<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Fraksi PKS Jatim</title>
	<atom:link href="http://www.fpks-jatim.org/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.fpks-jatim.org</link>
	<description>Memimpin dan Melayani</description>
	<lastBuildDate>Mon, 05 Apr 2010 07:21:51 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.2</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Pandangan Umum FPKS tentang Penyampaian 2 (dua) RAPERDA Provinsi Jawa Timur 2010</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2010/04/05/pandangan-umum-fpks-tentang-penyampaian-2-dua-raperda-provinsi-jawa-timur-2010/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2010/04/05/pandangan-umum-fpks-tentang-penyampaian-2-dua-raperda-provinsi-jawa-timur-2010/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 05 Apr 2010 07:21:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapat Fraksi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=109</guid>
		<description><![CDATA[Jika kita cermati betul penerimaan PAD, begitu jelas, bahwa sebagian besar atau 85,69% PAD Jatim bersumber dari pajak dari yang dipungut dari masyarakat. Kita melihat, partisipasi dan kontribusi masyarakat terhadap peningkatan PAD Jatim sangat besar, maka pertanyaannya, apakah partisipasi dan kontribusi yang sangat besar tersebut, sudah diimbangi dengan kewajiban pemerintah untuk memberikan hak masyarakat sebagaimana mestinya? ]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Yth. Pimpinan Rapat Paripurna</p>
<p>Yth. Sdr. Gubernur Jawa Timur &amp; Wakil Gubernur</p>
<p>Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur beserta jajarannya.</p>
<p>Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur</p>
<p>Yth. Sdr. Wartawan,</p>
<p>Hadirin dan undangan yang kami. hormati.</p>
<p>Assalamu &#8216;alaikum warahmatuLLahi wa barakaatuh. Salam sejahtera bagi kita semua&#8230;</p>
<p>AlhamduliLLahi Rabbil &#8216;alamiin..</p>
<p>Segala pujian kita panjatkan kepada ALLAH swt. Pencipta alam raya dan Pemeliharanya. Pengatur segala urusan dengan sangat teliti dan bijaksana. Dia-lah Penguasa kita, Penguasa langit dan bumi, Sang Pemilik sesungguhnya semua yang ada. Dia-lah yang memiliki setiap diri kita dan Dia-lah pula yang sesungguhnya paling berhak menentukan apapun yang kita kerjakan.</p>
<p>Segala syukur kita lantunkan kepadNYA. Dengan rahmat dan kemurahanNYA, kita dihadirkan pada hari ini dan di-izinkan olehNYA pula untuk merencanakan nasib dan urusan masyarakat kita. Yang jika seandainya tanpa kehadiran satupun kita, DIA tetap akan mengurus hamba-hambaNYA itu dengan sebaik-baiknya.</p>
<p>Segala pujian semata hanya bagiNYA yang masih tetap memberi kesempatan kepada kita mencatatkan karya terbaik demi maslahat masyarakat dan demi senyum kepuasan kita sendiri tatkala kelak setiap perbuatan akan dilihat oleh pelakunya di akhirat nanti, tatkala setiap pasang mata manusia di hari itu juga melihatnya, tatkala setiap niat kita akan dibongkar dan diungkap kejujuran dan kedustaannya.</p>
<p>Semoga rahmat dan karuniaNYA kepada kita pada hari ini betul-betul mampu kita jadikan sebagai wasilah penyelamat bagi setiap kita. ALLahumma sallimnaa, Allahumaa sallimnaa, Allahumma sallimnaa. Ya ALLah selamatkanlah kami semua ini, Bi rohmatiKa Yaa arhamar raahimiin&#8230;</p>
<p>Sholawat dan salam kita mohonkan agar selalu terlimpah kepada Pemimpin tauladan sepanjang zaman, pencerah kehidupan, penggerak potensi kebaikan; baginda Nabi Muhammad SAW yang telah menyatakan: &#8220;Khoirun Naas anfa&#8217;uhum lin Naas &#8211; sebaik baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesamanya&#8221;.</p>
<p>Dan inilah majelis yang kita berharap dapat menjadikan setiap kita termasuk apa yang dimaksudkan oleh lisan yang paling terpercaya itu. Semoga kita mampu menjadi manusia terbaik itu&#8230;.</p>
<p>Ya ALLah curahkanlah sholawat dan salamMu atas diri RasulMu &#8211; kekasih kami sayyidina Muhammad SAW, beserta keluarga, para sahabat dan semua yang mengikuti jejak kehidupan beliau dengan sebaik baiknya..</p>
<p><strong>Rapat Paripurna yang terhormat,</strong></p>
<p>Mengawali pandangan terhadap dua Raperda yang diajukan saudara Gubernur, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengungkapkan rasa sedih dan duka, atas terjadinya kasus penyimpangan pajak di pusat, semoga tidak terjadi “<strong>Gayus bersambut</strong>” di propinsi Jawa Timur. Meskipun nilainya tidak seberapa dibandingkan kasus Century, keduanya tetaplah korupsi yang telah mengakibatkan penderitaan rakyat sehingga perlu ditindak tegas</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Bagian pertama, </strong></p>
<p><strong>Raperda Pajak Daerah</strong>.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Rapat Dewan Yang Terhormat,</strong></p>
<p>Terkait dengan Raperda Pajak Daerah. Secara normatif, Raperda Pajak Daerah ini merupakan konsekwesni logis dari telah diterbitkannya UU baru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni UU No. 28 tahun 2009.</p>
<p>Seperti diketahui, pajak daerah masih menjadi tulang punggung penerimaan PAD dan pembiayaan pembangunan di Propinsi Jawa Timur. Begitu penting dan strategisnya peranan pajak bagi pembangunan daerah, menuntut pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk mengelola potensi-potensi pajak untuk kesejahteraan masyarakat. Semangat untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah jangan sampai berakibat pada pembebanan berlebihan terhadap masyarakat yang sedang mengalami banyak himpitan ekonomi.</p>
<p>Sebagai catatan, pada tahun 2009 penerimaan PAD Propinsi Jatim sebesar 5,708 triliun dan dari total PAD tersebut, pajak daerah memberikan kontribusi sebesar 4,891 triliun atau sekitar 85,69%. Penerimaan PAD Jatim bisa meningkat dengan diberlakukannya Perda baru sesuai draft usulan, yakni mencapai Rp 6,357 triliun atau naik sekitar 10% dari realisasi 2009. Penerimaan PAD akan semakin bertambah jika pada tahun 2014 pajak rokok dengan tarif 10% diberlakukan. Pundi-pundi PAD Propinsi Jatim akan semakin menumpuk (lihat tabel).</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="678">
<tbody>
<tr>
<td colspan="6" width="546" valign="top"><strong>Realisasi   Pajak 2009 dan Prediksi dengan Perda Baru</strong></td>
<td rowspan="3" width="132"><strong>Kerangan</strong></td>
</tr>
<tr>
<td rowspan="2" width="36"><strong>No</strong></td>
<td rowspan="2" width="85"><strong>Jenis   Pajak</strong></td>
<td colspan="2" width="227" valign="top"><strong>Perda   Lama</strong></td>
<td colspan="2" width="198" valign="top"><strong>Perda   Baru</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="123" valign="top"><strong>Tarif Perda Lama</strong></td>
<td width="104" valign="top"><strong>Realisasi 2009</strong></td>
<td width="132" valign="top"><strong>Tarif Raperda Baru</strong></td>
<td width="66" valign="top"><strong>Prediksi</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="36" valign="top">1</td>
<td width="85" valign="top">PKB</td>
<td width="123" valign="top">1,5%</td>
<td width="104" valign="top">1,838 T</td>
<td width="132" valign="top">1,5%</td>
<td width="66" valign="top">2,504 T</td>
<td width="132" valign="top">435,9 M (36,22%)</td>
</tr>
<tr>
<td width="36" valign="top">2</td>
<td width="85" valign="top">PBBNKB</td>
<td width="123" valign="top">10%</td>
<td width="104" valign="top">1,789 T</td>
<td width="132" valign="top">15%</td>
<td width="66" valign="top">2,350 T</td>
<td width="132" valign="top">560,7 M (31,34%)</td>
</tr>
<tr>
<td width="36" valign="top">3</td>
<td width="85" valign="top">PBBKB</td>
<td width="123" valign="top">5%</td>
<td width="104" valign="top">996,915 M</td>
<td width="132" valign="top">10%</td>
<td width="66" valign="top">1,495 T</td>
<td width="132" valign="top">498,307 M (50%)</td>
</tr>
<tr>
<td width="36" valign="top">4</td>
<td width="85" valign="top">PAP</td>
<td width="123" valign="top">10%</td>
<td width="104" valign="top">18,651 M</td>
<td width="132" valign="top">10%</td>
<td width="66" valign="top">18 M</td>
<td width="132" valign="top">(651,017) (3,49%)*</td>
</tr>
<tr>
<td width="36" valign="top">5</td>
<td width="85" valign="top">PR</td>
<td width="123" valign="top">-</td>
<td width="104" valign="top">-</td>
<td width="132" valign="top">10%</td>
