PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA TERHADAP 2 (DUA) RANCANGAN PERATURAN DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR YAITU RAPERDA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KELOLA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN RAPERDA TENTANG PENGENDALIAN KELEBIHAN MUATAN ANGKUTAN BARANG DI JAWA TIMUR
Juru Bicara : Riyadh Rosyadi
Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
Yth. Pimpinan Rapat
Yth. Sdr. Gubernur Jawa Timur & Wakil Gubernur
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur beserta jajarannya
Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur
Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati.
Alhamdulillah, Segala puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan kenikmatan Iman, Islam dan Ilmu kepada kita sekalian, sehingga pada kesempatan yang baik ini, kita bisa berkumpul kembali dalam kondisi sehat wal afiat untuk menjalankan tugas konstitusional hari ini, yakni rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap (dua) 2 Raperda Propinsi Jawa Timur, yakni Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Raperda tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang di Jawa Timur. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada uswah hasanah kita Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabat yang setia mengikuti sunnahnya, semoga kita termasuk di dalamnya. Amin.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Ijinkan kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan Pandangan Umum Fraksi kami terhadap Nota Penjelasan Gubernur Jawa Timur tentang Penyampaian 2 (dua) Raperda Propinsi Jawa Timur, yakni Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Raperda tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang di Jawa Timur pada sidang paripurna tanggal 9 Februari 2012.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Yang pertama ; mengenai Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Harus di akui, bahwa gerak reformasi birokrasi di Indonesia, termasuk di lingkungan Pemerintah propinsi Jatim masih dinilai lambat -untuk tidak dikatakan stagnan. Sudah 12 tahun lebih usia gerakan reformasi indonesia, tapi tidak ada perubahan yang signifikan terhadap kondisi birokrasi kita. Kondisi birokasi kita di daerah masih ditandai struktur yang tambun, mekanisme kerja yang tidak efisien, jumlah pegawai yang gemuk, proses pelayanan yang lamban, tidak responsif, ketinggalan jaman, tidak tanggap atas keragaman kebutuhan dan kondisi daerah setempat. Dalam konteks ini, Pembahasan Raperda Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP harus ditempatkan dalam konteks reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Propinsi secara menyeluruh.
Tertib sosial, rasa aman dan tentram adalah salah satu harapan tertinggi dalam kehidupan manusia. Kondisi yang aman, tentram, dan nyaman adalah salah satu syarat bagi keberlangsungan roda pemerintahan dan pembangunan di Jatim. Terciptanya ketertiban umum, ketentraman, keamanan, dan kenyaman sangat terkait dengan ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundangan yang ada. Dalam konteks ini, Pemerintah (daerah) memiliki kewajiban dasar dalam menciptakan suasana kondusif; ketertiban umum dan ketentraman bagi keberlangsungan kehidupan warganya.
Seiring dengan perkembangan masyarakat, persoalan masyarakat semakin kompleks, dan jika tidak ditangani dengan baik, terencana dan terkendali akan menimbulkan keresahan sosial, bahkan konflik sosial. Satpol PP sebagai aparatur pemerintah, memiliki tanggung jawab sosial dan hukum dalam menciptakan suasana kondusif bagi kehidupan masyarakat, terutama terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Salah satu upaya untuk mencegah adanya keresahan dan bahkan konflik sosial di masyarakat, adalah dengan pembuatan dan penegakan aturan hukum secara konsisten, berkeadilan dan mempertimbangkan aspek Hak Azazi Manusia (HAM). Penegakan aturan hukum juga harus didukung dengan tersedianya SDM aparatur yang berkapasitas, berkualitas dan berintegritas. Sehingga penegakan aturan hukum akan menemukan wibawa dan trust di hadapan masyarakat.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Secara Yuridis Normatif, Dasar kewenangan daerah membentuk RAPERDA tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi pamong praja ini adalah Pasal 13 UU No. 32 tahun 2004 yang menyatakan ’’Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat’’. Pada Pasal 148 UU No. 32 tahun 2004 menyatakan ’’Untuk membantu kepala daerah dalarn menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja’’.
Sedangkan dasar Pengajuan Raperda Tata Kerja dan Kelembagaan Satpol PP, pertama, adalah dengan telah Diundangkannya Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2010 tentang satuan polisi pamong praja yang mencabut peraturan pemerintah no 32 tahun 2004. Dalam ketentuan pasal 36 Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2010 mengamanatkan penyesuaian terhadap peraturan pemerintah dimaksud paling lambat 2 tahun sejak peraturan pemerintah dimaksud diundangkan. Dan Kedua, dengan telah Diundangkannya Peraturan menteri dalam negeri no 40 tahun 2011 tentang pedoman organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja yang mengamanatkan agar pemerintah daerah segera menyesuaikan organisasi dan tata kerja satpol pp dengan peraturan daerah paling lambat 1 tahun sejak peraturan menteri dalam negeri tersebut ditetapkan.
