<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Fraksi PKS Jatim</title>
	<atom:link href="http://www.fpks-jatim.org/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.fpks-jatim.org</link>
	<description>Memimpin dan Melayani</description>
	<lastBuildDate>Mon, 14 May 2012 04:09:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
		<item>
		<title>Pemandangan Umum FPKS Terhadap Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir &amp; Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012-2031</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2012/05/13/pemandangan-umum-fpks-terhadap-raperda-rencana-zonasi-wilayah-pesisir-pulau-pulau-kecil-tahun-2012-2031/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2012/05/13/pemandangan-umum-fpks-terhadap-raperda-rencana-zonasi-wilayah-pesisir-pulau-pulau-kecil-tahun-2012-2031/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 May 2012 04:09:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FPKS Jatim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Foto]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapat Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemandangan Umum Fraksi PKS]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=575</guid>
		<description><![CDATA[Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi Jawa Timur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012 – 2031 Propinsi Jawa Timur Juru Bicara : Arif Hari Setiawan, ST., MT. Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh. Yth. Pimpinan Rapat Yth. Sdr. Gubernur &#38; Wakil Gubernur Jawa Timur [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong><a href="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2012/05/DSC03956.jpg"><img class="alignleft size-large wp-image-576" title="DSC03956" src="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2012/05/DSC03956-1024x682.jpg" alt="" width="430" height="286" /></a>Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Provinsi Jawa Timur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012 – 2031 Propinsi Jawa Timur</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Juru Bicara : Arif Hari Setiawan, ST., MT.</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Yth. Pimpinan Rapat<br />
Yth. Sdr. Gubernur &amp; Wakil Gubernur Jawa Timur<br />
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur beserta jajarannya.<br />
Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur<br />
Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Alhamdulillah,</em> Segala puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat kepada kita semua, baik nikmat Iman, Islam maupun ilmu kepada kita sekalian, sehingga kita semua masih diberi kesempatan untuk kembali berkumpul di ruangan ini dalam rangka menjalankan amanah konstitusional, yakni, Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012 – 2031 Propinsi Jawa Timur. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan  kepada <em>uswah hasanah</em> kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabat yang selalu setia mengikutinya. Amin.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat,</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Seperti kita ketahui bersama, kawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki potensi sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang tinggi dan dapat dijadikan sebagai modal dasar pelaksanaan pembangunan Jawa Timur di masa yang akan datang. Kawasan ini menyediakan sumberdaya alam yang produktif seperti terumbu karang, padang lamun (<em>seagrass</em>), hutan <em>mangrove, </em>perikanan dan kawasan konservasi.  Pulau-pulau kecil juga memberikan jasa lingkungan yang besar karena keindahan alam yang dimilikinya yang dapat menggerakkan industri pariwisata bahari. Di lain pihak, pemanfaatan potensi pulau-pulau kecil masih belum optimal akibat perhatian dan kebijakan Pemerintah selama ini yang lebih berorientasi ke darat.</p>
<p style="text-align: justify;">Pengembangan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan suatu proses yang akan membawa suatu perubahan pada ekosistemnya.  Perubahan-perubahan tersebut akan membawa pengaruh pada lingkungan.  Semakin tinggi intensitas pengelolaan dan pembangunan yang dilaksanakan berarti semakin tinggi tingkat pemanfaatan sumberdaya, maka semakin tinggi pula perubahan-perubahan lingkungan yang akan terjadi di kawasan pulau- pulau kecil.</p>
<p style="text-align: justify;">Kegiatan pengelolaan pulau-pulau kecil menghadapi berbagai ancaman baik dari aspek ekologi yaitu terjadinya penurunan kualitas lingkungan, seperti pencemaran, perusakan ekosistem dan penangkapan ikan yang berlebihan <strong><em>(overfishing) </em></strong>maupun dari aspek sosial yaitu rendahnya aksesibilitas dan kurangnya penerimaan masyarakat lokal. Oleh karena itu, dalam mengantisipasi perubahan-perubahan dan ancaman-ancaman tersebut, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu. Kebijakan dan Strategi daerah terkait dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diharapkan tidak hanya sekedar menjaga kelestarian lingkungan ekologis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil semata, namun juga mampu meningkatkan kesejateraan masyarakat sekitar.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam tujuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tercantum dalam Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yakni untuk <strong>melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya sumber daya </strong>pesisir dan pulau-pulau kecil, melalui kegiatan <strong>perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian </strong>terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat,</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil oleh pemerintah daerah dimaksudkan untuk menyediakan pedoman/panduan dan acuan/referensi bagi pemangku kepentingan (<em>stakeholders)</em> yaitu : pemerintah, masyarakat, dan swasta/dunia usaha dalam penyusunan rencana strategis, rencana tata ruang dan zona, rencana pengelolaan, rencana aksi dan rencana bisnis untuk mencapai tujuan pembangunan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah Jawa Timur.</p>
<p style="text-align: justify;">Pembuatan kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di tingkat daerah harus diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan hidup manusia dan kepentingan pembangunan ekonomi serta geopolitik nasional secara lebih luas yang memenuhi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Prinsip-prinsip pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang harus dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan dunia usaha/swasta yaitu : eksistensi wilayah pesisir harus dijaga kelestariannya, pulau-pulau kecil harus dipertahankan sesuai dengan karakteristik dan fungsi yang dimilikinya, efisien dan optimal secara ekonomi (<em>economically sound</em>), berkeadilan dan dapat diterima secara sosial-budaya (<em>socio-culturally just and accepted),</em> dan secara ekologis tidak melampaui daya dukung lingkungan (<em>environmentally friendly</em>).</p>
<p style="text-align: justify;">Secara yuridis normatif, sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 27 tahun 2007 pasal 6, menjelaskan bahwa <strong>Pemerintah Daerah wajib menyusun perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang  terdiri atas :</strong></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.</li>
<li>Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.</li>
<li>Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.</li>
<li>Rencana Aksi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya, dari keempat kewenangan diatas, berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor  PER.16/MEN/2008 tentang Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan bahwa penyusunan <strong>Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disusun dalam bentuk Peraturan Daerah</strong>. Sementara untuk rencana-rencana yang lain cukup dituangkan dalam bentuk <strong>Peraturan Gubernur</strong> sebagaimana diatur dalam Pasal 11, Pasal 37 dan Pasal 45 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2008.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Raperda ini Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil selanjutnya disingkat dengan RZWP-3-K didefinisikan sebagai rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. Berdasarkan Undang-Undang No. 27 tahun 2007 dan Raperda ini, nantinya Pemerintah Daerah akan memiliki kewenangan yang cukup besar dalam memberikan ijin pemanfataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Jawa Timur kepada pihak lain, terutama pihak swasta. Oleh karena itu, FPKS memberikan saran agar raperda pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi inisiatif dari DPRD dan sedang dibahas oleh Badan Legislatif untuk selanjutnya dapat dilebur kedalam Raperda rencana zonasi menjadi satu kesatuan. <strong><em>Mohon tanggapan</em></strong><strong><em>nya.</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Rapat dewan yang terhormat,</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">F-PKS berharap, kewenangan yang cukup besar tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang, misalnya dengan memberikan ijin-ijin pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kepentingan ekonomi dan bisnis semata, tanpa ada kontrol dan pengendalian yang super ketat. Karena ini akan sangat berpotensi merusak lingkungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu sendiri dan mengancan kehidupan dan penghidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Jangan sampai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dikapling-kapling oleh pihak lain (swasta, apalagi asing) untuk kepentingan bisnis-kapitalis. <strong><em>Bagaimana tanggapan </em></strong><strong><em>Saudara Gubernur terhadap hal</em></strong><strong><em> ini? Mohon penjelasan!</em></strong><strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong>Kebijakan<strong> </strong>Penyusunan rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam bentuk Perda merupakan kebijakan yang sangat strategis. Penyusunan rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam bentuk Perda ini sama penting dan strategisnya dengan kebijakan penyusunan tata ruang wilayah (RTRW) propinsi Jawa Timur. Dalam kebijakan RTRW lebih ditekankan pada wilayah darat, sementara dalam raperda ini lebih ditekankan pada wilayah laut, yakni pesisir dan pulau-pulau kecil. Kesalahan penentuan kebijakan dalam penataan ruang dan wilayah di wilayah DARAT dan LAUT tersebut akan berakibat vatal bagi pembangunan dan keberlanjutan pembangunan dan kehidupan masyarakat Jawa Timur.<strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat,</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan kajian dan pencermatan terhadap Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di atas, ada beberapa hal yang perlu dikemukakan dalam Pandangan Umum F-PKS ini, sebagai berikut :</p>
<ol style="text-align: justify;">
<li><strong>Pengaturan masalah Disinsentif</strong> sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat 1 Raperda ini. <span style="text-decoration: underline;">Disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana zonasi. </span><strong>Arahan disinsentif diberikan dalam bentuk : (Pasal 83 ayat 6 RAPERDA) ; </strong>arahan disinsentif fiskal berupa arahan pengenaan pajak/retribusi daerah yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang, dan arahan disinsentif non fiskal berupa arahan untuk pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, pemberian penalti, pengurangan dana alokasi khusus, persyaratan khusus dalam perizinan, dan/atau pemberian status tertentu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah Provinsi.</li>
<li><strong>Arahan disinsentif meliputi : (Pasal 83 ayat 7 RAPERDA). </strong>Arahan disinsentif dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi dan kepada wilayah provinsi lainnya, diberikan dalam bentuk arahan untuk pengajuan pemberian kompensasi dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pelanggar zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang berdampak pada wilayah kabupaten/kota pemberi kompensasi, dan/atau arahan untuk pembatasan penyediaan sarana dan prasarana, dan arahan disinsentif dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada masyarakat umum (investor, lembaga komersial, perorangan, dan lain sebagainya) yang diberikan dalam bentuk arahan untuk pemberian kompensasi disinsentif, arahan untuk ketentuan persyaratan khusus perizinan dalam rangka kegiatan pemanfaatan ruang oleh masyarakat umum/lembaga komersial arahan untuk ketentuan kewajiban membayar imbalan, dan atau arahan untuk pembatasan penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur.</li>
<li><strong>3. </strong>Pengaturan masalah disinsentif ini bisa berpotensi menimbulkan pemahaman ganda atau multitafsir. Perangkat disinsentif walaupun bertujuan baik yaitu untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana zonasi, tetapi juga menimbulkan suatu permasalahan lain. <strong>Hal ini karena pengaturan mengenai disinsentif yang dituangkan dalam pasal-pasal di RAPERDA ini multi interpretasi sehingga bisa ditafsirkan bahwa investor/pihak lain yang memanfaatkan zonasi yang tidak sesuai dengan rencana zonasi yang telah ditetapkan diperbolehkan, asalkan pengenaan pajak/retribusi dan lain-lain dari pemohon zonasi (investor) ditinggikan. Apabila pejabat pemberi izin  zonasi  menafsirkan demikian, hal ini jelas sangat  merugikan masyarakat dan juga tujuan baik dari RAPERDA RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TAHUN 2012 – 2031 tidak akan bisa terlaksana. <em>Mohon Penjelasan !!</em></strong></li>
<li><strong>Masalah sanksi ;</strong> terutama terkait dengan pemanfaatan zonasi. Permasalahan lain yang ditimbulkan adalah mengenai  pengenaan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana, karena konsep pengenaan sanksi bagi pemegang izin pemanfaatan zonasi  adalah apabila tidak sesuai dengan peruntukan izin zonasi yang dimiliki. Jadi apabila pemanfaatan izin zonasi sudah sesuai dengan izin yang diperoleh, maka pemegang izin tidak bisa dikenakan sanksi walapun izin zonasi tersebut tidak sesuai dengan rencana dalam RAPERDA ini<strong>. <em>Mohon Penjelasan…!!</em></strong></li>
<li><strong>Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya. (Pasal 1 angka 15 RAPERDA ). </strong>Dalam RAPERDA ini menetapkan mengenai pembagian zona-zona. Misal, penetapan zona industri untuk Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kota Surabaya, Kabupaten Tuban, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo. (Pasal 41 RAPERDA). <strong>Pertanyaannya</strong> : sebelum tim ahli pembentukan RAPERDA ini menetapkan zona dimaksud,  apakah sebelumnya telah ada kesepakatan oleh para pemangku kepentingan ? Hal ini mengantisipasi agar tidak terjadi permasalahan setelah RAPERDA ini disahkan. <strong><em>Mohon Penjelasan…!!</em></strong></li>
<li>Terkait dengan pasal <strong>Pasal 95 RAPERDA ini. Dalam Pasal 95 Raperda ini menyebutkan bahwa : ’’</strong>Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi diberi wewenang untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.’’ Berdasarkan pasal 6 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa penyidik pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang khusus oleh undang-undang bukan oleh PERDA. Jadi perda tidak berwenang menentukan penyidik PNS daerah<strong>. Mohon penjelasan&#8230;!!</strong></li>
<li>Salah satu azas penting dalam perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah azas pemerataan dan keadilan. Namun kedua azas penting tersebut tidak ada dalam daftar azas perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tercantum dalam Raperda ini. Bahkan kedua azas tersebut kurang mendapat perhatian lebih detail dalam pengaturan pasal per pasal atau bab. Karena itu, F-PKS mengusulkan agar kedua azas penting tersebut dimasukkan dalam daftar azas perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam Raperda ini.</li>
<li><strong>Masalah hubungan pemanfataan zona industry dan pertambangan dengan kearifan lokal <em>(local wisdom).</em></strong><em> </em> Kearifaan lokal <em>(local wisdom)</em> yang ada di wilayah pesisir dan kawasan pulau-pulau kecil yang diabadikan dan menjadi bagian integral socio-cultural masyarakat setempat harus tetap terjaga keberadaannya. Jangan sampai intervensi kebijakan, -misalnya dalam bentuk Raperda ini- merusak tatanan norma dan pranata sosio-kultural masyarakat setempat. Dengan kata lain, hak-hak sosio-kultural yang menjadi modal sosial ekonomi mereka jangan sampai terganggu dan terancam dengan kehadiran intervensi kebijakan pemerintah propinsi, yang dalam hal ini dalam bentuk Raperda Perencanaan Zonasi Wilayah Pesisr dan Kawasan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Raperda ini terdapat arahan pengelolaan zona industry (pasal 41) dan pertambangan minyak dan gas (pasal 52). Terkait dengan pengaturan pengalolaan zona industry dan pertambangan tersbut. <strong>Bagaimana pemanfataan zoana industry dan pertambangan tersebut, selain tidak merusak lingkungan hidup di sekitarnya, juga tidak merusak lingkungan sosial masyarakat sekitar, terutama pranata sosio-kultural masyarakat. <em>Mohon penjelasan..!!</em></strong></li>
<li>Dalam Pasal 21 ayat (4) UU No 27 tahun 2007 tentang  Pengelolaan Wilayah Pesisir pada intinya menyatakan bahwa pemegang hak pengusahaan perairan pesisir (HP-3) harus mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan/atau masyarakat lokal.<strong> </strong>Selain itu, pemegang HP-3 juga harus memberdayakan masyarakat sekitar lokasi kegiatan, memperhatikan hak masyarakat untuk mendapatkan akses ke sempadan pantai dan muara sungai, serta melakukan rehabilitasi sumberdaya yang mengalami kerusakan di lokasi HP-3.<strong> </strong>Dengan demikian, juga menghormati aktivitas yang biasa dilakukan oleh masyarakat sekitar wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.<strong> </strong>Dengan demikian, Raperda ini<strong> </strong>diharapkan juga bisa mencegah kejadian seperti di Lampung di mana budidaya mutiara menghilang antara lain karena ada aktivitas pertambangan di sekitarnya. Industry pertambangan adalah berkarakter industry ekstraktif sehingga sangat rawan dan berpotensi akan merusak system ekologi dan lingkungan sekitar, termasuk lingkungan sosial masyarakat. Dengan Raperda rencana Zonasi ini semestinya tidak boleh lagi ada aktivitas yang merusak wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam konteks mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat dan/atau masyarakat lokal, Raperda ini seharusnya memperkuat sebagaimana pengaturan pada pasal 21 UU 27 tahun 2007 tersebut.  Masalah ini yang kurang jelas di atur dalam Raperda ini. <strong><em>Bagaimana sebenarnya Raperda  ini mengatur masalah pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan/atau masyarakat lokal (local wesdom)? Mohon Penjelasan.!</em></strong></li>