<td width="66" valign="top">?</td>
<td width="132" valign="top">?**</td>
</tr>
<tr>
<td width="36" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="85" valign="top"><strong>Jumlah</strong></td>
<td width="123" valign="top"><strong>-</strong></td>
<td width="104" valign="top"><strong>5,708 triliun</strong></td>
<td width="132" valign="top"><strong>10%</strong></td>
<td width="66" valign="top"><strong>6,357 T</strong></td>
<td width="132" valign="top"><strong>569 M (10%)</strong></td>
</tr>
<tr>
<td colspan="7" width="678" valign="top">Catatan : * : <em>Volume penggunaan   dari pabrik gula diprediksi turun</em></p>
<p><em> ** : belum bisa di prediksi,   karena tidak ada data sebelumnya. Pajak rokok baru dan baru direalisasikan   2014</em></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Jika kita cermati betul penerimaan PAD, begitu jelas, bahwa sebagian besar atau 85,69% PAD Jatim bersumber dari pajak dari yang dipungut dari masyarakat. Kita melihat, partisipasi dan kontribusi masyarakat terhadap peningkatan PAD Jatim sangat besar, maka pertanyaannya, apakah partisipasi dan kontribusi yang sangat besar tersebut, sudah diimbangi dengan kewajiban pemerintah untuk memberikan hak masyarakat sebagaimana mestinya?</p>
<p><strong>Rapat dewan yang Terhormat, </strong></p>
<p>Dalam konteks ini, kami ingin menegaskan bahwa kita semua memiliki tanggung jawab moral dan politik yang besar kepada masyarakat. Kita harus memberikan apresiasi yang tinggi terhadap partisipasi dan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah, terutama dalam peningkatan penerimaan pajak daerah. Bentuk apresiasi tersebut adalah, pemerintah daerah dituntut untuk dapat mengelola pajak daerah dan potensi pajak daerah secara maksimal demi  peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Jatim.</p>
<p>Terhadap Raperda Pajak Daerah yang telah dibacakan nota-nya, ada beberapa pertanyaan dan catatan kritis yang perlu diajukan dan perlu mendapat penjelasan dari saudara Gubernur, diantaranya adalah :</p>
<ol>
<li>Secara retoris, saudara gubernur telah menyinggung kemampuan masyarakat dalam pemungutan pajak daerah. Namun, realitanya pemerintah propinsi memanfaatkan terbitnya UU dengan pengusulan raperda ini untuk menetapkan peningkatan tarif dengan prosentase tertentu. Timbul pertanyaan, apa yang dijadikan dasar Pemerintah Propinsi menetapkan angka sekian persen itu untuk masing-masing kenaikan? Apakah sekedar masih dalam rentang yang diperbolehkan UU? Perlu ada perhitungan yang rasional, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Ataukah semata-mata agar PAD bertambah? Sementara selama beberapa tahun terakhir, pemerintah propinsi belum mampu “menghabiskan” pendapatan yang diperoleh. Terakhir, dari APBD 2009, pemerintah propinsi masih menyisakan SILPA 1,9 Triliun lebih. Lalu untuk apa menambah beban masyarakat dengan meningkatkan tarif pajak bila tak mampu membelanjakannya?</li>
<li>Terkait dengan pemanfaatan pajak daerah, saudara gubernur belum berani memaparkan keterkaitan peningkatan PAD dengan pemanfaatan yang berkaitan langsung dengan penarikan pajak sebagaimana diamanahkan UU. Penetapan nilai minimal sepuluh persen yang dialokasikan untuk dampak yang ditimbulkan dari pemberlakuan tarif pajak, khususnya PKB, PBBKB dan PAP belum cukup memberi jaminan terpenuhinya hak masyarakat setelah kewajiban pajaknya dipenuhi.</li>
<li>Mengambil pelajaran dari kasus hukum yang banyak terjadi sebelumnya, terkait dengan insentif, sebaiknya Raperda ini mengaturnya lebih rinci dan operasional. Kepada siapa insentif diberikan, hendaknya disebutkan secara jelas dan tidak multi tafsir. Berkaitan dengan hasil kinerja yang berhak mendapatkan insentif, juga perlu didefinisikan secara jelas.</li>
<li>F-PKS mengusulkan, insentif diberikan bukan dari nilai total pajak terhimpun, tetapi dari kelebihan/pelampauan target yang telah ditetapkan pada awal tahun. Dengan demikian, aturan insentif ini akan memberi dampak positif pada peningkatan kinerja pejabat terkait.</li>
<li>Penentuan pajak progresif pada kendaran bermotor, sebagaimana telah diatur dalam UU no 28 th. 2009, hendaknya dimanfaatkan dengan baik, untuk mengelola secara komprehensif berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Pertumbuhan kendaraan roda dua, misalnya, di satu sisi menjadi sumber pendapatan tambahan dari pajak. Namun dalam waktu yang bersamaan, permasalahan kemacetan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, polusi dan angka curanmor tidak bisa dibiarkan dan dianggap menjadi permasalahan tersendiri.  Untuk itu, perlu dipertimbangkan, agar menerapkan ketentuan pajak progressif pada kendaraan roda dua, sehingga pertumbuhannya bisa terkendali, seiring kemampuan pengelolaan dampaknya serta pertumbuhan kapasitas jalan. Dengan dua (2) kendaraan roda dua per-keluarga, kebutuhan transportasi murah sudah relatif terpenuhi. Dengan demikian mulai kendaraan roda dua jumlah ke-3 dan seterusnya, bisa dikenakan tarif  tambahan (progressif) sesuai ketentuan UU.</li>
</ol>
<p>Untuk penerapan tarif progressif roda 4, tidak ada salahnya mengambil angka yang lebih tinggi sebagaimana ketentuan UU, sehingga bisa menekan angka disparitas dan hedonisme serta berbagai dampak negatif akibat tingginya jumlah kendaraan roda empat. MOHON TANGGAPANNYA.</p>
<ol>
<li>Khusus pada pajak rokok, mengingat penerimaan pajak rokok cukup besar, dan begitu juga dampak rokok juga besar bahkan mungkin jauh lebih besar daripada penerimaannya, maka alokasi pemanfaatan untuk dampak rokok harus mendapat alokasi anggaran yang juga besar. Mempertimbangkan kecenderungan arus internasional yang berusaha mengurangi rokok secara sistematis, maka selain pemanfaatan untuk kesehatan, perlu dialokasikan anggaran untuk membantu pengalihan petani tembakau ke komoditas lain yang lebih mensejahterakan secara sistematis.</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Bagian KEDUA</strong></p>
<p><strong>Raperda Pengumpulan Sumbangan.</strong><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Rapat Paripurna yang Terhormat, </strong><strong> </strong></p>
<p>Mencermati Raperda ini tampak jelas bahwa yang diinginkannya adalah mengatur perizinan suatu badan/lembaga/yayasan ataupun organisasi lainnya yang akan melakukan kegiatan pengumpulan sumbangan.</p>
<p>Sebagai instrument untuk menertibkan kegiatan &#8220;pengumpulan sumbangan liar&#8221; dan untuk mencegah adanya manipulasi dan penyalahgunaan kegiatan pengumpulan sumbangan, kami menilai Raperda ini sudah tepat.</p>
<p>Namun yang perlu kita kritisi bersama dan dipertanyakan adalah dengan pengaturan masalah perizinan tersebut bisa jadi akan berdampak pada “birokratisasi” pengumpulan sumbangan baik administratifnya maupun cost birokratik-nya, padahal praktik dan kegiatan pengumpulan sumbangan yang terjadi selama ini sudah berjalan sesuai dengan mekanisme sosio-kultural masyarakat kita.</p>
<p><strong><em>Hal-hal yang perlu dikritisi itu,</em></strong></p>
<p><strong><em>Pertama,</em></strong></p>
<p>Apakah pengaturan perizinan ini menjamin tidak akan “menganggu” praktek sosio-kultural dan kegiatan pengumpulan sumbangan yang sudah berlangsung cukup lama?.</p>
<p><strong><em>Kedua,</em></strong> apakah cukup ada jaminan bahwa pengaturan masalah perizinan (yang juga diikuti dengan sanksi) dalam Raperda ini tidak akan menimbulkan peyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pihak pemberi izin?</p>
<p>Mengingat otoritas pemberi izin yang begitu besar, yang tidak hanya memberi, tapi juga berwenang dapat mencabut izin., maka bisa saja praktek penyalahgunaan kewenangan terjadi. Misalnya, izin tidak diberikan karena ada kepentingan pribadi/kelompok atau pertimbangan politis yang terkait dengan si pemohon izin.</p>
<p><strong><em>Ketiga</em></strong><em>,</em> belum tergambar dalam Raperda ini bagaimana proses hingga izin itu keluar. Seberapa besarkah dampak <em>cost</em> ekonomi bagi pemohon izin. Jika berdampak pada <em>cost</em> ekonomi, tentu saja akan membebani pihak atau lembaga pengumpul sumbangan.</p>
<p>Hadirin, Sidang Paripurna yang terhormat,</p>
