<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Fraksi PKS Jatim</title>
	<atom:link href="http://www.fpks-jatim.org/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.fpks-jatim.org</link>
	<description>Memimpin dan Melayani</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Feb 2012 06:27:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1.2</generator>
		<item>
		<title>Rekomendasi Tahun 2012, FPKS DPRD Jatim Bekerja Untuk Kemakmuran Jawa Timur</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2012/02/03/rekomendasi-tahun-2012-fpks-dprd-jatim-bekerja-untuk-kemakmuran-jawa-timur/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2012/02/03/rekomendasi-tahun-2012-fpks-dprd-jatim-bekerja-untuk-kemakmuran-jawa-timur/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 Feb 2012 06:27:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FPKS Jatim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Foto]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Arif Hari Setiawan]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi PKS DPRD Jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=500</guid>
		<description><![CDATA[Pertama, Tema RKDP 2012, yakni pengurangan kemiskinan, pengangguran, pembangunan ekonomi yang berkeadilan, dan kemakmuran Rakyat Jatim yang lebih baik. Dalam Dokumen APBD 2012 belum terlihat secara jelas dan tegas tentang penjelasan keterkaitan antara target capaian ekonomi makro (pertumbuhan ekonomi, penurunan pengangguran dan kemiskinan) dan rencana anggaran (baik penerimaan maupun pengeluaran). Masing-masing bagian dalam program dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><em><strong><a href="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2012/02/IMG_3876.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-501" title="IMG_3876" src="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2012/02/IMG_3876.jpg" alt="" width="294" height="166" /></a>Pertama, </strong></em>Tema RKDP 2012, yakni pengurangan kemiskinan, pengangguran, pembangunan ekonomi yang berkeadilan, dan kemakmuran Rakyat Jatim yang lebih baik. Dalam Dokumen APBD 2012 belum terlihat secara jelas dan tegas tentang penjelasan keterkaitan antara target capaian ekonomi makro (pertumbuhan ekonomi, penurunan pengangguran dan kemiskinan) dan rencana anggaran (baik penerimaan maupun pengeluaran). Masing-masing bagian dalam program dan anggaran di SKPD tidak memiliki keterkaitan yang jelas. Pemerintah propinsi harus lebih siap untuk melakukan evaluasi kinerja tiap SKPD tidak hanay dalam skala Makro.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><strong>Kedua, </strong></em>Tahun 2012 ini pemerintah daerah harus fokus mengurus sektor pertanian secara sungguh-sungguh karena sektor ini dihuni sebagian besar tenaga kerja, di samping realitas kemiskinan di Jatim 64,32% berada di pedesaan. Sungguh tidak layak sektor pertanian di Jatim tumbuh di bawah 5%. Penyegerakan penumbuhan sektor industri berbasis pertanian di wilayah-wilayah yang selama ini masuk dalam zona pertumbuhan dan pendapatan per kapita rendah. Di sini dibutuhkan pemetaan ekonomi yang solid dan strategi investasi terpadu.  Alokasi APBD pada setiap level pemerintahan perlu difokuskan untuk mendorong sektor pertanian dan industri, termasuk alokasi DAK (dana alokasi khusus). APBD harus dipastikan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk aparat. Perlu kebijakan Radikal untuk merubah problematika pembangunan yang sudah ada, salah satunya dengan mengeluarkan afirmasi kebijakan khususn untuk sektor pertanian, jika ingin problema “akut”, yakni kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pembangunan dan wilayah. Hal ini merupakan payung dari rincian kebijakan teknis yang harus dirumuskan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota). Sehingga, pertumbuhan ekonomi yang tinggi diikuti pula oleh pertumbuhan disektor pertanian yang tinggi. Tidak sebagaimana tahun 2011, dimana pertumbuhan sector pertania masih jauh tertinggal pada angka 3,63% saja.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><strong>Ketiga,</strong></em> Pemenuhan Kebutuhan Dasar Yang lebih berkualitas dan Pemberdayaan orang miskin berwujudkan Pemberdayaan ekonomi. Selain menjamin kebutuhan dasar secara kuantitas, Pemerintah juga masih punya PR Meningkatkan kualitas berupa pendidikan dan kesehatan. Pemerintah juga perlu memperhatikan pemerataan terkait dengan kuantitas dan kualitas kebutuhan dasar ini. Sehingga tidak ada kesenjangan IPM antara daerah-daerah di Jawa Timur. Berikutnya support pemerintah terhadap orang miskin juga tidak hanya berhenti dalam program bantuan yang sifatnya sesaat tapi perlu ditingkatkan yang terkait dengan upaya pemberdayaan. Dalam hal ini, proses pendampingan pemerintah harus secara serius ditingkatkan. Program seperti Koperasi wanita perlu lebih didorong dan didampingi secara serius.</p>
<p style="text-align: justify;"><em><strong>Keempat, </strong></em>Perbaikan Infrastruktur perlu lebih serius dilakukan utamanya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Masih banyaknya proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang mangkrak belum bisa difungsikan atau diselesaikan. Seperti pelabuhan, Bandara, Jalan LIntas Selatan, Jalan arteri Porong.</p>
<p style="text-align: justify;">Surabaya, 3 Februari 2012<br />
Fraksi PKS DPRD Jawa Timur</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2012/02/03/rekomendasi-tahun-2012-fpks-dprd-jatim-bekerja-untuk-kemakmuran-jawa-timur/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Arif Hari Setiawan, Nahkoda Baru FPKS Jatim</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2012/02/03/arif-hari-setiawan-nahkoda-baru-fpks-jatim/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2012/02/03/arif-hari-setiawan-nahkoda-baru-fpks-jatim/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 03 Feb 2012 06:21:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FPKS Jatim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Foto]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Arif Hari Setiawan]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi PKS DPRD Jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=497</guid>
		<description><![CDATA[Setelah melalui fit and proper test cukup ketat dan konsultasi ke DPP PKS, akhirnya DPW PKS Jatim memilih H. Arif Hari Setiawan, ST MT sebagai nahkoda baru Fraksi PKS DPRD Jatim. Pengumumannya dilakukan hari ini, Jumat 3/2, di ruang Fraksi PKS. Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua Umum DPW PKS Jatim, Drh. H. Hamy Wahjunianto MM [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2012/02/IMG_3866.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-498" title="IMG_3866" src="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2012/02/IMG_3866.jpg" alt="" width="294" height="166" /></a>Setelah melalui fit and proper test cukup ketat dan konsultasi ke DPP PKS, akhirnya DPW PKS Jatim memilih H. Arif Hari Setiawan, ST MT sebagai nahkoda baru Fraksi PKS DPRD Jatim. Pengumumannya dilakukan hari ini, Jumat 3/2, di ruang Fraksi PKS. Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua Umum DPW PKS Jatim, Drh. H. Hamy Wahjunianto MM dan seluruh anggota legislatif asal PKS.</p>
<p style="text-align: justify;">“Alhamdulillah, Allah memberi kemudahan kami dalam menetapkan Ketua FPKS yang baru. Dan pilihan kami jatuhkan pada Pak Arif Hari Setiawan. Menurut kami di panitia seleksi, beliau adalah pilihan terbaik. Ada tiga kekuatan yang Pak Arif miliki. Pertama, komunikasi politiknya ke internal dan eksternal sangat bagus. Kedua, memiliki solidarity maker yang kuat. Dan ketiga, mempunyai penguasaan yang tajam dan komprehensif pada 3 fungsi pokok legislatif yaitu anggaran, pengawasan dan legislasi”, kata Hamy Wahjunianto.</p>
<p style="text-align: justify;">Tiga kelebihan Arif ini, lanjut Hamy Wahjunianto, sangat cocok untuk program penguatan dan percepatan kinerja anggota legislatif PKS. Apalagi 2,5 tahun ke depan PKS bertekad untuk berusaha memobilisasi peran nyata di masyarakat. Tugas utamanya adalah bagaimana aleg PKS serius mengawal APBD untuk rakyat.  “Ini merupakan pelaksanaan amanah yang telah dititipkan rakyat kepada kami sehingga harus kami perjuangkan. Visi kami jelas, yakni bekerja untuk Jawa Timur lebih makmur, bekerja untuk Indonesia”, imbuh alumni FKH dan FE Unair ini bersemangat.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu Ketua FPKS yang baru, Arif Hari Setiawan, tidak nampak terlalu gembira dengan amanah baru ini. “Tentu saja ini adalah amanah yang tidak ringan. Tantangannya adalah bagaimana mengkonsolidasikan potensi  7 aleg PKS jatim ini, agar kinerjanya berbuah manis bagi masyaraakat luas”, akunya. “Kalau boleh memilih, saya lebih senang yang jadi Ketua Fraksi bukan saya. Bisa diteruskan saja kepemimpinan Pak Yusuf, atau kader lain yang lebih baik dari saya”, sambung bapak 4 anak yang dikenal ramah ini.</p>
<div style="text-align: justify;">
