindahkan, Gubernur mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati/Walikota untuk membatalkan izin.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Air tanah dalam kehidupan merupakan salah satu sumber air bersih penting untuk memenuhi kebutuhan yang terus meningkat seriing dengan pertambahan penduduk dan perkembangan pembangunan, khususnya di daerah perkotaan atau daerah-daerah pusat industry. Di sisi lain cakupan sebaran air tanah (akifer) yang cukup luas dan tidak tekontaminasi oleh pulutan permukaan, membuat sumber air tanah menjadi sumber air yang sangat penting dan strategis. Di samping itu, air tanah juga berfungsi sebagai penopang beban permukaan tanah di atasnya. Oleh karena itu, maka pemanfaatan air tanah harus melalui suatu manajemen yang terpadu dan terintegrasi untuk menjamin pemakaiananya yang berkesinambungan dan berkelanjutan.

Melihat realitas tersebut, kehadiran Raperda Pengelolaan Air Tanah adalah sebuah keharusan. Raperda ini terdiri dari 12 Bab dan 53 Pasal yang mengatur norma hukum bagi 14 Cekungan Air Tanah lintas Kabupaten/Kota dengan potensi 16 Milyar 218 Juta M3 air tanah ini. Raperda ini diharapklan akan menjadi instrumen regulatif yang tidak hanya mengatur perihal pengelolaan air tanah, tapi juga terkait dengan masalah kontrol ketat terhadap upaya sector industry dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasi air tanah yang berlebihan.

Kita semua memiliki tanggung jawab moral, sosial dan politik terhadap penyelesaian kondisi faktual tersebut. Dan juga sebagai upaya untuk menyelamatkan kehidupan masyarakat Jawa Timur dari krisis sumber-sumber air yang berasal dari air tanah yang lebih akut  Dalam konteks ini, kehadiran satu regulasi yang jelas dan tegas dalam menyelamatkan dan pengelolaan sumber daya air ini sangat penting dan strategis.

Pengaturan masalah pengelolaan air tanah sudah cukup diakomodir dalam Raperda Pengelolaan Air Tanah ini. Namun demikian, masih ada beberapa materi dalam Raperda ini yang membutuhkan penjelasan dan pengaturan yang lebih jelas dan teknis yang nantinya akan diatur dalam  Peraturan Gubernur (Pergub). Oleh karena itu, Fraksi PKS meminta agar Pemerintah propinsi untuk segera menindaklanjuti pembuatan peraturan Gubernur terkait.

Rapat Dewan Yang Terhormat,

Berdasarkan hasil kajian dan penjelasan di atas, maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKS mendukung dan menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perbaikan Gizi dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Tanah di Jawa Timur menjadi Perda tentang Perbaikan Gizi dan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah di Jawa Timur.

Demikianlah pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atas Penetapan dua (2) Raperda; Perbaikan Gizi dan Penmgelolaan Air Tanah Propinsi Jawa Timur ini, besar harapan kita semua, kedua Raperda ini nantinya bisa dijalankan sebaik-baiknya dan berkontribusi positif terhadap peningkatan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur secara keseluruhan. Semoga Allah SWT senantiasa merahmati dan meridhoi setiap langkah kita. Amin..

Billahi taufiq wal hidayah. Ihdinash shirothol mustaqim.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Surabaya,  14 Nopember 2011

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Provinsi Jawa Timur

Ttd.

Ir. Yusuf Rohana
Ketua

 

 

 

About the Author