<p>Kita tentu harus bersyukur atas sifat-sifat mulia masyarakat kita yang masih  terpelihara seperti gotong royong, kedermawanan dan kesetiakawanan sosial bahkan &#8220;altruisme&#8221; atau dalam istilah agama dinamakan dengan  &#8220;itsar&#8221;, yaitu mendahulukan kepentingan orang lain daripada dirinya sendiri. Itulah sifat dan perilaku yang kitapun meyakini bahwa selama masih adanya sifat-sifat seperti itulah pula bencana yang lebih parah yang menimpa negeri ini bisa dicegah.</p>
<p>Kita sepakat bahwa itulah sifat yang perlu dijaga, diwariskan, terus dimotivasi, ditumbuhkan, dilindungi dan diarahkan.</p>
<p>Dan inilah sebagai alasan pertama yang melatarbelakangi Raperda ini diusulkan.</p>
<p>(Lihat butir menimbang &#8220;a&#8221; Raperda Pengumpulan Sumbangan Propinsi Jawa Timur).</p>
<p>Sekarang marilah kita tengok alasan kedua (menimbang butir &#8220;b&#8221;) dari Rapeda ini. Tertulis di sana sebagai berikut: <em>&#8220;banyaknya penyalahgunaan dalam usaha pengumpulan dan penggunaan sumbangan sosial di masyarakat yang mengatasnamakan lembaga kesejahteraan siosial tertentu untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.&#8221;</em></p>
<p>Dan dalam Ketentuan Umum Raperda ini &#8220;Pengumpulan Sumbangan&#8221; itu sendiri didefiniskan dengan <em>&#8220;setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan bidang kesejahteraan sosial.&#8221;</em></p>
<p>Betapa kita seperti dihadapkan kepada suatu kekhawatirkan yang begitu besar yang sangat meresahkan dari &#8220;segala bentuk&#8221; pengumpulan sumbangan. Sehingga berdasarkan filosofi kekhawatiran itu demikian mendesaknya Raperda ini diusulkan.</p>
<p>Rapat Dewan yang terhormat,</p>
<p>Sekarang, sebagai pembanding realitasnya,  marilah kita tengok kajian akademik yang sejatinya  melatarbelakangi &#8216;keresahan&#8217; itu. Kita bisa lihat Laporan Kajian Akademik Rancangan Penyusunan Perda Propinsi Jawa Timur tentang Pengumpulan Sumbangan tahun 2009, pada alinea terakhir halaman sepuluh di sana tertulis dengan jelas obyek masalah yang sesungguhnya. Dan izinkan kami mengutipnya dan membacakannya di mimbar Sidang terhormat ini. Kutipan itu sebagai berikut:</p>
<p><em>&#8220;K&#8217;ajian tentang pengumpulan sumbangan di Propinsi Jawa Timur ini telah dilakukan di tujuh wilayah kabupaten. Ketujuh kabupaten tersebut adalah; (1) Kabupaten Banyuwangi, (2) Kabupaten Probolinggo, (3) Kabupaten Jember, (4) Kabupaten Pasuruan, (5) Kabupaten Jombang, (6) Kabupaten Mojokerto dan (7) Kota Surabaya. Adapun alasan pemilihan lokasi kajian di atas, adalah; di lokasi kabupaten/kota tersebut dapat ditemukan secara kasat mata puluhan titik pemungutan sumbangan di sepanjang jalan raya yang dilakukan oleh masyarakat. Disamping itu, ada di sekitar Pasar, di beberapa Toko dan Masjid setempat, dapat dengan mudah ditemukan kotak-kotak Amal yang sengaja dititipkan oleh Penyelenggara tertentu.&#8221;</em> (Kutipan selesai).</p>
<p>Jika ditambah dengan data  yang ada pada halaman 17 Laporan Kajian Akademik tersebut, jadi tampak jelas bahwa fokus penelitian permasalahan yang kemudian oleh prosentase responden dianggap  &#8216;meresahkan&#8217; itu ternyata bersumber pada dua hal saja, yaitu:</p>
<p>1. Pemungutan sumbangan di sepanjang jalan raya oleh masyarakat di lokal daerah kabupatennya masing-masing; dan</p>
<p>2. Keberadaan kotak-kotak Amal di pusat-pusat perbelanjaan dan rumah ibadah (masjid).</p>
<p>Kita bisa perhatikan dan bandingkan antara alasan penelitian akademis serta kesimpulan filosofis yang mendasari Raperda ini sangat tidak berimbang. Terlebih lagi ketika kita cermati ayat demi ayat pada setiap Pasalnya itu, maka semakin terasa ketidak berimbangan itu. Masalah yang sesungguhnya fokusnya terbatas dan sederhana (sumbangan di jalan raya dan keberadaan kotak amal) itu menjadi digeneralisr  sangat luas ke semua bentuk Pengumpulan Sumbangan.</p>
<p>Sidang Paripurna yang terhormat,</p>
<p>Untuk kasus yang pertama,</p>
<p>jika rasa nyaman dan keselamatan warga masyarakat pengguna jalan raya  merasa terganggu lalu menghendaki adanya suatu aturan, maka sesungguhnya peraturan perundangan yang terkait dengan lalu lintas dan perhubungan darat bisa menyelesaikannya dan kita harus mendorong instansi dan aparat terkait  agar menjalankan pelaksanaannya dengan sungguh-sungguh untuk mengatasi hal itu.</p>
<p>Adapun kasus yang kedua,</p>
<p>jika masalahnya terkait  dengan keberadaan kotak-kotak amal di beberapa tempat itu, maka kita semua yang hadir di forum terhormat ini sudah bisa mengukur sendiri  peraturan se-level apa yang lebih pantas mengatur keberadaan kotak-kotak amal itu.</p>
<p>Sesuatu yang kami nilai cukup relevan dengan realita kebutuhan yang ada, yang diatur oleh  Rapeda ini yaitu pasal khusus yang terkait dengan bencana, walaupun tentu masih dengan pencermatan lagi..</p>
<p>Rapat Paripurna yang terhormat,</p>
<p>Jika kita tetap menghendaki diprosesnya Raperda Pengumpulan Sumbangan ini menjadi Perda, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Propinsi Jawa Timur masih memerlukan tanggapan dan penjelasan dari pihak pemerintah propinsi Jawa Timur terhadap beberapa hal berikut ini:.</p>
<ol>
<li>Raperda ini hendaknya cukup fokus mengatur hal-hal yang sejatinya melatarbelakanginya seperti dalam Laporan. Kajian Akademik sebagaimana yang telah kami uraikan di atas tadi.</li>
<li>Raperda ini belum menjelaskan dan mengatur secara lebih kuat, bagaimana Pemerintah Propinsi Jawa Timur wajib memfasilitasi tumbuh-kembangnya,  mengapresiasi kiprah dan keberadaan lembaga-lembaga filantropi yang sudah betul-betul dipercaya publik selama ini.. Merekalah yang selama ini pula sangat besar andilnya memperjuangkan banyak hal untuk masyarakat sesuatu yang belum atau tidak sanggup dijangkau oleh Pemerintah.</li>
<li>Raperda ini dalam Pasal dan ayatnya harus menggambarkan kesan mudah dan murahnya birokrasi yang menjadi konsekuensi proses perizinan.</li>
<li>Raperda ini mengatur banyak hal yang sifatnya administratif, tapi yang tidak kalah pentingnya untuk diatur adalah bagaimana agar hasil sumbangan masyarakat tersebut betul-betul telah termanfaatkan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan..</li>
<li>Raperda ini belum mengatur secara eksplisit tentang masalah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana-dana hasil pengumpulan sumbangan mulai dari pengumpulan sampai pada pemanfaatannya.</li>
<li>Berapa persen alokasi pemanfaatan untuk pihak pengelola atau lembaga pengumpulan sumbangan. Ini perlu diatur lebih tegas, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan publik. .</li>
</ol>
<p>Pimpinan beserta saudara-saudara peserta rapat paripurna yang terhormat,</p>
<p>Demikianlah pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur tentang Pajak Daerah dan Pengumpulan Sumbangan.</p>
<p>Semoga kesungguhan kita dalam mencermati dan melayani setiap kebutuhan publik semakin menambah kumpulan catatan kebaikan yang kelak kita butuhkan sebagai modal kehidupan kita selanjutnya pada sisa umur di dunia ini maupun ketika kelak harus mempertanggungjawabkannya di akhirat nanti..</p>
<p><em>Burung Irian Burung Cenderawasih,Cukup Sekian dan terimakasih.</em></p>
<p>Akhirul kalam, waLLahul Muwaafiq ilaa aqwaamith thariiq &#8211; fas tabiqul khairaat.</p>
<p>Wassalamu &#8216;alaikum wr.wb.</p>
<p>Surabaya, 5 April 2010<br />
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera<br />
DPRD Provinsi Jawa Timur<br />
Ketua,</p>
<p><strong>Ir. Yusuf Rohana</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2010/04/05/pandangan-umum-fpks-tentang-penyampaian-2-dua-raperda-provinsi-jawa-timur-2010/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Salah Data Jamkesmas KDH Disanksi</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2010/02/24/salah-data-jamkesmas-kdh-disanksi/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2010/02/24/salah-data-jamkesmas-kdh-disanksi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 24 Feb 2010 07:42:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=107</guid>
		<description><![CDATA[SURABAYA &#8211; SURYA- Komisi E DPRD Jatim mengusulkan pemberian sanksi kepada kepala daerah (KDH) yang tidak memberikan data penduduk untuk program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) maupun jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dengan valid. Kevalidan data calon penerima sangat diperlukan supaya program tepat sasaran, yakni bagi penduduk tidak mampu.