<li>Salah satu isu penting dalam pengaturan masalah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah masalah tekanan terhadap sumberdaya alam dan lingkungan dalam rangka peningkatan pendapatan daerah. Eksploitasi dan eksplorasi oleh pihak-pihak swasta karena mudahnya mendapakan ijin pemanfaatan pengelolaan sumber daya alam dan lingkingan demi untuk mengeruk pundi-pundi pendapatan daerah. Kondisi ini tentu saja sangat mengkhawatirkan keberadaan dan kelestarian sumber daya alam di daerah-daerah. Pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berlebih dan tidak ramah lingkungan yang disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum, belum adanya kebijakan yang terintegrasi lintas sektor di pusat dan daerah serta rendahnya kesejahteraan masyarakat telah berdampak pada meningkatnya kerusakan lingkungan hidup. Karena itu dalam konteks ini, <strong>Degradasi Lingkungan Hidup akan menjadi ancaman tersendiri. Pertanyaannya, bagaimana Raperda ini mengantasipasi ancaman degradasi lingkungan hidup tersebut? <em>Mohon penjelasan…!!</em></strong></li>
<li>Karena pemerintah daerah, baik propinsi maupun kabupaten/kota memiliki kewenangan yang cukup besar dalam pengaturan pemanfataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana diatur dalam Raperda ini. Karena itu masalah pengawasan dan koordinasi adalah salah satu aspek terpenting. Fungsi pengawasan dan koordinasi harus menjadi persoalan yang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah propinsi, Kabupaten/kota, dan pengaturannya juga harus jelas dan tegas, sehingga tidak menimbulkan persoalan ditingkat implementasinya. Bagaimana raperda ini mengatur akan hal tersbeut.<strong> <em>Mohon penjelasan…!!!</em></strong></li>
<li><strong>Seperti telah di ketahui bahwa, Undang-undang No. </strong>UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah dilakukan gugatan uji materiil oleh 36 organisasi dan individu masyarakat pesisir. Pada siding 16 Juni 2011, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materil UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang diajukan 36 organisasi dan individu masyarakat pesisir tersebut. MK membatalkaan beberapa pasal terutama yang terkait dengan <strong>Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3)</strong>. Dalam penjelasan pembatalan beberapa pasal yang terkait dengan hak Pengusahaan Peraian Pesisir tersebut, menjelaskan bahwa HP3 yang diatur dalam UU ini memungkinkan penguasaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan hak eksklusif dan tertutup oleh pihak swasta maupun kelompok masyarakat termasuk masyarakat adat. Meskipun masyarakat adat disebut berhak memperoleh HP3, akan tetapi tidak dilibatkan dalam proses penetuan kebijakannya, dan untuk memperoleh HP3 harus membuktikan eksistensinya, dan harus melalui prosedur lelang bersaing dengan korporasi yang jauh lebih siap dari segi sumber daya. <strong>Terkait dengan pembatalan beberapa pasal dalam Undang-Undang No. tahun 2007 ini, apakah Raperda ini telah memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa pasal tersebut?. <em>Mohon Perjelasan..!!</em></strong></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat,</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pengaturan masalah Zonasi Wilayah Pesisir dan kawasan Pulau-Pulau Kecil dalam sebuah Perda ini harus diarahkan untuk dapat menjawab berbagai isu dan permasalahan dalam  pengelolaan pulau-pulau kecil di Jawa Timur seperti keterbatasan sarana dan prasarana wilayah, keterbatasan ketersediaan dana pembangunan, konflik antar pihak, dan yang lebih penting lagi masalah peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Raperda rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Jawa Timur ini harus dapat merepresentasikan karakteristik (sosial-ekonomi, budaya, lingkungan, ekologis) wilayah Jawa Timur. Raperda ini harus menyajikan jenis-jenis pengelolaan pulau-pulau kecil yang spesifik “khas Jawa Timur” termasuk rincian kegiatannya karena hal tersebut merupakan putusan yang harus diambil daerah disesuaikan dengan situasi, kondisi dan karakteristik pulau-pulau kecil bersangkutan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat,</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Demikian Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap <strong>Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2012 – 2031 Propinsi Jawa Timur. </strong>Akhirnya, semoga dengan hadirnya Raperda baru ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. <strong>Amien</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Billahi taufiq wal hidayah. Ihdinash shirothol mustaqim.</em></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh</em></p>
<p style="text-align: justify;">Surabaya, 14 Mei 2012</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Fraksi Partai Keadilan Sejahtera<br />
</strong><strong>DPRD Jawa Timur</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Ttd.</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span style="text-decoration: underline;"> </span></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span style="text-decoration: underline;">Arif Hari Setiawan, ST., MT.<br />
</span></strong><strong>Ketua</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2012/05/13/pemandangan-umum-fpks-terhadap-raperda-rencana-zonasi-wilayah-pesisir-pulau-pulau-kecil-tahun-2012-2031/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Produk Minim, Kinerja Banleg Dipertanyakan</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2012/05/11/produk-minim-kinerja-banleg-dipertanyakan/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2012/05/11/produk-minim-kinerja-banleg-dipertanyakan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 May 2012 06:07:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FPKS Jatim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Foto]]></category>
		<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Jabir]]></category>
		<category><![CDATA[Bhirawa]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi E (Kesra)]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=571</guid>
		<description><![CDATA[Banyak Kelenceran Berpengaruh pada Pembahasan Prolegda DPRD Jatim, Bhirawa, Jum’at 11 Mei 2012 Kinerja Badan Legislatif (Banleg) DPRD Jatim dipertanyakan. Pasalnya, dari 30 program legislasi daerah (prolegda) yang ditetapkan pada tahun 2012, sampai April 2012 baru satu prolegda yang disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Seharusnya, dalam satu triwulan ada lima sampai 10 prolegda yang disahkan menjadi perda. Anggota Komisi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2012/04/Jabir.jpg"><img class="alignleft size-large wp-image-568" title="Jabir" src="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2012/04/Jabir-957x1024.jpg" alt="" width="459" height="491" /></a>Banyak Kelenceran Berpengaruh pada Pembahasan Prolegda</p>
<p><strong>DPRD Jatim, Bhirawa, Jum’at 11 Mei 2012</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Kinerja Badan Legislatif (Banleg) DPRD Jatim dipertanyakan. Pasalnya, dari 30 program legislasi daerah (prolegda) yang ditetapkan pada tahun 2012, sampai April 2012 baru satu prolegda yang disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Seharusnya, dalam satu triwulan ada lima sampai 10 prolegda yang disahkan menjadi perda.</p>
<p style="text-align: justify;">Anggota Komisi E DPRD Jatim, Achmad Jabir, menegaskan, minimnya produk yang dihasilkan Banleg selama triwulan pertama 2012 menunjukkan kinerja Banleg mengalami kemunduran dibanding tahun 2011. Karena itu, Banleg harus proaktif mengawal realisasi prolegda, khususnya yang merupakan inisiatif DPRD.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Jujur, semestinya lebih banyak prolegda yang bisa diselesaikan. Kalau sampai bulan Mei ini baru satu perda terselesaikan, itu artinya kinerja legislasi DPRD mengalami kemunduran,&#8221; kata politisi asal PKS ini, Kamis (10/5). Ditambahkan Jabir, seharusnya pada tahun 2012 ini capaian kinerja Banleg harus lebih besar dibanding tahun 2011. Mengingat, jumlah prolegda pada tahun 2012 hampir sama dengan tahun 2011.</p>
<p style="text-align: justify;">Terpisah, Ketua Banleg DPRD Jatim, Zainal Arifin, menegaskan minimnya prolegda yang disahkan tidak dapat sepenuhnya dilimpahkan ke Banleg. Pasalnya, prolegda adalah tanggung jawab penuh 100 anggota DPRD Jatim yang memiliki fungsi legislasi, selain budgeting dan pengawasan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Agar prolegda selesai tepat waktu, saya berharap seluruh anggota dewan jangan banyak kelenceran. Karena, sikap ini secara tidak langsung berpengaruh pada pembahasan prolegda,&#8221; tegas politisi asal Partai Golkar ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menyadari bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menghalangi setiap anggota dewan untuk kelenceran. Karena itu, ia mengembalikan sepenuhnya kepada hati nurani setiap anggota dewan berikut fraksi sebagai kepanjangan tangan partai. Diakui Zainal, dari 30 prolegda yang ada, sekitar 8 merupakan lanjutan dari tahun 2011.</p>
<p style="text-align: justify;">Di sisi lain, pria yang juga anggota Komisi E DPRD Jatim ini juga menyayangkan sikap eksekutif yang tidak optimal melakukan sosialisasi perda ke masyarakat. Salah satunya soal tata kelola pupuk organik yang saat ini belum ada pergub-nya. Padahal, perda tersebut telah ditunggu-tunggu oleh masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Saya melihat banyak perda yang disahkan oleh dewan muspro, karena tidak dikawal oleh eksekutif. Artinya, kita ini pandai membuat produk hukum tapi tidak mampu menyosialisasikan,&#8221; tandasnya. <strong>[cty]</strong></p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2012/05/11/produk-minim-kinerja-banleg-dipertanyakan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pansus LKPj : Anggaran BLK Harus Diprioritaskan</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2012/04/30/pansus-lkpj-anggaran-blk-harus-diprioritaskan/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2012/04/30/pansus-lkpj-anggaran-blk-harus-diprioritaskan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 May 2012 04:03:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FPKS Jatim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Foto]]></category>
		<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Jabir]]></category>
		<category><![CDATA[Bhirawa]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi E (Kesra)]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus LKPJ]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=567</guid>
		<description><![CDATA[DPRD Jatim, Bhirawa, Selasa 1 Mei 2012 Balai Latihan Kerja (BLK) internasional yang sudah dibuka di sembilan kabupaten/kota di Jatim harus mendapat prioritas dalam APBD. Demikian penilaian Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Jatim Soekarwo. Ketua Pansus LKPj Gubernur Jatim, Ahmad Jabir, menegaskan bahwa dengan adanya kegiatan pelatihan kerja yang disesuaikan dengan potensi lapangan kerja di kota/kabupaten dan berstandar [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong><a href="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2012/04/Jabir.jpg"><img class="alignleft size-large wp-image-568" title="Jabir" src="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2012/04/Jabir-957x1024.jpg" alt="" width="459" height="491" /></a>DPRD Jatim, Bhirawa, Selasa 1 Mei 2012</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Balai Latihan Kerja (BLK) internasional yang sudah dibuka di sembilan kabupaten/kota di Jatim harus mendapat prioritas dalam APBD. Demikian penilaian Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Jatim Soekarwo.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua Pansus LKPj Gubernur Jatim, Ahmad Jabir, menegaskan bahwa dengan adanya kegiatan pelatihan kerja yang disesuaikan dengan potensi lapangan kerja di kota/kabupaten dan berstandar internasional, diharapkan di setiap kota/kabupaten akan mengalami pengurangan pengangguran dan sekaligus peningkatan kesejahteraan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Selain itu, kegiatan itu akan menguatkan pertumbuhan ekonomi di daerah dan pada saat yang sama akan mengurangi disparitas wilayah dan mengurangi pula arus urbanisasi,&#8221; tegas politisi asal PKS tersebut, Senin (30/4).</p>
<p style="text-align: justify;">Karena itu, pihaknya berharap agar pemerintah provinsi menempatkan penumbuhan dan pembangunan BLK bertaraf internasional ini sebagai salah satu kebijakan yang menjadi prioritas anggaran. Selain itu, harus dimasukkan di dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta dimasukkan dalam Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS), baik di perubahan APBD 2012 maupun APBD 2013 yang segera akan diajukan ke DPRD dan kemudian dibahas di DPRD.</p>
<p style="text-align: justify;">Di samping itu, lanjut Jabir, untuk meningkatkan optimalisasi program BLK bertaraf internasional, Disnaker harus meningkatkan monitoring dan evaluasi dari peserta pelatihan kerja. Dengan demikian, tidak hanya tahu berapa yang bisa bekerja dan berapa yang belum, tetapi juga sejauh mana peningkatan kesejahteraan setelah mereka bisa bekerja melalui pemetaan penghasilan atau pendapatannya.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;BLK bertaraf internasional menurut saya adalah sebuah sarana yang harus mendapatkan prioritas dari kebijakan anggaran pemerintah provinsi,&#8221; tandasnya. Terpisah, Anggota Pansus LKPj Gubernur Jatim, Ali Mu&#8217;thie, menegaskan bahwa keberadaan BLK bertaraf internasional tidak hanya berperan untuk menyiapkan tenaga kerja, tapi lebih dari itu bisa mencetak tenaga kerja terampil. Di sisi lain, BLK bertaraf internasional harus mampu menyalurkan tenaga kerja profesional pada lowongan kerja yang menuntut profesionalisme dan keahlian yang tinggi.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Karena dua peran tersebut, maka BLK bertaraf internasional memilki pengaruh yang signifikan terhadap dua hal. Yakni mengurangi jumlah pengangguran terbuka dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja karena dia bisa mendapat gaji yang lebih layak akibat keahlian dan profesionalisme yang dimilikinya,&#8221; papar Ali Mu&#8217;thie.</p>
<p style="text-align: justify;">Karena itu, keberadaan BLK bertaraf internasional ini menurut dia harus didorong untuk bisa terus ditumbuhkembangkan demi mengurangi pengangguran sekaligus mengurangi angka kemiskinan. Sementara itu, BLK bertaraf internasional telah mampu mencetak dan menyalurkan tenaga kerja baru ke tempat kerja secara signifikan.</p>
<p style="text-align: justify;">Seperti pada kegiatan Pelatihan Kerja yang dilaksanakan Provinsi Jawa Timur tahun 2011 yang diikuti oleh 6.092 peserta, dihasilkan tenaga kerja terlatih yang lulus pelatihan sejumlah 5.137 orang. Dari jumlah yang lulus tersebut, ada 3.101 orang yang kemudian bisa bekerja di sektor formal maupun di perusahaan, 1.265 orang bekerja dengan melakukan usaha mandiri, dan sisanya 771 orang masih belum bekerja termasuk yang tidak terdeteksi. &#8216;&#8221;Ini kan kegiatan yang  luar biasa efektif. Dalam konteks ini dan konteks tahun 2011, saya melihat Disnaker cukup berhasil dalam optimalisasi BLK bertaraf internasional,&#8221; papar anggota Komisi A DPRD Jatim ini. <strong>[cty]</strong></p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2012/04/30/pansus-lkpj-anggaran-blk-harus-diprioritaskan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Gubernur Akui Disparitas Wilayah Masih Tinggi</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2012/04/30/gubernur-akui-disparitas-wilayah-masih-tinggi/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2012/04/30/gubernur-akui-disparitas-wilayah-masih-tinggi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 May 2012 03:57:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FPKS Jatim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>
		<category><![CDATA[Bhirawa]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi B (Perekonomian)]]></category>
		<category><![CDATA[Yusuf Rohana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=564</guid>
		<description><![CDATA[DPRD Jatim, Bhirawa, Selasa 1 Mei 2012 Gubernur Jatim, Soekarwo akui disparitas wilayah di Jatim masih tinggi. Namun angka kemiskinan di Jatim telah mengalami penurunan sesuai data yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS,  dimana dari 15,20 persen (2010) turun  menjadi 13,85 persen pada 2011. &#8221;Tidak ada pemerintahan yang berhasil 100 persen. Disparitas wilayah pasti ada dimana-mana. Karena leadership tiap kabupaten/kota [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DPRD Jatim, Bhirawa, Selasa 1 Mei 2012</strong></p>
<p>Gubernur Jatim, Soekarwo akui disparitas wilayah di Jatim masih tinggi. Namun angka kemiskinan di Jatim telah mengalami penurunan sesuai data yang dilansir Badan Pusat Statistik (BPS,  dimana dari 15,20 persen (2010) turun  menjadi 13,85 persen pada 2011.<br />
&#8221;Tidak ada pemerintahan yang berhasil 100 persen. Disparitas wilayah pasti ada dimana-mana. Karena leadership tiap kabupaten/kota berbeda-beda. Dan 50 persen tergantung dari program yang dirilis oleh bupati/wali kota,&#8221;tegas Pakde Karwo-sapaan Gubernur Soekarwo usai Rapat Paripurna LKPj gubernur di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/4).</p>
<p>Orang nomor satu di Jatim ini, mengatakan membangun negeri bukan menggunakan azas sama rasa sama rata. Pembangunan dilakukan berdasarkan potensi wilayah masing-masing dan retribusi pendapatan. Seperti Banyuwangi, tentunya memiliki APBD yang cukup lumayan besar dibandingkan wilayah di sekitarnya seperti Jember atau Bondowoso. Ini karena Banyuwangi mendapat luberan dari Bali sebagai daerah pariwisata.</p>
<p>Seperti diketahui, dalam Pendapat Akhir (PA) Fraksi-fraksi di DPRD Jatim hampir 90 persen menyikapi disapritas wilayah. Dari total 38 kabupaten/kota yang ada di Jatim, hampir 19 wilayah yang masih memiliki kemajuan pembangunan yang rendah. Karena itu, Pemprov Jatim diharapkan mampu meminimalisir disparitas wilayah tersebut.</p>
<p><em><strong>Wakil Ketua Fraksi PKS Jatim, Yusuf Rohana</strong></em> misalnya sesuai hasil sensus BPS  jumlah penduduk Jatim pada 2010 adalah 37.476.011 jiwa. Sedang tingkat kemiskinan di Jatim pada 2011 telah mencapai 14,23%. Data ini menunjukkan sekitar 5 juta 300 ribu jiwa lebih penduduk Jatim masih hidup dalam kemiskinan. Artinya disparitas wilayah di Jatim masih tinggi.</p>
<p>Disatu sisi pertumbuhan ekonomi Jatim pada 2011 telah mencapai sebesar 7,22 persen. Seharusnya ini menjadi harapan terbesar untuk dimanfaatkan dalam penanggulangan kemiskinanan. Tapi sayangnya, pertumbuhan ekonomi yang sehat itu tidak bisa menyerap tenaga kerja secara maksimal. Hal ini karena pertumbuhan ekonomi di Jatim masih didukung padat modal seperti sektor jasa, daripada sektor padat karya seperti pertanian yang hanya tumbuh 2,53persen dan industri pengolahan yang pertumbuhannya juga rendah hanya sebesar 1,54 persen.</p>
<p>&#8221;Rendahnya pertumbuhan sektor tradable yakni sektor yang dapat menghasilkan devisa ( baik dari jasa maupun barang ) dan dapat meningkatkan standar hidup,  ini implikasinya akan berdampak terhadap pemerataan pembangunan, dan membuat ketimpangan makin meluas, sehingga disparitas makin melebar. Keadaan demikian disebabkan karena pertumbuhan ekonomi yang tinggi hanya terjadi di sektor-sektor yang kurang menyerap tenaga kerja,&#8221;papar pria yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim ini. <strong>[cty]</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2012/04/30/gubernur-akui-disparitas-wilayah-masih-tinggi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>FPKS Pertanyakan Besarnya Anga Kemiskinan di Jatim</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2012/04/30/fpks-pertanyakan-besarnya-anga-kemiskinan-di-jatim/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2012/04/30/fpks-pertanyakan-besarnya-anga-kemiskinan-di-jatim/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 May 2012 03:54:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FPKS Jatim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>