Setidaknya ada 3 (tiga) materi baru yang diatur dalam Raperda ini, diantaranya adalah :
- Semula fungsi utama satpol PP meliputi pelaksanaan kebijakan penegakan perda dan peraturan gubernur serta pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Ditambahkan fungsi pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat => Pasal 3 jis pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan menteri dalam negeri no 40 tahun 2011, pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2010.
- Penyesuaian organisasi dan tata kerja satpol pp dengan peraturan menteri dalam negeri no 40 tahun 2011 dengan dibentuknya sekretariat dan sub bagian, dan perubahan nomenclatur bidang dan seksi serta dibentuknya bidang baru yaitu bidang sumber daya aparatur.
- Ketentuan bahwa pejabat struktural di lingkungan satpol PP diprioritaskan dari pejabat fungsional dan/atau pegawai yang telah berkarir di unit kerja satpol pp yang telah memenuhi sarat kepangkatan => Pasal 15 Peraturan menteri dalam negeri no 40 tahun 2011.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Berdasarkan uraian di atas, ada beberapa catatan yang perlu dikemukakan dalam Pemandangan Umum F-PKS ini, sebagai berikut :
- 1. Seiiring dengan dinamika dan perubahan masyarakat yang semakin kompleks, Raperda Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP ini tidak sekedar didorong untuk melakukan perubahan dan pembenahan struktural kelembagaan birokrasi di lingkungan Pemprop Jawa Timur, khususnya terkait dengan Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP. Lebih dari itu, adalah bagaimana organisasi Satpol PP mampu menjadi salah satu lokomotif reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Karena itu, perbaikan dan pembenahan structural kelembagaan juga harus diikuti secara berbarengan dengan perbaikan dan pembenahan kualitas, profesionalitas, dan integritas SDM aparturnya. Dalam konteks Raperda ini, Bagaimana pemerintah propinsi Jawa Timur merespon hal tersebut?
- 2. Dalam konteks agenda reformasi birorkasi yang lebih berkualitas, reformasi birokrasi tidak hanya terbatas dan berkutat pada perubahan dan pembenahan struktur kelembagaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Timur saja, khususnya institusi Satpol PP, tapi juga harus secara simultan dibarengi dengan perubahan dan pembenahan SDM atau aparatur birokrasinya. Perubahan dan pembenahan struktur kelembagaan birokrasi penting, namun jauh lebih penting adalah perubahan dan pembenahan mentalitas dan perilaku SDM/aparatur birokrasi yang lebih baik dan professional, yang mampu menjalankan roda pemerintahan daerah secara optimal dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pertanyaan yang layak diajukan adalah, bagaimana keterkaitan perubahan dan pembenahan struktur kelembagaan birokrasi tersebut dengan perubahan dan pembenahan SDM birokrasi? Mohon penjelasan!
- 3. Pembahasan Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP ini merupakan konsekwensi yudiridis-normatif dari telah diterbitkannya peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, yang mengamanatkan agar Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota segera menyesuaikan organisasi dan tata kerja satpol pp dengan Peraturan Daerah paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut ditetapkan. Tentu saja, sebelum Raperda ini dibuat, Pemerintah Propinsi telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda tentang Satpol sebelumnya, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Yang menjadi pertanyaan; bagaimana hasil evaluasi pelaksanaan Perda tersebut, terutama kinerja Satpol PP selama ini, yang kemudian bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi terhadap pembentukan Raperda yang baru ini? Mohon penjelasan..!
- 4. Dalam konteks agenda reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah propinsi Jawa Timur, Raperda ini harus dapat menjadi instrument yuridis yang jelas dan tegas dan menjadi salah satu bagian dari roadmap reformasi birokrasi untuk mewujudkan good dan clean governance , bagaimana Raperda ini merespon terkait hal tersebut? Mohon penjelasan..!!