“Memang perlu ada sanksi bagi orang yang memegang kartu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA &#8211; SURYA-</strong> Komisi E DPRD Jatim mengusulkan pemberian sanksi kepada kepala daerah (KDH) yang tidak memberikan data penduduk untuk program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) maupun jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dengan valid. Kevalidan data calon penerima sangat diperlukan supaya program tepat sasaran, yakni bagi penduduk tidak mampu.</p>
<p>“Memang perlu ada sanksi bagi orang yang memegang kartu dan pengelolanya (pendata) supaya tidak disalahgunakan,” ujar Riyadh Rosyadi, anggota Komisi E usai dengar pendapat dengan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto di Gedung DPRD Jatim, Senin (22/2).</p>
<p>Pemberian sanksi itu, menurut Riyadh, bisa dilakukan oleh atasannya dengan memberi sanksi administrasi atau kalau memang keterlaluan bisa dikenai sanksi lebih berat. Untuk kriteria siapa yang layak menerima program Jamkesmas dan Jamkesda, pemerintah bisa koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS).</p>
<p>Usulan Komisi E diamini Kepala Biro Pengembangan Sumberdaya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Ali Imron. Menurutnya, ada empat manajemen yang digunakan Dinkes Jatim, di antaranya, manajemen kepesertaan, pelayanan kesehatan, pembiayaan.</p>
<p>“Dari keempat itu (manajemen), yang paling sulit dilakukan adalah manajemen kepesertaan. Karena, kalau salah memasukkan data, misalkan,orang kaya mendapat program itu, sementara ada orang yang tidak mampu tidak mendapatkannya. Itu kan dzolim,” katanya.﻿</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2010/02/24/salah-data-jamkesmas-kdh-disanksi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Setahun Kinerja KARSA</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2010/02/09/setahun-kinerja-karsa/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2010/02/09/setahun-kinerja-karsa/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 09 Feb 2010 06:52:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=103</guid>
		<description><![CDATA[Pemprov sudah menyiapkan kebijakan jaminan kesehatan yang lebih tertib. Dengan sistem baru,jaminan kesehatan diharapkan tidak lagi dimanfaatkan pihak tidak berhak.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Setahun Kinerja KARSA dalam bidang Pendidikan dan Budaya</p>
<p>SURABAYA,Kompas (9/02/2010)</p>
<p>Anggota Komisi E DPRD Jatim,Riyadh Rosyadi,menyatakan  dasar kebijakan sektor pendidikan sudah bagus. Pemprov sudah berupaya meningkatkan akses terhadap pendidikan dan kesehatan. &#8220;Tinggal memperbaiki agar pengucuran lebih proposional dan tepat sasaran. Untuk itu,masyarakat perlu dilibatkan,&#8221;katanya.</p>
<p>Pemprov sudah menyiapkan kebijakan jaminan kesehatan yang lebih tertib. Dengan sistem baru,jaminan kesehatan diharapkan tidak lagi dimanfaatkan pihak tidak berhak. &#8220;Sementara untuk sektor pendidikan,ada beasiswa bagi anak tidak mampu. Ini sistem yang lebih baik ketimbang membagi subsidi untuk semua pelajar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>nb : dikutip dari Harian Kompas (8/02/2010)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2010/02/09/setahun-kinerja-karsa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bank Jatim Milik Rakyat</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2010/02/07/bank-jatim-milik-rakyat/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2010/02/07/bank-jatim-milik-rakyat/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Feb 2010 03:41:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=100</guid>
		<description><![CDATA[Hingga hari ini, belum  ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat rekomendasi tindak lanjut dari dugaan  penyimpangan tersebut. Yang ada baru publikasi melalui rilis media tentang  Berita Pemeriksaan dengan anjuran dari divisi pencegahan KPK, agar pejabat yang secara pribadi merasa pernah menerima fee itu untuk segera mengembalikannya. “Tekanan” melalui media massa ini mungkin efektif untuk memberikan rasa takut jika benar ada pejabat pada masa lalu yang menerima fee dari Bank Pemerintah Daerah]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: center"><strong>Bank Jatim Milik Rakyat</strong></p>
<p><strong><em>Oleh : Ir. Yusuf Rohana</em></strong></p>
<p><strong><em><br />
</em></strong></p>
<p>Berita panas terkait Berita Pemeriksaan (BP) yang dilakukan Divisi Pencegahan KPK terhadap enam Bank Pemerintah Daerah (BPD) dan kini berkembaang menjadi 27 BPD, mau tidak mau mempengaruhi Bank Jatim sebagai salah satu Bank yang namanya disebut. Sebagai lembaga bisnis yang beroperasi diatas landasan kepercayaan, berita apapun yang bernada minor, entah benar atau salah, dapat berpengaruh negative terhadap kepercayaan masyarakat. Pada konteks enam BPD yang sedang menjadi bahan gunjingan, secara kinerja perbankan, masing-masing berada pada kondisi yang prima. Maka alangkah sayangnya bila berita ini kemudian berpengaruh negative terhadap kepercayaan masyarakat yang akhirnya mengurangi kinerja keuangannya. Apalagi yang menjadi inti permasalahan adalah peristiwa masa lalu, di ranah hukum yang  masih debatable. Rasanya lebih  bijak,  jika kedepan  KPK ataupun lembaga penegak hukum lain lebih berhati-hati dalam mempublikasikan hasil temuannya, sehingga dapat melakukan tindakan tegas pada pelaku pelanggaran hukum, tanpa harus memunculkan instabilitas sosial maupun ekonomi yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan peristiwa hukum tersebut. Masih untung bahwa obyek berita ini adalah bank pelat merah yang nasabahnya relative khas. Sekiranya menimpa bank swasta, maka  dampaknya bisa dipastikan sangat terasa.</p>
<p>Hingga hari ini, belum  ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat rekomendasi tindak lanjut dari dugaan  penyimpangan tersebut. Yang ada baru publikasi melalui rilis media tentang  Berita Pemeriksaan dengan anjuran dari divisi pencegahan KPK, agar pejabat yang secara pribadi <strong>merasa</strong> pernah menerima fee itu untuk segera mengembalikannya. “Tekanan” melalui media massa ini mungkin efektif untuk memberikan rasa takut jika benar ada pejabat pada masa lalu yang menerima fee dari Bank Pemerintah Daerah. Namun ada ataupun  tidak ada ketersangkutan pejabat di suatu daerah dengan dugaan ini, sekali lagi,  rilis media ini berpengaruh terhadap persepsi masyarakat kepada maing-masing BPD.</p>