		<category><![CDATA[Bhirawa]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi B (Perekonomian)]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapat Fraksi PKS]]></category>
		<category><![CDATA[Yusuf Rohana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=562</guid>
		<description><![CDATA[Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap LKPj Gubernur 2011 Data Pemprov Jatim yang pada 2010  menunjukan ada sekitar 37.476.011 jiwa, dengan tingkat kemiskinan di Jatim pada tahun 2011 telah mencapai 14,23% merupakan angka yang sangat fantastis. Ini menunjukkan bahwa sekitar 5,3 juta jiwa lebih penduduk Jatim masih hidup dalam kemiskinan. Padahal, ungkap juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap LKPj Gubernur 2011</p>
<p style="text-align: justify;">Data Pemprov Jatim yang pada 2010  menunjukan ada sekitar 37.476.011 jiwa, dengan tingkat kemiskinan di Jatim pada tahun 2011 telah mencapai 14,23% merupakan angka yang sangat fantastis. Ini menunjukkan bahwa sekitar 5,3 juta jiwa lebih penduduk Jatim masih hidup dalam kemiskinan.</p>
<p style="text-align: justify;">Padahal, ungkap juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Rohana secara nasional dari jumlah penduduk tahun 2011 yang sebanyak 240 juta jiwa, menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin pada Maret 2011 tercatat ada 30,02 juta orang (12,48%), dan pada September 2011 menjadi 29,89 juta orang (12,36%).</p>
<p style="text-align: justify;">&#8221;Dari data jumlah penduduk miskin tersebut  menunjukkan bahwa dari jumlah penduduk miskin di Indonesia tahun 2011 yang sebanyak 29,89 juta jiwa, sebanyak 5,3 juta jiwa atau sebesar 17,73% (hampir seperlimanya) berada di Jatim,&#8221;tegas pria yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim.</p>
<p style="text-align: justify;">Disatu sisi, lanjutnya  pertumbuhan ekonomi Jatim tahun 2011 telah mencapai sebesar 7,22%. Seharusnya ini menjadi harapan terbesar untuk dimanfaatkan dalam penanggulangan kemiskinanan.</p>
<p style="text-align: justify;">Tapi sayangnya, pertumbuhan ekonomi yang sehat itu tidak bisa menyerap tenaga kerja secara maksimal. Hal ini karena pertumbuhan ekonomi di Jatim masih lebih didukung oleh padat modal seperti sektor Jasa, ketimbang sektor padat karya seperti pertanian yang hanya tumbuh 2,53% dan industri pengolahan yang pertumbuhannya juga rendah hanya sebesar 1,54%.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8221;Rendahnya pertumbuhan sektor tradable ini implikasinya akan berdampak terhadap pemerataan pembangunan, dan membuat ketimpangan makin meluas, sehingga disparitas makin melebar,&#8221;jelasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Keadaan demikian disebabkan karena pertumbuhan ekonomi yang tinggi hanya terjadi di sektor-sektor yang kurang menyerap tenaga kerja. Kondisi ini dapat dimaknai bahwa agregat pertumbuhan ekonomi tahun 2011 masih &#8220;semu&#8221; karena hanya dinikmati oleh golongan ekonomi menengah ke atas atau  pemilik modal, dan kurang berpihak kepada masyarakat kecil di Jatim yang sejumlah 5,3 juta jiwa lebih masih hidup dalam garis kemiskinan. <strong>[cty]</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Bhirawa, Selasa 1 Mei 2012</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2012/04/30/fpks-pertanyakan-besarnya-anga-kemiskinan-di-jatim/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pendapat Akhir FPKS DPRD Jatim Terhadap LKPJ Gubernur Akhir Tahun 2011</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2012/04/29/pendapat-akhir-fpks-dprd-jatim-terhadap-lkpj-gubernur-akhir-tahun-2011/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2012/04/29/pendapat-akhir-fpks-dprd-jatim-terhadap-lkpj-gubernur-akhir-tahun-2011/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Apr 2012 04:03:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FPKS Jatim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Foto]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapat Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi B (Perekonomian)]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapat Akhir FPKS]]></category>
		<category><![CDATA[Yusuf Rohana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=557</guid>
		<description><![CDATA[PENDAPAT AKHIR FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TERHADAP LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR AKHIR TAHUN ANGGARAN 2011 Juru Bicara : Ir. Yusuf Rohana Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Yth. Pimpinan Rapat Yth. Sdr. Gubernur &#38; Wakil Gubernur Jawa Timur Yth. Pimpinan Forum Pimpinan Daerah Jawa Timur Yth. Sdr. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong><a href="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2012/04/DSC09782.jpg"><img class="alignleft size-large wp-image-558" title="DSC09782" src="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2012/04/DSC09782-1024x682.jpg" alt="" width="491" height="327" /></a>PENDAPAT AKHIR </strong><strong>FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA </strong><strong>DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH </strong><strong>PROVINSI JAWA TIMUR </strong><strong>TERHADAP </strong><strong>LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR </strong><strong>AKHIR TAHUN ANGGARAN 2011</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Juru Bicara : Ir. Yusuf Rohana</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.</em></p>
<p style="text-align: justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Yth. Pimpinan Rapat<br />
</em><em>Yth. Sdr. Gubernur &amp; Wakil Gubernur Jawa Timur<br />
</em><em>Yth. Pimpinan Forum Pimpinan Daerah Jawa Timur<br />
</em><em>Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur beserta jajarannya.<br />
</em><em>Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur<br />
</em><em>Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Segala puji bagi Allah <em>Azza wa Jalla</em>, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian, sehingga kita dapat berkumpul di tempat ini dalam rangka menjalankan tugas konstitusional, yakni rapat paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Propinsi Jawa Timur terhadap <strong><em>Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Provinsi Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2011. </em></strong><em>Sholawat</em> serta salam semoga senantiasa tercurah kepada <em>uswah hasanah</em> kita Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabat yang setia mengikuti sunnahnya, dan tentunya bagi kita yang beragama Islam berharap semoga kita termasuk di dalamnya.<em> Amin</em>..</p>
<p>Dalam kesempatan ini, izinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan Rapat atas kesempatan yang diberikan kepada FPKS untuk menyampaikan Pendapat Akhir F-PKS mengenai <strong><em>Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Provinsi Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2011.</em></strong></p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat,</em></strong></p>
<p><strong> </strong>Sebagai pembuka pendapat akhir ini, F-PKS memandang perlu mengingatkan kembali bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang serta kewajiban sebagai Kepala Daerah, Gubernur tentunya terikat dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2005 – 2025 yang di dalamnya memuat visi, misi dan strategi pembangunan provinsi Jawa Timur serta arah pembangunan dan periodisasi RPJPD itu sendiri.</p>
<p><strong> </strong>Sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama, bahwa periodesasi RPJPD Provinsi Jawa Timur terdiri dari 4 (mpat) tahapan, yaitu; tahap pertama (2005-2009), tahap kedua (2010-2014), tahap ketiga (2015-2019) dan tahap keempat (2020-2024). Setiap tahapan-tahapan tersebut memiliki arah kebijakan dan agenda pembangunan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya pencapaian visi, misi dan tujuan pembangunan jangka panjang pembangunan Provinsi Jawa Timur.</p>
<p>Tahun 2011, adalah tahun kedua dari tahapan kedua periodesasi RPJPD Provinsi Jawa Timur. Tentunya pada tahun 2010 lalu, asumsi dasar bahwa pencapaian program dan agenda pembangunan pada tahap pertama (2005-2009) sudah terselesaikan. Sehingga kebijakan dan agenda pembangunan tahun 2011 merupakan kelanjutan proses pembangunan yang tidak dapat dipisahkan dengan proses pembangunan pada periodesasi sebelumnya. Hal ini sesungguhnya yang disebut dengan pembangunan berkelanjutan (<em>sustainable development</em>), yang merupakan salah satu prinsip dasar dalam pembangunan suatu wilayah. Karena itu diperlukan suatu bentuk evaluasi yang komprehensif dari setiap tahapan-tahapan pembangunan.</p>
<p><strong>Rapat Dewan Yang Terhormat,</strong></p>
<p><strong> </strong>Sebagai mitra kerja yang baik, dalam kesempatan yang ini, F-PKS tidak lupa untuk menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap kerja keras Sdr Gubernur beserta seluruh jajarannya dalam upaya penyelenggaraan dan pembangunan provinsi Jawa Timur ini. Dalam waktu yang sama,  F-PKS juga ingin menyampaikan beberapa catatan penting dan mendasar, juga atas dasar sebagai mitra kerja yang baik.</p>
<p>Jika Kita merujuk pada dokumen resmi, yakni RPMJD Propinsi Jawa Timur 2009-2014, bahwa visi dan misi pembangunan Jawa Timur adalah  menjadikan “<em>Jawa Timur sebagai pusat AGROBISNIS terkemuka, berdaya saing global dan berkelanjutan menuju Jawa Timur makmur dan berakhlak&#8221;.</em> Visi dan misi ini yang kemudian di <em>beakdown </em>dalam tema kebijakan pembangunan tiap tahunnya. Pada tahun 2011, tema RKPD Jatim; <em>&#8220;Pemerataan Pembangunan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Didukung Pemantapan Tatakelola Pemerintahan dalam rangka Mewujudkan Kemakmuran yang Lebih Baik</em>&#8220;. Visi, misi dan tema RKPD dirasakan belum membumi dalam praktik pembangunan Jatim selama tahun 2011.</p>
<p>Dalam Dokumen APBD 2011 belum terlihat secara jelas dan tegas tentang penjelasan keterkaitan antara target capaian ekonomi makro (pertumbuhan ekonomi, penurunan pengangguran dan kemiskinan) dan rencana anggaran (baik penerimaan maupun pengeluaran). Masing-masing bagian dalam program dan anggaran di SKPD tidak memiliki keterkaitan yang jelas. Misalnya, besarnya pertumbuhan ekonomi secara global atau secara sektoral tidak dikaitkan dengan alokasi belanja pada masing-masing sektor.</p>
<p>Dalam konteks pembangunan Jawa Timur, Pemerintah Provinsi (Pemrov) boleh berbangga sebagai sebuah wujud syukur atas pencapaian pertumbuhan ekonomi telah menyentuh angka 7,22%. Dan diperkirakan hingga akhir tahun 2012, mampu naik hingga ke angka 7,5%. Pertumbuhan ekonomi ini ditandai dengan meningkatnya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Timur. Sampai akhir tahun 2011, PDRB jatim mampu mencapai angka Rp 800 triliun lebih. Namun tingginya pertumbuhan ekonomi dan besarnya PDRB tersebut masih bersifat artificial. Pertumbuhan tersebut belum mampu memberikan dampak kesejahteraan sebagian besar masyarakat Jatim yang berada di bawah garis kemiskinan, sebaliknya pertumbuhan tersebut sebagian besar dinikmati oleh segelintir orang saja.</p>
<p>Sesuai hasil sensus BPS bahwa jumlah penduduk Jatim tahun 2010 adalah 37.476.011 jiwa. Sedang tingkat kemiskinan di Jatim pada tahun 2011 telah mencapai 14,23%, atau terdapat sekitar 5 juta 300 ribu jiwa lebih penduduk Jatim masih hidup dalam kemiskinan. Sementara secara nasional dari jumlah penduduk tahun 2011 yang sebanyak 240 juta jiwa, menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin pada Maret 2011 tercatat ada 30,02 juta orang (12,48%), dan pada September 2011 menjadi 29,89 juta orang (12,36%). Dari data jumlah penduduk miskin tersebut  menunjukkan bahwa hampir seperlimanya penduduk miskin Indonesia berada di Jawa Timur.</p>
<p>Satu sisi pertumbuhan ekonomi Jatim tahun 2011 telah mencapai sebesar 7,22%. Seharusnya ini menjadi harapan terbesar untuk dimanfaatkan dalam penanggulangan kemiskinanan. Namun sayangnya, pertumbuhan ekonomi yang sehat itu tidak  bisa seiring dengan penyerapan tenaga kerja secara maksimal. Hal ini karena pertumbuhan ekonomi di Jatim masih lebih dipengaruhi oleh sektor-sektor Padat Modal seperti Sektor Jasa, ketimbang sektor Padat Karya seperti pertanian yang hanya tumbuh 2,53% dan industri pengolahan yang pertumbuhannya juga rendah hanya sebesar 1,54%.</p>
<p>Rendahnya pertumbuhan sektor <em>tradable</em><em> </em>ini berimplikasi pada  pemerataan pembangunan, dan membuat ketimpangan makin meluas. Sehingga disparitas makin melebar.</p>
<p><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat,</em></strong></p>
<p>Setelah mengkaji dan mencermati secara mendalam LKPJ gubernur akhir tahun anggaran 2011, F-PKS berpendapat bahwa masih ada catatan penting dan rekomendasi yang perlu mendapat perhatian serius dari gubernur untuk dijadikan bahan evaluasi terhadap perbaikan dan pembenahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan yang  baik dan berkualitas. Beberapa Catatan penting tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :</p>
<p>1. Dilihat dari kedisiplinan dan ketaatan pada aturan perundang-undangan, penyampaian LPKJ akhir tahun anggaran 2011 sudah cukup baik. Kedisiplinan dan ketaatan ini waktu dalam penyampaian LKPJ merupakan salah satu indikator positif atas kerja dan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah. Ini pula yang mungkin menjadi konsideran penganugerahan peringkat pertama evaluasi kinerja kepada saudara Gubernur.</p>
<p>2. Dilihat dari substansi materi LKPJ yang disajikan, secara umum cukup baik, dengan data dan angka yang disajikan cukup membanggakan. Hal ini ditunjukkan dengan hasil positif pada lima indicator kinerja utama; penurunan tingkat pengangguran, kemiskinan, dan disparitas, dan peningatan IPM dan pertumbuhan ekonomi. Klaim keberhasilan dan Prestasi gubernur yang ditunjukkan dengan data dan angka-angka, masih bersifat umum. Dengan kata lain, perlu dicermati kesesuaian data dan angka-angka tersebut dengan realitas di lapangan. Sebagai contoh data tentang program bantuan disektor pertanian (yang diklaim telah berhasil dan dapat menaikkan kontribusi PDRB Jatim), atau perbaikan rumah layak huni, pendidikan, dsb. Artinya data dan angka tersebut masih perlu dikaji korelasinya dengan perubahan positif yang terjadi.</p>
<p>3. F-PKS berpendapat keberbersilan tersebut masih bersifat elitis. Penyajian keberhasilan makro dalam LKPJ belum semuanya berkorelasi positif dalam skala mikro. Karena sector pertanian yang selama ini masih menjadi “sumber problematika pembangunan” di Jatim, terutama terkait dengan masalah kemiskinan dan pengangguran, kondisinya masih sangat memprihatinkan. Hal ini ditunjukkan dengan masih rendahnya angka pertumbuhan yang hanya 2,53%. Dengan demikian, prestasi yang selama ini dibanggakan pemeritah propinsi terasa kurang sempurna, karena sector pertanian masih menyimpan problem menahun yang belum mampu diatasi secara maksimal.</p>
<p>4. Jika kita cermati setiap program dan kegiatan yang dilakukan setiap SKPD di lingkungan pemerintah propinsi, seolah-olah program dan kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan berhasil. Namun saying, indikasi keberhasilannya masih sebatas <strong>ter</strong><strong>laksanan</strong><strong>ya</strong><strong> </strong>program dan kegiatan serta <strong>ter</strong><strong>serapn</strong><strong>ya</strong> anggarannya. Namun terkait dengan outcome dan dampak-benefitnya dari program belum atau bahkan tidak pernah mampu dijelaskan dalam LKPJ ini. Dengan perkataan lain, program dan kegiatan beserta anggarannya berjalan hanya untuk memenuhi aspek formalitas semata.</p>
<p>5. Seperti tahun-tahun sebelumnya, struktur pertumbuhan ekonomi Jawa Timur masih didominasi dan dimonopoli oleh sector modern atau sektor <em>non-tradeble, </em>termasuk pada tahun 2011.<em> </em> Sementara sector <em>tradable</em> atau sector pertanian masih menjadi “anak tiri” pembangunan. Dengan kata lain, pembangunan Jatim masih monoton/konservatif, tidak ada terobosan kebijakan yang signifikan dari pemerintah dalam merobah strutkur pertumbuhan ekonomi tersebut.</p>
<p>6. Pertumbuhan sektor-sektor modern atau <em>non-tradeble</em> tersebut memang penting, tetapi kekurangannya adalah penyerapan tenaga kerjanya tidak terlalu besar, meskipun pertumbuhannya tinggi. Karakteristik sektor-sektor tersebut juga sangat khas, dinamika perkembangannya kurang bersinggungan secara langsung dengan peran pemerintah (daerah). Artinya, tanpa campur tangan pemerintahpun, sektor tersebut bisa berkembang sendiri secara mandiri. Dengan kondisi semacam ini, sebenarnya pemerintah propinsi bisa lebih berkonsentrasi pada <em>tradable</em> <em>sector</em> (pertanian) dengan harapan pertumbuhan di sector ini bisa tumbuh lebih baik dan signifikan. Namun hal ini tidak dilakukan Pemerintah Propinsi Jawa Timur.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Tabel 1 : Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur</strong></p>
<p><strong>Menurut Sektor 2008-2011</strong></p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="57" valign="top"><strong>No</strong></td>
<td width="208" valign="top"><strong>Sektor</strong></td>
<td width="76" valign="top"><strong>2008</strong></td>
<td width="76" valign="top"><strong>2009</strong></td>
<td width="66" valign="top"><strong>2010</strong></td>
<td width="83" valign="top"><strong>2011</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="57" valign="top"><strong>1 </strong><strong> </strong></td>
<td width="208" valign="top"><strong>Pertanian </strong><strong> </strong></td>
<td width="76" valign="top"><strong>3,12 </strong><strong> </strong></td>
<td width="76" valign="top"><strong>3,92 </strong><strong> </strong></td>
<td width="66" valign="top"><strong>2,23 </strong><strong> </strong></td>
<td width="83" valign="top"><strong>2,53 </strong><strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="57" valign="top">2</td>
<td width="208" valign="top">Pertambangan</td>
<td width="76" valign="top">9,36</td>
<td width="76" valign="top">6,92</td>
<td width="66" valign="top">9,18</td>
<td width="83" valign="top">6,08</td>
</tr>
<tr>
<td width="57" valign="top">3</td>
<td width="208" valign="top">Ind.   Pengolahan</td>
<td width="76" valign="top">4,36</td>
<td width="76" valign="top">2,80</td>
<td width="66" valign="top">4,32</td>
<td width="83" valign="top">6,06</td>
</tr>
<tr>
<td width="57" valign="top">4</td>
<td width="208" valign="top">Listrik,   Gas, Air bersih</td>
<td width="76" valign="top">3,11</td>
<td width="76" valign="top">2,72</td>
<td width="66" valign="top">6,43</td>
<td width="83" valign="top">6,25</td>
</tr>
<tr>
<td width="57" valign="top">5</td>
<td width="208" valign="top">Konstruksi</td>
<td width="76" valign="top">2,71</td>
<td width="76" valign="top">4,25</td>
<td width="66" valign="top">6,64</td>
<td width="83" valign="top">9,12</td>
</tr>
<tr>
<td width="57" valign="top">6</td>
<td width="208" valign="top">Perdg.,   Hotel, Rest,</td>
<td width="76" valign="top">8,19</td>
<td width="76" valign="top">5,58</td>
<td width="66" valign="top">10,67</td>
<td width="83" valign="top">9,81</td>
</tr>
<tr>
<td width="57" valign="top">7</td>