- 5. Salah satu materi baru yang diatur dalam Raperda ini adalah dibentuknya sekretariat dan sub bagian, dan perubahan nomenclatur bidang dan seksi serta dibentuknya bidang baru yaitu bidang sumber daya aparatur. Dengan penambahan struktur baru ini tentu saja akan “menggemukkan” struktur birokrasi di lingkungan Satpol PP. Penambahan struktur baru tentu saja akan berdampak pada postur birokrasi yang semakin tambun. Dan ini tentu saja tidak akan sehat bagi pelaksanaan fungsi-fungsi pelayanan masyarakat. Alangkah baiknya, tidak dilakukan penambahan struktur baru di lingkungan birokrasi Satpol PP, akan tetapi struktur birokrasi Satpol PP tidak bertambah, namun yang bertambah atau diperluas adalah fungsinya. Sehingga struktur birokrasi Satpol PP lebih berwajah; Miskin Struktur, Kaya fungsi. Sehingga struktur birokrasi Satpol PP tetap ramping. Postur birokrasi semacam ini yang menjadi roh dari reformasi birokrasi. Mohon penjelasan..!!
- 6. Berdasarkan Raperda ini, tugas Satpol PP adalah menegakkan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaanya, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Dalam realitasnya, dalam menjalankan tugasnya di lapangan, Satpol PP seringkali bertindak “atas nama” Perda semata, tanpa mempertimbangkan aspek sosio-kultural masyarakat. Pemahaman dan penegakan aturan hukum yang legalistic ini kerapkali menimbulkan perselisihan dan bahkan konflik vertikal antara Satpol PP dengan masyarakat. Misalnya ketika melakukan penggusuran terhadap PKL. Saat ini, image Satpol PP di hadapan masyarakat umum sedang negatif. Ketika menjalankan tugasnya di lapangan dan berhadapan dengan masyarakat, Satpol PP kerapkali berselisih dan bahkan berkonfllik dengan masyarakat, yang kemudian menimbulkan korban di antara keduanya. Perselisihan dan konfllik yang mungkin terjadi antara Satpol PP dengan masyarakat sebenarnya bisa diantisipasi dan diminimalisir dengan baik. Apa upaya yang dilakukan Pemerintah Propinsi mengantisipasi dan meminimalisir konflik vertical dan horizontal di tengah masyarakat. Dan bagaimana Raperda ini merespon akan hal tersebut? Mohon penjelasan..!!
- 7. Di era sekarang, motto penegakkan hukum adalah penegakan hukum berbasis pada kepastian hukum, keadilan hukum, dan HAM. Dalam konteks penegakan aturan hukum, khususnya Perda dan aturan pemerintah yang lainnya, aparatur pemerintah, khususnya Satpol PP tidak sekedar dituntut untuk mengejar kepastian hukum, tapi bagaimana penegakan aturan hukum tersebut juga dapat melahirkan dan memberikan rasa keadilan hukum bagi masyarakat dan mempertimbangkan aspek HAM. Aspek keadilan masyarakat dan HAM inilah yang kerapkali luput dari tugas Satpol PP dalam menegakkan Perda, menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dalam realitasnya, kerja-kerja Satpol PP kerapkali menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat, dan bahkan melanggar HAM. Dalam konteks ini, F-PKS berpendapat Raperda ini belum mengakomodir dan mengatur masalah tersebut?. Mohon penjelasan!
Menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tidak cukup menggunakan pendekatan penegakan aturan hukum yang legalistic-formalistik, tapi perlu didukung dengan pendekatan persuasive, emaptik-sosiologis dan lebih humanistic. Pendekatan terakhir ini diyakini akan lebih mampu mendekatkan pada penyelesaian masalah yang terjadi di tengah masyarakat.
Karena itu, dalam menjalankan tugas-tugas kepemerintahan dan kemasyarakatan, Satpol PP harus dibentuk sebagai mitra masyarakat yang humanis, bukan berwajah militeristik yang menaku-nakuti warga masyarakat. Selain itu, SDM Satpol PP didorong untuk juga lebih memahami kondisi sosio-kultural masyarakat secara mendalam, sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak menimbulkan resistensi dan antipati dari masyarakat. Karena itu dalam konteks ini, peningkatan kapasitas SDM Satpol PP, tidak sekedar memahami aturan hukum semata, tapi juga harus dibarengi dengan pemahaman sosio-kultural masyarakatnya.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Yang Kedua; Raperda tentang Pengendalian kelebihan Muatan Angkutan Barang di Jawa Timur.
Kebijakan perencanaan sistem transportasi, khususnya terkait dengan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan oleh Jembatan Timbang, keberadaannya tidak dapat dipisahkan hubungan integral antara daerah satu dengan daerah yang lain, dimana penyelenggaraan infrastruktur transportasi merupakan kebutuhan turunan (derived demand) yang mempunyai sifat terus menerus serta mempunyai ciri tidak mengenal batas wilayah administrasi, sehingga tidak bisa dipenggal atas dasar kewilayahan saja.