<p>Sebenarnya ssemua pihak, tentu saja termasuk KPK bermaksud baik dan punya harapan agar BPD berkontribusi maksimal kepada pemerintah dan masyarakat dengan mengungkap kasus ini. Namun salah-salah, hal yang sebailknya bisa terjadi, bila upaya penyelesaiannya tidak proporsional. Maka, ada baiknya agar masing-masing pihak, terutama KPK, Bank Jatim, Pemerintah Daerah serta Legislatif maupun Media, memilih sikap terbaik untuk menangani permasalahan ini. <strong>Pihak KPK</strong>, hendaknya bergerak cepat untuk membuktikan dugaannya, serta segera melakukan tindakan hukum untuk para pelakunya. Tindakan tegas hasil pembuktian ini akan memberikan efek jera kepada para pelaku, sekaligus mendorong para pejabat sekarang untuk tidak mengulangi perbuatan pendahulunya. Tindakan hukum ini hendaknya tidak disertai dengan publikasi secara berlebihan, sehingga menimbulkan suasana dramatis yang tidak kondusif terhadap stabilitas ekonomi dan sosial. Dengan pola kehumasan yang lebih baik, transparansi penyelesaian dugaan pemberian fee ini akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat karena ada kepastian hukum. Namun bila salah kelola, bisa berdampak sebaliknya.</p>
<p>Dipihak lain, Bank Jatim yang para Direksi maupun Komisarisnya bukan termasuk “pelaku” pada masa lalu, hendaknya bersikap terbuka dan kooperatif, untuk membantu mengungkap permasalahan ini. Jangan –karena merasa tidak terlibat pada masa lalu- para pejabat Bank Jatim sekarang  tidak bertindak pro aktif untuk memberikan klarifikasi, sehingga terkesan tertutup. Semakin terkesan ada sesuatu yang kurang transparan, akan mengundang keinginterlibatan berbagai pihak yang hanya akan memperkeruh suasana. Bersama Bank Indonesia yang mengeluarkan payung hukum tentang marketing fee, serta Departemen Dalam Negeri yang menjadi cantolan pemerintah daerah, hendaknya Bank Jatim segera melakukan klarifikasi ke KPK serta memberikan rilis media yang seimbang, agar masyarakat memahami apa yang sebenarnya terjadi.  Di sisi lain, Bank Jatim harus tetap bekerja maksimal, untuk mengelola potensi ekonomi dan keuangan Jawa Timur, sehingga tidak terjadi stagnasi akibat bergulirnya issu ini. Terjadinya stagnasi akan sangat merugikan kelancaran proses pembangunan yang beimplikasi langsung terhadap perekonomian masyarakat Jatim.</p>
<p>Hingga hari ini, Bank Jatim masih bersikukuh bahwa tidak melakukan kesalahan sebagaimana dilakukan BPD di propinsi lain yang sudah diambil tindakan oleh KPK. Gubernur-pun dengan tegas siap membuktikan bahwa tidak ada penyimpangan itu, seusai mengikuti acara dengan BI Surabaya pekan lalu. Namun keyakinan itu belum tersampaikan kepada masyarakat, sehingga berkembang berbagai dzon (dugaan). Bila perlu, Bank Jatim maupun pemerintah propinsi Jawa Timur memberikan penjelasan resmi, sehingga masyarakat benar-benar memahami duduk persoalannya. Menurut penjelasan Dirut Bank Jatim, fee marketing itu dikeluarkan selama satu setengah tahun,  mulai awal tahun 2004 hingga Mei 2005, diambil dari akumulasi bunga bank tahun sebelumnya sebesar 1%. Marketing fee ini dikeluarkan  dengan payung hukum SK Bank Indonesia No. 31/32/KEP/DIR  tahun 1998 yang di rubah pada tahun 2001 dan 2003.  Bila benar penjelasan tersebut, maka berarti sebenarnya tidak ada nasabah yang dirugikan dengan pemberian itu, karena diambil dari dana Bank Jatim sendiri.</p>
<p>Adapun media massa, sebagai komponen masyarakat sipil/madani (civil society) yang memiliki peran besar terhadap pembangunan dalam artian luas, hendaknya menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk edukasi masyarakat. Pada kasus-kasus tertentu, media mampu memberikan “bantuan” untuk penyelesaian politis, bahkan melapangkan jalan untuk penyelesaian yuridis. Atau, media  beberapa kali sudah terbukt memberi jalan lain penyelesaian yang lebih natural, lebih humanis, untuk kasus yang sudah terlanjur masuk wilayah yuridis seperti kasus Prita yang lalu, kasus pencurian sebutir semangka, sebuah kakao dan sebagainya. Carut-marutnya tatanan sosial kita, yang diwarnai dengan temuan-temuan mafia peradilan, dugaan vokalis dewan yang selalu berujung damai (JP, 4 Februari 2009) jangan sampai ketambahan dengan jurnalis yang ikut “bermain” dalam kasus.</p>
<p>Sementara masyarakat jatim sebaiknya mensikapi peristiwa ini secara proporsional, tidak panic dan tidak mengambil tindakan yang berlebihan. Masyarakat harus faham, bahwa permasalahan ini sudah ditangani KPK, sehingga ada harapan kepastian hukum yang akan diterapkan. Kasus ini sangat berbeda dengan kasus Century yang secara langsung merugikan dana masyarakat hingga sekarang. Bila kasus ini benar, fokusnya adalah pada ranah gratifikasi dan kerugian uang Negara. Perbedaan lain yang mendasar dengan kasus Century  adalah, ekspose Century lebih menonjol di ranah politis (oleh pansus) sebelum ditangani secara yuridis. Yang ketiga, kasus ini terjadi pada masa lalu, sehingga secara financial dan operasional perbankan sudah tidak mempengaruhi kondisi Bank Jatim sekarang, meskipun para pelakunya ditindak tegas. Menangani kasus ini, ibarat melakuka mengangkat daging tumbuh di bagian tubuh. Cukup di bagian yang sakit saja yang dioperasi, tanpa harus menyakiti bagian lain, karena Bank Jatim ini milik rakyat. Dengan pemahaman ini, diharapkan stabilitas sosial ekonomi tetap terjaga, tanpa mengurangi upaya penegakan hukum untuk para pelaku penyimpangannya.</p>
<p>Nb:</p>
<p>**  Anggota Komisi C DPRD Jatim</p>
<p>Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2010/02/07/bank-jatim-milik-rakyat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>FPKS Condong Bakorwil Dibubarkan</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2010/02/03/fpks-condong-bakorwil-dibubarkan/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2010/02/03/fpks-condong-bakorwil-dibubarkan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Feb 2010 05:57:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=96</guid>
		<description><![CDATA[Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jatim meminta Pemprov Jatim mengevaluasi keberadaan Badan Koordinator Wiliyah (Bakorwil) di Jatim. Lembaga dengan tugas utama melakukan koordinasi kewilayahan terhadap kebijakan dan program-program pembangunan ini dinilai semakin ladang kerjanya semakin kabur.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA- SURYA (4/2/2010)<br />
</strong></p>
<p><strong></strong> Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jatim meminta Pemprov Jatim mengevaluasi keberadaan Badan Koordinator Wiliyah (Bakorwil) di Jatim. Lembaga dengan tugas utama melakukan koordinasi kewilayahan terhadap kebijakan dan program-program pembangunan ini dinilai semakin ladang kerjanya semakin kabur.</p>
<p>“Faktanya kerja-kerja koordinasi selama ini sudah langsung dilakukan bupati/wali kota dengan gubernur atau dilakukan dinas kabupaten/kota dengan dinas-dinas di provinsi,” jelas Ahmad Jabir, anggota FPKS DPRD Jatim, Rabu (3/2).</p>
<p>Sayangnya Jabir tidak mau menjawab tegas ketika ditanya apakah lembaga Bakorwil perlu dibubarkan. Mantan anggota DPRD Surabaya ini hanya menjawab, Biro Organisasi Pemprov perlu melakukan analisis fungsi lembaga dan beban kerjanya.</p>
<p>“Kalau analisis dilakukan sungguh-sungguh, saya kira hasilnya akan condong ke sana (dibubarkan –Red). Apalagi jika dikaitkan semangat birokrasi ramping struktur kaya fungsi, serta semangat memaksimalkan fungsi anggaran,” katanya.</p>