<p>Sebagai langkah ke depan, lanjut alumnus S1 di FT Undip Semarang dan S2 FT ITS Surabaya ini, akan menjalin komunikasi lebih intesnsif dengan internal sesama aleg PKS, struktur DPW PKS, aleg dari lintas partai, dan tentu saja bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Syukurnya, tugas saya ke depan sudah sangat terbantu dengan fondasi yang telah dibangun ketua fraksi PKS sebelumnya, Pak Yusuf Rohana”, sambung penggemar olah raga bersepeda dan tenis ini. “Tak lupa, kami mengharap doa dari sebanyak mungkin masyarakat, agar amanah ini bisa sebagai sawah amal untuk kebahagiaan hidup abadi di akhirat”, pungkasnya berharap.</p>
<p>Mendampingi tugas ketua fraksi, DPW PKS juga menunjuk Irwan Setiawan ditetapkan kembali sebagai sekretaris FPKS. Alumni FISIP Unair dan Ketua Gema Keadilan Jatim ini dikenal tekun dan manajerialnya bagus. “Insya Allah dua Setiawan ini akan klik dan kompak melaksanakan tugas-tugas berat FPKS”, tambah Hamy Wahjunianto. (HQ)</p>
</div>
<p style="text-align: justify;"><strong>Biodata Singkat Arif Hari Setiawan </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Lahir di Malang, 25 Mei 1967, anak pertama dari 4 bersaudara. Karena mengikuti orang tua yang bekerja di PTPN, sekolah Arif berpindah-pindah ; SD dan SMP di Jember, SMA di Malang, S1 di FT Undip Semarang dan S2 di FT ITS Surabaya. Kini memiliki 3 putri dan 1 putra dari pasangan tercintanya, dr. Santi yang asli Bugis.</p>
<p style="text-align: justify;">Arif Hari Setiawan kader tulen PKS. Pernah menjabat Ketua DPC PKS Singosari Malang, Ketua DPD PKS Malang, Sekum DPW PKS Jatim, dan kini Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Jatim. Sebelum jadi Ketua FPKS DPRD Jatim, Arif Hari Setiawan sebagai Wakil Ketua Komiisi B (perekonomian), anggota Badan Anggaran dan anggota aktif di Pansus RTRW Jatim.</p>
<p style="text-align: justify;">Arif mengaku menggermari olah raga bersepeda dan tenis lapangan. Untuk urusan makanan, menyukai apa saja. “Yang penting halal dan thoyyib, halal dan bergizi”, katanya. Moto hidupnya sejalan dengan apa yang dikerjakannya : “Sebaik-baik manusia adalah yang paling besar manfaatnya bagi manusi lainnya”. (HQ)</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2012/02/03/arif-hari-setiawan-nahkoda-baru-fpks-jatim/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Komisi C DPRD Jatim Masuk Angin</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2012/02/01/komisi-c-dprd-jatim-masuk-angin/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2012/02/01/komisi-c-dprd-jatim-masuk-angin/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 02 Feb 2012 03:39:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FPKS Jatim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>
		<category><![CDATA[Harian Bhirawa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=493</guid>
		<description><![CDATA[Cenderung Sepakat Menunda Raperda BUMD DPRD Jatim, Bhirawa Pembahasan Raperda BUMD Jatim yang digagas Komisi C DPRD Jatim, nampaknya bakal molor. Pasalnya, anggota Komisi C Dewan Jatim mulai masuk angin dan sepakat dengan usulan Fraksi Partai Demokrat untuk menunda pembahasan Raperda BUMD hingga RUU BUMD selesai dibahas DPR RI terlebih dulu. Ketua FPD DPRD Jatim, Achmad [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Cenderung Sepakat Menunda Raperda BUMD<br />
<strong><br />
DPRD Jatim, Bhirawa</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pembahasan Raperda BUMD Jatim <a id="Y582334S8" href="http://www.harianbhirawa.co.id/konflik/42014-komisi-c-dprd-jatim-masuk-angin">yang</a> digagas Komisi C DPRD Jatim, nampaknya bakal molor. Pasalnya, anggota Komisi C Dewan Jatim mulai masuk angin dan sepakat dengan usulan Fraksi Partai Demokrat untuk menunda pembahasan Raperda BUMD hingga RUU BUMD selesai dibahas DPR RI terlebih dulu.</p>
<p>Ketua FPD DPRD Jatim, Achmad Iskandar membenarkan bahwa sikap fraksi sudah jelas yakni pembahasan revisi Perda BUMD kalau bisa ditunda sampai RUU BUMD yang akan dibahas DPR RI selesai terlebih dulu. Tujuannya, supaya tidak terjadi kerancuan hukum karena Perda tidak boleh bertentangan dengan UU.</p>
<p>&#8221;Jangan sampai terjadi tumpang tindih. Sebab pijakan Perda adalah UU, jadi sebaiknya menunggu UU BUMD keluar lebih dulu,&#8221;pinta Iskandar saat dikonfirmasi di kantor DPRD Jatim, Rabu (1/2).</p>
<p>Lebih jauh politisi asal Madura ini menjelaskan, pembahasan naskah akademis Raperda BUMD Jatim baru akan dikaji di komisi bidang keuangan. Sehingga tidak menutup kemungkinan dalam pembahasan nanti akan ada pendalaman. &#8220;Kalau memang urgensinya sangat mendesak ya kita dukung. Tapi kalau kurang urgent ya sebaiknya ditunda lebih dulu,&#8221; beber Iskandar.</p>
<p>Senada, <em><strong>Ketua FPKS DPRD Jatim Yusuf Rohana</strong></em> mengaku pembahasan Perda BUMD memang diusulkan Komisi C dalam rangka memperbaiki kinerja BUMD milik Pemprov Jatim. Namun kalau cantolan hukumnya kurang kuat, pihaknya sepakat jika diundur sambil menunggu UU BUMD disahkan DPR RI.</p>
<p>&#8221;Tujuan Perda BUMD adalah untuk memperbaiki kinerja BUMD supaya lebih sehat dan profesional. Kalau DPR RI lagi bahas UU BUMD ya kita akan koordinasi agar tidak berseberangan,&#8221;dalihnya.</p>
<p>Anggota Komisi C lainnya, Suli Daim menyatakan tidak terlalu mempersoalkan apakah pembahasan Perda BUMD ditunda atau tidak. Sebab, bagi politisi asal FPAN yang terpenting adalah subtansi dari Perda itu sendiri, apakah sanggup membawa perbaikan kinerja BUMD atau tidak. &#8221;Tujuan utama dari Perda BUMD adalah menyehatkan kinerja BUMD supaya bisa meningkatkan PAD Jatim dan rakyat Jatim,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Terpisah, kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, Nurwiyatno mengatakan bahwa besar kemungkinan kalau Perda BUMD Jatim dibahas mendahului UU BUMD maka ketika dimintakan persetujuan ke Mendagri akan ditolak karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya. &#8221;Lebih baik ditunda lebih dulu sambil menunggu RUU BUMD disahkan DPR RI,&#8221;harapnya.</p>
<p>Diakui Nurwiyatno, pendirian BUMD-BUMD di Jatim sudah melalui Perda. Sehingga kalau DPRD Jatim membikin Perda lagi yang khusus menaungi seluruh BUMD di Jatim hal itu jelas kurang relevan dan dikhawatirkan terjadi duplikasi. Terlebih BUMD di Jatim sebagian besar berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang mengacu UU No.40/2007.</p>
<p>&#8221;Kalau hanya PNS tak boleh duduk di BUMD itu sudah dilaksanakan, jadi saya kira lebih baik pembahasan Perda BUMD menunggu UU BUMD lebih dulu,&#8221;tegas Nurwiyatno. <strong>[cty]</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Diterbitkan : Kamis, 2 Februari 2012</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2012/02/01/komisi-c-dprd-jatim-masuk-angin/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Proyek Penelitian Rp 21 M Awu-Awu</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2012/01/15/proyek-penelitian-rp-21-m-awu-awu/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2012/01/15/proyek-penelitian-rp-21-m-awu-awu/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Jan 2012 05:54:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FPKS Jatim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Foto]]></category>
		<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Jabir]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi A (Pemerintahan)]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=490</guid>
		<description><![CDATA[RADAR SURABAYA– 12 Januari 2012 Kalangan DPRD Jatim mengingatkan Badan Penelitian dan Pembangunan (Balitbang) Jatim agar tidak menggunakan pos anggaran penelitian senilai Rp 21 miliar. Pasalnya, pos anggaran yang dialokasikan dalam APBD Jatim 2012 itu dinilai masih bermasalah. “Jadi, kita ingatkan agar tidak digunakan bila tidak ingin bersentuhan dengan persoalan hukum,” kata anggota Komisi A [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong><a href="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2011/10/DSC04752.jpg"><img class="alignleft size-large wp-image-417" title="DSC04752" src="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2011/10/DSC04752-1024x682.jpg" alt="" width="294" height="196" /></a>RADAR SURABAYA</strong>– 12 Januari 2012</p>
<p style="text-align: justify;">Kalangan DPRD Jatim mengingatkan Badan Penelitian dan Pembangunan (Balitbang) Jatim agar tidak menggunakan pos anggaran penelitian senilai Rp 21 miliar. Pasalnya, pos anggaran yang dialokasikan dalam APBD Jatim 2012 itu dinilai masih bermasalah.</p>
<p style="text-align: justify;">“Jadi, kita ingatkan agar tidak digunakan bila tidak ingin bersentuhan dengan persoalan hukum,” kata anggota Komisi A DPRD Jatim, Ahmad Jabir, kemarin (11/1).</p>