Sektor transportasi juga merupakan suatu sistem yang terdiri dari sarana dan prasarana yang didukung oleh manajemen tata laksana Sumber Daya Manusia (human resources) yang memadai dan tepat guna, dalam menciptakan suatu jaringan mutu pelayanan yang berdaya guna dan berhasil guna, melalui penguatan legalitas operasional yang didasarkan pada Peraturan perundang-undangan yang berlaku, menuju terselenggaranya good and clean governance sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.
Aspek lalu lintas dan angkutan barang mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi, karena hal tersebut merupakan sarana penggerak, pendorong dan penunjang laju pembangunan yang menghubungkan antar wilayah yang bisa menjangkau sampai seluruh pelosok tanah air. Lalu lintas dan angkutan barang mempunyai peran yang sangat vital dalam distribusi dan pemerataan hasil-hasil pembangunan. Keadaan kendaraan angkutan dan jalan yang buruk sebagai akibat dari ketidaktertiban berlalu lintas akan berdampak pada terhambatnya laju pembangunan karena ketidaklancaran arus distribusi barang dan jasa, bahkan bisa berakibat pada terancamnya keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan
Sejalan perkembangan dinamika sektor transportasi, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, khususnya dalam Pasal 169 tentang pengaturan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan angkutan barang telah diberlakukan ketentuan muatan angkutan barang sesuai berat muatan yang diijinkan dan dikenakan tindak pelanggaran (tilang) bagi kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan (tonase), namun demikian secara riil aplikasinya belum dapat diimplementasikan, mengingat hingga sampai dengan sekarang Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk pelaksanaannya belum diterbitkan, disamping itu juga telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Secara Yuridis Normatif, Dasar kewenangan daerah dalam membentuk RAPERDA Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang ini, adalah Pasal 7 ayat 1 UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyatakan ’’Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat’’. Sedangkan dasarnya berdasarkan Penyesuaian dengan UU No.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Adapun beberapa materi baru yang diatur dalam Raperda ini adalah :
- Penggolongan mobil barang/angkutan yang semula dibagi menjadi 3 golongan diubah menjadi 4 golongan.
- Batas maksimal kelebihan muatan yang dikenai biaya kompensasi semula adalah 30% dari berat yang diizinkan diubah sebesar 25%.
- Nomenklatur sanksi yang semula berupa pembayaran kompensasi diubah menjadi sanksi denda administrasi terhadap pelanggaran => Dasar pertimbangan : dari hasil studi banding ke sejumlah daerah yang mempunyai peraturan daerah tentang pengendalian kelebihan muatan dan hasil konsultasi dengan pemerintah pusat. Sebagai catatan: yang benar adalah denda bukan denda administrasi (sesuai dengan RAPERDA nya).
- Untuk masing-masing tingkat pelanggaran besarnya nilai denda mengalami kenaikan => dasar pertimbangan : besarnya kompensasi berdasarkan PERDA No.7 tahun 2002 tentang kelebihan muatan angkutan barang di jawatimur terlalu kecil sehingga tidak akan menimbulkan efek jera dan tidak akan memberikan arti sebagai hukuman atas pelanggaran yang telah dilakukan.
- Pengklasifikasian jenis pelanggaran :
- Pelanggaran sebesar 5% dari jumlah berat yang diizinkan diberikan toleransi dan tidak dianggap sebagai pelanggaran sehingga tidak dikenai denda.
- Pelanggaran kelebihan muatan barang lebih dari 5% s.d. 25% dikenai sanksi berupa pembayaran denda.
- Pelangaran kelebihan muatan barang lebih dari 25% dikenai sanksi pidana dan sanksi tambahan berupa kembali ketempat asal atau perintah penurunan muatan.
Rapat Dewan Yang Tterhormat,
Berdasarkan uraian di atas, ada beberapa catatan yang perlu dikemukakan dalam Pandangan Umum F-PKS ini, sebagai berikut :
- Sebagai upaya dan bahan evaluative terkait dengan pembahasan Raperda yang baru ini, tentu saja kita harus memiliki bahan evaluasi terhadap perda yang lama. Bagaimana efektifitas pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang Di Jawa Timur sebelumnya. F-PKS menilai, selama ini, Perda tersebut masih belum berjalan secara efektif dan produktif, dan mampu menekan tingkat pelanggaran dan bahkan kebocoran pendapatan dari denda atau kompensasasi kelebihan muatan angkutan barang. Mohon penjelasan..bagaimana pemerintah propinsi merespon hal tersebut, apakah Raperda ini mampu menjadi instrument yuridis yang solutif terhadap akar persoalan tersebut? Mohon penjelasan..!.