<p>Jatim saat ini memiliki empat Bakorwil, terdiri Madiun, Malang, Bojonegoro dan Pamekasan. Masing-masing Bakorwil menyedot anggaran Rp 7 miliar pada tahun anggaran 2010 ini atau total Rp 28 miliar. Anggaran ini masih mungkin bertambah pada lewat perubahan APBD pertengahan 2010 mendatang. nian</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2010/02/03/fpks-condong-bakorwil-dibubarkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Efektifitas Bakorwil Dipertanyakan</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2010/02/03/efektifitas-bakorwil-dipertanyakan/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2010/02/03/efektifitas-bakorwil-dipertanyakan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Feb 2010 05:48:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=93</guid>
		<description><![CDATA[Fungsi Bakorwil sebagai koordinator dan penghubung antara Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Kabupaten/Kota, ini justru sudah efektif dilakukan oleh masing-masing badan dan dinas yang menangani programnya.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DPRD Jatim,Bhirawa</strong> (4/2/2010)</p>
<p>Efektivitas kinerja Badan Kordinasi Wilayah (Bakorwil) dipertanyakan legislatif. Kerja Bakorwil dianggap tumpang tindih dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya. &#8220;Kami melihatnya, dalam melaksanakan tugasnya tidak efektif. Tidak ada kegiatan, jadi perlu dilakukan evaluasi terhadap keberadaannya&#8221; ujar anggota komisi A, Ahmad Jabir, ST.MT, dikantor DPRD Jatim, Rabu(3/2).<br />
Menurut Jabir, dalam beberapa kali kunjungan kerja yang dilakukan Komisi A, menunjukkan tidak ada kegiatan yang berarti di lima Bakorwil yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jatim.<br />
Fungsi Bakorwil sebagai koordinator dan penghubung antara Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Kabupaten/Kota, ini justru sudah efektif dilakukan oleh masing-masing badan dan dinas yang menangani programnya.<br />
&#8220;Koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah, tidak efektif dilakukan Bakorwil. Terbukti, kepala daerah tidak ada yang hadir bila diundang . Fungsi koordinasi justru sudah dilakukan oleh SKPD, langsung antara lembaga dinas dan badan,&#8221; kata anggota Fraksi PKS<br />
Untuk itu Jabir menyarankan, agar evaluasi atas kinerja bakorwil dilakukan secara menyeluruh.  Baik menyangkut fungsi, personil, termasuk anggaran. Selain itu, disarankan, jika pihak Pemerintah Provinsi beniat mempertahankan Bakorwil, harus ada pelimpahan kewenangan yang signifikan &#8220;Kalau mau dipertahankan, perlu ada pelimpahan kewenangan yang signifikan kepada Bakorwil. Setidaknya di tiap Bakorwil ada pelayanan publik yang bisa diselenggarakana,&#8221; tukasnya.<br />
Saat ini ada lima Bakorwil di Pemprov Jatim, yaitu Pamekasan, Malang, Kediri, Madiun dan Bojonegoro. Lima Bakorwil ini difungsikan untuk melakukan koordinasi antar wilayah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi.<br />
Keberadaan lembaga ini pernah memicu polemik saat pelaksanaan perampingan struktur organisasi birokrasi Pemprov Jatim pada tahun 2007, karena tidak ada Juklak yang mengaturnya.<br />
Setelah melakukan konsultasi dengan kementerian dalam negeri, Pemprov Jatim saat itu diperbolehkan membentuk lembaga Bakorwil sebagai alat bantu koordinasi Pemprov Jatim dengan daerah. <strong>[gat]</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2010/02/03/efektifitas-bakorwil-dipertanyakan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Daerah Keberatan Berbagi Dana Program</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2010/02/03/daerah-keberatan-berbagi-dana-program/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2010/02/03/daerah-keberatan-berbagi-dana-program/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Feb 2010 05:45:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=91</guid>
		<description><![CDATA[Tahun ini beberapa program juga terancam macet. Salah satu target pembangunan 5.000 pondok kesehatan desa (ponkesdes) hanya bisa terealisasi 1.354 pondok untuk tahun ini (kompas,3/2). Program ini baru diketahui daerah pada Desember 2009. “Rancangan APBD selesai dibahas pada Desember  dan anggaran  sudah dialokasikan ke pos masing-masing. Susah kalau harus mengubah lagi,]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Daerah Keberatan Berbagi Dana Program</p>
<p>SURABAYA,KOMPAS (4/2/2010)</p>
<p>Sebagian kabupaten/kota keberatan berbagi dana program yang diusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,Selain keterbatasan dana,penolakan ini karena pemprov sering terlambat menyampaikan program.</p>
<p>Anggota Fraksi PKS DPRD Jatim,Riyadh Rosyadi,menyatakan,keluhan ini ditemukan saat kelompok kerja DPRD Jatim menyosialisasikan peraturan daerah dan APBD Jatim 2010 ke kabupaten /Kota. Para pejabat di kabupaten /kota mengeluh disodori berbagai program oleh pemprov.</p>
<p>“mereka paham program bagus,masalahnya,mereka baru diberi tahu setelah dana habis dibagi untuk program lain,”ujarnya di Surabaya,Rabu (3/2).</p>
<p>Pemprov biasanya menawarkan program pada tahun berjalan dengan pembiayaan yang dibagi anatara pemprov dan pemkab/pemkot. Padahal,setiap penganggran harus disusun saat membahas rancangan APBD.</p>
<p>“Tahun lalu,tujuh kabupaten/kota menolak sepenuhnya menanggung dana program bersama pemprov dan kabupaten/kota. Mereka kesulitan mengalokasikan dana untuk program tersebut,”tuturnya.</p>
<p>Tahun ini beberapa program juga terancam macet. Salah satu target pembangunan 5.000 pondok kesehatan desa (ponkesdes) hanya bisa terealisasi 1.354 pondok untuk tahun ini (kompas,3/2). Program ini baru diketahui daerah pada Desember 2009. “Rancangan APBD selesai dibahas pada Desember  dan anggaran  sudah dialokasikan ke pos masing-masing. Susah kalau harus mengubah lagi,” katanya.</p>
<p>Keluhan itu sebenarnya sudah lama sering disampaikan. Namun,tidak ada saluran dan tindak lanjut resmi. Secara informal ,biasanya angota DPRD Kabupaten/kota menyampaikan ke rekan satu partai di DPD Provinsi. Akan Tetapi,hal ini dinilai belum efektif.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2010/02/03/daerah-keberatan-berbagi-dana-program/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Komisi C Panggil Imam Utomo</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2010/01/26/komisi-c-panggil-imam-utomo/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2010/01/26/komisi-c-panggil-imam-utomo/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Jan 2010 17:10:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=80</guid>
		<description><![CDATA[Ahmad Jabir, anggota Fraksi PKS. Dia mengaku sangat menghargai seluruh proses yang sedang dilakukan untuk menyelesaikan persoalan dengan baik dan benar. Baik yang dilakukan oleh Komisi C,maupun para inisiator pembentukan Pansus. ”Sepanjang dilakukan dengan serius dan dalam rangka untuk menguak data secara objektif. Jangan sampai menyimpang dari tujuan itu,”tandasnya. Menurut Jabir, dirinya menghargai upaya yang sedang dilakukan komisi C sebagai counterpart Bank Jatim untuk mengkaji,menelusuri dan melihat duduk permasalahan.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignnone size-thumbnail wp-image-88" src="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2010/01/Ahmad-JabirSTMT-150x150.jpg" alt="Ahmad Jabir,ST,MT" width="150" height="150" /></p>