<p style="text-align: justify;">Jabir mengatakan, dalam pembahasan APBD Jatim 2012 lalu, pihaknya telah mempersoalkan usulan dana sebesar Rp 21 miliar untuk dipakai membiayai sembilan penelitian di Balitbang. Dijelaskannya, total proyek penelitian yang diusulkan Balitbang tercatat ada 42 penelitian, sembilan di antaranya ditengarai bermasalah. Saat dipersoalkan, lanjut Jabir, pihak Balitbang belum juga melakukan revisi hingga kini. Padahal, pihaknya melihat jelas kegiatan tersebut awu-awu alias tidak jelas. Bahkan, kegiatannya tidak memiliki korelasi sama sekali. Setiap penelitian diusulkan dibiayai antara Rp 200 juta hingga Rp 400 juta.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kalau sudah direviisi dan dibetulkan, tidak masalah dilaksanakan. Tapi, hingga APBD 2012 itu disahkan, tidak ada revisi. Jadi, kita ingatkan untuk tidak dilaksanakan,” ujar Jabir, mengingatkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Jabir lalu mencontohkan usulan sembilan penelitian yang dinilai bermasalah, di antaranya penelitian bertema <em>Kajian Isu Bidang Ekonomi</em> <em>dan Keuangan </em>yang didanai Rp 200 juta. Usulan penelitian itu sangat aneh karena diajukan dengan dalih penentuan lokasi ideal lapangan terbang. Ia mempertanyakan hubungan kajian bidang ekonomi keuangan dengan lapangan terbang. Selain itu, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Jatim sendiri sudah disahkan, yang memuat soal lapangan terbang. Sehingga, sudah tidak ada gunanya lagi penelitian untuk lapangan terbang.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kita kan tahu kalau perda RT RW sudah dibahas dan disahkan. Di sana sudah dimasukkan keberadaan lapangan terbang. Tapi, mengapa Balitbang juga ikut mambahas. Ini kan muspro,’’ tegas Jabir, seraya bertanya-tanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Contoh lain, terang Jabir, yaitu usulan penelitian pengawasan politik uang terhadap pilkada di Jatim dengan biaya Rp 400 juta. Ia melihat ada yang janggal pada usulan penelitian itu sebab samplingnya ternyata hanya tiga wilayah; Sumenep, Gresik, dan Kediri.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">“Anehnya, <em>output </em>penelitian disebutkan untuk peningkatan kinerja pemerintahan desa. <em>Lho</em>, ini kan seperti Joko Sembung naik becak, <em>nggak nyambung Cak</em>,” tutur Jabir. <strong>(rou/rie/yud)</strong></p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2012/01/15/proyek-penelitian-rp-21-m-awu-awu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sanksi Sumber Kencono Terlalu Lemah</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2012/01/04/sanksi-sumber-kencono-terlalu-lemah/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2012/01/04/sanksi-sumber-kencono-terlalu-lemah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Jan 2012 05:31:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FPKS Jatim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>
		<category><![CDATA[Irwan Setiawan]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi D (Pembangunan)]]></category>
		<category><![CDATA[Tribun News]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=484</guid>
		<description><![CDATA[TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan otobus Sumber Kencono dalam tahun 2011 terlalu lemah. Ini terungkap dalam dengar pendapat antara Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD Jatim dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim. Berdasarkan laporan Dishub, selama tahun 2011,  Sumber Kecono hanya menerima sanksi pembekuan untuk empat trayek armadanya. “Sanksi itu tidak sebanding jumlah kasus kecelakaan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong><a href="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2011/08/on-air-di-salah-satu-radio-Banyuwangi.jpg"><img class="alignleft size-large wp-image-320" title="on air di salah satu radio Banyuwangi" src="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2011/08/on-air-di-salah-satu-radio-Banyuwangi-1024x768.jpg" alt="" width="294" height="222" /></a>TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA</strong> - Sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan otobus Sumber Kencono dalam tahun 2011 terlalu lemah. Ini terungkap dalam dengar pendapat antara Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD Jatim dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan laporan Dishub, selama tahun 2011,  Sumber Kecono hanya menerima sanksi pembekuan untuk empat trayek armadanya. “Sanksi itu tidak sebanding jumlah kasus kecelakaan Sumber Kencono yang mencapai puluhan,” kata <em><strong>Irwan Setiawan, Anggota Komisi D DPRD Jatim</strong></em>, usai hearing di DPRD Jatim, Rabu (4/1/2012).</p>
<p style="text-align: justify;">Irwan lalu mengungkapkan jumlah kecelakaan yang dialami Sumber Kencono mencapai 36 kali pada 2010 dengan korban meninggal 24 orang. Sedang tahun 2011 sebanyak 21 kali kecelakaan dengan korban meninggal  36 orang.<br />
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendesak   penegakan hukum yang lebih tegas.</p>
<p style="text-align: justify;">”Dalam UU 22/2009 disebutkan selain pidana  dan denda, perusahaan angkutan umum dapat dijatuhi sanksi tambahan berupa pembekuan sementara atau pencabutan ijin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan,” jelasnya.</p>
<p><a href="http://surabaya.tribunnews.com/2012/01/04/sanksi-sumber-kencono-terlalu-lemah">http://surabaya.tribunnews.com/2012/01/04/sanksi-sumber-kencono-terlalu-lemah</a></p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2012/01/04/sanksi-sumber-kencono-terlalu-lemah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Waspadai Pemberian PI dan Golden Share</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2012/01/04/waspadai-pemberian-pi-dan-golden-share/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2012/01/04/waspadai-pemberian-pi-dan-golden-share/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Jan 2012 04:01:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FPKS Jatim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>
		<category><![CDATA[Harian Bhirawa]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Fraksi PKS]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi C (Keuangan)]]></category>
		<category><![CDATA[Yusuf Rohana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=479</guid>
		<description><![CDATA[DPRD Jatim, Bhirawa (5 Januari 2012) Keinginan Pemprov Jatim untuk mendapatkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat Golden Share dari eksplorasi migas yang ada di Jatim perlu diwaspadai. Mengaca pada upaya Provinsi NAD dan Papua untuk mendapatkan golden share maupun Participating Interest (PI) hingga kini belum terealisasi. Apalagi dalam PI maupun Golden Share, Pemprov harus [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2012/01/DSC04097.jpg"><img class="alignleft size-large wp-image-476" title="DSC04097" src="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2012/01/DSC04097-1024x682.jpg" alt="" width="294" height="196" /></a>DPRD Jatim, Bhirawa (5 Januari 2012)<br />
</strong><br />
Keinginan Pemprov Jatim untuk mendapatkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat Golden Share dari eksplorasi migas yang ada di Jatim perlu diwaspadai. Mengaca pada upaya Provinsi NAD dan Papua untuk mendapatkan golden share maupun Participating Interest (PI) hingga kini belum terealisasi. Apalagi dalam PI maupun Golden Share, Pemprov harus menyiapkan modal Rp 28 triliun.</p>
<p><em><strong>Anggota Komisi C DPRD Jatim, Yusuf Rohana</strong></em> mengungkapkan PI maupun Golden Share bukanlah pemberian instan berupa dana dari bagi hasil eksplorasi migas dari PT Pertamina. Pemprov Jatim  harus menyiapkan modal sebesar Rp 28 triliun jika  mendapatkan jatah PI 10% dari pengelolaan blok WMO, sebelum dana eksplorasi cair.</p>
<p>&#8221;Itu bukan angka kecil. Total aset Bank Jatim-pun belum mencapai angka tersebut. Apalagi kekuatan APBD Jatim sendiri masih pada angka Rp 11 triliun. Jadi jangan bermimpi PAD Jatim akan meningkat meski Pertamina memberikan PI atau Golden Share. Sebaliknya, Pemprov harus waspada dengan pemberian ini sebagai upaya untuk mengantisipasi kebangkrutan,&#8221;tegas Yusuf, Rabu (4/1).</p>
<p>Politisi asal PKS ini menegaskan ketika mendapat hak PI maupun Golden Share, maka Pemprov Jatim harus menyiapkan lembaga pelaksananya. Satu-satunya BUMD Jatim yang bergerak dibidang migas, adalah Petrogas Jatim Utama (PJU). &#8221;Padahal banyak hal yang masih harus dibenahi oleh BUMD tersebut. Beberapa waktu lalu, Dirut PT PJU masih mempertanyakan kejelasan birokrasi yang membelitnya, untuk menangani pekerjaan-pekerjaan besar, termasuk ketika harus menangani PI maupun Golden Share,&#8221;tegasnya.<br />
Saat itu, dia berharap didampingi oleh komisaris yang profesional serta ada aturan main yang jelas.</p>
<p>Artinya, lanjut Yusuf ada banyak hal yang harus dibenahi di dalam. Belum lagi, proyek Migas adalah proyek yang padat teknologi. &#8221;BUMD kita belum memiliki cukup peralatan, untuk menangani proyek-proyek hulu yang besar. Dengan demikian, harus menggandeng rekanan untuk mengerjakannya. Padahal rekanan yang akan digandeng nanti adalah rekanan yang juga digandeng Pertamina,&#8221;tutur pria yang juga <em><strong>Ketua FPKS DPRD Jatim</strong></em> ini.</p>