<td width="208" valign="top">Pengangkutan   &amp; inf.</td>
<td width="76" valign="top">8,38</td>
<td width="76" valign="top">12,98</td>
<td width="66" valign="top">10,07</td>
<td width="83" valign="top">11,44</td>
</tr>
<tr>
<td width="57" valign="top">8</td>
<td width="208" valign="top">Keuang, Sewa, Jasa Persh,</td>
<td width="76" valign="top">8,05</td>
<td width="76" valign="top">5,30</td>
<td width="66" valign="top">7,27</td>
<td width="83" valign="top">8,18</td>
</tr>
<tr>
<td width="57" valign="top">9</td>
<td width="208" valign="top">Jasa-jasa</td>
<td width="76" valign="top">6,32</td>
<td width="76" valign="top">5,76</td>
<td width="66" valign="top">4,34</td>
<td width="83" valign="top">5,08</td>
</tr>
<tr>
<td width="57" valign="top"><strong> </strong></td>
<td width="208" valign="top"><strong>Pertumbuhan  PDB </strong><strong> </strong></td>
<td width="76" valign="top"><strong>5,94 </strong><strong> </strong></td>
<td width="76" valign="top"><strong>5,01 </strong><strong> </strong></td>
<td width="66" valign="top"><strong>6,67 </strong><strong> </strong></td>
<td width="83" valign="top"><strong>7,22 </strong><strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td colspan="6" width="565" valign="top"><strong><em>Sumber: LKPJ Gubernur Propinsi Jawa   Timur 2011</em></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>7. Realitas tersebut semakin menunjukkan kepada kita semua, bahwa setidaknya selama tahun 2011 tidak ada terobosan kebijakan yang progresif yang dikeluarkan pemerintah propinsi Jawa Timur dalam “merekayasa” struktur pertumbuhan ekonomi yang lebih berpihak pada sector pertanian atau masyarakat miskin. Pembangunan Jawa Timur masih menganakemaskan sector modern, sebaliknya menganaktirikan sector pertanian. Oleh karena itu, ketika pertumbuhan sector pertanian jauh lebih rendah dari pada sector modern, maka semakin kecil peluang masyarakat pedesaan untuk menikmati hasil pembangunan di jawa Timur. Dengan demikian, pembangunan yang pro-rakyat masih belum berjalan dengan memuaskan selama 2011 di Jawa Timur.</p>
<p>8. Dengan memperhatikan penjelasan Saudara Gubernur terhadap rendahnya pertumbuhan sector pertanian, terlihat bahwa faktor musim, hama wereng, dan beralihnya fungsi lahan pertanian dijadikan sebagai alasan rendahnya kinerja dan pertumbuhan sector pertanian. Dinyatakan bahwa factor-faktor tersebut akhirnya berdampak pada menurunnya produksi sector pertanian, terutama produksi perkebunan dan tanaman pangan. Terkait dengan ini, F-PKS berpendapat bahwa (a). Beralihnya fungsi lahan pertanian sudah merupakan fenomena lama dan ini sudah berlangsung sejak sekian tahun yang lalu. Oleh karena itu, jika hal ini dijadikan sebagai alasan, tentunya pertumbuhan yang rendah sector pertanian  selama dua tahun terakhir ini (2010 dan 2011), juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Tetapi tahun-tahun sebelumnya (terutama tahun 2009) pertumbuhan sector pertanian jauh lebih tinggi dari pada tahun 2010 dan 2011. (b). Musim dan hama wereng dikatakan sebagai penyebab rendahnya produksi sub sector perkebunan dan tanaman pangan. Kalau pernyataan ini benar, tentu saja produktivitas sector pertanian secara keseluruhan akan turun. Tetapi faktanya tidak demikian, produktivitas sector pertanian selama 2010 dan 2011 malah meningkat. Data yang dicantumkan dalam LKPJ Gubernur 2011 (Buku IV, Tabel 4.171, halaman 1086) mendukung pernyataan terakhir.</p>
<p>9. Salah satu problem serius dalam pembangunan Jawa Timur yang belum teratasi secara maksimal adalah masalah kemiskinan dan pengangguran. Dua masalah ini banyak disumbang oleh sector pertanian. Sehingga bisa dikatakan, sektor pertanian masih menjadi kantong kemiskinan. Daerah yang basis pertaniannya sangat kuat, memiliki prosentase penduduk miskin yang tinggi. Daerah tersebut adalah semua daerah di Madura, daerah pinggiran Jawa Timur bagian barat, baik barat selatan maupun barat utara, serta daerah pinggiran Jawa Timur bagian timur seperti Situbondo, Bondowoso, Kabupten Probolinggo. Daerah tersebut daerah yang berbasis pertanian dan memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi.Dengan demikian jelas bahwa penurunan tingkat kemiskinan di Jawa Timur seperti yang dilaporkan dalam LKPJ Gubernur 2011 masih belum bisa memberikan indikasi kuat tentang berhasilnya pemberantasan kemiskinan di Jawa Timur selama 2011. Karena itu, Untuk melacak penyebab naik turunnya angka kemiskinan di pedesaan sebetulnya tidak sulit, yakni tinggal menganalisis dinamika di sektor pertanian. Hipotesanya, jika pertumbuhan sektor pertanian bagus, maka jumlah kemiskinan (di pedesaan) akan cepat turun. Sebaliknya, jika sektor pertanian terpuruk, maka jumlah kemiskinan akan melonjak. Hipotesa ini sekaligus memudahkan pemerintah mengambil solusi mengatasi problem kemiskinan secara sistematis.</p>
<p>Dan yang harus menjadi perhatian lebih adalah, hamper seperlima penduduk miskin Indonesia, berada di Jawa Timur.</p>
<p>10.  Berdasarkan  penggunaan,  struktur ekonomi  Jatim  masih  didominasi  oleh  sektor komsumsi  masyarakat yang mencapai 67,46% dengan pertumbuhan sebesar 7,16%. Pembentukan Modal Tetap Bruto sebesar 19,71% yang tumbuh 8,21%, Ekspor 49,76% yang  tumbuh  10,67%,  Impor  45,85% yang tumbuh 10,13%.<strong> </strong>Struktur pertumbuhan seperti ini, <strong> </strong>tentunya<strong> </strong>tidak sehat bagi proses pembangunan ekonomi sebuah daerah, apalagi yang lebih ironis, sebagian besar barang atau produk yang dikonsumsi masyarakat adalah produk import, bukan barang produk daerah sendiri, termasuk pada produk-produk pertanian dan holtikultural. Artinya, struktur pertumbuhan semacam ini tidak memiliki <em>added value</em> yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Jawa Timur, bisa mematikan produk pertanian daerah, sebaliknya lebih banyak menguntungkan produk asing. Kondisi ini sekaligus menunjukkan kepada kita semua bahwa sector produksi dan industry daerah di Jatim tidak mengalami perkembangan siginifikan atau mengalami “lesu darah” sehingga tidak mampu berkembang produktif. Ketergantungan yang tinggi pada produk import bisa melemahkan kemandirian ekonomi daerah.</p>
<p>11.  Terkait dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Dalam LKPJ Gubernur 2011 juga disebutkan adanya perbaikan IPM di Jawa Timur. Tetapi angka yang disebutkan juga bersifat umum. Tidak memberikan informasi di mana IPM itu membaik dan apakah perbaikan IPM tersebut benar-benar karena memang kebijakan Gubernur. Laporan tersebut tidak memberikan informasi secara rinci. Bisa jadi, perbaikan itu karena perbaikan ekonomi yang tidak terkait dengan kebijakan pemerintah. Terlepas dari meningkatnya atau tidak meningkatnya IPM di Jawa Timur, kondisi yang ditemui di Jawa Timur masih meprihatinkan. IPM di Jawa Timur masih di bawah angka nasional dan paling rendah jika dibandingkant dengan propinsi lain di Jawa (kecuali Banten). Di samping itu, informasi lain juga menunjukkan bahwa IPM di Jawa Timur sangat bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, pemetaan kebijakan IPM menurut wilayah di Jawa Timur perlu mendapat perhatian yang lebih besar lagi.</p>
<p><strong>12. </strong><strong><em> Selanjutnya, terkait dengan ketimpangan di Jawa Timur. </em></strong>Memang tidak bisa dipungkiri bahwa pada tahun 2011 ada penurunan yang tajam dalam ketimpangan regional <em>(Indek Williamson)</em> di Jawa Timur (Tabel 2). Ini patut diapresiasi karena dua tahun sebelumnya, 2009 dan 2010, hampir tidak perubahan ketimpangan. Indek Williamson relative konstan yaitu berada pada angka sekitar 115.<strong><em> </em></strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Tabel 2 : Indek Williamson Jawa Timur, 2007-2011</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sungguh pun ada penurunan, angka ketimpangan sebesar itu masih merupakan angka ketimpangan yang sangat tinggi dibanding dengan semua propinsi lain di Jawa. Sampai dengan tahun 2009, indek Williamson di Jawa Timur masih di atas satu, sementara itu propinsi lain di Jawa angkanya di bawah satu. Meskipun begitu, sejak 1997 mulai menurun. Hanya saja penurunan ketimpangan tersebut sangat lambat, atau bahkan stagnan, sehingga tetap menjadi propinsi paling timpang di Jawa. Daerah kaya dikelilingi daerah kaya dan daerah miskin dikelilingi daerah miskin  Oleh karena itu, diyakini bahwa indek Williamson 112,53 pada tahun 2011 masih merupakan angka tertinggi di Jawa, sehingga kedepan masalah ketimpangan harus tetap menjadi agenda yang penting. Sehingga Gubernur perlu merumuskan kebijakan yang mendasar untuk mengurangi ketimpangan di Jawa Timur yang sudah menjadi fenomena structural.</p>
<p>13.  Di samping ketimpangan regional, terdapat ketimpangan antar kelompok pendapatan di Jawa Timur. Ketimpangan antar kelompok pendapatan (pengeluaran) ini diukur melalui angka koeffisien Gini. Juga nilainya meningkat, maka tingkat konsentrasi pendapatan/pengeluaran juga meningkat, dan begitu juga sebaliknya. Terlihat bahwa angka Gini rasio pada tahun 2011 meningkat. Baik dibanding tahun 2010 maupun tahun 2009. Kenaikan ini terjadi di semua daerah, baik daerah pedesaan, perkotaan, maupun daerah gabungan desa+kota. Gini rasio di kota, naik dari 0,31 pada tahun 2009 menjadi 0,34 pada tahun 2011. Sementra itu, Gini rasio di desa, naik dari 0,25 pada tahun 2009 menjadi 0,28 pada tahun 2011. Sehingga Gini rasio gabungan desa+kota juga meningkat, dari 0,29 pada tahun 2009 menjadi 0,34 pada tahun 2011. Jadi tingkat pemusatan pendapatan di semua wilayah Jawa Timur meningkat sejak dua tahun terakhir ini.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Tabel 3 :</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>14.  Dalam jawaban Gubernur juga disebutkan bahwa salah satu penyebab menurunnya ketimpangan regional disebabkan oleh perbaikan infrastruktur baik pada tingkat Propinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota. Kalau pernyataan ini benar, bahwa infrastruktur di semua daerah meningkat kuantitas dan kualitasnya, maka investasi di Jawa Timur akan menyebar ke semua daerah. Tetapi kalau investasi tetap memusat di suatu daerah, maka pernyataan itu masih diragukan kebenarannya. Atau, kalaupun infrastrukturnya meningkat, peningkatan itu masih belum memadai untuk menjamin penyebaran investasi dan kegiatan ekonomi, sehingga masih diperlukan usaha yang lebih kuat lagi.</p>
<p><strong>Tabel 4 :</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Faktanya, penyebaran investasi masih belum berjalan seperti yang diharapkan. Berdasarkan LKPJ Gubernur 2011 seperti yang tertera dalam Tabel 4, penanaman investasi sebagai pendorong kegiatan ekonomi masih terpusat di daerah tengah, membujur dari selatan (Malang-Pasuruan) terus ke utara (Surabaya-Gresik). Dari 374 proyek investasi yang ada, sebanyak 308 proyek (82 persen) ditanamkan di daerah tengah tersebut. Sedangkan sisanya (18 persen), ditanamkam di luar daerah Jawa Timur bagian tengah seperti di Kediri, Nganjuk dan Tuban. Daerah barat seperti sekitar Madiun dan bagian timur termasuk Madura sangat sedikit. Pemusatan investasi seperti ini jelas akan menyebabkan pemusatan yang lebih kuat lagi dari perekonomian di Jawa Timur. Dan pemusatan ini sudah berlangsung sejak lama. Data-data penanaman investasi domestic dan asing di Jawa Timur pada tahun-tahun sebelumnya memiliki pola yang tidak jauh berbeda dengan tahun 2011.</p>
<p>15.  Masalah kinerja SKPD. Masih ada 9 (sembilan) SKPD yang serapan anggarannya tidak mencapai 90%, bahkan ada yang dibawah 82%. Akibat dari realisasi anggaran yang rendah tersebut menyebabkan adanya “dana nganggur” dengan akumulasi sebesar lebih dari  100 Milyar rupiah. Alibi yang selama ini diungkapkan sebagai hasil efisiensi/penghematan, F-PKS berpendapat berbeda, hal ini lebih cenderung disebabkan oleh manajemen perencanaan program yang kurang cermat dan akurat. Contoh yang paling kasat mata adalah belanja untuk gaji PNS, yang seharusnya bisa planning secara tepat dan akurat karena jumlah PNS dan nilai Acress yang ditentukan juga jelas. Begitu juga alokasi anggaran di belanja modal. Masih banyaknya “dana nganggur” ini sangat disesalkan, karena masih banyak sektor lain (pendidikan, kesehatan, pertanian dsb) yang membutuhkan tambahan anggaran.</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat</em></strong><strong><em>,</em></strong></p>
<p><strong>Selanjutnya terkait dengan Rekomendasi LKPJ</strong></p>
<p>Berdasarkan kajian mendalam dan catatan di atas, F-PKS menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Kedisipilinan dan ketaatan dalam penyampaian LPKJ gubernur ini merupakan salah satu keberhasilan pemerintah Propinsi dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Jawa Timur. Dalam konteks ini, F-PKS menyampaikan apresiasi atas kedisiplinan dan ketaatan pemerintah propinsi dalam menyampaikan LKPJ tahunan ini sebagaimana yang diamanatkan oleh PP. No. 3 Tahun 2007. Ketentuan ini, tentunya mengikat secara politis dan yuridis. Ketaatan aturan ini, akan sangat berdampak positif terhadap agenda penyampaian PU/PA DPRD, agenda kedewanan dan pemerintahan yang lain. Ketaatan aturan dan waktu dalam penyampaian LKPJ merupakan salah satu indikator positif atas kerja dan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah. Semoga ini bisa dipertahankan di tahun-tahun berikutnya.</li>
<li>Melihat struktur pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang begitu timpang, F-PKS mendorong agar pemerintah propinsi bekerja lebih keras dan cerdas untuk merobah struktur pertumbuhan pertumbuhan (ekonomi) Jatim. Pemerintah Propinsi harus memberikan perhatian yang ekstra, sistematis, terencana, terhadap pembangunan sektor pertanian <em>(baca: kebijakan affirmative action), </em>sebagai wujud komitmen dan peneguhkan visi dan misi pembangunan Jatim yang berbasis pada agrobisnis/sektor pertanian.</li>
<li>Problem pembangunan Jatim yang begitu kompleks dan problematik tersebut, tidak cukup diintervensi dengan kebijakan yang sifatnya konvensional. Karena itu, perlu kebijakan radikal dan progresif untuk merobah problematika pembangunan yang sudah begitu sistemik ini. Salah satunya dengan mengeluarkan afirmasi kebijakan <em>(affirmative policy)</em> khususnya untuk sektor pertanian, jika permasalahan di sector pertanian dan ikutannya, yakni kemiskinan, pengangguran, dan ketipangan pembangunanm dan wilayah tidak ingin menjadi konsumsi tahunan.</li>
<li>Menyegerakan penumbuhan sektor industri berbasis pertanian di wilayah-wilayah yang selama ini masuk dalam zona pertumbuhan dan pendapatan per kapita rendah. Di sini dibutuhkan pemetaan ekonomi yang solid dan strategi investasi terpadu. Langkah yang kongkrit yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan Modernisasi pertanian dan perikanan melalui mekanisasi pertanian atau perikanan  dengan memakai peralatan modern;  dan Pembangunan infrastruktur teknis seperti irigasi teknis untuk lahan-lahan kering, sawah tadah hujan, tanah-tanah beririgasi sederhana4 atau infrastruktur perikanan modern (pelabuhan pelelangan dan pengolahan ikan). Pada saat yang bersamaan, Alokasi APBD pada setiap level pemerintahan perlu difokuskan untuk mendorong sektor pertanian dan industri, termasuk alokasi DAK (dana alokasi khusus). APBD harus dipastikan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk aparat.</li>
<li>Melihat masih rendahnya serapan anggaran di beberapa SKPD, maka pemerintah/SKPD untuk lebih cermat dan akurat dalam menyusun program beserta alokasinya. Perlu memperbaiki manajemen perencanaan pembangunannya. Pemerintah/SKPD, tidak sekedar melaksanakan program dan menghabiskan anggaran semata, akan tetapi harus mempu menjelaskan, outcome dan benefitnya terhadap sasaran program. Karena itu, lap SKPD/gub, tidak seekdar menyajikan “klaim dan angka keberhasilan” semata, tapi perlu juga disajikan <em>best practise atau success story.</em></li>
<li>Melihat masih lebarnya ketimpangan wilayah antar dearah dan pemusatan pertumbuhan ekonomi di center city, maka dengan  sumber daya yang dimiliki Jawa Timur cukup besar, baik dari segi sumber daya financial dan SDM yang ada, pemerintah propinsi perlu didorong untuk menciptakan<strong> </strong>sektor-sektor yang menjadi sumber pertumbuhan baru, terutama di daerah-daerah yang semala ini miskin atau minus pertumbuhan.</li>
<li>Penciptaan sumber-sumber pertumbuhan baru di daerah-daerah yang minus atau miskin pertumbuhan tersebut, dapat dilakukan melalui pembangunan infrastruktur jalan yang memadai. Karena itu, perlu satu terobosan kebijakan melalui pembangunan infrastruktur yang terhubung. Pembangunan infrastruktur yang integratif dan terkoneksi secara <em>networking</em> yang baik, Pembuatan sistem infrastruktur yang terintegrasi, terkoneksi dan berorientasi pengguna (<em>integrated, connected and user friendly</em>) merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab besarnya ketimpangan wilayah di Jatim ini. Dan salah satu proyek infrastruktur yang harus mendapat perhatian serius adalah proyek JLS. Proyek JLS diharapkan dapat memacu pertumbuhan perekonomian Jatim di wilayah selatan. Pasalnya, selama ini jalur ekonomi Jatim masih didominasi di wilayah Pantura. Sehingga JLS diharapkan dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi yang lebih besar di wilayah selatan Jatim.</li>
<li>Ketimpangan regional merupakan tujuan yang paling rendah tingkat pencapaiannya. Ini diakui sendiri oleh Gubernur dalam LKPJ-nya. Memang benar ketimpangan regional merupakan persoalan yang sifatnya structural dan bukan persoalan teknikal yang bisa diselesaikan oleh kebijakan yang sifatnya sporadis dan berjangka pendek. Karena sudah menjadi penyakit yang kronis, Gubernur harus mencari terobosan baru untuk mengurangi ketimpangan regional yang sudah parah tersebut. Untuk itu perlu ditempuh kebijakan yang tidak seragam untuk wilayah Jawa Timur. Perlu dibentuk kawasan-kawasan secara regional guna membantu percepatan pembangunan pada daerah-daerah yang selama ini tertinggal yang terletak di daerah pinggiran.</li>
<li>Terkait dengan persoalan IPM, F-PKS sangat menghimbau kepada Sdr Gubernur untuk benar-benar memperhatikan dan memberikan <em>treatment</em> terhadap daerah yang memiliki nilai IPM rendah, mengingat peningkatan nilai IPM ini akan berimplikasi positif terhadap penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan, yang pada akhirnya akan mengurangi nilai disparitas antar daerah. FPKS juga mendukung pemerintah propinsi untuk Meningkatkan perhatian kepada kaum perempuan.</li>
</ol>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat,</em></strong><em> </em></p>
<p>Berdasarkan hasil kajian dan paparan kami di atas, maka dengan ini F-PKS sangat berharap setiap catatan strategis dan rekomendasi yang disampaikan dalam pendapat akhir fraksi ini, mendapat perhatian serius dan menjadi bahan pertimbangan untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan Jawa Timur selanjutnya.</p>
<p>Demikianlah Pendapat  Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2011. Semoga Allah SWT senantiasa merahmati dan meridhoi setiap langkah kita. Amin.</p>
<p><em>Billahi taufiq wal hidayah. Ihdinash shirothol mustaqim.</em></p>
<p><em>Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh</em></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Surabaya, 30 April 2012</strong><br />
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera<br />
DPRD Propinsi Jawa Timur</p>
<p>Ketua,</p>