<p>Komisi C Panggil Imam Utomo<br />
Tuesday, 26 January 2010<br />
SURABAYA (SI) – Dana fee dari Bank Jatim yang mengalir ke rekening khusus Pemprov Jawa Timur mulai menyeret mantan pejabat.Setelah Bank Jatim dan Biro Keuangan Pemprov Jatim,kini giliran mantan Gubernur Jatim Imam Utomo yang segera dipanggil Komisi C (Keuangan) DPRD Jatim.</p>
<p>Gubernur yang menjabat dua periode 1998-2003 dan 2003-2008, itu disebut-sebut bertanggung jawab terhadap pengelolaan rekening khusus Pemprov Jatim. Anggota Komisi C DPRD Jatim Thoriqul Haq mengatakan siap memanggil Imam Utomo.Tujuannya guna meminta klarifikasi seputar pengelolaan dana Pemprov Jatim pada periode tahun 2004-2005.Termasuk pengelolaan dana di rekening khusus yang berasal dari marketing fee Bank Jatim. ”Kami akan agendakan memanggil pak Imam,” ujarnya kemarin. Menurut dia, pemanggilan terhadap mantan Gubernur Imam Utomo memang harus dilakukan.</p>
<p>Sebagai Gubernur Jatim saat itu, Imam Utomo memang yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana di rekening khusus. Pernyataan Thoriq juga diamini Ketua Komisi C DPRD Jatim Kartika Hidayati. Politisi perempuan PKB itu mengatakan bisa saja mantan Pangdam V/Brawijaya itu dipanggil. ”Bisa jadi (dipanggil). Kita telusuri dulu ya,”ujar Kartika. Dia berjanji akan terus menelusuri anggaran milik masyarakat Jatim tersebut.Meski diakuinya ada beberapa halangan yang akan dihadapi dalam pengungkapannya. ”Kasus itu tetap akan berlanjut, tidak ada yang bisa menghentikan upaya pemeriksaan,”tandasnya Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi C DPRD Jatim yang lain,Bambang Gatot.</p>
<p>Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, pemanggilan Imam Utomo sudah seharusnya dilakukan. Untuk meminta klarifikasi pengelolaan dana di rekening khusus pada periode Januari 2004 sampai dengan Juli 2005 lalu. ” ”Mestinya (Imam Utomo) dipanggil untuk menjelaskan semua persoalan ini karena dalam hearing (dengan Biro Keuangan) kemarin terungkap penanggung jawab pencairannya adalah beliau sebagai gubernur. Begitu itu terungkap, mestinya otomatis dipanggil,” bebernya. Seperti diketahui, nama Imam Utomo memang muncul setelah Komisi C DPRD Jatim melakukan hearing dengan Biro Keuangan Pemprov Jatim pada Senin (25/1) lalu.</p>
<p>Dalam keterangannya,Kepala Biro Keuangan Pemprov Jatim Nurwiyatno mengungkapkan bahwa pencairan dana yang berasal dari marketing fee Bank Jatim merupakan kewenangan Gubernur saat itu,yakni Imam Utomo. Pada periode bulan Januari 2004 sampai dengan Juli 2005 mengalir dana yang disebut sebagai marketing feedari Bank Jatim kepada Pemprov Jatim.Namun aliran dana tersebut tidak mengalir melalui rekening kas daerah, melainkan rekening khusus. Selama periode itu, total dana yang masuk adalah sebesar Rp17,7 miliar.</p>
<p>Dalam catatan Biro Keuangan Pemprov Jatim, penggunaan dana dari rekening khusus biasanya diperuntukkan untuk pembangunan masjid, yayasan, lembaga masyarakat, pondok pesantren, bahkan sampai untuk pembinaan atlet berprestasi. Temuan KPK di Bank Jatim ada sekitar Rp71,4 miliar aliran dana yang diduga sebagai fee illegal. Sesuai dengan hasil hearing dengan Kabiro Keuangan Pemprov Jatim, diketahui bahwa dari jumlah yang disebutkan KPK itu, sekitar Rp17,7 miliar di antaranya masuk ke rekening Pemprov Jatim. Selebihnya masuk ke rekening 38 pemerintah kabupaten/kota se- Jatim.</p>
<p>20 Anggota Sudah Dukung Pansus</p>
<p>Pendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan dana dari Bank Jatim satu per satu mulai terungkap. Sebelumnya mereka belum berani memunculkan diri.</p>
<p>Salah satu pendukung yang mulai berani terang-terangan adalah Ahmad Jabir, anggota Fraksi PKS. Dia mengaku sangat menghargai seluruh proses yang sedang dilakukan untuk menyelesaikan persoalan dengan baik dan benar. Baik yang dilakukan oleh Komisi C,maupun para inisiator pembentukan Pansus. ”Sepanjang dilakukan dengan serius dan dalam rangka untuk menguak data secara objektif. Jangan sampai menyimpang dari tujuan itu,”tandasnya. Menurut Jabir, dirinya menghargai upaya yang sedang dilakukan komisi C sebagai counterpart Bank Jatim untuk mengkaji,menelusuri dan melihat duduk permasalahan.</p>
<p>Sehingga dapat mengambil langkah-langkah atau paling tidak rekomendasi untuk pengambilan kebijakan secara politis. Sedangkan,upaya yang dilakukan oleh inisiator pembentukan pansus bertujuan agar dapat mengawal proses penelusuran masalah yang sedang disorot publik Jatim. ”Di sisi lain, saya menghargai upaya KPK sebagai lembaga dari unsur Yudikatif untuk menguak berbagai penyimpangan hukum,” katanya. Inisiator pembentukan Pansus, Fauzi Faried mengatakan sampai saat ini dukungan terhadap pembentukan pansus semakin bertambah.</p>
<p>Sampai saat ini sudah ada 20 anggota DPRD Jatim yang telah menyatakan dukungannya. ”Semoga saja ini terus bertambah,” katanya. Sementara itu,Humas Koni JatimIndroSulistyomembantahkeras keberadaan bonus bagi atlet PON 2004 sebagaimana penuturan Kabiro Keuangan Jatim Nurwiyatno. ”Setahu saya tidak ada pemberian bonus (dari dana non-APBD/ nonbudgeter).Koni sumber dananya ya APBD. Jadi semua sudah dialokasikan,”tandas Indro. Menurutnya, semua anggaran Koni selalu dianggarkan melalui RAPBD. ”Semua sudah dialokasikan, semua melalui perencanaan anggaran.</p>
<p>Juga tidak benar kalau tadi (kemarin) ada pendataan atlet penerima bonus,” pungkasnya menjawab kabar yang menyebut kemarin ada pendataan ulang bagi atlet PON 2004 yang menerima bonus prestasi. Penuturan Indro ini bertolak belakang dengan pengakuan Nurwiyatno. Senin (25/1) lalu, Nurwiyatno menyebut bahwa dari fee Bank Jatim Rp17,7 miliar yang diterima pihaknya digunakan untuk kegiatan bakti sosial, yakni bantuan pembangunan masjid, yayasan, pondok pesantren dan bonus atlet PON 2004.Fee tersebut menjadi dana taktis atau nonbudgeter.</p>
<p>Semua pengeluaran keuangan tersebut sepengetahuan dan atas perintah gubernur (saat itu Imam Utomo). Imam Utomo sendiri merupakan Ketua Koni Jatim.”Tolong dibantu dikeluarkan,” sebut Nurwiyatno menirukan perintah lisan Imam Utomo. (deny bachtiar/soeprayitno)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2010/01/26/komisi-c-panggil-imam-utomo/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penghentian SKTM</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2010/01/26/penghentian-sktm-surat-keterangan-tidak-mampu/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2010/01/26/penghentian-sktm-surat-keterangan-tidak-mampu/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Jan 2010 06:12:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=69</guid>
		<description><![CDATA[Pemberlakukan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
dihentikan per Januari 2010 ?