<p>Melihat kenyataan tersebut, pihaknya minta pemprov mempertimbangkan kemungkinan merugi. Pengalaman pernah terjadi di provinsi Riau, pada tahun 2000, ketika BUMD setempat menuntut diberikan hak kelola 20% dan dituruti, terjadi penurunan drastic lifting migas-nya, sehingga bukan hanya pemerintah provinsi yang merugi, namun juga pemerintah pusat. Meski demikian, perjuangan mendapatkan sharing migas harus terus dilakukan secara getol, karena dari sharing tersebut pemerintah provinsi akan mendapat PAD dari dana bagi hasil.</p>
<p>&#8221;Saya berharap Pemprov memperhatikan tiga hal sejak dini (siapkan modal, BUMD serta rekanan, red), sehingga Jatim tidak merugi.  Migas ibarat gula yang banyak dikerubuti semut. Jangan sampai pemerintah provinsi hanya menjadi alat bagi semut-semut yang berharap segera mendapat gula, dengan tidak mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas,&#8221;sergahnya. <strong>[cty]</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2012/01/04/waspadai-pemberian-pi-dan-golden-share/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tiga Dilema Participating Interest</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2012/01/03/tiga-dilema-participating-interest/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2012/01/03/tiga-dilema-participating-interest/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2012 05:24:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FPKS Jatim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Foto]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Fraksi PKS]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi C (Keuangan)]]></category>
		<category><![CDATA[Yusuf Rohana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=474</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Ir. Yusuf Rohana (Ketua Fraksi PKS, Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur) Keinginan mendapat PAD dari sumber selain pajak daerah, telah mendorong pemerintah propinsi Jatim mencoba mengejar Golden Share dari produksi minyak yang ada di Jawa Timur, sebagaimana telah diperoleh propinsa NAD dan Papua. Namun bukan hanya Golden Share, bahkan Participating Interest pun [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><em><a href="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2012/01/DSC04097.jpg"><img class="alignleft size-large wp-image-476" title="DSC04097" src="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2012/01/DSC04097-1024x682.jpg" alt="" width="258" height="172" /></a>Oleh : <strong>Ir. Yusuf Rohana</strong> (Ketua Fraksi PKS, Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur)</em></p>
<p style="text-align: justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align: justify;">Keinginan mendapat PAD dari sumber selain pajak daerah, telah mendorong pemerintah propinsi Jatim mencoba mengejar Golden Share dari produksi minyak yang ada di Jawa Timur, sebagaimana telah diperoleh propinsa NAD dan Papua. Namun bukan hanya Golden Share, bahkan Participating Interest pun belum didapat.</p>
<p style="text-align: justify;">Sekiranya Golden Share atau Participating Interest (PI) kita dapatkan-pun masih ada dilema yang harus dihadapi, diantaranya :</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Pertama, Modal.</em></strong> Participating Interest maupun Golden Share bukanlah pemberian instan berupa migas hasil eksplorasi. Namun harus menyiapkan dana dan ikut bekerja, baru beroleh hasil. Sekiranya mendapatkan jatah P! 10% di blok WMO, kita membutuhkan modal sekitar  28T. bukan angka kecil. Bahkan total asset Bank Jatim-pun belum mencapai angka tersebut. Kekuatan APBD jatim sendiri, masih pada angka 11T.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Kedua, Pelaksana.</em></strong> Ketika mendapat hak PI maupun Golden Share, maka Pemerintah Jawa Timur harus menyiapkan lembaga pelaksananya. Satu-satunya BUMD jatim yang bergerak di bidang migas adalah Petrogas Jatim Utama (PJU). Banyak hal yang masih harus dibenahi, dari BUMD tersebut. Dalam talk show di sebuah stasiun TV beberapa waktu lalu, dirut PT. PJU masih mempertanyakan kejelasan birokrasi yang membelitnya, untuk menangani pekerjaan-pekerjaan besar, termasuk ketika harus menangani PI maupun Golden Share. Beliau berharap didampingi oleh komisaris yang professional, berharap ada aturan main yang jelas, dan banyak harapan lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Artinya, ada banyak hal yang harus dibenahi di dalam. Belum lagi, proyek Migas adalah proyek yang padat teknologi. BUMD kita belum memiliki cukup peralatan, untuk menangani proyek-proyek hulu yang besar. Dengan demikian, harus menggandeng rekanan untuk mengerjakannya. Hal ini pernah dipertanyakan komisi VII DPR-RI, karena sebenarnya rekanan yang akan digandeng nanti adalah rekanan yang juga digandeng Pertamina, ketika PI tidak diberikan ke pemerintah daerah. Sehingga hanya menambah rantai saja.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Ketiga, Resiko.</em></strong> Selain padat modal dan padat teknologi, proyek migas juga padat resiko. Artinya, ketika pemerintah propinsi berhasil mendapatkan modal yang dibutuhkan, masih harus dipertimbangkan kemungkinan merugi. Pengalaman pernah terjadi di propinsi Riau, pada tahun 2000. Ketika BUMD setempat menuntut diberikan hak kelola 20% dan dituruti, terjadi penurunan drastic Lifting migas-nya, sehingga bukan hanya pemerintah propinsi yang merugi, namun juga pemerintah pusat.</p>
<p style="text-align: justify;">Perjuangan untuk mendapatkan sharing migas harus terus dilakukan secara getol, karena dari sharing tersebut, pemerintah propinsi akan mendapat PAD lebih dari dana bagi hasil yang selama ini diperoleh. Namun tiga hal diatas harus mendapat perhatian sejak dini, sehingga pemprop Jatim tidak justru merugi.  Migas ibarat gula yang banyak dikerubuti semut. Jangan sampai pemerintah propinsi hanya menjadi alat bagi semut-semut yang berharap segera mendapat gula, kurang mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2012/01/03/tiga-dilema-participating-interest/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Anggota Dewan PKS ke Daerah Lokalisasi PSK, Ada Apa?</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2012/01/01/anggota-dewan-pks-ke-daerah-lokalisasi-psk-ada-apa/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2012/01/01/anggota-dewan-pks-ke-daerah-lokalisasi-psk-ada-apa/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Jan 2012 05:30:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FPKS Jatim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Foto]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Dapil]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Jabir]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=470</guid>
		<description><![CDATA[Ada pemandangan yang lain dari biasanya di daerah Putat Jaya, Rabu, 21 Desember 2011 lalu. Pagi yang cerah di kampung yang dikenal sebagai salah satu tempat lokalisasi di Kota Surabaya itu dikejutkan dengan kehadiran salah satu anggota dewan dari Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Ahmad Jabir. Cak Jabir, panggilan akrab beliau, secara tiba-tiba melakukan kunjungan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2012/01/Foto-Pak-Jabir-di-Putat-3.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-471" title="Foto Pak Jabir di Putat 3" src="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2012/01/Foto-Pak-Jabir-di-Putat-3.jpg" alt="" width="300" height="225" /></a>Ada pemandangan yang lain dari biasanya di daerah Putat Jaya, Rabu, 21 Desember 2011 lalu. Pagi yang cerah di kampung yang dikenal sebagai salah satu tempat lokalisasi di Kota Surabaya itu dikejutkan dengan kehadiran salah satu anggota dewan dari Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Ahmad Jabir.</p>
<p style="text-align: justify;">Cak Jabir, panggilan akrab beliau, secara tiba-tiba melakukan kunjungan silaturahim ke salah satu rumah warga yang mengelola taman baca “Kawan Kami”, yang diperuntukkan bagi anak-anak Putat Jaya, khususnya mereka yang memiliki orang tua PSK di daerah tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;"><img title="turba Cak Jabir" src="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2011/12/DSCN4891-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan mulia ini sekaligus sebagai momen pemberian bantuan pengadaan alat-alat seni musik hadrah kepada sanggar baca tersebut, dengan harapan agar bakat dan minat bermusik Islami anak-anak tersalurkan dan terwadahi. Selain itu juga agar menjadikan anak-anak semakin mencintai komunitas ilmu dan terbentuk lingkungan yang baik di antara mereka.</p>
<p style="text-align: justify;">Meski di luar masa reses, Cak Jabir memanfaatkan momen silaturahim ini untuk mendengar aspirasi dan masukan dari warga yang anak-anaknya sering bermain di sanggar baca tersebut. Pria alumnus magister teknik ITS Surabaya tersebut juga menyempatkan diri untuk sarapan bersama masyarakat dan anak-anak yang hadir, di warung sederhana milik salah satu warga. Bagi persepsi kebanyakan orang, wakil rakyat seharusnya makan di tempat yang lebih mewah dan jauh dari hidangan sederhana ala masyarakat. Namun hal itu tidak berlaku bagi pria kelahiran Gresik, 42 tahun yang lalu dan penggemar masakan pecel ini.</p>