<p>Ttd.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Arif Hari Setiawan, ST. MT.</span></strong></p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2012/04/29/pendapat-akhir-fpks-dprd-jatim-terhadap-lkpj-gubernur-akhir-tahun-2011/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pendapat Akhir FPKS Terhadap Raperda Organisasi &amp; Tata Kerja Satpol PP</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2012/04/25/pendapat-akhir-fpks-terhadap-raperda-organisasi-tata-kerja-satpol-pp/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2012/04/25/pendapat-akhir-fpks-terhadap-raperda-organisasi-tata-kerja-satpol-pp/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 26 Apr 2012 03:24:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FPKS Jatim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Foto]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapat Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[Artono]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi B (Perekonomian)]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=549</guid>
		<description><![CDATA[PENDAPAT AKHIR FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROPINSI JAWA TIMUR Juru Bicara : Ir. H. Artono Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Yth. Pimpinan Rapat Yth. Sdr. Gubernur &#38; Wakil Gubernur Jawa Timur Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2012/04/DSC09941.jpg"><img class="alignleft size-large wp-image-551" title="DSC09941" src="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2012/04/DSC09941-1024x682.jpg" alt="" width="491" height="327" /></a>PENDAPAT AKHIR FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROPINSI JAWA TIMUR</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong><em>Juru Bicara : Ir. H. Artono</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em> </em>Yth. Pimpinan Rapat<br />
Yth. Sdr. Gubernur &amp; Wakil Gubernur Jawa Timur<br />
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur beserta jajarannya.<br />
Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur<br />
Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati.</p>
<p>Segala puji bagi Allah <em>Azza wa Jalla</em>, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian, sehingga kita dapat berkumpul di tempat ini pada acara rapat paripurna penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Propinsi Jawa Timur terhadap <strong><em>Raperda Tentang </em>Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi Jawa Timur</strong>. <em>Sholawat</em> serta salam semoga senantiasa tercurah kepada <em>uswah hasanah</em> kita Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabat yang setia mengikuti sunnahnya, dan tentunya bagi kita yang beragama Islam berharap semoga kita termasuk di dalamnya.<em> Amin</em>..</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat,</em></strong></p>
<p>Ijinkan kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam kesempatan ini, F-PKS mengucapkan apresisasi atas kinerja Komisi A DPRD Jatim dan mitra komisi A yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur ini.</p>
<p>Menurut <em>Maslow</em>, salah satu kebutuhan terpenting dalam piramida kebutuhan kehidupan manusia adalah kebutuhan akan rasa aman, tentram dan nyaman. Kebutuhan dan kondisi ini tentunya memerlukan dukungan sosial dan regulasi kebijakan. Dalam konteks  ini, dengan segala otoritas dan kekuasaan yang dimiliki, pemerintah daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam menciptakan rasa aman, tertib, dan ketentraman masyarakat, sehingga masayrakat dapat melakukan aktivitas sosial-ekonomi dengan baik. Hadirnya Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diharapkan mampu mewujudkan ketertiban dan ketentraman serta rasa aman bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat yang lebih baik.</p>
<p>Tertib sosial, rasa aman dan tentram adalah salah satu kebutuhan dan harapan tertinggi dalam kehidupan manusia. Kondisi yang aman, tentram dan nyaman adalah salah satu syarat bagi keberlangsungan roda pemerintahan dan pembangunan di Jatim. Terciptanya ketertiban umum, ketentraman, keamanan dan kenyaman sangat terkait dengan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundangan yang ada. Dalam konteks ini, Pemerintah (daerah) memiliki kewajiban dasar dalam menciptakan suasana kondusif, ketertiban umum dan ketentraman bagi keberlangsungan kehidupan warganya.</p>
<p>Seiring dengan perkembangan masyarakat, persoalan masyarakat semakin kompleks, dan jika tidak ditangani dengan baik, terencana dan terkendali akan menimbulkan keresahan sosial yang berdampak pada instabilitas sosial, bahkan konflik sosial. Satpol PP sebagai aparatur pemerintah, memiliki tanggung jawab sosial dan hukum dalam menciptakan suasana yang kondusif bagi kehidupan masyarakat, terutama terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.</p>
<p>Salah satu upaya untuk mencegah adanya keresahan dan bahkan konflik sosial di masyarakat, adalah dengan pembuatan dan penegakan aturan hukum secara konsisten, berkeadilan dan mempertimbangkan aspek Hak Azazi Manusia (HAM). Penegakan aturan hukum juga harus didukung dengan tersedianya SDM aparatur yang berkapasitas, berkualitas dan berintegritas. Sehingga penegakkan aturan hukum akan menemukan wibawa dan <em>trust </em>di hadapan masyarakat.</p>
<p>Sebagaimana dijelaskan peraturan perundangan-undangan yang terkait dengan Organisasi Satpol PP, bahwa tugas utama Satpol PP adalah menegakkan Perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Terkait dengan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, fungsi ini juga dijalankan oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, biar tidak tumpang tindih perlu adanya koordinasi dan sinergi dalam menjalankan tugasnya di lapangan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat,</em></strong></p>
<p>Setelah melalui pembahasan dan pengkajian yang mendalam, baik di tingkat komisi maupun fraksi, F-PKS berpendapat bahwa pembahasan dan penyusunan <strong>Raperda Organsiasi</strong> <strong>dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja ini telah memenuhi aspek yuridis-normatif. </strong>Secara Yuridis Normatif, <strong>Dasar kewenangan daerah membentuk RAPERDA tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi pamong praja ini adalah Pasal 13 UU No. 32 tahun 2004 </strong> yang menyatakan ’’Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi <strong>penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat’’</strong>. Pada <strong>Pasal 148 UU No. 32 tahun 2004</strong> menyatakan ’’Untuk membantu kepala daerah dalarn menegakkan Perda dan<strong> </strong>penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat <strong>dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja’’.</strong></p>
<p>Sedangkan dasar Pengajuan Raperda Tata kerja dan Kelembagaan Satpol PP, <strong><em>pertama</em></strong>, adalah dengan telah <strong>Diundangkannya Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2010</strong> tentang satuan polisi pamong praja yang mencabut peraturan pemerintah no 32 tahun 2004. Dalam ketentuan pasal 36 Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2010 mengamanatkan penyesuaian terhadap peraturan pemerintah dimaksud paling lambat 2 tahun sejak peraturan pemerintah dimaksud diundangkan. Dan <strong><em>Kedua,</em></strong> dengan telah <strong>Diundangkannya Peraturan menteri dalam negeri nomor 40 tahun 2011</strong> tentang pedoman organisasi  dan tata kerja satuan polisi pamong praja yang mengamanatkan agar pemerintah daerah segera menyesuaikan organisasi dan tata kerja satpol pp dengan peraturan daerah paling lambat 1 tahun sejak peraturan menteri dalam negeri tersebut ditetapkan.</p>
<p>Setidaknya ada 3 (tiga) materi baru yang diatur dalam Raperda ini, diantaranya adalah :</p>
<ol>
<li>Semula fungsi utama satpol PP meliputi pelaksanaan kebijakan penegakan perda dan peraturan gubernur serta pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. <strong>Ditambahkan</strong> <strong>fungsi pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat =&gt; </strong>Pasal 3 jis pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan menteri dalam negeri nomor 40 tahun 2011, pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor6 tahun 2010.</li>
<li>Penyesuaian organisasi dan tata kerja satpol pp dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 40 tahun 2011 dengan <strong>dibentuknya sekretariat dan sub bagian</strong>, dan <strong>perubahan nomenklatur bidang dan seksi serta dibentuknya bidang baru yaitu bidang sumber daya aparatur.</strong></li>
<li>Ketentuan bahwa pejabat struktural di lingkungan satpol PP diprioritaskan dari pejabat fungsional dan/atau pegawai yang telah berkarir di unit kerja satpol pp yang telah memenuhi syarat kepangkatan =&gt; Pasal 15 Peraturan menteri dalam negeri nomor 40 tahun 2011.</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p>Raperda ini nantinya akan dijadikan sebagai payung hukum yang baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan Satpol PP di Jatim. Raperda ini tidak hanya sekedar aturan hukum yang bersifat represif, namun dalam konteks agenda reformasi birorkaasi di lingkungan pemerintah propinsi Jawa Timur, sebuah regulasi- termasuk Raperda Organisasi Satpol PP ini harus menjadi salah satu bagian dari lokomotif reformasi birokrasi yang lebih baik dan berkualitas. Karena itu, perbaikan dan pembenahan struktural kelembagaan juga harus diikuti secara berbarengan dengan perbaikan dan pembenahan kualitas, profesionalitas, dan integritas SDM aparaturnya.</p>
<p><strong><em>Rapat dewan Yang terhormat,</em></strong></p>
<p>Harus diakui bahwa selama ini citra dan kepercayaan masyarakat <em>(trust)</em> sedang turun. Ini menyusul aksi dan tindakan Satpol PP dalam menjalankan tugas di lapangan yang dinilai terlalu berlebihan dibeberapa daerah. Sebagai contoh ketika melakukan penertiban Pedagang Kali Lima (PKL), penggusuran, razia, penangkapan, dan sebagainya kerapkali diwarnai dengan aksi kekerasan yang kemudian menimbulkan korban di pihak masyarakat.</p>
<p>Karena tugas utamanya adalah menegakkan perda dan menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang mana tugas itu bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat, sekali lagi, F-PKS menegasakan dan menghimbau kepada aparatur Satpol bahwa menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tidak cukup dengan menggunakan pendekatan penegakan aturan hukum yang legalistic-formalistik, kaku, dan eksklusif, tapi perlu didukung dengan pendekatan persuasive, empatik-sosiologis dan lebih humanistis. Sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak menimbulkan resistensi dan antipati dari masyarakat. Pendekatan terakhir ini diyakini akan lebih mampu mendekatkan pada penyelesaian masalah sosial-kemasyarakatan yang terjadi di tengah masyarakat.</p>
<p>Karena itu, dengan raperda ini dan seiring dengan dinamika dan kompleksitas persoalan masyarakat, F-PKS mendorong agar perlu dilakukannya revitalisasi di tubuh organisasi Satpol PP. Revitalisasi ini sangat penting untuk menjawab komplekstitas persoalaan dan kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang. Kelembagaan organsasi dan aparatur Satpol PP harus terus meningkatkan kapasitas, responsivitas, sensitivitas, dan tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas dan fungsi utamanya.</p>
<p>Revitalisasi Satuan Polisi Pamong Praja dilakukan melalui peningkatan kapasitas di bidang kebijakan, kelembagaan, SDM, sistem dan prosedur serta kultur aparatur birokrasi yang lebih berwajah sipil. Di bidang SDM, perlu dibenahi pola rekruitmen, pendidikan dan pelatihan, penetapan jumlah personil aparat satuan Polisi Pamong Praja Provinsi, Kabupaten/Kota. SDM Satpol PP tidak hanya sekedar memiliki kapasitas, kompetensi, integritas, tapi juga mentalitas yang humanis.</p>
<p>Di bidang kebijakan, mempertegas kebijakan di tingkat implementasi pelaksanaan tugas utama Satpol PP di lapangan, salah satunya berupa perbaikan dan penyempurnaan Standart Operasional Prosedur (SOP). Jangan sampai Satpol PP dalam menjalankan tugasnya utamanya, yakni Penegakan Perda dan Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, menimbulkan persoalan baru di masyarakat. Oleh karena, Fraksi PKS juga mengingatkan agar Satpol PP lebih fokus untuk menjalankan tugas utamanya dibandingkan tugas lainnya. Tugas lainnya yang dimaksud, turut membantu pengamanan dan pengawalan baik tamu Negara maupun pelaksanaan Pemilu dan Pemilu kepala Daerah.</p>
<p>Salah satu materi baru yang diatur dalam Raperda ini adalah <strong>dibentuknya sekretariat dan sub bagian</strong>, dan <strong>perubahan nomenclatur bidang dan seksi serta dibentuknya bidang baru yaitu bidang sumber daya aparatur. </strong>Dengan penambahan struktur baru ini tentu saja akan “menggemukkan” struktur birokrasi di lingkungan Satpol PP. Terkait dengan ini, F-PKS berpendapat, penambahan struktur baru ini harus mengandung konsekwensi perbaikan performance Satpol PP dalam menjalan tugas dan fungsinya.</p>
<p><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat,</em></strong></p>
<p>Berdasarkan hasil kajian dan paparan kami di atas, maka dengan mengucapkan <strong><em>bismillahirrahmanirrahim, </em></strong>Fraksi PKS <strong>mendukung dan menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Propinsi Jawa Timur </strong>menjadi Perda baru<strong> </strong>di Jawa Timur<strong>.</strong></p>
<p>Demikianlah Pendapat Akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atas Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang <strong>Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Propinsi Jawa Timur</strong>, dan kami berharap Raperda ini nantinya bisa dijalankan sebaik-baiknya dan berkontribusi positif dalam meningkatkan kinerja organisasi Satpol PP Jatim ke depan. Dan yang terpenting lagi, kita berharap dengan regulasi baru ini, Satpol PP dapat menjalankan tugas utamanya, yakni penegakan Perda secara konsisten dan berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat Jawa Timur. Semoga Allah SWT senantiasa merahmati dan meridhoi setiap langkah kita menuju perbaikan masyarakat di Jawa Timur . Aamiin.</p>
<p><em>Billahi taufiq wal hidayah. Ihdinash shirothol mustaqim.</em></p>
<p><em>Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh</em></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Surabaya,  26 April 2012</strong><br />
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera<br />
DPRD Jawa Timur</p>
<p>Ttd.</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Arif Hari Setiawan, ST, MT<br />
</span></strong>Ketua</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2012/04/25/pendapat-akhir-fpks-terhadap-raperda-organisasi-tata-kerja-satpol-pp/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pandangan FPKS Terhadap Raperda Inisiatif Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2012/04/18/pandangan-fpks-terhadap-raperda-inisiatif-tentang-penyelenggaraan-keolahragaan/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2012/04/18/pandangan-fpks-terhadap-raperda-inisiatif-tentang-penyelenggaraan-keolahragaan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Apr 2012 02:52:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FPKS Jatim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Foto]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapat Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[Irwan Setiawan]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi D (Pembangunan)]]></category>
		<category><![CDATA[Pandangan FPKS]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=547</guid>
		<description><![CDATA[PANDANGAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TERHADAP RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN Juru Bicara : Irwan Setiawan, S.IP. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Yth. Pimpinan Rapat Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati. Alhamdulillah, Segala puji bagi Allah Azza wa Jalla, yang telah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong><a href="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2011/07/Irwan-Setiawan-PKS.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-278" title="Irwan Setiawan PKS" src="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2011/07/Irwan-Setiawan-PKS.jpg" alt="" width="302" height="202" /></a>PANDANGAN </strong><strong>FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA </strong><strong>DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH </strong><strong>PROVINSI JAWA TIMUR </strong><strong>TERHADAP </strong><strong>RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Juru Bicara : Irwan Setiawan, S.IP.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Yth. Pimpinan Rapat</p>
<p style="text-align: justify;">Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur</p>
<p style="text-align: justify;">Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Alhamdulillah</em>, Segala puji bagi Allah <em>Azza wa Jalla</em>, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian, sehingga kita dapat berkumpul di tempat ini pada acara rapat paripurna penyampaian Pandangan Fraksi &amp; Anggota DPRD Propinsi Jawa Timur Lainnya terhadap <em>Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Sholawat</em> serta salam semoga senantiasa tercurah kepada <em>uswah hasanah</em> kita Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabat yang setia mengikuti sunnahnya, dan tentunya bagi kita yang beragama Islam berharap semoga kita termasuk di dalamnya.<em> Amin</em>..</p>
<p style="text-align: justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat,</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Berikut ini kami sampaikan Pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dalam bentuk poin-poin sebagai berikut.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Pertama, </em></strong><strong><em>Olahraga = Miniatur Kehidupan</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pada hakekatnya kegiatan olahraga merupakan miniatur kehidupan. Hal ini dapat dikatakan  demikian  karena  di  dalam  aktifitas  olahraga  terdapat  aspek-aspek  yang berkaitan  dengan  tujuan,  perjuangan,  kerjasama,  persaingan,  komunikasi  dan  integrasi kekuatan  fisik  dan  daya  tahan  mental,  kebersamaan,  sikaf  responsif,  pengambilan keputusan,  kejujuran  dan  sportifitas.  Semua  aspek  ini  merupakan  aspek-aspek  yang berada dalam diri manusia baik secara individu maupun secara bermasyarakat. Ikut aktif dalam berolahraga, berarti melatih diri untuk meningkatkan kualitas berbagai aspek yang diperlukan  untuk  dapat  eksis  ditengah-tengah  masyarakat  yang  semakin  dinamis. Berdasarakan  nilai  yang  terkandung  dalam  olahraga  tersebut,  maka  sudah  selayaknya olahraga  ditempatkan  pada  posisi  prioritas,  karena  nilai-nilai tersebut  memang  sangat diperlukan oleh suatu bangsa yang ingin maju.</p>
<p style="text-align: justify;">Pembangunan  olahraga  sesungguhnya  tidak  cukup  hanya diidentifikasi ukuran prestasi yang diidentikkan dengan perolehan medali khususnya emas atau  peringkat  yang  dicapai  dalam  event  olahraga  seperti  Pekan  Olahraga  Nasional (PON) atau pekan-pekan olahraga yang diselenggarakan secara internasional seperti SEA Games,  Asian  Games,  atau  Olympic  Games.  Olahraga  sebagai  instrumen  pembangunan hendaknya  diposisikan  dan  diberdayakan  dalam  arti  luas  untuk  tidak  saja  pencapaian prestasi  demi  harkat  dan  martabat  bangsa,  tetapi  untuk  mencapai  tujuan  nasional  antara lain kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Kedua, </em></strong><strong><em>Latar Belakang Lahirnya Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan</em></strong></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pelaksanaannya belum memadai untuk menjawab berbagai kondisi  dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam pembangunan olahraga.</li>