Oleh : H. Riyadh Rosyadi **
Masyarakat kecil adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan Jawa Timur ,sebagaimana keinginan pemerintah Provinsi jawa Timur dalam Visi RPJMB yaitu membela wong cilik. Untuk mencapai tujuan tersebut Provinsi Jawa Timur seharusnya menjadi provinsi yang terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center">Pemberlakukan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)</p>
<p align="center">dihentikan per Januari 2010 ?</p>
<p align="center"><em>Oleh : H. Riyadh Rosyadi **</em></p>
<p>Masyarakat kecil adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan Jawa Timur ,sebagaimana keinginan pemerintah Provinsi jawa Timur dalam Visi RPJMB yaitu membela wong cilik. Untuk mencapai tujuan tersebut Provinsi Jawa Timur seharusnya menjadi provinsi yang terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun beberapa waktu yang lalu, masyarakat dalam hal ini yang baru saja menderita gangguan kesehatan dikejutkan dengan aturan baru mengenai SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) diberikan kepada masyarakat yang diluar kuota JAMKESMAS (Jaminan Kesehatan Masyarakat yang tidak didanai oleh APBN) di Jatim terdata sebanyak 1,4 juta jiwa yang NON KUOTA tersebut.</p>
<p>Permasalahan muncul ketika masyarakat yang berobat ke RS (Khususnya RS Provinsi) meningkat drastis sehingga Klaim biaya pengobatan yang ditanggung meningkat mencapai 112 M. Sementara antisipasi anggaran yang disiapkan sebesar 50 M. Hutang obat-obatan dan alat-alat kesehatan sekali pakai ke pihak Farmasi menjadi kendala terbesar akibat membengkaknya klaim biaya pengobatan tersebut.</p>
<p>Permasalahan itulah yang ‘memaksa’ Pemprov (cq dinkes Prop) melalui unit-unit pelayanan RS Provinsi akhirnya mengumumkan bahwa mulai Januari 2010 SKTM tidak diberlakukan lagi. Hal tersebut <em>mengejutkan </em>karena rekomendasi Komisi E dan Fraksi-Fraksi DPRD Jatim saat Paripurna Pengesahan APBD 2010 lalu menegaskan bahwa selama belum ada pengganti SKTM yang lama dan menunggu Proses Penyempurnaan data yang baru maka pelayanan kepada masyarakat tidak mampu tidak boleh dihentikan. Gubernur saat itu bahkan sepakat bahwa pemberlakuan SKTM akan berakhir pada akhir bulan maret 2010 untuk memberi waktu pada penyempurnaan data.</p>
<p>Penulis dalam hal ini termasuk yang sangat menolak penghentian pemberlakuan SKTM per Januari tersebut.  SKTM seharusnya tetap berlaku sampai dengan realisasi  penggantian SKTM dengan kartu Jamkesda (Jaminan Kesehatan daerah). Pemberlakuan Jamkesda tersebut dengan syarat proses dan pelaksanannya harus lebih baik dan dimulai pada bulan April, tepat setelah tidak berlakunya SKTM.</p>
<p>Dari kejadian tersebut kita memperoleh hikmah yang dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan. Dan berikut ini adalah beberapa saran dan masukan menjelang pemberlakuan Kartu Jamkesda:</p>
<ol>
<li>Validasi dan Verifikasi data yang dikerjakan <span style="text-decoration: underline">secara partisipatif</span>. Maksudnya selain BPS dan unsur pendata dari pemerintah daerah, yang mengerjakan proses pendataan tersebut juga dilakukan oleh masyarakat melalui RT/RW.</li>
<li>Sosialisasi dan pengumuman tentang kriteria masyarakat yang dianggap tidak mampu harus bisa menjangkau hingga tingkat RW. Di sana disediakan sarananya agar dapat:
<ol>
<li>Diumumkan kriteria yang berhak mendapat Jamkesda</li>
<li>Diumumkan <span style="text-decoration: underline">Daftar Sementara</span> nama-nama warga yang termasuk akan mendapatkan kartu jamkesda selama 2-3 pekan untuk mendapatkan koreksi langsung dari warga alalu disampaikan kepada RW atau Lurah setempat</li>
<li>Hasil masukan dan koreksi warga ditetapkan sebagai <span style="text-decoration: underline">Daftar Tetap</span> Pemegang Kartu Jamkesda dan diumumkan kembali sebagaimana di atas</li>
</ol>
</li>
<li>Meningkatkan Disiplin jenjang pelayanan medis sebagaimana yang ada dalam Pergub no.4/2009 agar masing-masing unit mengoptimalkan kesiapan SDM nya dalam melayani pasien pemegang Jamkesda sehingga dapat dengan segera merujukkan ke unit pelayanan di atasnya sebelum benar-benar ditangani sehingga tidak perlu lagi terjadi keluhan-keluhan kesehatan yang bisa ditangani di tingkat Puskesmas ternyata menumpuk di RSU yang menyebabkan RSU berubah menjadi Puskesmas raksasa</li>
<li>Meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menyalahgunakankan hak untuk mendapatkan kartu Jamkesda. Salah satu caranya adalah dengan menambahkan pasal khusus di dalam Perda No.4 tahun 2008 tentang Jamkesda itu atau sekurangnya dalam Pergub-nya, tentang :
<ol>
<li>Kriteria orang yang berhak mendapatkan kartu Jamkesda</li>
<li>Sangsi (hukuman) bagi siapapun yang terbukti menyalahgunakan kepemilikan kartu tersebut yang tidak sesuai dengan kriteria yang dimaksud</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Sangsi penyalahgunan kepemilikan tersebut berlaku bagi yang memberikan (memproses) maupun bagi pemegangnya</p>
<ol>
<li>Memberi kepastian kemudahan bagi pihak Puskemas maupun RSU Kab/Kot dan provinsi untuk memperoleh dana Klaim Jamkesda dari Pemkab/Pemkot dan Pemprov sehingga pelayanan kepada Pasien Jamkesda semakin baik sesuai dengan disiplin jenjang pelayanannya. Tidak tergesa-gesa merujuk pasien ke unit pelayanan berikutnya karena “trauma” terhadap sulitnya Klaim dana Jamkesda dari pemkab/Pemkot dan Provinsi Demikian juga dengan RSU (UPTD) agar tidak sekali-kali mengalihkan Klaim Jamkesda kepada pemerintah Pusat dengan alasan Rumitnya proses yang harus dilalui.</li>
</ol>
<p>Langkah-langkah perbaikan tersebut harus segera direalisasikan agar kalimat “<em>membela wong cilik</em>” tidak hanya menjadi slogan dan hiasan saja. Namun benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat, salah satunya melalui pelayanan di bidang kesehatan yang merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat terlebih lagi <em>wong cilik</em>.</p>
<p>Keterangan :</p>
<p>H. Riyadh Rosyadi</p>
<p>Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS)</p>
<p>Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jatim</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2010/01/26/penghentian-sktm-surat-keterangan-tidak-mampu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>F-PKS Pertanyakan Program Gubernur</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2010/01/26/kurang-ramah-invetorf-pks-pertanyakan-program-gubernur/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2010/01/26/kurang-ramah-invetorf-pks-pertanyakan-program-gubernur/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 26 Jan 2010 06:10:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>dani</dc:creator>
				<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=66</guid>
		<description><![CDATA[Bhirawa ,30 Desember 2009
Program pokok Pemprov,Pro Growth,Pro-Poor dan pro-job dipertanyakan F-PKS DPRD Jatim,karena sejauh ini menurut anggota F-PKS Artono yang juga pengusaha sukse sini masih belum terlihat bahkan belum dirasakan masyarakat yang jadi tujuannya.
Bukti yang paling terlihat ungkapnya kemudiann,adalah banyaknya investor yang hengkang dari jatim karena mereka kurang paus  dan kurang mendapatkan tempat di jatim.
Dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bhirawa ,30 Desember 2009</p>
<p><strong>Program pokok Pemprov,Pro Growth,Pro-Poor dan pro-job dipertanyakan F-PKS DPRD Jatim,karena sejauh ini menurut anggota F-PKS Artono yang juga pengusaha sukse sini masih belum terlihat bahkan belum dirasakan masyarakat yang jadi tujuannya.</strong></p>
<p>Bukti yang paling terlihat ungkapnya kemudiann,adalah banyaknya investor yang hengkang dari jatim karena mereka kurang paus  dan kurang mendapatkan tempat di jatim.</p>
<p>Dalam hal ini seraya dicontohkan misalnya seperti beberapa perusahaan asing dengan berbagai merk terkenal.</p>
<p>“Nike misalnya,kini sudah tidak lagi invest di Jatim mereka sudah hengkang ke negaranya,” Ungkap Artono.</p>
<p>Hengkangnya perusahaan asing ke luar negeri ini sangat berpengaruh pada perusahaan lain yang ingin menanamkan sahamnya di Jatim mereka berpikir  panjang,Mereka enggan masuk ke Jatim.</p>
<p>Untuk itu,tandasnya lebih lanjutnya maka perlu adanya pembenahan serta adanya langkah kongkrit lebih lanjut dalam hal ini. Gubernur harus berani melakukan pembenahan kembali agara program pro growth,pro poor dan pro job mengenai sasaran.</p>
<p>Sementara sasaran yang ada dikatakan sering salah alamat akibatnya pengengguran dan kemiskinan akan susah untuk di atasi. Artono malah menyarankan agar Gubernur lebih cenderung pada persoalan entrepreneur. “dengan cara seperti inilah maka pengengguran dan kemiskinan akan bisa di atasi di Jatim,” jelasnya.</p>
<p><strong>Penghargaan Presiden</strong></p>
<p>Sementara itu,pada kesempatan tersebut Artono juga mengungkapkan perusahaan yang dipimpinannya yakni PT Arto Metal Internasioanl yang bergerak dibidang logam,komponen elektronik dan kompor mendapatkan penghargaan Kreasi Prima Mutu dari Presiden SBY.</p>
<p>Menurut Artono penghargaan tersebut menyangkut mutu perusahaan yang dilakukan nya dnegan berbgaai uji coba dan kelayakan. Sangta diharapkan apa yang telah dicapai akan menberikan inspirasi pada siapa saja terutama perusahaan lain agar mereka juga berbuat yang lebih baik demi kesejahteraan bangsa dan negeri ini.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2010/01/26/kurang-ramah-invetorf-pks-pertanyakan-program-gubernur/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