<p style="text-align: justify;"><img title="Turba Cak Jabir" src="http://www.jabir-pks.org/wp-content/uploads/2011/12/DSCN4897-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" /></p>
<p style="text-align: justify;">Suara riuh anak-anak yang kegirangan menerima hibah alat-alat musik hadrah tersebut bersahut-sahutan silih-berganti. Tawa renyah dan canda polos mereka mengingatkan kita akan satu hal : HARAPAN. Anak-anak yang terlahir dari orang tua yang menggantungkan kehidupannya kepada dunia prostitusi, pada hakikatnya memiliki hak yang sama layaknya anak-anak yang terlahir ‘normal’.</p>
<p style="text-align: justify;">Mereka harus menikmati apa-apa yang lazim dinikmati anak-anak negeri ini, seperti pendidikan, kesehatan, kemakmuran, dan persamaan di atas hukum. Sayangnya, tudingan negatif kebanyakan masyarakat atas diri mereka, seringkali menjadi penghalang tercapainya keadilan bagi anak-anak PSK.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Kunjungan Cak Jabir sebagai anggota dewan ke lokalisasi PSK di kawasan Putat Jaya semoga memberi kita hikmah, bahwa mungkin benar persoalan lokalisasi merupakan persoalan sosial yang kompleks dan serba dilematis. Dan tak jarang, yang rumit itu justru menghabiskan energi kita untuk berdebat siapa yang benar siapa yang salah, serta ditutup ataukan tetap dibuka.</p>
<p style="text-align: justify;">Sekedar menciptakan ruang pendidikan dan pemberdayaan anak-anak PSK barangkali tidak menjawab keseluruhan mata rantai persoalan prostitusi yang memerlukan solusi konkret. Tetapi marilah kita belajar satu hal : Melakukan suatu perbaikan besar harus dimulai dari perbuatan kecil nan tulus, berkesinambungan, dan apa saja yang bisa kita kerjakan. (red)</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2012/01/01/anggota-dewan-pks-ke-daerah-lokalisasi-psk-ada-apa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pendapat Akhir FPKS Terhadap Raperda RTRW Jatim Tahun 2011-2031</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2011/12/28/pendapat-akhir-fpks-terhadap-raperda-rtrw-jatim-tahun-2011-2031/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2011/12/28/pendapat-akhir-fpks-terhadap-raperda-rtrw-jatim-tahun-2011-2031/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Dec 2011 02:57:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FPKS Jatim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Foto]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapat Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[Artono]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi B (Perekonomian)]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus RTRW Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapat Akhir FPKS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=468</guid>
		<description><![CDATA[PENDAPAT AKHIR FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TERHADAP RAPERDA TENTANG RTRW PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2011 &#8211; 2031 Juru Bicara : Ir. H. Artono Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh. Yth. Pimpinan Rapat Yth. Sdr. Gubernur &#38; Wakil Gubernur Jawa Timur Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur beserta [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong><a href="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2011/08/DSC03329.jpg"><img class="alignleft size-large wp-image-311" title="DSC03329" src="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2011/08/DSC03329-1024x682.jpg" alt="" width="265" height="176" /></a>PENDAPAT AKHIR </strong><strong>FRAKSI PARTAI </strong><strong>KEADILAN SEJAHTERA </strong><strong>DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH </strong><strong>PROVINSI JAWA TIMUR </strong><strong>T</strong><strong>ERHADAP </strong><strong>RAPERDA TENTANG RTRW PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2011 &#8211; 2031</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Juru Bicara : Ir. H. Artono</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Yth. Pimpinan Rapat<br />
Yth. Sdr. Gubernur &amp; Wakil Gubernur Jawa Timur<br />
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur beserta jajarannya.<br />
Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur<br />
Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Alhamdulillah,</em> Segala puji bagi Allah <em>Azza wa Jalla,</em> yang telah memberikan nikmat Iman, Islam dan Ilmu kepada kita sekalian, sehingga dalam kesempatan ini, kita bisa berkumpul kembali dalam menjalankan tugas konstitusional hari ini, yakni Sidang paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada <em>uswah hasanah </em>kita Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabat yang setia mengikuti sunnahnya, semoga kita termasuk di dalamnya. Amin.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Rapat Dewan Yang Terhormat,</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Sebagaimana kita ketahui, Pembahasan dan penyusunan Raperda RT-RW Propinsi Jawa Timur ini berlangsung cukup lama, telah memakan energi dan sumberdaya yang cukup besar, mulai dari pikiran, waktu dan tentu saja finansial. Seluruh pengorbanan kita semua semoga mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap proses pembangunan di Jawa Timur melalui pengesahan Raperda RT-RW ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada kesempatan yang baik ini, kita patut bersyukur kehadirat  Allah SWT yang telah memberikan kekuataan kepada kita semua. Tidak lupa juga, F-PKS menyampaikan apresisasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran ekskutif dan Pansus RT-RW DPRD Propinsi Jawa Timur atas kerjanya selama ini sehingga Raperda RTRW bisa terselesaikan dengan baik.</p>
<p style="text-align: justify;">Ijinkan kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang wilayah Provinsi Jawa Timur sebagai berikut :</p>
<p style="text-align: justify;">Penataan ruang merupakan upaya pengalokasian ruang bagi kegiatan pembangunan untuk menjaga keberlanjutan fungsi ruang sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.  PP Penyelenggaraan Penataan Ruang memberi perhatian pada pentingnya sinkronisasi antara rencana pembangunan dengan rencana tata ruang serta pentingnya rencana detail tata ruang di wilayah perkotaan yang akan menjadi dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.  Kebijakan mengenai insentif dan disinsentif juga diperlukan dalam rangka mendukung upaya pemanfaatan ruang yang sejalan dengan rencana tata ruang</p>
<p style="text-align: justify;">Propinsi Jawa Timur<strong> </strong>memiliki potensi sumber daya dan modal pembangunan, baik itu alam, wilayah dan manusia yang cukup besar. Modal pembangunan tersebut jika didayagunakan secara maksimal, terencana, terkendali dan sistematis, akan dapat berkontribusi signifikan bagi proses pembangunan Jawa Timur yang berkelanjutan. Apalagi didukung dengan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang (RPJMD/RPJP) yang didasarkan pada pembangunan Jawa Timur yang berbasis agribisnis. Semua sumber daya dan modal sosial yang dimiliki Jawa Timur sangat mendukung terwujudnya pembangunan Jawa Timur yang berbasis agribisnis tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam konteks ini, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Timur memiliki relevansinya. F-PKS menilai penyusunan RT-RW Propinsi Jawa Timur telah menyesuaikan dan menyelaraskan dengan visi dan misi pembangunan Jawa Timur yang termaktub dalam RPJMD dan RPJMP Jawa Timur. Dengan penyesuaian dan penyelarasan ini, pembangunan Jawa Timur ke depan dapat berjalan lebih terarah. Dalam tingkat implementasinya, F-PKS sangat berharap agar terjadi konsistensi dalam pelaksanaan Raperda RT-RW ini, jangan sampai RT-RW ini mudah dikalahkan oleh kepentingan ekonomi pragmatis dari sekelompok tertentu.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Rapat Dewan Yang Terhormat,</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, penataan ruang meliputi proses perencanaan ruang, pemanfaatan ruang yang berkualitas (yang efisien dan efektif) serta pengendaliannya. Penataan ruang merupakan upaya yang bertujuan untuk mensejahterakan dan memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat serta mempertahankan dan meningkatkan konservasi alam atau kelestarian lingkungan. Perencanaan ruang meliputi  <strong><em>rencana struktur ruang</em></strong><em> (sarana prasarana) </em>dan <strong><em>rencana pola ruang </em></strong>(zonasi kawasan).