<li>Belum adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan kegiatan olahraga yang bersifat nasional di tingkat provinsi.</li>
<li>Sebagai upaya meraih prestasi dan prestise untuk kebanggaan nasional dan daerah melalui olahraga Jawa Timur dengan melahirkan bibit-bibit atlet tingkat nasional, sekaligus “pemasok” utama atlet nasional untuk kejuaraan tingkat internasional.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Ketiga, </em></strong><strong><em>Dasar Kewenangan Yuridis Dalam Pembuatan </em></strong><strong><em>Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan</em></strong></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Berdasarkan pasal 14 UU No.12 tahun 2011 “&#8230; Materi muatan PERDA berisi materi yang merupakan <span style="text-decoration: underline;">penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan y</span><span style="text-decoration: underline;">a</span><span style="text-decoration: underline;">ng lebih tinggi</span><span style="text-decoration: underline;">’’.</span></li>
<li>Berdasarkan Pasal 14 UU No.12 tahun 2011 : <span style="text-decoration: underline;">Daerah berwenang membuat RAPERDA tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.</span></li>
<li>Karena RAPERDA tentang Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan penjabaran lebih lanjut dari pasal 13 (2) UU No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.</li>
<li>Pasal 13 ayat 2 : <em>“Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur,</em><em> </em><em>membina,</em><em> </em><em>mengembangkan, melaksanakan, dan</em><em> </em><em>mengawasi</em><em> penyelenggaraan keolahragaan di daerah’’</em></li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat,</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Keempat, </em></strong><strong><em>Isu Strategis Raperda Penyelenggaraan </em></strong><strong><em>Keolahragaan</em></strong></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Meningkatkan &amp; mempertahankan prestasi olahraga dengan perencanaan dan kapasitas manajerial yang mantap</li>
<li>Perlunya koordinasi lebih baik antar instansi terkait guna menyediakan kesempatan dan fasilitasi olahraga melalui perencanaan, dan pengelolaan yang sebaik-baiknya.</li>
<li>Pengembangan kuantitas dan kualitas guru/dosen dan pelatih olahraga di lingkungan institusi pendidikan.</li>
<li>Kondisi sarana dan prasarana olahraga, masih memprihatinkan dan belum memenuhi standar.</li>
<li>Penyediaan insentif berupa penghargaan dalam bentuk materi, seperti pemberian beasiswa, dana pembinaan, biaya hidup atlet, dan asuransi pada masa menjadi olahragawan dan pasca prestasi.</li>
<li>Perlu diupayakan Iptek yang lebih murah dan sesuai dengan kemampuan ekonomi.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Berdasarkan</em></strong><strong><em> </em></strong><strong><em>isu/permasalahan strategis diatas,, apakah RAPERDA PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN dapat memberikan solusi ?</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Kelima, </em></strong><strong><em>Masalah Pendanaan Olahraga Di Ja</em></strong><strong><em>wa Timur</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu persoalan super penting dalam pembinanaan dan pengembangan keolahragaan adalah masalah dana. Harus diakui alokasi anggaran untuk pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Jatim dari APBD sangat terbatas, karena itu perlu dilakukan pencarian sumber-sumber pendanaan untuk kebutuhan pembinaan dan pengembangan olahraga di Jatim, salah satunya adalah menggandeng pihak swasta, melalui kerjasama kemitraan yang lebih konstruktifdan produktif.</p>
<p style="text-align: justify;">Masalah yang seringkali muncul dalam pendanaan/anggaran olahraga di Jatim; penyimpangan anggaran olahraga, contoh kasus masalah anggaran untuk klub sepakbola yang kerapkali menimbulkan masalah, baik ditingkat kemaniosme-prosedural maupun ditingkat implementasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Masalah transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana koni. Penyimpangan dana olahraga; Masalah ini yang selama ini selalu muncul dalam wajah keolahragaan di Jatim</p>
<p style="text-align: justify;">F-PKS Sangat perhatian dengan program peningkatan prestasi olahraga di Jawa Timur. Oleh karenanya dukungan untuk itu harus terumuskan dalam bentuk kebijakan politik dan kebijakan anggaran yang jelas. Kebijakan politik akan mengarahkan bentuk pembinaan dan perawatan potensi olah raga Jawa Timur dalam kelembagaan dan program yang lebih jelas. Dalam kebijakan anggaran, perlu dicarikan jalan keluar, atas keterbatasan KONI sebagai lembaga yang paling bertanggungjawab terhadap peningkatan prestasi olah raga ini, karena Permendagri 32 membatasi penyaluran hibah secara berturut-turut.</p>
<p style="text-align: justify;">Perlu ada transparansi dan akuntabilitas dana hibah yang diberikan KONI untuk kebutuhan olahraga di Jatim. Anggaran hibah bagi KONI sesuai permintaan untuk menjamin perolehan prestasi khususnya dalam ajang PON, maka kita semua berharap KONI Jatim tidak hanya mempertanggungjawabkan anggaran tersebut dalam bentuk laporan keuangan, namun juga dalam bentuk pencapaian prestasi terbaik.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat,</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Keenam, Rangkap Jabatan</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah dapat menimbulkan konflik kepentingan. Masalah Pelarangan rangkap jabatan; menginventarisasi pejabat publik yang melakukan rangkap jabatan pada kepengurusan KONI dan/atau kepengurusan klub sepak bola, dan membuat pengaturan mengenai larangan pejabat publik untuk melakukan rangkap jabatan pada kepengurusan KONI dan klub sepak bola.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat,</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Ketujuh, </em></strong><strong><em>Sinergisitas antar sektor/instansi</em></strong><strong><em> dan </em></strong><strong><em>Pengembangan dan pembinaan prestasi olahraga</em></strong></p>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Perlu optimalisasi kerja-kerja yang sinergis antara sektor/instansi dalam pembinaan dan pengembangan olahraga di Jatim; Dinas pendidikan, kesehatan, pemuda dan olahraga.</li>
<li>Pengembangan olahraga prestasi sangat kompleks, sehingga memerlukan waktu yang panjang untuk menghasilkan suatu prestasi pada tingkat dareah , nasional dan Internasional. Waktu yang panjang juga tidak cukup, jika tidak didukung oleh suatu program latihan secara bertahap dan berkelanjutan serta membutuhkan dana yang cukup. Untuk itu dalam pengembangannya dimulai dari pemassalan melalui pendidikan jasmani dan olahraga di sekolah-sekolah dasar, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan spesialisasi olahraga pada usia dini, pemantapan dan pembinaan lebih lanjut. Dalam pengembangan olahraga prestasi ada beberapa faktor yang saling mempengaruhi yaitu sumberdaya manusia (atlet, pelatih dan pengurus cabang olahraga), sarana prasarana, dan kebijakan pemerintah daerah dan dana. Menurut litbang KONI Pusat (2004) bahwa ada beberapa komponen yang menentukan tercapainya prestasi tinggi dalam olahraga prestasi yaitu ; keadaan teknik peralatan/sarana – prasarana olahraga, keadaan pertandingan, keadaan psikologi atlet, keadaan kemampuan keterampilan atlet, keadaan kemampuan fisik atlet, keadaan konstitusi tubuh dan keadaan kemampuan taktik/strategi.</li>
<li>Pola pembinaan dan pengembangan olahraga di Indonesia menggunakan pola piramida terbalik yaitu: dimulai dari pemassalan melalui sekolah-sekolah dan masyarakat, kemudian talent scouting (Pemandu Bakat), Pembinaan spesialisasi cabang olahraga di klub-klub, tahap pemantapan prestasi, dan terakhir penghalusan prestasi (berprestasi Nasional dan Internasional). Karena itu, komponen teknis peralatan/sarana-prasarana olahraga yang dimaksudkan adalah suatu peralatan/sarana-prasarana olahraga yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam latihan dan pertandingan sangat dibuthkan dalam pengembangan prestasi olahraga di jatim. up date sarana dan prasarana olahraga adalah sesuatu yang niscaya dalam dunia pengembangan dan pembinaan olahraga prestasi.</li>
</ol>
<p style="text-align: justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat,</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Demikianlah Pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap Penjelasan pengusul Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan. Semoga dapat menjadi masukan yang berarti bagi pembahasan Raperda ini selanjutnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Billahi taufiq wal hidayah. Ihdinash shirothol mustaqim.</em></p>
<p style="text-align: justify;"><em>Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh</em></p>
<p style="text-align: justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align: justify;">Surabaya, 19 April 2012<br />
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera<br />
DPRD Provinsi Jawa Timur</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua,</p>
<p style="text-align: justify;">Ttd.</p>
<p style="text-align: justify;"><span style="text-decoration: underline;"> </span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="text-decoration: underline;">Arif Hari Setiawan, ST., MT.</span><em> </em></p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2012/04/18/pandangan-fpks-terhadap-raperda-inisiatif-tentang-penyelenggaraan-keolahragaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PU FPKS Jatim Terhadap LKPJ Gubernur Akhir TA 2011</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2012/04/18/pu-fpks-jatim-terhadap-lkpj-gubernur-akhir-ta-2011/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2012/04/18/pu-fpks-jatim-terhadap-lkpj-gubernur-akhir-ta-2011/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Apr 2012 02:44:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FPKS Jatim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Foto]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Pendapat Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi E (Kesra)]]></category>
		<category><![CDATA[Pemandangan Umum Fraksi PKS]]></category>
		<category><![CDATA[Riyadh Rosyadi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=544</guid>
		<description><![CDATA[PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TERHADAP LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) GUBERNUR JAWA TIMUR AKHIR TAHUN ANGGARAN 2011 Juru Bicara : Riyadh Rosaydi Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Yth. Pimpinan Rapat Yth. Sdr. Gubernur &#38; Wakil Gubernur Jawa Timur Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur beserta jajarannya. Yth. Pimpinan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong><a href="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2011/09/DSC06952.jpg"><img class="alignleft size-large wp-image-350" title="DSC06952" src="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2011/09/DSC06952-1024x682.jpg" alt="" width="430" height="286" /></a>PEMANDANGAN UMUM </strong><strong>FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA </strong><strong>DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH </strong><strong>PROVINSI JAWA TIMUR </strong><strong>TERHADAP </strong><strong>LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) GUBERNUR JAWA TIMUR AKHIR TAHUN ANGGARAN 2011</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Juru Bicara : Riyadh Rosaydi</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.</em></p>
<p style="text-align: justify;">Yth. Pimpinan Rapat<br />
Yth. Sdr. Gubernur &amp; Wakil Gubernur Jawa Timur<br />
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur beserta jajarannya.<br />
Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur<br />
Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati.</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Alhamdulillah</em>, Segala puji bagi Allah <em>Azza wa Jalla</em>, yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat kepada kita sekalian, sehingga kita dapat berkumpul di tempat ini pada acara rapat paripurna penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Propinsi Jawa Timur terhadap <strong><em>Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2011. </em></strong><em>Sholawat</em> serta salam semoga senantiasa tercurah kepada <em>uswah hasanah</em> kita Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabat yang setia mengikuti sunnahnya, dan tentunya bagi kita yang beragama Islam berharap semoga kita termasuk di dalamnya.<em> Amin</em>..</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Rapat Dewan Yang Terhormat,</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong>Fraksi PKS secara objektif menyampaikan apresiasi kepada Gubernur yang telah menyampaikan LKPJ Gubernur Akhir Tahun 2011 pada tanggal 22 Maret 2012. Hal ini sesuai dengan amanah dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2007, yang menyebutkan bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketentuan ini, tentunya mengikat secara politis dan yuridis. Artinya, pihak Gubernur dituntut untuk taat aturan. Ketaatan aturan ini, akan sangat berdampak positif terhadap agenda penyampaian Pemandangan Umum DPRD dan agenda kedewanan dan pemerintahan yang lain. Ketaatan aturan dan waktu dalam penyampaian LKPJ merupakan salah satu indikator positif atas kerja dan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih baik dan taat aturan. <strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Semoga praktik ini menjadi tradisi tahunan yang baik  dan terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya. Selain ketepatan waktu dan ketaatan hukum, satu hal penting lainnya yang harus terus dilakukan perbaikan adalah substansi materi yang tertuang dalam LKPJ gubernur ini. Fraksi PKS juga menyampaikan apresiasi kepada Pansus LKPJ yang telah memberikan Pendapat Pansus pada Rapat Paripurna Tanggal 29 April 2012.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Rapat Dewan Yang Terhormat,</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong>Tahun anggaran 2011, adalah tahun kedua dari tahapan kedua periodesasi RPJPD Provinsi Jawa Timur. Tentunya pada tahun anggaran 2011 ini, asumsi dasar bahwa pencapaian program dan agenda pembangunan pada tahap pertama (2005-2009) sudah terselesaikan. Sehingga kebijakan dan agenda pembangunan tahun 2011 merupakan kelanjutan proses pembangunan yang tidak dapat dipisahkan dengan proses pembangunan pada periodesasi sebelumnya. Hal ini sesungguhnya yang disebut dengan pembangunan berkelanjutan (<em>sustainable development</em>), yang merupakan salah satu prinsip dasar dalam pembangunan suatu wilayah. Karena itu diperlukan suatu bentuk evaluasi yang komprehensif dari setiap tahapan-tahapan pembangunan.</p>
<p style="text-align: justify;">Penyampaian Nota LKPJ Gubernur Jawa Timur Mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2011 pada tahun ini memiliki arti sangat penting dan strategis dalam konteks pembangunan daerah Jawa Timur yang berkelanjutan. Nota LKPJ tahun anggaran 2011 ini setidaknya bisa dijadikan sebagai bahan koreksi dan evaluasi bagi kita semua pihak (DPRD dan Eksekutif) untuk melakukan perubahan dan perbaikan dalam manajemen pengelolaan penyelenggaran pemerintahan daerah dan pembangunan Daerah di Jawa Timur ke depan yang lebih baik demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika Kita merujuk pada dokumen resmi, yakni RPMJD Propinsi Jawa Timur 2009-2014, bahwa visi dan misi pembangunan Jawa Timur adalah  menjadikan “<em>Jawa Timur sebagai pusat AGROBISNIS terkemuka, berdaya saing global dan berkelanjutan menuju Jawa Timur makmur dan berakhlak&#8221;.</em> Visi dan misi ini yang kemudian di <em>breakdown </em>dalam tema kebijakan pembangunan tiap tahunnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada tahun 2011, tema RKPD Jatim; &#8220;Pemerataan Pembangunan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Didukung Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan dalam rangka Mewujudkan Kemakmuran yang Lebih Baik&#8221;. Tema sentral RKPD tahun 2011 ini diharapkan menjadi “roh“ dalam penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan di Jawa Tmur, baik dalam urusan Desentralisasi,  Dekonsentrasi,  Tugas Pembantuan maupun Urusan Bersama.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah membaca keseluruhan LKPJ Gubernur tahun Anggaran 2011, F-PKS DPRD Jatim memberikan apresiasi atas kerja dan kinerja gubernur dan jajaran eksekutif lainnya. Dalam nota LKPJ Gubernur, dari kelima indicator kinerja utama relatif nampak ada perbaikan secara statistical.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, F-PKS berpendapat bahwa keberhasilan yang tertuang dalam LKPJ gubernur ini tidak boleh dilihat hanya dari ukuran sekala keberhasilan makro saja, tapi harus juga melihat dari sisi keberhasilan mikronya. Karena faktanya, capaian target indikator makro masih banyak menyisakan masalah kesejahteraan masyarakat.<br />
<strong><br />
Rapat Dewan Yang Terhormat,</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Jika kita cermati dan kritisi kinerja pemerintahan dan pembangunan Jawa Timur selama tahun 2011 kemarin, maka ada dua sisi yang paradoksal. Di satu sisi, pertumbuhan ekonomi Jawa Timur selama tahun 2011 mencapai angka yang cukup fenomenal, yakni 7,22%. Angka ini lebih tinggi dibanding tahun 2010 dan lebih membanggakan lagi, di atas pertumbuhan nasional (6,5%), namun secara sektoral pertumbuhan itu masih perlu dipertanyakan. Hal ini dikarenakan sektor yang paling banyak menampung  penduduk adalah sektor pertanian, akan tetapi sektor pertanian ini memiliki pertumbuhan yang paling rendah, yaitu 2,53%. Padahal sektor industri dan perdagangan sangat tinggi, yaitu 6,08% dan 9,81%. <strong><em>Mohon Penjelasan..!!</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Rapat Dewan Yang Terhormat,</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Rendahnya pertumbuhan sektor pertanian perlu mendapatkan perhatian tersendiri karena sector tersebut merupakan sector yang sangat penting dalam menyediakan sumber pendapatan bagi kebanyakan masyarakat di Jawa Timur. Maksudnya, ketika sector ini menampung banyak penduduk, tetapi di sisi lain pertumbuhan ekonominya paling rendah, bisa diartikan bahwa pertumbuhan yang cepat tersebut tidak bisa dinikmati secara merata oleh masyarakat Jawa Timur. Mereka yang berada pada sector moderenlah yang banyak menikmati pembangunan di Jawa Timur, sementara itu masyarakat yang berada pada sector tradisonal (primer) hanya menikmati bagian terkecil dari kue pembangnan. Realitas ini merupakan kelanjutan dari pola pertumbuhan ekonomi sejak 5-7 tahun terakhir yang selalu bertumpu kepada <em>non-tradeable sector</em>, sehingga berpotensi memunculkan persoalan yang lebih besar.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Tabel 1: Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur </strong><strong>Menurut Sektor 2008-211</strong></p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="36" valign="top"><strong>No</strong></td>
<td width="177" valign="top"><strong>Sektor</strong></td>