- 2. Masalah penyelanggaran fungsi pengawasan terhadap setiap tindak pelanggaran dokumen pengangkutan, buku uji dimensi kendaraan berserta muatannya, tata cara muat, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan angkutan barang yang melewati jembatan timbang, bukan hanya domain dinas perhubungan semata, namun juga dinas atau instansi terkait lainnya. Dan faktanya, masih banyak terjadi pelanggaran atas Perda yang ada, yang menjadi pertanyaan, bagaimana sebenarnya system kerja dan koordinasi yang sinergis dan sinkronisasi diantara instansi-instansi tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian kelebihan muatan barang (tonase) kendaraan bermotor di jalan ?
- 3. Pengendalian kelebihan muatan angkutan barang tidak hanya diselesaikan dengan menggunakan pendekatan yang parsiaf yang sifatnya represfi, yakni dengan penegakan perda terutama pada pemberlakuan sanksi, namun perlu kebijakan pengendalian yang komprehensif, sistematis, dan terencana mulai kebijakan hulunya sampai hilirnya. Dalam konteks ini, apa dan bagaimana sebenarnya kebijakan komprehensif dari pemerintah propinsi dalam merespon masalah ini? Mohon penjelasan..
- Bagaimana pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang Di Jawa Timur selama ini, mengapa sering terjadi pelanggaran terhadap Perda. Masalah-masalah apa yang dihadapi selama pelaksanaan implementasi Perda Pengendalian Kelebihan Muatan Barang, evaluasi terhadap perda sebelumnya sangat bermanfaat untuk pembentukan dan pembahasan Perda yang baru ini. Mohon penjelasan..
Rapat Dewan Yang terhormat,
Kerusakan jalan yang bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan dan mengancam keselamatan masyarakat, bisa disebabkab (setidaknya) karena tiga hal; karena kelebihan muatan barang Kelebihan muatan angkutan barang di jalan, dan bisa karena proses pembuatan jalan/kualitas pengaspalan yang rendah, serta sistem kontrol yang lemah.
Tudingan terhadap jembatan timbang sebagai sumber kerusakan jalan sebenarnya tidak tepat, karena yang bertanggung jawab atas hal tersebut terbagai merata. Dengan demikian soliusinya ada pada keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan diantara mereka. Kalancaran arus distribusi barang dan penumpang sesungguhnya diharapkan dan didam-idamkan oleh sebagian besar masyarakat, karena iitu sudah selayaknya berbagai peraturan pemerintah sebagai penjabaran UU No, 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang segera dapat direalisasikan. Hal ini akan menjadi pedoman bersama instansi terkait untuk menertibkan dan mengawasi lalu lintas barang.
Secara Yuridis-Normatif; Secara normatif kewenangan maupun substansi dari RAPERDA tentang pengendalian dan kelebihan muatan angkutan barang sudah sesuai berdasarkan hukum positif yang mengatur mengenai kelebihan muatan angkutan barang yaitu UU No. 22 tahun 2009.
Perlu ada langkah yang mendasar dan strategis terkait dengan masalah kelebihan muatan barang angkutan jalan ini. Kebijakan mulai dari hulu sampai hilir, harus tersedia dengan baik termasuk sistem kontrol implementasi kebijakan yang ketat, dengan mempertimbangkan kelancaran roda perekkonomian Jatim/kelancaran arus barang di wilayah Jatim.
Dari identifikasikan permasalahan-permasalahan kondisi riil dalam Penyelenggaraan Jembatan Timbang yang menjadikan isu aktual, untuk mendapatkan prioritas perhatian dan penanganan adalah Belum Optimalnya Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Fungsi Pengawasan di Jembatan Timbang Unit Pelaksana Teknis Timbangan Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Rapat Dewan yang Terhormat,
Demikian, pemandangan umum F-PKS terhadap Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Raperda tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang di Jawa Timur. Kita berharap 2 (dua) Raperda ini dapat menjadi instrument regulatif yang berdaya guna dan berhasil guna, khususnya dalam menekan tingkat kerusakan infrastruktur jalan dan tingkat pelanggatan atas kelebihan muatan angkutan barang di Jawa Timur.
Akhirnya, semoga 2 (dua) Raperda ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. Amien
Billahi taufiq wal hidayah. Ihdinash shirothol mustaqim.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Surabaya, 16 Februari 2012
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DPRD Provinsi Jawa Timur
Ttd.
Ir. Yusuf Rohana
Ketua