<strong> </strong>Hakekat perencanaan ruang  adalah menata ruang secara terpadu dan menyeluruh, menyangkut semua aspek geografi, biologi, fisik, ekonomi dan sosial yang harus ditelaah, dianalisis dan dirumuskan menjadi satu kesatuan dari berbagai kegiatan pemanfaatan ruang. Perencanaan ruang tidak sekedar memunculkan segi estetika semata, lebih dari itu adalah untuk menciptakan keserasian dengan lingkungan alamiahnya</p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Rapat Dewan Yang Terhormat, </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Timur sudah ditegaskan bahwa visi dan misi penataan ruang wilayah Jawa timur didasarkan pada terwujudnya wilayah Propinsi Jawa Timur yang berbasis agribinis dan jasa komersiil yang berdaya saing global dalam pembangunan yang berkelanjutan. Visi dan misi ini sangat ideal dan agung, namun jika kita menyaksikan praktik pembangunan wilayah Jawa Timur dan Kabupaten/kota justru yang terjadi adalah praktik alih fungsi lahan pertanian yang begitu massif, terstruktur dan sistematis. Banyak lahan pertanian baik di kota, dan terutama lagi di pedesaan yang beralih fungsi menjadi lahan untuk fungsi industri dan perumahan mewah. Praktik industrialisasi dan komersialisasi atas lahan pertanian setiap tahun semakin marak dilakukan oleh kaum pemodal besar melalui instrumen investasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Karena itu hadirnya Raperda yang bervisi agribisnis, meniscayakan sector pertanian sebagai salah satu elemen penting dalam konteks pembangunan Jawa Timur ke depan. Raperda ini secara tidak langsung meniscayakan ketersediaannya lahan pertanian yang memadai. Sebagai catatan, sampai saat ini pemerintah propinsi dihadapkan pada persoalan pertanian, yakni tingkat produktivitas hasil pertanian yang terus menurun. Melemahnya produktivitas hasil pertanian ini, salah satunya disebabkan oleh karena adanya penyusutan lahan pertanian akibat praktik alih fungsi lahan untuk kepentingan industry. Terkait dengan “pengamanan” luasan lahan pertanian sebagaimana juga diatur dalam Raperda ini, diharapkan ke depannya, tidak terjadi praktik alih fungsi lahan pertanian yang begitu masif yang bisa merusak visi pembangunan Jawa Timur tersebut. Setikdanya, hadirnya Raperda RT-RW ini bisa mengerem praktik perluasan alih fungsi lahan pertanian yang dilakukan kalangan industri yang kemudian mengakibatkan para petani kehilangan sumber penghidupannya, yakni lahan pertanian. Adanya peralihan lahan pertanian menjadi lahan industri merupakan ancaman, sehingga jangan dibiarkan terus menerus terjadi.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Rapat Dewan Yang Terhormat,</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Raperda ini memaparkan, secara garis besar materi yang diatur dalam Perda RTRW 2011-2031, antara lain ; Rencana Struktur Ruang Wilayah (Bab III), Rencana Pola Ruang Wilayah (Bab IV), Penetapan Kawasan Strategis (Bab V), Arah pemanfaatan Ruang (Bab VI), dan Pengendalian Ruang (Bab VII), dan Hak dan Kewajiban Partisipasi Masyarakat (VIII).</p>
<p style="text-align: justify;">Enam substansi materi yang diatur dalam Raperda RT-RW tersebut, masing-masing dijelaskan lebih lanjut dalam setiap pasal-pasalnya. Raperda ini juga memuat Peraturan Zonasi yang mengatur struktur ruang dan pola ruang sistem pusat kegiatan, sistem dan jaringan transportasi, sistem prasarana sumber daya air, sistem dan jaringan utilitas perkotaan, kawasan lindung dan kawasan budidaya. Peraturan ini mengemban fungsi tertentu sesuai dengan karakteristik zona serta pengembangan pusat.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Rapat Dewan Yang terhormat,</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pembangunan Infrastruktur di Jawa Timur dalam RTRW telah diakomodir dalam 5 Moda yaitu  Transportasi Jalan (Jaringan Terminal, Jembatan, Jembatan, Jembatan timbang, Terminal truk), Transportasi  kereta Api, Transportasi Sungai dan Penyeberangan, Transportasi Laut dan Transportasi Udara.</p>
<p style="text-align: justify;">Untuk menilai kualitas moda, dimulai dari Transportasi Udara (dimulai dari atas) dan seterusnya ke bawah. Dari atas Pacitan ke kota Kediri adalah wilayah udara militer jadi tidak bisa dilalui penerbangan sipil. Oleh karena itu, Fraksi PKS mendukung atas keputusan ditolaknya usulan bandara Kediri.</p>
<p style="text-align: justify;">Terkait Transportasi Laut, saat ini sudah ada penyeberangan yang menghubungkan Madura ke pasuruan/ probolinggo dan sekitarnya melalui penyeberangan rakyat. Di paciran akan dibangun pelabuhan penyeberangan ke Kalimantan. Pelabuhan Tanjung Perak saat ini terletak di selat. Jadi kapal pergerakannya terbatas. Pengembangan pelabuhan ini sebaiknya yang menghadap ke laut. Kalau dibangun pelabuhan besar Madura, maka barang-barang yang ke Madura harus melalui Madura. Jadi harus dibangun pelabuhan yang terhubung dengan pelabuhan Madura utara yang menghindari tumpukan arus barang melalui Surabaya. FPKS memandang pengembangan tersebut sudah diakomodir dalam Raperda RTRW yaitu melalui rencana pengembangan pelabuhan Tanjung Bulupandan.</p>
<p style="text-align: justify;">Terkait Transportasi Kereta Api, FPKS sangat mendukung dengan adanya rencana pembenahan dalam sector transportasi Kereta Api. Adanya rencana pengembangan Double Track jalur KA Surabaya-Jakarta. Hal ini penting karena Angkutan barang KA harus ditingkatkan selain juga angkutan penumpang. Selain itu kedepan Kecepatan KA harus dioptimasi 125 km/jam, Angkutan antar kota jarak dekat harus bisa dilayani oleh KA. Keberadaan Dry Port kedepan harus juga bisa difungsikan untuk pengangkutan barang ekspor impor.</p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan terkait Transportasi Jalan, FPKS memandang harus efektif menjadi interkoneksi antar daerah, Jalur pengembangan industry jalan harus bagus dan jalan tol. Salah satu persoalan krusial yang mewarnai pembahasan Raperda RT-RW ini adalah masalah pembangunan Tol Tengah Kota. Pihak Pemkot Surabaya mengatakan bahwa Tol Tengah Kota belum atau tidak dibutuhkan Surabaya dan memang tidak masuk dalam tata ruang Kota Surabaya. Polemik ini setidaknya menunjukkan bahwa tidak ada koordinasi antara pusat, propinsi dan daerah, terutama Kota Surabaya terkait dengan penataan ruang, khususnya tata ruang darat. Dan kondisi ini menunjukkan lemahnya peran dan fungsi koordinatif Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) wilayah Propinsi Jawa Timur, yang seharusnya menjadi mediator dalam menyelesaikan polemik ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Raperda RT-RW ini, meskipun masih menjadi polemik di tengah masyarakat Kota Surabaya, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Propinsi Jawa Timur masih mencantumkan tol Waru-Wonokromo-Perak. Dalam konteks ini, F-PKS menilai kebijakan Tol Tengah kota di Surabaya yang merupakan produk RTRW nasional yang tidak konsisten.</p>
<p style="text-align: justify;">Inkonsistensi ini dapat dilihat dari adanya perbedaan rencana pembangunan tol di Surabaya, yaitu antara tol Juanda-Perak yang hanya mencantumkan awal dan akhirnya saja. Sedangkan dalam pembangunan tol Waru-Perak juga mencantumkan sisi tengah yaitu Wonokromo. Hal inilah yang kemudian menyebabkan timbulnya istilah tol tengah kota.<br />
Dalam proses pembahasannya, muncul dua opsi yaitu dengan tetap mencantumkan nama Wonokromo dan yang kedua tidak dicantumkan, artinya langsung menyebutkan tol Waru-Perak. Dengan ada dua opsi, Pansus RT-RW DPRD Jatim “dipaksa” secara yuridis harus tetap berpegang pada penetapan RT-RW Nasional.</p>
<p style="text-align: justify;">F-PKS berpendapat, seharusnya RTRW Nasional yang memberikan perencanaan pembangunan dari awal dan akhir saja. Dalam tatanan RTRW seharusnya pemerintah pusat tidak mencantumkan secara detail rencana pembangunan tol.  Masalah detailnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota masing masing. Sementara dalam recana pembangunan tol Waru-Perak dengan terang-terangan juga mencantumkan sisi tengah kota yaitu Wonokromo.</p>
<p style="text-align: justify;">Terkait Jalan Tol, di Indonesia, Pemerintah kita menyerahkan sepenuhnya pembangunan tol ke investor dan diperbolehkan mengelola dalam beberapa tahun. Tidak ada subsidi dana oleh pemerintah.  Di China dan Malaysia ada subsidi untuk Jalan Tol. Jadi pembebasan lahan dilakukan investor tapi dana dari pemerintah. Jalan tol harus mampu memperlancar lalu lintas jarak jauh. Jika pertumbuhan kota semakin besar, maka tol berfungsi membantu Arus lalu lintas jarak panjang di dalam kota.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, FPKS memandang Solusi di daerah pusat kota, juga diperlukan perbaikan layanan angkutan kota dan membatasi jumlah kendaraan yang masuk ke sana.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Rapat Dewan Yang Terhormat,</strong><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Raperda RTRW sudah menata pusat-pusat pengembangan ekonomi di dalamnya menata pula zonasi produk2 agro. Dan masing2 pusat pengembangan terhubung ke pusat-pusat pemasaran termasuk infra struktur pelabuhan dan bandara. FPKS berharap rencana pembangunan bandara baru di Lamongan dan Pelabuhan baru di sendang biru bisa direalisasikan dalam RTRW ini, sehingga mampu menumbuhkan perekonomian daerah sekitarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Perlu menjadi perhatian kita bersama, bahwa daerah timur dan selatan Jawa Timur adalah daerah dengan kontribusi PDB yg rendah. Dengan pembagunan jalan lintas selatan yang terhubung juga dengan kota-kota disekitarnya, ditambah dengan pembangunan bandara dan pelabuhan tersebut diatas, kami yakin disparitas antar wilayah (ketimpangan &#8221;kesejahteraan&#8221; antar wilayah) di jatim akan semakin kecil. PDB rendah juga dialami wilayah madura, hal ini sudah saatnya secara bertahap bisa ditingkatkan karena sudah ada jembatan suramadu. Dengan catatan ada keterpaduan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Rapat Dewan Yang Terhormat,</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Raperda Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Timur ini, diatur masalah partisipasi, hak dan kewajiban dalam penataan ruang. Namun selama ini akses informasi dan pengetahuan tentang partisipasi, hak dan kewajban masyarakat akan penataan ruang sangat minim, bahkan nihil. Praktik penggusuran, pembongkaran ruang-ruang penginapan/tempat tinggal dan tempat usaha yang sudah puluhan tahun dihuni masyarakat kerap terjadi di lapangan. Masyarakat tidak tahu mengapa tempat hidup dan penghidupannya digusur atau bongkar. Padahal ruang-ruang yang selama ini dikuasai masyarakat masuk dalam tata ruang perencanaan wilayah Jawa Timur. Artinya, dalam koteks ini, pemerintah pripinsi belum maksimal dalam melakukan sosialisasi terkait dengan penataan ruang wilayah. Partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan tata ruang belum kelihatan. Akhirnya yang terjadi adalah, “demi dan atas nama pembangunan”, pemerintah daerah halal untuk melakukan penggusuran dan pembongkaran secara paksa.</p>