<td width="106" valign="top"><strong>2008</strong></td>
<td width="106" valign="top"><strong>2009</strong></td>
<td width="106" valign="top"><strong>2010</strong></td>
<td width="106" valign="top"><strong>2011</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="36" valign="top"><strong>1 </strong><strong> </strong></td>
<td width="177" valign="top"><strong>Pertanian </strong><strong> </strong></td>
<td width="106" valign="top"><strong>3,12 </strong><strong> </strong></td>
<td width="106" valign="top"><strong>3,92 </strong><strong> </strong></td>
<td width="106" valign="top"><strong>2,23 </strong><strong> </strong></td>
<td width="106" valign="top"><strong>2,53 </strong><strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="36" valign="top">2</td>
<td width="177" valign="top">Pertambangan</td>
<td width="106" valign="top">9,36</td>
<td width="106" valign="top">6,92</td>
<td width="106" valign="top">9,18</td>
<td width="106" valign="top">6,08</td>
</tr>
<tr>
<td width="36" valign="top">3</td>
<td width="177" valign="top">Ind. Pengolahan</td>
<td width="106" valign="top">4,36</td>
<td width="106" valign="top">2,80</td>
<td width="106" valign="top">4,32</td>
<td width="106" valign="top">6,06</td>
</tr>
<tr>
<td width="36" valign="top">4</td>
<td width="177" valign="top">Listrik, Gas, Air bersih</td>
<td width="106" valign="top">3,11</td>
<td width="106" valign="top">2,72</td>
<td width="106" valign="top">6,43</td>
<td width="106" valign="top">6,25</td>
</tr>
<tr>
<td width="36" valign="top">5</td>
<td width="177" valign="top">Konstruksi</td>
<td width="106" valign="top">2,71</td>
<td width="106" valign="top">4,25</td>
<td width="106" valign="top">6,64</td>
<td width="106" valign="top">9,12</td>
</tr>
<tr>
<td width="36" valign="top">6</td>
<td width="177" valign="top">Perdg., Hotel, Rest,</td>
<td width="106" valign="top">8,19</td>
<td width="106" valign="top">5,58</td>
<td width="106" valign="top">10,67</td>
<td width="106" valign="top">9,81</td>
</tr>
<tr>
<td width="36" valign="top">7</td>
<td width="177" valign="top">Pengangkutan &amp; inf.</td>
<td width="106" valign="top">8,38</td>
<td width="106" valign="top">12,98</td>
<td width="106" valign="top">10,07</td>
<td width="106" valign="top">11,44</td>
</tr>
<tr>
<td width="36" valign="top">8</td>
<td width="177" valign="top">Keuang, Sewa, Jasa Persh,</td>
<td width="106" valign="top">8,05</td>
<td width="106" valign="top">5,30</td>
<td width="106" valign="top">7,27</td>
<td width="106" valign="top">8,18</td>
</tr>
<tr>
<td width="36" valign="top">9</td>
<td width="177" valign="top">Jasa-jasa</td>
<td width="106" valign="top">6,32</td>
<td width="106" valign="top">5,76</td>
<td width="106" valign="top">4,34</td>
<td width="106" valign="top">5,08</td>
</tr>
<tr>
<td width="36" valign="top">&nbsp;</td>
<td width="177" valign="top">Pertumbuhan    PDB</td>
<td width="106" valign="top">5,94</td>
<td width="106" valign="top">5,01</td>
<td width="106" valign="top">6,67</td>
<td width="106" valign="top">7,22</td>
</tr>
<tr>
<td colspan="6" width="638" valign="top"><strong><em>Sumber: LKPJ   Gubernur Propinsi Jawa Timur 2011</em></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Rapat Dewan yang Terhormat,</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pertumbuhan yang rendah di sector pertanian juga berdampak pada penyediaan lapangan kerja di sector pertanian. Artinya, penyediaan lapangan kerja di sector pertanian berjalan dengan lambat. Sesuai dengan laporan penelitian yang dilakukan Bank Dunia mengenai pembangunan di Jawa Timur tahun 2010 ada hubungan kuat antara penyediaan lapangan kerja dan kemiskinan di Jawa Timur. Ada sekitar 10 persen penduduk termiskin di Jawa Timur sebagian besar (sekitar 60 persen) bekerja di sector pertanian. Terlihat dengan jelas bahwa semakin miskin, sebagian besar mereka yang berada di sector pertanian. Sebaliknya, peranan sector modern semakin besar dalam memberikan kontribusi bagi penduduk yang kaya.</p>
<p style="text-align: justify;">Oleh karena itu, ketika pertumbuhan sector pertanian jauh lebih rendah dari pada sector modern, maka semakin kecil peluang masyarakat pedesaan untuk menikmati hasil pembangunan di Jawa Timur. Dengan demikian, pembangunan yang pro-rakyat masih belum berjalan dengan memuaskan selama 2011 di Jawa Timur. <strong><em>Mohon Penjelasan..!</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Rapat Dewan Yang Terhormat,</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Meskipun pertumbuhan sektor pertanian pada Tahun 2011 lebih tinggi dari pada Tahun 2010, namun pertumbuhan itu masih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ketika ekonomi mengalami krisis, pada Tahun 2008 dan Tahun 2009, sehingga bisa diprediksi bahwa ketimpangan pendapatan antar sektor ekonomi mengalami kenaikan, dan sasaran <em>pro-poor</em> masih perlu dikaji dan dievaluasi lagi tingkat keberhasilannya.<strong> </strong>Walaupun produksi  berbagai sub-sektor pertanian mengalami kenaikan yang besar seperti pangan, hortikultura, peternakan, dan perikanan, namun kenaikan itu sangat kecil sehingga pertumbuhan sektor pertanian tetap paling rendah. Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa disaat kondisi normal (baca: tidak krisis)  pertumbuhan sector pertanian lebih baik dibanding dengan disaat krisis ekonomi? . Seharusnya disaat kondisi normal seperti tahun 2011, sector pertanian bisa “direkayasa” atau diperlakukukan lebih baik melalui kebijakan dan program yang progresif dan “revolusioner” sehingga berdampak pada meningkatnya angka pertumbuhan sector pertanian yang lebih baik dan signifikan. <strong><em>Mohon Penjelasan..!!</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Rendahnya pertumbuhan ekonomi sector pertanian tidak bisa dipisahkan dari rendahnya perhatian pemerintah propinsi Jawa Timur pada sector perhatian oleh semua kalangan, termasuk kalangan birokrasi pemerintahan. Salah satu indikatornya adalah alokasi anggaran yang disalurkan ke sector pertanian ini sangat rendah untuk semua Pemkab dan Pemkot di Jawa Timur. Menurut laporan Bank Dunia tahun 2011, alokasi anggaran untuk sector pertanian untuk semua level pemerintahan di Jawa Timur sangat rendah, secara rata-rata hanya sekitar 2 persen dari total anggaran, termasuk di level propinsi, sehingga pengeluaran perkapita untuk sector pertanian sangat rendah. Ini angka yang sangat rendah mengingat Jawa Timur merupakan daerah pertanian yang sangat penting bagi nasional.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Gambar 1 : Belanja Sektor Pertanian di Kota dan Kabupaten Jatim, 2007-2010</strong></p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber: Bank Dunia (2011), Analisa Pengeluaran Publik di Jawa Timur</p>
<p style="text-align: justify;">Yang lebih memprihatinkan lagi, dalam laporan bank Dunia tersebut menyebutkan; ada indikasi kuat bahwa belanja tidak langsung perkapita di sektor pertanian selama 2007-2010 mengalami kenaikan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan belanja langsung. Ini menandakan bahwa belanja yang rendah di sector pertanian tersebut banyak dialokasikan untuk belanja gaji pegawai. Tidak mengherankan kalau akhirnya pertumbuhan sector pertanian pada tahun 2011 kurang menggembirakan bahkan mengecewakan. Dengan kondisi anggaran seperti itu, <strong>Bagaimana sebenarnya langkah-langkah Saudara Gubernur dalam melipatgandakan pendapatan petani? Mohon Penjelasan!!</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Rapat Dewan Yang Terhormat,</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Selanjutnya, terkait dengan tingkat kemiskinan di Jawa Timur. </strong>Dalam kaitannya dengan hal ini, F-PKS menghargai upaya yang telah dilakukan Pemerintah  Provinsi  Jawa  Timur  dalam menangani  permasalahan  kemiskinan  tersebut sebagaimana yang tertuang dalam penjelasan LKPJ, dengan  merumuskan  Agenda  Utama  Pembangunan yang  harus  dilaksanakan  sampai  dengan  tahun  2014 yaitu  <strong>“Memperluas  Lapangan  Kerja, Meningkatkan  Efektivitas  Penanggulangan Kemiskinan,  Memberdayakan  Ekonomi  Rakyat, Terutama  Wong  Cilik,  dan  Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Rakyat”. </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam LKPJ Gubernur 2011 disebutkan ada penurunan  signifikan jumlah kemiskinan di Jawa Timur. Namun angka-angka penurunan kemiskinan tersebut perlu dikritisi. Sebab yang diungkapkan adalah angka secara agregat yang tidak bisa memberikan gambaran di mana dan di sector mana kemiskinan itu berkurang. Bisa jadi, penurunan kemiskinan itu terjadi di kota tertentu dan di sector tertentu.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan laporan Bank Dunia tahun 2011 tentang <strong>Kemiskinan dan Pendapatan Perkapita di Kota dan Kabupaten Jatim, 2010</strong>, ternyata kemiskinan banyak terjadi di daerah yang memiliki pendapatan perkapita rendah, dan umumnya daerah tersebut adalah kabupaten yang berada di pinggiran seperti Madura dan Jawa Timur bagian timur, serta Jawa Timur bagian barat. Ada dugaan bahwa kemiskinan banyak berkurang di daerah sekitar Surabaya yang sector moderennya memiliki dominasi kuat dalam struktur perekonomiannya. Daerah-daerah tersebut umumnya memiliki pendapatan perkapita yang tinggi.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Gambar 2 : Dominasi Pertanian dan Kemiskinan di Daerah Jawa Timur, 2010</strong></p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber: Bank Dunia (2011), Analisa Pengeluaran Publik di Jawa Timur.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam laporan Bank Dunia tersebut, juga ditemukan ada hubungan antara dominasi sector pertanian dan prosentase penduduk miskin. Dengan jelas terlihat bahwa daerah yang basis pertaniannya sangat kuat, memiliki prosentase penduduk miskin yang tinggi. Daerah tersebut adalah semua daerah di Madura, daerah pinggiran Jawa Timur bagian barat, baik barat selatan maupun barat utara, serta daerah pinggiran Jawa Timur bagian timur seperti Situbondo, Bondowoso, Kabupten Probolinggo. Daerah tersebut daerah yang berbasis pertanian dan memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi. Dengan demikian jelas bahwa penurunan tingkat kemiskinan di Jawa Timur seperti yang dilaporkan dalam LKPJ Gubernur 2011 masih belum bisa memberikan indikasi kuat tentang berhasilnya pemberantasan kemiskinan di Jawa Timur selama 2011. Struktur kemiskinan seperti ini sudah berlangsung cukup lama, dan termasuk berada di era pemerintahan sekarang. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa ini terjadi?. Mengapa kondisi ini sepertinya diabaikan begitu saja dan tidak ada kebijakan dan program yang progresif untuk merubah struktur yang timpang tersebut. <strong>Mohon Penjelasan..!!</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Rapat Dewan Yang Terhormat,</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Selanjutnya terkait dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Jawa Timur. </strong>Yang memiliki kaitan erat dengan kemiskinan adalah Indek Pembangunan Manusia (IPM). Dalam LKPJ Gubernur 2011 juga disebutkan adanya perbaikan IPM di Jawa Timur. Tetapi angka yang disebutkan juga bersifat umum. Laporan tersebut tidak memberikan informasi secara rinci. Namun, IPM di Jawa Timur masih di bawah angka nasional dan paling rendah jika dibandingkan dengan propinsi lain di Jawa (kecuali Banten). Di samping itu, informasi lain juga menunjukkan bahwa IPM di Jawa Timur sangat bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya. Dalam 5 Tahun terakhir ada 19 kabupaten/ kota yang angka IPM-nya dibawah rata-rata IPM propinsi. Oleh karena itu, pemetaan kebijakan IPM menurut wilayah di Jawa Timur perlu mendapat perhatian yang lebih besar lagi. <strong>Mohon Penjelasan!!</strong><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Gambar 3 : Posisi Kemiskinan dan IPM Jawa Timur, 2010</strong></p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber: Bank Dunia (2011), Analisa Pengeluaran Publik di Jawa Timur.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Selanjutnya terkait dengan Ketimpangan Regional di Jawa Timur,</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Ketimpangan regional merupakan tujuan yang paling rendah tingkat pencapaiannya. Ini diakui sendiri oleh Gubernur dalam LKPJ-nya. Memang benar ketimpangan regional merupakan persoalan yang sifatnya structural dan bukan persoalan teknikal yang bisa diseleseikan oleh kebijakan yang sifatnya sporadis dan berjangka pendek. Karena sifatnya yang demikian ini maka menyelesaikan persoalan ketimpangan regional bukan persoalan yang mudah.</p>
<p style="text-align: justify;">Sungguh pun begitu, ini bukan berarti bahwa capaian yang rendah dalam hal ketimpangan bisa dimaklumi. Kebijakan anti ketimpangan perlu mendapat perhatian yang lebih banyak lagi karena justru permasalahan di Jawa Timur terletak pada tingginya angka ketimpangan regional. Tidak boleh hanya kebijakan yang diarahkan untuk mencapai pertumbuhan tinggi yang menjadi prioritas. Pertumbuhan yang tidak disertai dengan keseimbangan yang semakain baik antar daerah justru menciptakan persoalan yang lebih besar di kemudian hari. Bisa jadi, pertumbuhan masa depan menjadi mandeg atau stagnan ketika persoalan ketidak-adilan mulai menganggu pembangunan ekonomi.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketimpangan pendapatan yang sangat tajam antar penduduk di sektor pertambangan dan pertanian serta ketertutupan antar sektor pembangunan menjadi sangat rawan.  Bukan hanya pemerataan yang diidamkan bagi sumber daya pembangunan menjadi sulit tercapai, tetapi juga munculnya inefisiensi dan partialitas sektoral.  Untuk itu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berkeyakinan, bahwa pemerataan pendapatan hanya dapat diatasi apabila koordinasi lintas sektoral dikelola dengan baik dengan cara membuat keterkaitan input-output antara sektor yang satu dengan yang lain secara integratif.  <em>Linkage</em> baik ke depan maupun ke belakang dalam setiap sektor dalam sebuah harmoni yang terintegrasi memunculkan kekuatan sinergi pembangunan, yang juga berujung pada pemerataan pendapatan.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika dibandingkan dengan propinsi lain di Jawa, Jawa Timur merupakan propinsi yang paling timpang dibanding dengan semua propinsi lain di Jawa. Seperti yang diperlihatkan oleh angka ketimpangan Williamson, sejak tahun delapan puluhan ketimpangan regional di Jawa Timur paling besar, dan kondisinya semakin parah sampai tahun 1997. Setelah itu, arah ketimpanganya semakin berkurang. Tetapi sejak 2003, angka ketimpangannya mulai konstan lagi dan hampir tidak ada perubahan lagi sampai tahun 2009. Termasuk Gubernur yang sekarang pun merasa tidak mampu mengurangi ketimpangan di Jawa Timur.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Gambar 4 : Ketimpangan Regional di Jawa Timur dan Propinsi Lain di Jawa, </strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>1986-2007</strong></p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber: World Bank (2011), Analisa Pengeluaran Publik di Jawa Timur</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">Jadi ketimpangan regional merupakan sejarah panjang bagi Jawa Timur dan tampaknya hal ini sudah menjadi phenomena stuktural dan ini sudah menjadi penyakit yang kronis. Namun demikian, selama beberapa tahun terakhir ini, termasuk pada tahun 2011, sepertinya tidak terobosan kebijakan untuk mempersempit ketimpangan regional tersebut. <strong>Pertanyaannya, mengapa kondisi ketimpangan ini cenderung “monoton”, tidak ada perubahan dan perbaikan signifikan? Apa sebenarnya langkah-langkah kebijakan dan program yang dilakukan gubernur untuk memgurangi ketimpangan regional yang cukup parah tersebut?. <em>Mohon Penjelasan..!!</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Terkait dengan ketimpangan regional ini, harus difahami bersama , terutama oleh eksekutif, bahwa setiap daerah atau wilayah di Jawa Timur memiliki karakteristik yang beragam, tentunya kondisi semacam ini perlu kebijakan dan penanganan <em>(treatment)</em> yang tidak seragam. Sebagai gambaran, selama ini pusat pertumbuhan ekonomi hanya terkonsentrasi  dan terdistribusi pada daerah-daerah central, seperti Surabaya dan sekitarnya. Sehingga kondisi ini semakin memperbesar jurang ketimpangan antar daerah di Jawa Timur. <strong><em> </em>Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana upaya pemerintah propinsi dalam membangun sumber-sumber pertumbuhan baru di wilayah Jawa timur, terutama di daerah-daerah yang selama ini “miskin” pertumbuhan atau daerah miskin/tertinggal?<em> Mohon Penjelasan !</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Rapat Dewan Yang Terhormat,</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Terkait dengan sektor pendidikan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sepakat peningkatan partisipasi pendidikan yang bermutu harus terus digencarkan. Pendidikan berkualitas dengan biaya terjangkau disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing, bahkan gratis untuk fasilitas kewajiban belajar  untuk masa 9 – 12 tahun, hingga tingkat sekolah menengah atas. Penetapan anggaran pendidikan sebesar 20% dari anggaran negara sesuai ketentuan konstitusi perlu dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan aspek-aspek strategis. Perbaikan kurikulum merupakan salah satu prioritas agar peningkatan pengetahuan sejalan dengan pengembangan keterampilan dan keahlian yang dibutuhkan untuk memenuhi pasar lapangan kerja.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, F-PKS berpendapat bahwa kinerja pembangunan sektor pendidikan selama 2011 mengalami stagnasi. Ini karena capaian indikator kinerjanya tidak mengalami peningkatan signifikan, bahkan beberapa poin indikator kinerjanya mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya (tahun 2010). jika dilihat dari indikator kinerja Angka Partisipasi Kasar (APK) untuk usia SLTP mengalami penurunan dari 102.55% di tahun 2010 menjadi 102.12% di tahun 2011. Artinya, pada tahun 2011 jumlah anak yang sekolah di tingkat SLTP dengan usia berapapun dia, jumlahnya semakin sedikit dibanding tahun 2010.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, jika dilihat dari indikator dari kinerja Angka Partisipasi Murni (APM), justru memperlihatkan data yang lebih memperihatinkan. Sesuai data yang ada di dokumen LKPj gubernur menyebutkan untuk APM usia SD/MI, mengalami penurunan dari 97.81% di tahun 2010 menjadi 97.16 di tahun 2011. Data ini menunjukkan bahwa jumlah anak usia sekolah SD/MI yang bisa sekolah di jenjang SD/MI tahun 2011 menjadi semakin sedikit, yakni 97.16%. Padahal 2010 mencapai 97.81%.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara, untuk APM usia SLTP/MTs, menunjukkan angka yang relatif stagnan. Dari 85.94% di tahun 2010 menjadi 85.96% di tahun 2011. Jika angkanya dibulatkan relatif sama bahwa APM usia SLTP/MTs di tahun 2010 dan 2011 adalah 86%. Angka tersebut, menunjukkan bahwa jumlah anak usia sekolah SLTP/MTs yang bisa sekolah di jenjang SLTP/MTs di tahun 2010 dan 2011 adalah sama yakni 86%. Ini artinya ada 14% dari jumlah anak usia sekolah SLTP/MTs yang ada di Jawa Timur, sejak tahun 2010 sampai 2011, tidak bisa sekolah di jenjang SLTP/MTs. Menurut data pokok dinas pendidikan Jawa Timur, tahun 2011 ini ada 1.934.204 anak usia SLTP (13-15 tahun). Dengan demikian, tahun 2011 ini ada 270.789 (14%) anak usia sekolah SLTP/MTs yang tidak bisa sekolah di jenjang SLTP/MTs. Artinya jumlah mereka cukup besar.</p>