<p style="text-align: justify;">Terkait dengan aspek koordinasi, dalam penataan ruang wilayah Jawa Timur, tentu saja secara langsung maupun tidak langsung akan bersinggungan dengan kepentingan kabupaten/kota, dan juga kabupaten/kota/propvinsi lain yang berbatasan dengan Jawa Timur. Secara normatif setidaknya sudah diatur dalam Raperda ini, namun tentunya perlu ada penjelasan secara empirik dan komprehensif terkait dengan koordinasi kepentingan kab/kota di Jawa Timur dan kabupaten/kota/propinsi yang berbatas langsung dengan Propinsi Jawa Timur. Kepentingan dan kebutuhan masyarakat selama ini belum terakomodasi dalam kebijakan tata ruang wilayah. Karena itu, basis dan legitimasi sosiologis dalam kebijakan tata ruang wilayah ini dinilai masih lemah. Selama ini, pertimbangan muncul dari pusat, lalu bagaimana dengan koordinasi tata ruang yang langsung bersinggungan dengan kabupaten/kota di Jawa Timur  dan kabupaten/kota/propinsi yang berbatasan dengan Jawa Timur  itu sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam tata ruang, salah satunya dikenal dengan namnya konsep Zoning, yakni konsep pengaturan ruang berpedoman yang pengaturan pemanfaatan ruang dibagi ke dalam 4 kelas utama, yakni Kawasan permukiman, Kawasan perdagangan dan jasa, Kawasan industri, Kawasan ruang terbuka. Keempat kawasan tersebut akan mengalami perkembangan sangat pesat seiring dengan dinamika masyarakat, pembangunan yang dan industrialisasi berlangsung. Dalam konteks ini, harus ada kejelasan dan ketegasan pengaturan pemanfaatan ruang tersebut yang memiliki legitimasi yuridis. Dalam Raperda ini, secara yuridis, keempat konsep zoning tersebut sudah cukup diakomodir, F-PKS berharap ada konsistensi antara yang tertulis dengan praktik di lapangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada Tahun 1996, <em>Independent Commission on Population and Quality of Life </em>(ICPQL); menyebutkan bahwa pembangunan berkelanjutan dimaksudkan untuk melakukan perbaikan kualitas hidup secara terus menerus. Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan dan pengembangan manusia yang berarti bahwa setiap kegiatan pembangunan harus terdapat keterpaduan antara lingkungan sosial-ekonomi-lingkungan buatan-keadilan sosial, dan keberlanjutan ekologis. Pengembangan masyarakat dimaksudkan untuk memberikan keamanan, meningkatkan perekonomian, meningkatkan fungsi ekologi, meningkatkan kualitas hidup dan pemberdayaan manusia yang disertai dengan tanggungjawab. Dalam konteks ini, Raperda Tata Ruang Wilayah Jawa Timur harus mampu menggambarkan keterpaduan tata ruang dan keberlanjutan pembangunan sehingga berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarat Jawa Timur.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Beberapa isu infrastruktur dalam pengembangan wilayah dan perkotaan adalah masalah p</strong>erkembangan tata ruang kota yang tidak terkendali akibat urbanisasi sehingga pembangunan infrastruktur kalah cepat dengan perubahan tata guna lahan, Daya dukung lingkungan perkotaan menjadi sangat berkurang, Sumber daya air dikelola oleh bermacam-macam institusi: Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Kimpraswil, Pemda Kabupaten/Kota (Otonomi Daerah), Departemen Kehutanan, Dinas PU, Dinas Kehutanan, Departemen Pertanian. Masing-masing berjalan menurut kebutuhan dan kepentingan tanpa koordinasi terpadu dan terintegrasi, dan masalah Konflik penduduk, potensi konflik daerah (Kabupaten/Kota) karena muncul egoisme akibat OTDA. Dalam konteks ini, Raperda Tata Ruang Wilayah juga harus mampu menjelaskan dan sekaligus menjadi solusi atas berbagai masalah infrastruktur dalam pengembangan wilayah dan perkotaan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Rapat Dewan yang Terhormat</strong><strong>,</strong><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu isu penting dan strategis dalam pembahasan RT-RW di berbagai daerah propinsi di Indonesia, termasuk juga di Propinsi Jawa Timur adalah masalah kerusakan lingkungan, terutama kerusakan hutan.  Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan penduduk yang pesat, telah memberikan dampak negatif atau destruktifterhadap keberlangsungan/kelestarian (sustainability) lingkungan hidup di Jawa Timur.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai catatan, berdasarkan data Wahan Lingkungan Hidup (WALHI), seebsar 83% kejadian banjir dan longsor yang terjadi antara tahun 1996-2005 di Indonesia akibat kerusakan lingkungan, Khususnya akibat kerusakan hutan. Dalam beberapa tahun terakhir ini, luasan peristiwa banjir di Indonesia mengalami peningkatan luar biasa. Sebut saja misalnya pada tahun 1999 sebanyak 7.000 desa mengalami banjir, naik pada tahun 2003 sebanyak 12.000 desa banjir, dan pada tahun 2004-2011 dengan melihat realitas salama ini, desa-desa yang mengalami kebanjiran jumlahnya semakin banyak. Dan desa-desa banjir dengan “kondisi luar biasa” tersebut, salah satunya yang signifikan karena perusakan hutan. Akibat daya kerusakan hutan yang begitu parah di Indonesia tersebut, pada tahun 2006 indonesia masuk dalam <em>Guinnes Reccord Of The Book</em>, sebagai Negara yang memiliki kerusakan hutan tercepat di dunia, yakni 2,72 juta hektar / tahun. Kerusakan hutan ini sama dengan 5x Lapangan bola/hari dan 3x Pulau Bali /tahun.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara di Jawa Timur, berdasarkan Data yang dikeluarkan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur, menyebutkan; dari 1,3 Juta Hektar hutan yang ada di wilayah Jawa Timur, saat ini 50% lebih dalam kondisi rusak. Bahkan beberapa kawasan lindung sedang di eksplorasi untuk dijadikan Tambang (mulai dari Emas, Sirtu, marmer, Kapur, migas, dll). Taman Nasional Meru Betiri, hutan lindung Baban Silosanen Jember, kawasan gunung tumpang pitu Banyuwangi saat ini mau dijadikan sasaran eksploitasi Tambang Emas.</p>
<p style="text-align: justify;">Realitas tersebut tentu saja harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Raperda RT-RW ini harus dapat mencegah kerusakan kawasan hutan yang lebih parah yang  disebabkan akibat ekploitasi serakah tangan-tangan manusia, khususnya tangan-tangan kapitalis atau pemilik modal.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Rapat Dewan yang Terhormat</strong><strong>,</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur 2030 menjadi Peraturan Daerah tentu akan menjadi pedoman dalam pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang Provinsi Jawa Timur untuk 20 tahun ke depan. Selanjutnya, RTRW Provinsi Jawa Timur 2030 akan dirinci lebih lanjut dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (<em>Zoning Regulation</em>). Mengingat penting dan strategisnya penataan ruang Propinsi Jawa Timur, F-PKS menegaskan, pelaksanaan penataan ruang memerlukan upaya bersama. Tidak hanya DPRD Propinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Propinsi Jawa Timur, tetapi juga dengan dukungan masyarakat luas. Pengesahan Perda RTRW 2030 ini merupakan tahap awal. Bukan berarti apa yang diputus hari ini bisa dijalankan begitu saja. Karena masih ada tahapan pembuatan perda perencanaan detail dan peraturan zonasi yang harus disahkan. Kedua perda ini akan menjadi kendali pelaksanaan RTRW di lapangan<strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;">F-PKS berharap, pengesahan kedua Reperda yaitu Raperda RDTR dan Peraturan Zonasi tidak bernasib sama dengan perda pendahulunya, yang melalui waktu cukup lama untuk disahkan dewan. Kedua raperda ini harus lebih cepat prosesnya, karena kita bisa melangkah dengan pasti dengan kedua aturan ini.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Rapat Dewan Yang Terhormat</strong>,</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan disahkannya Raperda RT-RW 2030 Propinsi Jawa Timur ini, secara yuridis akan menjadi payung hukum bagi bagi pemerintah daerah kabupaten/kota. Secara yuridis normatif, RT-RW propinsi tidak boleh bertentangan dengan RT-RW nasional, RT-RW kabupaten/kota tidak boleh bertentangan dengan aturan undang-undang diatasnya atau RT-RW nasional dan propinsi.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah mensahkan Perda RTRW 2011-2030 pada hari ini, F-PKS menghimbau agar pihak eksekutif segera menyosialisasikan perda itu kepada masyarakat, terutama yang terkait perubahan peruntukan. Sehingga seluruh elemen masyarakat dapat mengetahui dan memahami isi perda tersebut. F-PKS menegaskan bahwa sosialisasi Perda RTRW 2011-2030 kepada seluruh elemen masyarakat, LSM dan berbagai pihak lainnya merupakan langkah penting. Sosialisasi ini dimaksudkan agar seluruh elemen masyarakat mengetahui dengan jelas pemanfaatan dan peruntukan kawasan wilayah per wilayah di Propinsi Jawa Timur.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Rapat Dewan Yang Terhormat,</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan hasil kajian dan penjelasan di atas, maka dengan mengucapkan <em>bismillahirrahmanirrahim</em>, <strong><em>Fraksi PKS mendukung dan menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 menjadi Perda tentang tentang Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Provinsi Jawa Timur.</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Demikianlah pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atas Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2011, besar harapan kita semua, Raperda ini bisa <em>menjadi rahmat bagi masyaakat Jawa Timur. </em>F-PKS sangat berharap<em> </em>Raperda ini nantinya dapat dijalankan secara konsisten dan berkontribusi positif terhadap peningkatan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur secara keseluruhan. Semoga Allah SWT senantiasa merahmati dan meridhoi setiap langkah kita. <strong>Amin..</strong> <strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Billahi taufiq wal hidayah. Ihdinash shirothol mustaqim.<br />
</em><em>Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh</em></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Surabaya,  29 Desember 2011</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Fraksi Partai Keadilan Sejahtera<br />
DPRD Provinsi Jawa Timur</p>
<p style="text-align: justify;">Ttd.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span style="text-decoration: underline;"> </span></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span style="text-decoration: underline;"> </span></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span style="text-decoration: underline;"> </span></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span style="text-decoration: underline;">Ir. Yusuf Rohana<br />
</span></strong>Ketua</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2011/12/28/pendapat-akhir-fpks-terhadap-raperda-rtrw-jatim-tahun-2011-2031/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perhatian Pada Sektor Pertanian Berdampak Pada Kesejahteraan Masyarakat Secara Luas</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2011/12/28/perhatian-pada-sektor-pertanian-berdampak-pada-kesejahteraan-masyarakat-secara-luas/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2011/12/28/perhatian-pada-sektor-pertanian-berdampak-pada-kesejahteraan-masyarakat-secara-luas/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Dec 2011 01:37:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FPKS Jatim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Foto]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Arif Hari Setiawan]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi B (Perekonomian)]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus RTRW Jatim]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=463</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Arif Hari Setiawan, ST. MT. (Wakil Ketua Komisi B (Perekonomian) DPRD Jatim, Anggota Banggar DPRD Jatim) Jika kita cermati dan kritisi struktur pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada tahun 2011, pertumbuhan sektor pertanian (perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan) adalah yang paling rendah (3,88%) dan perdagangan, hotel-restoran (8,56%), sektor pengangkutan dan komunikasi pertumbuhannya yang paling tinggi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2011/12/DSC09832.jpg"><img class="alignleft size-large wp-image-464" title="DSC09832" src="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2011/12/DSC09832-1024x682.jpg" alt="" width="265" height="176" /></a>Oleh : <strong>Arif Hari Setiawan, ST. MT.<br />
</strong><em>(Wakil Ketua Komisi B (Perekonomian) DPRD Jatim, Anggota Banggar DPRD Jatim)</em></p>
<p>Jika kita cermati dan kritisi struktur pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada tahun 2011, pertumbuhan sektor pertanian (perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan) adalah yang paling rendah (3,88%) dan perdagangan, hotel-restoran (8,56%), sektor pengangkutan dan komunikasi pertumbuhannya yang paling tinggi (14,96%). Realitas ini merupakan kelanjutan dari pola pertumbuhan ekonomi sejak 5-7 tahun terakhir yang selalu bertumpu kepada <em>non-tradeable sector</em>, sehingga berpotensi memunculkan persoalan yang lebih besar.</p>
<p>Dengan struktur dan Konstruksi pertumbuhan ekonomi yang selama ini berjalan di Jawa Timur membuat perekonomian Jawa Timur tetap berada dalam zona “perangkap pertumbuhan”. Artinya, pertumbuhan ekonomi yang dicapai tidak mampu meningkatkan kesejahteraan sebagian besar masyarakat karena lapangan kerja yang diciptakan tidak terlalu banyak.</p>
<p>Indikator yang bisa dipakai adalah kontribusi sektor pertanian (yg notabenenya, jumlah pekerjanya paling besar, tapi kontribusi terhadap pertumbuhan paling kecil). Artinya tingkat kemiskinan di Jawa Timur masih bermasalah atau tinggi. Tingginya pertumbuhan tersebut, “hanya” dinikmati oleh kelompok kelas menengah ke atas, sementara kelompok kelas bawah (baca : miskin) tidak mendapatkan “berkah” dari tingginya pertumbuhan ekonomi Jatim tersebut. Penduduk miskin Jatim –yang direpresentasikan- pada sektor pertanian tidak mendapatkan berkah dari tingginya pertumbuhan ekonomi. Lebih luas lagi, kebijakan prioritas pembangunan Jatim belum dapat memberikan kontribusi signifikan (besar) pada sektor pertanian.</p>
<p>Pertumbuhan sebesar 6,68% hanya disumbang oleh sector-sektor ekonomi skala besar, sector ekonomi usaha mikro, kecil menengah (UMKM) kontribusi terhadap pertumbuhan masih sangat kecil. Selain itu, pertumbuhan sebesar itu, hanya “orang-orang tertentu” (baca: berduit tebal) yang menikmati pertumbuhan, sementara sebagian besar masyarakat (yang itu di dalamnya terdapat masyarakat miskin), tidak mendapatkan “tetesan” pertumbuhan ekonomi tersebut. pertumbuhan “nyantol” di kelompok orang-orang kaya yang memiliki usaha ekonomi berskala besar.<strong> Dengan kata lain, angka pertumbuhan yang besar, ternyata tidak mampu memperbaiki tingkat kesejahteraan sebagian besar masyarakat Jawa Timur. Pertumbuhan yang terjadi di Jawa Timur adalah  pertumbuhan yang semu atau tidak berkualitas.</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Terkait dengan pembangunan Jatim berbasis pertanian. Data empirik Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan bahwa Nilai Tukar Petani di Provinsi Jawa Timur secara umum menurun kecuali sub sektor Perikanan. Hal ini menggambarkan bahwa kesejahteraan petani memprihatinkan dan bahkan membahayakan ketahanan pangan nasional. Hal ini perlu perhatian khusus dan penanganan serius mengingat penduduk Jawa Timur 70-80% adalah Petani. Paling tidak ada empat hal kinerja pemerintahan yang akan terpengaruh oleh turunnya Nilai Tukar Petani; Tingkat Kemiskinaan, Tingkat Pengangguran, Tingkat Pemerataan Ekonomi dan juga akan berpengaruh terhadap Pertumbuhan Ekonomi.</p>
<p>Oleh karena itu, Pemerintah Propinsi Jawa Timur harus melakukan langkha strategis, yaitu :</p>
<ol>
<li>Fokus mengurus sektor pertanian secara sungguh-sungguh karena sektor ini dihuni sebagian besar tenaga kerja, di samping realitas kemiskinan di Jatim 64,32% berada di pedesaan. Kesepakatan mulia yang dicanangkan dalam RPJPD harus menjadi perhatian bersama dan keseriusan untuk mencapainya.</li>
<li>Menyegerakan penumbuhan sektor industri berbasis pertanian di wilayah-wilayah yang selama ini masuk dalam zona pertumbuhan dan pendapatan per kapita rendah. Di sini dibutuhkan pemetaan ekonomi yang solid dan strategi investasi terpadu. Langkah ini diharapkan akan menjadi salah satu upaya memperoleh kualitas pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, sekaligus mengurangi kesenjangan (disparitas) wilayah.</li>
</ol>
<p>Jika prioritas pembangunan Jatim di sektor pertanian ini benar-benar dijalankan dengan baik maka akan dapat mensejahteraan rakyat secara luas karena jumlah penduduk miskin banyak berada di sektor pertanian ini. <em>(Riff)</em></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2011/12/28/perhatian-pada-sektor-pertanian-berdampak-pada-kesejahteraan-masyarakat-secara-luas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