<p style="text-align: justify;">Data sebagaimana yang tertuang dalam LKPJ, yang menyebutkan bahwa wajar 9 tahun dinyatakan telah tuntas adalah tidak benar. Sebaliknya, data tersebut sangat kontradiksi dengan data yang disajikan. Bagaimana bisa dipandang tuntas, kalau kita masih punya PR dengan 270.789 anak usia sekolah SLTP tapi tidak bisa sekolah dijenjang tersebut. Dan lebih memperihatinkan lagi jika dilihat dari APM usia SLTA/MA. Di tahun 2011 ini hanya mengalami peningkatan 1 poin, dari 53.37% di tahun 2010 menjadi 54.97% di tahun 2011. Peningkatan angka yang kecil ini, nyaris tidak bermakna jika dilihat data angka absolutnya<strong><em>. Karena itu, F-PKS meminta gubernur untuk menjelaskan persoalan ini!!</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em> </em></strong><strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Rapat Dewan Yang Terhormat, </em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Terkait dengan Kinerja kesehatan, Fraksi PKS menemukan Capaian indikator kinerja terkait dengan usia harapan hidup mengalami peningkatan dari 69.58 di tahun 2010 menjadi 69.81 di tahun 2011. Hal ini patut diapresiasi sebagai sebuah keberhasilan. Hal lain yg perlu diapresiasi juga sebagai keberhasilan adalah turunnya angka kematian bayi per 1000 kelahiran hidup dari 29.9 di tahun 2010 menjadi 29.24 di tahun 2011. Meski sesungguhnya ini bisa dibilang bukan prestasi, karena sesungguhnya relatif tetap dan tidak ada perubahan dari tahun sebelumnya. Di mana angka kematian bayi per 1000 kelahiran hidup adalah 30 bayi, baik di tahun 2010 maupun 2011, karena jiwa itu bulat, tidak pecahan, shg 29.9 tahun 2010 maupun 29.24 di tahun 2011 ya artinya sama saja, yakni 30 jiwa.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, dalam hal angka kematian ibu per 1000 kelahiran hidup di jawa timur, ternyata menunjukkan kinerja yang memperihatinkan. Dimana dari tahun 2009 sampai 2011 senantiasa mengalami peningkatan. Angka kematian ibu per 1000 kelahiran hidup sebesar 90.7 di tahun 2009, angka ini naik menjadi 101.4 di tahun 2010, dan semakin meningkat lagi menjadi 105.07 di tahun 2011. Hal ini menunjukkan kinerja kesehatan pemprov jatim yuang masih buruk. Belum bisa memberikan perlindungan kesehatan dan jiwa kepada ibu-ibu yang melahirkan secara signifikan.</p>
<p style="text-align: justify;">Lebih jauh lagi bisa kita lihat kinerja kesehatan jatim terkait dengan membangun kesadaran akan pentingnya kesehatan dan pendidikan generasi muda penerus bangsa. Pemprov Jatim belum mampu membangun paradigma dan pola hidup yang sadar pendidikan dan kesehatan. Capaian indikator kinerja bayi usia 0 s/d 6 tahun yg mendapat ASI eksklusif, menunjukkan angka yang sangat kecil bahkan menurun. Yang pada tahun 2010 berjumlah 67% menjadi hanya 58% di tahun 2011. Artinya ada 42% dari jumlah bayi yang terlahir, tidak mendapat ASI eksklusif, padahal ASI eksklusif ini jika bisa diberikan sebagai hak bayi, akan menentukan tumbuh kembang otak/intelgensia anak, dan bahkan akan berpengaruh pada kesehatan dan imunitas bayi terhadap berbagai penyakit yang ada. <strong>Mohon Penjelasan…</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Rapat Dewan Yang terhormat, </em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Terkait dengan Infrastruktur di Jawa Timur.<strong><em> </em></strong>Fraksi PKS memandang Pembangunan infrastruktur yang integratif dan terkoneksi secara <em>networking</em> yang baik, meliputi jaringan infrastruktur energi (pemipaan gas, moda transportasi dan pengilangan minyak serta pengolahan batu-bara, pembangkit listrik hingga distribusi listrik), jaringan logistik (moda transportasi darat, laut dan udara dan pelabuhan-pelabuhan utama dan transit, serta jalan-jalan dan perkereta-apian), jaringan telekomunikasi (telepon, internet dan satelit). <strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Program pembangunan infrastruktur yang mencakup Jalan dan jembatan sebagaimana sasaran yang ingin dicapai adalah terpeliharanya dan meningkatnya daya dukung, kapasitas maupun kualitas pelayanan untuk daerah-daerah yang perekonomiannya berkembang pesat dan berkurangnya prasarana jalan dan jembatan yang berada dalam kondisi rusak berat dan sedang. Dari Paparan Hasil pembangunan yang disampaikan oleh Dinas PU Bina Marga terlihat jelas bahwa kondisi kemantapan jalan yang kurang dari 80% berada di UPT Mojokerto, Bojonegoro, Pacitan (54%), Banyuwangi (74%), Pamekasan (63%). Padahal laju kerusakan jalan dengan laju perbaikan jalan seakan berpacu, semakin diperparah dengan ketersediaan dana untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang masih minim.  Hal ini bisa menyebabkan kondisi kemantapan jalan  justru akan semakin berkurang atau kalaupun bertambah tidak pada angka yang significant. <strong>Mohon Penjelasan</strong>! <strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Program pengendalian banjir dan pengamanan pantai pada dinas PU Pengairan mestinya perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah propinsi dikarenakan program ini bertujuan untuk mengurangi tingkat resiko dan lama genangan banjir serta menanggulangi bencana akibat banjir dan abrasi laut. Namun serapan program ini termasuk kategori program dengan serapan rendah hanya mencapai angka 75%. Terkait hal ini <strong><em>Mohon penjelasan!!</em></strong><strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Di bidang infastruktur,<strong><em> </em></strong>Pemerintah propinsi juga mengungkap adanya permasalahan laju penurunan kinerja jaringan irigasi dan tampungan air terjadi lebih cepat dibanding kemampuan melakukan perbaikan. Persoalan ini penting untuk digarisbawahi mengingat capaian kinerja program pengelolaan jaringan irigasi adalah untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan air pertanian dan pengendalian pemanfaatan air tanah untuk irigasi. Terkait hal ini, Fraksi PKS meminta agar saudara Gubernur dapat menjelaskan terkait dengan capaian kinerja jaringan irigasi yang menjadi kewenangan propinsi? Sekaligus penjelasan terkait dengan pemenuhan kebutuhan air pertanian. <strong><em>Mohon penjelasan!!</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Persoalan yang tidak kalah penting yang diungkap oleh dinas PU Pengairan adalah terkait kerusakan lingkungan yang semakin luas akibat kerusakan hutan secara significant telah menyebabkan penurunan daya dukung daerah aliran sungai (DAS) dalam menahan dan menyimpan air. Kecenderungan meluas dan bertambahnya jumlah DAS kritis telah mengarah pada tingkat kelangkaan dan peningkatan daya rusak air yang semakin serius. Terkait hal tersebut, Fraksi PKS meminta penjelasan seberapa besar capaian program konservasi dalam menangani kondisi DAS yang kritis tersebut? <strong><em>Mohon penjelasan!!</em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam kesempatan ini, FPKS juga secara Khusus memberikan sorotan terhadap pembangunan jalan lingkar Selatan (JLS). Rencana pembangunan JLS terkesan sangat lambat bahkan seperti tidak ada kejelasan, keseriusan  dan titik terang. Padahal pembangunan JLS ini memiliki nilai sangat penting dan strategis dalam konteks pembangunan Jawa Timur, terutama dalam mengatasi ketimpangan pembangunan di Jawa Timur.  Sampai saat ini, pemerintah psat melalui APBN baru mengucurkan anggaran 10% dari target yang dialokasikan. Percepatan pertumbuhan ekonomi wilayah selatan Jawa Timur dipastikan stagnan, mengingat infrastruktur jalan sebagai akses pembuka tak kunjung selesai dibangun. Jalur Lintas Selatan (JLS) yang dibangun sejak 2002 dan telah menghabiskan anggaran Rp 1,2 triliun menghubungkan Kab. Banyuwangi hingga Kab. Pacitan itu, belum mampu menyelesaikan 50%-nya.</p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu kendala utama dari proyek prestisius ini, adalah anggaran dari pemerintah pusat yang selalu tidak sesuai target anggaran yang harus dipenuhi setiap tahun. FPKS mendorong agar Pemerintah pusat serius untuk menuntaskan proyek tersebut, sehingga tidak memberikan beban pemerintah Jawa Timur atas berbagai persoalan yang muncul sebagai <em>side effect</em> dari proyek tersebut. Selanjutnya F-PKS mendorong agar pemerintah propinsi Jawa timur menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk melakukan percepatan pembangunan proyek JLS tersebut, dan memastikan Skema alokasi dana dari pusat. Terkait kondisi ini, <strong><em>Mohon Penjelasan..!!</em></strong><strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Rapat Dewan Yang terhormat, </em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Masih terkait dengan infrastruktur, dalam hal pengembangan kinerja pembangunan air minum yang bertujun Meningkatkan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi secara optimal masih menyisakan permaalahan rendahnya peningkatan pelayanan air bersih baik diperkotaan maupun pedesaan khususnya untuk penduduk miskin dan daerah kekeringan. Capaian kinerja pelayanan air minum perkotaan baru mencpai 59,95% dan pelayanan air minum pedesaan baru mencapai 49,90%.</p>
<p style="text-align: justify;">Begipu pula dengan program pengembangan perumahan yang bertujuan Meningkatkan pengembangan, pengadaan, perbaikan perumahan dan permukiman yang layak dan sehat bagi penduduk miskin, Fraksi PKS memandang perlu ada peningkatan kinerja terkait capaian program pengembangan perumahan ini. Porsi untuk melakukan pemeliharaan dan rehabilitasi gedung pemerintahan masih jauh lebih besar dibandingkan porsi untuk mengembangan perumahan dan permukiman yang layak bagi penduduk miskin. <strong>Mohon Penjelasan</strong>.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Rapat Dewan Yang Terhormat,</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Hal lain yang perlu mendapat penjelasan dari gubernur adalah masalah kinerja serapan anggaran disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah propinsi Jawa Timur. Dalam catatan F-PKS, masih ada SKPD yang kinerjanya dalam merealisasi anggaran (APBD) 2011 belum maksimal. Dari sisi pelaksanaan anggaran, khususnya belanja daerah dapat dilihat bahwa rata-rata serapan anggaran sudah maksimal, yakni mencapai 96,36%. Namun dalam dokumen LKPJ yang disampaikan gubernur masih menyisakan adanya delapan SKPD yang serapan anggarannya rendah atau tidak sampai 90 persen. Delapan SKPD dengan realisasi anggaran yang belum maksimal diantaranya UPT RS khusus paru-paru Jember,  yang realisasi anggarannya hanya sekitar 84.55% sehingga menyisakan anggaran sekitar Rp 4,340 milyar,-. UPT RS khusus kusta Kediri, realisasi anggaran 86,94% sehingga menyisakan anggaran sekitar Rp1,546 milyar.</p>
<p style="text-align: justify;">Selanjutnya, UPT Balai Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Paru Surabaya, realisasi anggaran 81,62% sehingga menyisakan anggaran sekitar Rp 4,737; dan  UPT Balai Pemberantasan dan Pencegahan penyakit Paru Pamekasan, realisasi anggaran 85,29% sehingga menyisakan anggaran Rp1,694 milyar. Sementara untuk UPT Balai Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Paru Madiun, realisasi anggarannya 87,05% sehingga menyisakan anggaran sekitar Rp 2,165 milyar;  Inspektorat, Realisasi Anggaran 85,17% sehingga menyisakan anggaran Rp 4,306 milyar; Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), realisasi anggaran 87,11% sehingga menyisakan anggaran Rp 16,528 milyar; serta Dinas Peternakan, realisasi anggaran 82,07% sehingga menyisakan anggaran Rp 37,163 milyar.</p>
<p style="text-align: justify;">Akibat dari realisasi serapan anggaran yang seperti ini, menyebabkan adanya sisa anggaran sebesar lebih dari Rp 72 miliar dari 8 SKPD ini. Kondisi ini tentu saja sangat disayangkan, karena pada saat yang sama banyak sector, terutama yang terkait langsung dengan program kebutuhan dasar masyarakat yang sangat membutuhkan tambahan anggaran. Seharusnya sisa anggaran ini bisa digunakan untuk mengisi kekurangan anggaran pada pos kegiatan dan program yang sedang dibutuhkan masyarakat.  Dan yang paling ironis adalah, serapan anggaran untuk belanja rutin pegawai, terutama untuk gaji PNS, yang juga masih menyisakan anggaran cukup besar, yakni Rp 62 milyar. Berdasarkan aturan, <em>acress </em>untuk gaji PNS seebsar 2,5%. Realitas ini menunjukkan ada yang tidak beres dalam manajemen perencanaan belanja rutin pegawai, terutama untuk gaji PNS. Seharusnya Pemerintah propinsi bisa cermat dan akurat dalam merencanakan belanja rutin gaji PNS ini, karena data base-nya jelas.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, anggaran belanja untuk gaji pegawai melebihi dana alokasi umum (DAU) yang diberikan APBN. Idealnya belanja pegawai kita seharusnya dibawah DAU.  Oleh karena itu, <strong>Mohon penjelasan Saudara Gubernur!!</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Selain delapan SKPD yang kinerjanya belum maksimal, pihaknya juga melihat kinerja dua SKPD yang mengalami keanehan, karena serapan anggarannya melebihi rencana anggarannya, sampai di atas 100%. Dua SKPD itu :</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Pertama,</em></strong> UPT Balai Kesehatan Mata Masyarakat Surabaya, dengan realisasi atau serapan anggaran sebesar 103,17% sehingga instansi tersebut menyedot kekurangan anggaran sebesar Rp 627,357 juta.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em>Kedua,</em></strong> RSU dr Saiful Anwar Malang dengan serapan anggaran sampai 103,08% sehingga menyedot anggaran lebih dari Rp 12 miliar. Kelebihan serapan anggaran ini tentu saja menimbulkan pertanyaan yang perlu mendapat penjelasan dari gubernur. Padahal sistem anggaran yang ada, tidak memungkinkan untuk itu, yaitu menyerap anggaran lebih dari yang direncanakan. Kalaupun ada kekurangan anggaran, maka mekanisme perubahan APBD yang digunakan untuk menutupnya. Adapun terhadap dua SKPD yang menyerap anggaran melebihi pagu anggaran, harus dijelaskan secara transparan. Jika tidak, akan berpotensi menimbulkan masalah hukum, mengingat seluruh penganggaran dan realisasi anggaran harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. <strong><em>Dalam kaitannya dengan serapan anggaran ini, F-PKS meminta </em></strong><strong><em>penjelasan kepada Saudara Gubernur</em></strong><strong><em>? </em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Rapat Dewan Yang Terhormat,</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Demikianlah Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2011. F-PKS meminta Saudara Gubernur dapat menindaklanjuti dan memberikan penjelasan yang lebih lanjut. Sehingga LKPJ ini memiliki bobot akuntabilitas dan transparansi yang tinggi dihadapan masyarakat Jawa Timur.</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;"><em>Billahi taufiq wal hidayah. Ihdinash shirothol mustaqim.<br />
</em><em>Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh</em></p>
<p style="text-align: justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align: justify;">Surabaya, 12 April 2012<br />
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera<br />
DPRD Provinsi Jawa Timur</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua,</p>
<p style="text-align: justify;">Ttd.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span style="text-decoration: underline;"> </span></strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong><span style="text-decoration: underline;">Arif Hari Setiawan, ST., MT.</span></strong><strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2012/04/18/pu-fpks-jatim-terhadap-lkpj-gubernur-akhir-ta-2011/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dewan Menduga Pemprov Akal-akalan, Terkait Penyusunan RKPD</title>
		<link>http://www.fpks-jatim.org/2012/04/15/dewan-menduga-pemprov-akal-akalan-terkait-penyusunan-rkpd/</link>
		<comments>http://www.fpks-jatim.org/2012/04/15/dewan-menduga-pemprov-akal-akalan-terkait-penyusunan-rkpd/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Apr 2012 04:12:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>FPKS Jatim</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Foto]]></category>
		<category><![CDATA[Liputan Media]]></category>
		<category><![CDATA[Bhirawa]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi B (Perekonomian)]]></category>
		<category><![CDATA[Yusuf Rohana]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.fpks-jatim.org/?p=542</guid>
		<description><![CDATA[DPRD Jatim, Bhirawa Pemprov Jatim dituding melakukan akal-akalan terkait penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD). Menyusul minimnya waktu yang hanya sehari diberikan kepada DPRD Jatim untuk memberikan pokok-pokok pikirannya dalam penyusunan RKPD. Wakil Ketua FPKS, Yusuf Rohana menegaskan sesuai permendagri no 54 tahun 2010  pasal 107 ayat satu huruf (f), dalam penyusunan RKPD, salah satu muatan yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong><a href="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2012/01/DSC04097.jpg"><img class="alignleft size-large wp-image-476" title="DSC04097" src="http://www.fpks-jatim.org/wp-content/uploads/2012/01/DSC04097-1024x682.jpg" alt="" width="368" height="245" /></a>DPRD Jatim, Bhirawa</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pemprov Jatim dituding melakukan akal-akalan terkait penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan Daerah (RKPD). Menyusul minimnya waktu yang hanya sehari diberikan kepada DPRD Jatim untuk memberikan pokok-pokok pikirannya dalam penyusunan RKPD.</p>
<p>Wakil Ketua FPKS, Yusuf Rohana menegaskan sesuai permendagri no 54 tahun 2010  pasal 107 ayat satu huruf (f), dalam penyusunan RKPD, salah satu muatan yang harus ada didalamnya adalah Pokok-pokok Pikiran DPRD. Namun kenyataannya hal tersebut belum pernah direalisasikan.</p>
<p>&#8220;Tahun ini, justru terjadi hal yang cukup memprihatinkan. Mungkin karena lupa, atau dalam rangka sekedar melakukan kewajiban formal, dewan hanya diberikan waktu sehari untuk menuangkan pemikirannya. Ini khan hal yang aneh,&#8221;tegas Yusuf yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim ini, Minggu (15/4).</p>
<p>Ditambahkannya, jika Pemprov berkirim surat kepada pimpinan dewan pada tanggal 12 April 2012 agar DPRD memberikan pokok-pokok pikiran untuk penyusunan RKPD. Namun surat ini hanya berlaku satu hari, karena pada tanggal 13 pokok-pokok pikiran sudah harus diserahkan, karena pada hari kerja berikutnya, senin 16/4 Musrenbang Propinsi sudah dilaksanakan.</p>
<p>Dengan demikian bisa dipastikan bahwa surat ini tidak ada manfaatnya, kecuali sebagai penggugur kewajiban. &#8220;Sekiranya dilakukan audit proses atas tahapan-tahapan perencanaan pembangunan daerah, maka pengguguran kewajiban formal ini akan terlihat sebagai sebuah bahan evaluasi mendasar.,&#8221;lanjutnya.</p>
<p>Karena itu, sebagai unsur pimpinan fraksi, sekaligus unsur pimpinan komisi yang mendapatkan terusan surat tersebut, pihaknya sangat menyesalkan dan berharap kejadian ini tidak terulang pada tahun-tahun yang akan datang.Sebaliknya, Pemprov  yang sudah hapal agenda rutin ini, hendaknya mengirimkan surat jauh hari sebelumnya.  &#8220;Demikian juga pimpinan dewan, hendaknya tidak hanya berfungsi sebagai institusi &#8220;penerus&#8221; surat, namun turut mengawal proses. Dengan demikian akan segera lahir demokrasi yang lebih substantif,&#8221;tegasnya. <strong>[cty]</strong></p>
<p style="text-align: justify;">&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.fpks-jatim.org/2012/04/15/dewan-menduga-pemprov-akal-akalan-terkait-penyusunan-rkpd/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

